<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pencemaran nama baik &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencemaran-nama-baik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Mar 2022 13:48:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pencemaran nama baik &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-salwa-laporkan-ketua-dprd-bondowoso-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Mar 2022 13:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Salwa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165513</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tim Kuasa Hukum KH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Tim Kuasa Hukum KH Salwa, Husnus Sidqi, Edi Firman dan Gigih Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan Ketua DPRD ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. &#8220;Kami berharap, polisi mengusut tuntas kasus ini. Agar, hal serupa tidak terjadi lagi. Tidak ada maksud lain dari laporan kami, kecuali tegaknya kebenaran. Bahwa di Pemkab Bondowoso, tidak ada jual beli jabatan,&#8221; kata Husnus, mewakili dua rekannya, Sabtu (12/03/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan, Ahmad Dhafir, dikonfirmasi terpisah menanggapinya dengan senyum. Spontanitas jawaban dengan senyum sebagai bentuk refleksi, karena nanti akan terbongkar dugaan praktek-praktek KKN (Kolusi, Koropsi dan Nepotisme) atau jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p>&#8220;Bagus kalau saya dilaporkan ke polisi. Sebab kalau tidak dilaporkan, saya yang akan melaporkan balik,&#8221; kata Dhafir, Sabtu (12/03/2022). <strong>(sam/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165513</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangkut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pejabat Damkar Sumenep Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangkut-dugaan-pencemaran-nama-baik-oknum-pejabat-damkar-sumenep-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2022 12:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[damkar]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Oknum pejabat Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep, berinisial Sby dilaporkan ke Polres Sumenep, Senin (24/01/2022) lalu. Dirinya dilaporkan, atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Hal itu, terkait kasus penghinaan lewat salah satu group WhatsApp yang menimpa pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Oknum pejabat Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep, berinisial Sby dilaporkan ke Polres Sumenep, Senin (24/01/2022) lalu. Dirinya dilaporkan, atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.</p>



<p>Hal itu, terkait kasus penghinaan lewat salah satu group WhatsApp yang menimpa pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP PGRI Sumenep, pasca menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Sumenep.</p>



<p>Menurut pelapor, Moh Rusdi mengatakan memang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. “Ya, kemarin kami melaporkan Sby ke Polres Sumenep karena telah mencoreng nama baik keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep. Kami akan menantikan perkembangan penyelidikannya,” kata Rusdi.</p>



<p>Menurutnya, kejadian bermula ketika seseorang pejabat Pemkab Sumenep ditengarai menghina para aktivis PMII saat melakukan demontrasi di Kantor Bupati dengan kalimat atau komentar &#8216;Unras bayaran&#8217;. “Ini bukan hanya menyasar individu saja. Akan tetapi menyasar pada nama baik lembaga PMII khususnya keluarga besar PMII STKIP Sumenep,” ungkapnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Maka dari itu, kata Rusdi, komentar Sby di group WhatsApp ADV PKP beberapa waktu lalu yang menyebut Unras bayaran, benar-benar telah menyayat hati nurani keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep. Hal itu dinilai telah menodai gerakan moral mahasiswa.</p>



<p>&#8220;Makanya, kami datang ke Polres untuk melaporkan komentar pejabat Sumenep yang kami nilai telah mencemarkan gerakan moral mahasiswa. Kami akan datang lagi ke Polres untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” paparnya.</p>



<p>Rusdi berharap Polres Sumenep mampu bersikap profesional dan segera menindak lanjuti laporannya itu. “Kami berharap yang terbaik dari Polres terkait aksi kami yang dituduh demo bayaran,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi menyampaikan masih ada kegiatan di luar kota. “Saya mau cek dulu ya, mas. Saya masih di Surabaya ada pelatihan,” ujarnya singkat.</p>



<p>Terpisah, oknum pejabat Sby ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, belum memberikan respon. Sementara saat di telepon, pun tidak menerima meski nada sambung terdengar masuk. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pencemaran Nama Baik Klinik PT HHM, Berujung Damai</title>
		<link>https://memontum.com/pencemaran-nama-baik-klinik-pt-hhm-berujung-damai3</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2020 13:31:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Klinik]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Perawat]]></category>
		<category><![CDATA[PT HHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123333</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Try Hendra Adisetya Saputra A Md Kep, mantan perawat Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat (4/9/2020) pukul 09.10, akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu diucapkan oleh Tri Hendra saat mediasi di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Pemilik Klinik PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Try Hendra Adisetya Saputra A Md Kep, mantan perawat Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat (4/9/2020) pukul 09.10, akhirnya meminta maaf.</p>
<p>Permintaan maaf itu diucapkan oleh Tri Hendra saat mediasi di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Pemilik Klinik PT HHM dr Awwahun Halim, MMRS serta Direkturnya, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun Kota Malang, bersedia memaafkan Tri Hendra.</p>
<p>Proses perdamain ini Try Hendra membuat kesanggupan untuk membuat surat pengunduran diri, bersedia membuat pernyataan permohonan maaf kepada PT HHM. Bersedia mencabut somasi 1, II dan III dan ditembuskan kepada pihak-pihak yang telah diberikan tembusan pada surat somasi. Selanjutnya bersedia mencabut laporan pidana yang ditujukan kepada PT HHM.</p>
<p>Sedangkan dari PT HHM bersedia mengembalikan Surat Tanda Registrasi (STR) asli ataa nama Try Hendra Adisetya Saputra, bersedia mencabut laporan baik pidana dan perdata yang ditunjukan kepada Try Hendra, serta membuat surat keterangan kerja.</p>
<p>Adapun peserta rapat mediasi ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta beberapa pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Yayan Riyanto SH MH, kuasa hukum dr Awwahun Halim dan pihak kuasa hukum Try Hendra dari Kumdam V/ Brawijaya.</p>
<p>Yayan Riyanto SH MH, kuasa hukum dr Awwhun Halim, mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan bersedia mencabut laporannya masing-masing.</p>
<p>&#8220;Klien kami dipanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Intinya untuk menyelesaikan konflik di klinik klien kami terkait masalah STR. Setelah dipertemukan, pihak Try Hendra bercerita terkait permasalahannya dan bisa disanggah oleh klien saya. Bahwa permasalahan ini diambil kesimpulan terkait masalah STR. Kalau STR dikembalikan ya selesai. Klien kami siap mengembalikan STR asal Try Hendra meminta maaf secara tertulis serta mencabut laporan dan dan somasi yang sudah diluncurkan kemana-mana. Permintaan maaf tadi langsung dibacakan oleh Try Hendra dan klien kami sudah mengembalikan STR tersebut,&#8221; ujar Yayan.</p>
<p>Telah dibuatkan berita acara yang disetujui pihak I Hani Alfiyatulaili M S ST, Pihak II Try Hendra Adisetya S A Md Kep, mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Drs Yoyok Wardoyo MM.</p>
<p><a href="https://memontum.com/122631-nama-baik-dicemarkan-pihak-klinik-pt-hhm-siap-tempuh-jalur-hukum"><strong>Baca</strong> : Nama Baik Dicemarkan, Pihak Klinik PT HHM Siap Tempuh Jalur Hukum</a></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT HHM siap menempuh jalur jalur hukum. Sebab pihaknya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh mantan perawatnnya yakni Try Hendra Adisetya Saputra A Md Kep. Oleh karena itu mereka menunjuk Yayan Riyanto SH MH &amp; Patner sebagai kuasa hukumnya.</p>
<p>Pihaknya merasa namanya telah dicemarkan. Dikarenakan Try Hendra telah melaporkannya ke Polres Malang terkait dugaan pengelapan Surat Tanda Registrasi (STR) keperawatan asli pada 26 Agustus 2020. Saat ini Hendra memakai kuasa hukum dari Kumdam V/Brawijaya.</p>
<p>Tak hanya itu Try Hendra juga membuat somasi I, II dan III kepada Hani dan Awwahun dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Kapolres Malang, Kapolsek Tajinan, Danramil Tajinan, Kepala Desa Tajinan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang.</p>
<p>Tak hanya itu pada 27 Agustus 2020, Hendra juga membuat pengaduan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan STR keperawatan asli kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Salah satu point meminta supaya Dinas Kesehatan mencabut izin praktek Hani dan dr Awwahun. Meminta agar dilakukan pemeriksaan seluruh pekerja medis, serta mengembalikan STR asli miliknya. Pengaduan itu juga ditembuskan ke beberapa instansi.</p>
<p>Karena terus diserang, Hani dan dr Awwahun memutuskan untuk juga menempuh jalur hukum. Namun pihaknya masih menunggu itikat baik dari Hendra agar meminta maaf kepada nya dan membicarakannya secara baik-baik terkait STR. STR belum diberikan karena ada kontrak kerja yang belum selesaikan.</p>
<p>Yayan Riyanto SH MH menjelaskan bahwa bahwa Hendra sejak 23 Januari 2020 bekerja sebagai perawat di Klinik milik PT Halim Hasanah Medika. Namun pada 23 Mei 2020, Hendra dikeluarkan dari group konsul Whatsapp atau di off kan sementara dari pelayanan. &#8221; Jadi bukan dikeluarkan dari kepegawaian. Saat itu diminta kembali menandatangi pernyataan biasa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun yang bersangkutan menolak dan tidak mau membaca surat pernyatan tersebut,&#8221; ujar Yayan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nama Baik Dicemarkan, Pihak Klinik PT HHM Siap Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/nama-baik-dicemarkan-pihak-klinik-pt-hhm-siap-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2020 07:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PT HHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=122631</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemilik Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, dr Awwahun Halim, MMRS serta Direkturnya, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun Kota Malang, siap menempuh jalur jalur hukum. Sebab pihaknya merasa didholimi oleh mantan perawatnya yakni Tri Hendra Adisetya Saputra A.MD. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemilik Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, dr Awwahun Halim, MMRS serta Direkturnya, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun Kota Malang, siap menempuh jalur jalur hukum. Sebab pihaknya merasa didholimi oleh mantan perawatnya yakni Tri Hendra Adisetya Saputra A.MD. Kep.</p>
<p>Oleh karena itu mereka menunjuk Yayan Riyanto SH MH &amp; Patner sebagai kuasa hukumnya. Pihaknya merasa namanya telah dicemarkan. Dikarenakan Tri Hendra telah melaporkannya ke Polres Malang terkait dugaan pengelapan Surat Tanda Registrasi (STR) keperawatan asli pada 26 Agustus 2020. Saat ini Hendra memakai kuasa hukum dari Kumdam V/Brawijaya.</p>
<p>Tak hanya itu Tri Hendra juga membuat somasi I, II dan III kepada Hani dan Awwahun dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trabsmigrasi Provinsi Jatim, Kapolres Malang, Kapolsek Tajinan, Danramil Tajinan, Kepala Desa Tajinan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang.</p>
<p>Tak hanya itu pada 27 Agustus 2020, Hendra juga membuat pengaduan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan STR keperawatan asli kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Salah satu point meminta supaya Dinas Kesehatan mencabut izin praktek Hani dan Awwahun. Meminta agar dilakukan pemeriksaan seluruh pekerja medis, serta mengembalikan STR asli miliknya. Pengaduan itu juga ditembuskan ke beberapa instansi.</p>
<p>Karena terus diserang, Hani dan dr Awwahun memutuskan untuk juga menempuh jalur hukum. Namun pihaknya masih menunggu itikat baik dari Hendra agar meminta maaf kepadanya dan membicarakannya secara baik-baik terkait STR. STR belum diberikan karena ada kontrak kerja yang belum selesaikan.</p>
<p>Yayan Riyanto SH MH menjelaskan bahwa bahwa Hendra sejak 23 Januari 2020 bekerja sebagai perawat di Klinik milik PT Halim Hasanah Medika. Namun pada 23 Mei 2020, Hendra dikeluarkan dari group konsul Whatsapp atau di off kan sementara dari pelayanan. &#8220;Jadi bukan dikeluarkan dari kepegawaian. Saat itu diminta kembali menandatangi pernyataan biasa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun yang bersangkutan menolak dan tidak mau membaca surat pernyataan tersebut,&#8221; ujar Yayan.</p>
<p>Kalau hanya meminta STR harusnya tidak perlu melapor ke polisi dan membuat somasi dan pengaduan dengan tembusan kemana-mana. &#8220;Minta STR harusnya tidak perlu lapor polisi katanya penggelapan, gak perlu sampai minta klinik klien kami ditutup. Kalau STR mau diberikan ya minta maaf lah. Jangan malah somasi kemana-mana. Ini kan malah tidak ketemu mintanya apa tujuannya apa,&#8221; ujar Yayan.</p>
<p>Dengan adanya somasi dan pengaduan yang ditembuskan ke beberapa instansi, Yayan mengatakan kalau nama kliennys sudah dicemarkan. &#8221; Ini sudah mencemarkan nama baik dan membuat kegaduhan. Supaya yang bersangkutan meminta maaf. Lebih cepat lebih baik. STR itu ada di klien kami, akan diberikan setelah yang bersangkutan meminta maaf,&#8221; ujar Yayan, pada Sabtu (29/8/2020) sore.</p>
<p>Sedangkan menurut dr Awwahun bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Hendra dari kepegawaian. &#8220;Sebenarnya yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran ringan. Contohnya pernah saat pelayanan tidak ada. Keluar ngopi tanpa ijin, saat pelayanan memakai kaos. Sedangkan saat kejadian dia izin, namun sebelum izin diberikan, dia sudah pergi. Lalu tidak masuk beberapa hari. Setelah itu kami hanya menyodorkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Namun pernyataan itu tidak dibaca dan dihiraukan,&#8221; ujar Awwahun.</p>
<p>Selama ini Awwahun sudah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Namun tetap saja diserang. “Kami ini sudah mengabdi di desa untuk melayani kesehatan masyarakat. Kami datang ke rumah warga, home care, biaya berobat paling murah, ini agar masyarakat di desa sama-sama dapat pelayanan kesehatan. Kok malah dapat masalah seperti ini. Saya harap masalah ini ditangani secara adil,&#8221; ujar Awwahun.</p>
<p>Sementara itu Tri Hendra saat dikonfirmasi Memontum.com melalui pesan Whatsapp sesuai nomer ponsel yang tertera dalam pengaduan, belum bisa dikonfirmasi. Pesan dari Memontum.com sudah terdapat tanda telah dibaca, namun tidak dibalas. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">122631</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Diberitakan Sepihak, Kasun Tambakasri Sumawe Ancam Perkarakan Media</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-diberitakan-sepihak-kasun-tambakasri-sumawe-ancam-perkarakan-media</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 10:42:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Merasa diberitakan sepihak salah satu media online, H Achmad Towil Hafid Kepala Dusun Sidomakmur, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang ancam perkarakan media yang namanya masih ia anggap asing itu ke ranah hukum. Karena, akibat pemberitaan tersebut, H Towil merasa tercemar, apalagi itu terkait dana pengurusan akte tanah. &#8220;Media itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Merasa diberitakan sepihak salah satu media online, H Achmad Towil Hafid Kepala Dusun Sidomakmur, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang ancam perkarakan media yang namanya masih ia anggap asing itu ke ranah hukum.</p>
<p>Karena, akibat pemberitaan tersebut, H Towil merasa tercemar, apalagi itu terkait dana pengurusan akte tanah.</p>
<p>&#8220;Media itu telah bikin gaduh masyarakat.Saya sendiri merasa keberatan karena wartawan yang bersangkutan tanpa konfirmasi lebih dulu. Saya selaku Kepala Dusun berhak memberikan jawaban (hak jawab&#8211;red),&#8221; ungkap Towil.</p>
<p>&#8220;Jika media itu merasa tanggung jawab, tolong kembalikan nama baik saya. Jika tidak saya tuntut dia lewat jalur hukum, &#8221; beber H Towil dengan nada kecewa, Kamis (11/6/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkannya, berita itu muncul selang sehari setelah kedatangan seorang warga asal Kecamatan Dampit ke rumahnya. Bertamu, orang ini datang malam hari di waktu yang tidak tepat dan santun.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 22.00, orang itu datang tanpa menjelaskan tujuannya ke rumah saya.Karena saya sedang tidak di rumah, harusnya mereka telepon. Dengan kedatangan orang itu, istri saya jadi ketakutan, &#8221; ulasnya.</p>
<p>Disisi lain H Towil membeberkan, seperti tertera dalam berita itu, nama Towil selaku Kepala Dusun Sidomakmur dituding telah memungut dana untuk pembayaran akte tanah sebesar Rp 2 juta atas nama Sukimin warga RT 31.</p>
<p>&#8220;Selain saya tidak pernah terima dana sepeserpun, nama Sukimin warga RT31 itu tidak ada, &#8221; terangnya.</p>
<p>Begitu halnya dengan nama Slamet warga RT 30 RW 04 Dusun Sidomakmur. Dalam berita itu, Towil dituding telah memungut dana sebesar Rp 1,5 juta.</p>
<p>&#8220;Itu juga tidak benar.Tupoksi saya selaku Kepala Dusun memang melakukan pengukuran tanah atas nama Slamet.Tetapi itu hanya dikasih makan dan rokok, &#8221; sambungnya.</p>
<p>Towil tidak menampik, pihaknya pernah terima titipan uang sebesar Rp 2 juta atas nama Muntaha warga RT26.</p>
<p>&#8220;Beberapa hari kemudian, uang itu diambil kembali oleh Muntaha untuk dibayarkan kepada petugas pertanahan. Dan akte atas nama Muntaha itu pun sudah selesai tanpa menyisakan masalah, &#8221; pungkas Towil. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Namanya Dicatut Untuk Pinjam Uang, Kades Kedungringin Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/namanya-dicatut-untuk-pinjam-uang-kades-kedungringin-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2020 12:37:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115777-namanya-dicatut-untuk-pinjam-uang-kades-kedungringin-lapor-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum.com &#8211; Kejadian permintaan transfer uang dengan mengatasnamankan salah satu pejabat publik, kembali terjadi di wilayah Kab.Pasuruan. Kali ini Rizky Wahyuni Kepala Desa Kedungringin, Kecamatan Beji menjadi korban pencatutan orang yang tak bertanggung jawab, dengan meminta transferan uang pada salah satu istri anggota DPRD Kab.Pasuruan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Rizky Wahyuni, awalnya ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum.com</strong> &#8211; Kejadian permintaan transfer uang dengan mengatasnamankan salah satu pejabat publik, kembali terjadi di wilayah Kab.Pasuruan.</p>
<p>Kali ini Rizky Wahyuni Kepala Desa Kedungringin, Kecamatan Beji menjadi korban pencatutan orang yang tak bertanggung jawab, dengan meminta transferan uang pada salah satu istri anggota DPRD Kab.Pasuruan.</p>
<p>Menurut keterangan yang disampaikan oleh Rizky Wahyuni, awalnya ia tidak mengetahui aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh pemilik rekening Bank Mandiri Syariah Nomer Rekening 7141012597 A/n Pam Saputra.Adapun modusnya yakni membuat akun WA dengan photo profil miliknya (Rizky Wahyuni).</p>
<p>Pada Kamis (3/6/2020) ia mendapatkan telepon dari istri salah satu anggota DPRD Kab.Pasuruan yang mengkonfirmasi yang pada intinya mempertanyakan pesan WA benar dirinya peminjaman uang Rp.1juta. Mendapati hal itu, langsung saya mengatakan, &#8220;Tidak pernah memiliki nomer lain selain yang sudah ada serta meminjam uang&#8221;. Beruntung rekan saya (istri anggota dewan) tersebut tidak mentransfer uang yang diminta,&#8221; terang Kades Kedungringin.</p>
<p>Kemudian nomer WA yang mengaku sebagai Kades Kedungringin dihubungi namun tidak aktif.Atas kejadian ini pihak Kades Kedungringin akan segera melaporkan pada pihak berwajib. Hal ini lantaran telah merusak nama baik dirinya dan keluarganya, pungkas istri tokoh masyarakat Desa Kedungringin Vicky Arianto.</p>
<p>Sementara itu sang suami Vicky Arianto mengimbau pada seluruh masyarakat, apabila mendapatkan pesan WA atau SMS yang mengatasnamakan dirinya, istri atau keluarganya dengan maksud meminjam uang atau yang lainnya dari orang yang tak bertanggung jawab. Harap tidak dipercaya dan mengkonfirmasikan terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Saya dan istri (Rizky Wahyuni) tidak memiliki nomer HP atau nomer WA lain, selain yang telah ada. Atas kejadian ini pihaknya beserta kolega akan terus mencari keberadaan orang yang telah mencemarkan nama baiknya,&#8221; ucap Demang YSW sapaan akrab Vicky Arianto yang juga mantan Kades Kedungringin ini.<strong> (hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115777</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sakit Gigi, Komen Tabu Hina Perawat di FB, Petani Trenggalek Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/sakit-gigi-komen-tabu-hina-perawat-di-fb-petani-trenggalek-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 09:30:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik profesi melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial Katobi (33) seorang warga asal Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang berprofesi sebagai petani di daerahnya. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik profesi melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial Katobi (33) seorang warga asal Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang berprofesi sebagai petani di daerahnya.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya surat terbuka di salah satu grup media sosial Facebook.</p>
<p>&#8220;Inti dari surat terbuka di salah satu grup dengan member hampir 600 ribu ini berisi kritik yang ditujukan ke RSUD Dr Soedomo Trenggalek terkait pelayanan yang ada,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (18/03/2020) sore.</p>
<p>Dari unggahan di grup Facebook Info Seputar Trenggalek (IST) tersebut, pelaku melalui akun facebook miliknya yang bernama Farhanr Ubudillah pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sejak pukul 16.51 hingga pukul 22.39 .</p>
<p>Diketahui, kalimat tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan merendahkan profesi perawat khususnya di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Terkait hal tersebut, ada 2 aduan ke Polres Trenggalek yakni dari Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang ada di Trenggalek. Keduanya ini melakukan aduan ke Polres Trenggalek terkait perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Namun, Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku tidak langsung bersinggungan dengan pelayanan di rumah sakit tersebut. Pelaku juga bukan merupakan korban dari pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 lembar screenshot komentar pelaku dengan akun Facebook Farhanr Ubudillah dan 1 unit hp merek Xiaomi type Redmi Note 6 Pro.</p>
<p>Beberapa isi komentar yang disebutkan pelaku jika Perawat yang ada hanya pamer seragam saja dan tidak bekerja sebagaimana tugasnya. Tak hanya itu, pelaku juga menilai jika pelayanan di rumah sakit tersebut tidak memuaskan dengan petugas kesehatan yang tidak ramah.</p>
<p>&#8220;Pelaku berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek pada Kamis (27/02/2020) dirumahnya yang ada di Desa Pandean Kecamatan Dongko,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar.</p>
<p>Dalam hal ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau agar masyarakat Trenggalek lebih bijak dalam bermedia sosial. Cek kembali kebenaran kontennya. Dan jangan sekali-kali berkomentar yang belum tentu benar atau bermuatan penghinaan atau asusila,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, ia menyesal melakukan hal tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga mengaku saat berkomentar, dirinya tengah sakit gigi sehingga tingkat emosionalnya tidak stabil. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dilanjut, Pencemaran Nama Baik HMI Naik ke Tahap Penyidikan</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-dilanjut-pencemaran-nama-baik-hmi-naik-ke-tahap-penyidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 04:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[HMI]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104553-kasus-dilanjut-pencemaran-nama-baik-hmi-naik-ke-tahap-penyidikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kasus pencemaran nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Agung Ali Fahmi berlanjut. Hari ini, (20/1/2020) kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum pelapor yakni Arif Sulaiman. Ia mengatakan, setelah kliennya Effendi Pradana sekaligus ketua umum HMI cabang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kasus pencemaran nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Agung Ali Fahmi berlanjut. Hari ini, (20/1/2020) kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum pelapor yakni Arif Sulaiman. Ia mengatakan, setelah kliennya Effendi Pradana sekaligus ketua umum HMI cabang Bangkalan melaporkan kasus tersebut tanggal 18 september 2019 lalu, laporan tersebut dinaikkan ke penyidikan oleh penyidik polres Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Kemarin itu masih proses pengaduan, nah setelah penyelidikan 4 orang saksi dari terlapor dan juga saksi ahli dihadirkan. Maka per tanggal 20 Januari ini dibuat laporan polisi dan bisa dilakukan penyidikan,&#8221; ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.</p>
<p>Dikatakan, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya juga akan menolak upaya damai jika nantinya terlapor meminta bermediasi untuk damai.</p>
<p>&#8220;Dari teman-teman HMI sudah sepakat untuk terus menempuh jalur hukum dan tidak ada upaya damai. Sebab itu sudah mencoreng nama baik HMI,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dikatakan, HMI juga menginginkan Warek lll yang membidangi kemahasiswaan tersebut dapat dihukum dan juga dikeluarkan dari kampus. Sebab, sesuai dengan tupoksinya, tidak seharusnya seorang pendidik dengan jabatan Warek yang membidangi kemahasiswaan melecehkan organisasi mahasiswanya</p>
<p>&#8220;Dari klien kami menginginkan terlapor dapat dihukum dan dikeluarkan dari kampus,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29428-berlanjut-warek-iii-utm-dilaporkan-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Berlanjut, Warek III UTM Dilaporkan ke Polisi</a></p>
<p>Perlu diketahui, sebelumnya beredar tangkapan pesan singkat di grup WA bernama IKA PMII KOM UTM. Di grup tersebut Agung mengirimkan link berjudul &#8216;Sejumlah Kader IMM dan Wapresma Usir PMII dan HMI dari Kampus Muhammadiyah Malang&#8217; , tak cukup sampai disitu, kemudian ia menuliskan &#8216; itu baru benar (emotikon menunjuk link) bahwa kampus UNMUH ya Muhammadiyah. HMI itu gak punya induk, ibunya Masyumi sudah wafat..Yatim Piatu.. Mumpung masih bulan Muharram kalau ketemu anak HMI, elus kepalanya (emotikon tertawa)&#8217; . Ia juga menuliskan &#8216;Lhoo UTM itu kampus NU, Singkatnya Universitas Tidak Muhammadiyah&#8217; tulisnya.</p>
<p>Pesan itu dianggap rasis dan melecehkan HMI yang dianggap sebagai organisasi berinduk pada salah satu partai yakni partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Selain itu, cuitan Agung yang mengatakan UTM merupakan singkatan dari Universitas Tidak Muhammadiyah juga dianggap melecehkan kampus. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104553</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pencemaran Nama Baik Wadir RSUD Syamrabu Bergulir, Polisi Tetapkan Hosen Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-pencemaran-nama-baik-wadir-rsud-syamrabu-bergulir-polisi-tetapkan-hosen-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2020 15:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Syamrabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104458-kasus-pencemaran-nama-baik-wadir-rsud-syamrabu-bergulir-polisi-tetapkan-hosen-sebagai-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Syamrabu, Dr Farhat Suryaningrat terus bergulir. Terbaru, polisi telah menetapkan terlapor atas nama Moh Hosen sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum pada surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung pada 16 januari 2020 lalu. Dalam surat tersebut, Moh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Syamrabu, Dr Farhat Suryaningrat terus bergulir. Terbaru, polisi telah menetapkan terlapor atas nama Moh Hosen sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum pada surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung pada 16 januari 2020 lalu. Dalam surat tersebut, Moh Hosen resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum Dr Farhat Suryaningrat mengatakan pihaknya terus mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Ia mengatakan, seluruh perbuatan yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8220;Ya kita dari pelapor akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik,&#8221; tuturnya, Minggu (19/1/2020).</p>
<p>Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula pada saat Moh Hosen dengan akun Facebook Hosen menuliskan status tentang kekuasaan rumah sakit RSUD Syamrabu dan menyeret nama Dr Farhat didalamnya. Tulisan pada pertengahan november 2019 tersebut membuat Dr Farhat merasa geram dan membawanya ke jalur hukum pada 19 november lalu.</p>
<p>Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan dan telah memanggil beberapa saksi sehingga menemukan bukti kuat untuk menetapkan Moh Hosen sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Moh Hosen belum dapat dihubungi.<strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104458</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
