<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pencemaran Sungai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencemaran-sungai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2020 10:17:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pencemaran Sungai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Cabut Ijin Pabrik Ndableg</title>
		<link>https://memontum.com/cabut-ijin-pabrik-ndableg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2020 02:59:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120229-cabut-ijin-pabrik-ndableg</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Hearing Komisi III DPRD Kab.Pasuruan dengan Dinas Lingkungan Hidup, pegiat sosial lingkungan hidup dan masyarakat terdampak pencemaran sungai di Kecamatan Beji kembali digelar pada Senin pagi (27/7/2020) diruang rapat gabungan DPRD Kab.Pasuruan dengan agenda keputusan rekomendasi. Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III Saifulloh Damanhuri memberikan waktu pada pihak Heru Ferianto untuk memberikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Hearing Komisi III DPRD Kab.Pasuruan dengan Dinas Lingkungan Hidup, pegiat sosial lingkungan hidup dan masyarakat terdampak pencemaran sungai di Kecamatan Beji kembali digelar pada Senin pagi (27/7/2020) diruang rapat gabungan DPRD Kab.Pasuruan dengan agenda keputusan rekomendasi.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III Saifulloh Damanhuri memberikan waktu pada pihak Heru Ferianto untuk memberikan paparan atas hasil penanganan kasus pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Beji.</p>
<p>Pada penjelasannya Heru Ferianto mengatakan, bahwa pihak DLH Kab.Pasuruan telah melakukan langkah kongkrit yakni menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menguji baku mutu limbah cair dari sejumlah pabrik yang menjadi akar permasalahan. Selain itu pihak DLH juga telah menyerahkan pokok permasalahan atas pelanggaran pencemaran air sungai di wilayah Desa Baujeng yang dilakukan oleh PT UPA (pabrik makanan ringan) pada penyidik Polda Jatim.</p>
<p>Lebih lanjut, sedangkan untuk presentasi kajian hasil uji lab atas limbah cair dari lima pabrik di kawasan Desa Wonokoyo dan Gununggangsir dari ITS sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Kamis lusa (30/7/2020).</p>
<p>Sementara ini pihak DLH hanya menerima lab baku mutu limbah yang dilakukan oleh pihak perusahaan saja. Satu lagi yang perlu diketahui bahwa dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, untuk pendangkalan aliran sungai Selorawan-Beji dalam waktu dekat ini akan dilakukan normalisasi serta penggelontoran air pada sungai yang ada diwilayah Desa Baujeng&#8221; papar Kepala DLH Kab.Pasuruan Heru Ferianto.</p>
<p>Setelah mendapatkan keterangan yang disampaikan Heru Ferianto, pimpinan rapat kerja atau hearing meminta tanggapan pada peserta rapat diantaranya dari Forum DAS Wrati Sinergi, masyarakat dan anggota komisi III.</p>
<p>Pada tanggapan yang disampaikan tersebut pada intinya meminta pihak DLH Kab.Pasuruan sesegera mungkin melakukan tindakan nyata pada perusahaan yang dinilai telah mengeluarkan limbah cair disungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Limbah(IPAL).</p>
<p>&#8220;Setelah mendengar keterangan serta paparan dari pihak DLH dan tanggapan atas keterangan tersebut. Kami Komisi III pada hari ini Senin(27/7/2020) merekomendasi pada pihak DLH Kab.Pasuruan untuk mencabut ijin pembuangan limbah cair dari industri yang secara nyata mencemari sungai,&#8221; tegas Saifulloh Damanhuri Ketua Komisi III DPRD Kab.Pasuruan disambut applaus seluruh peserta hearing.</p>
<p>Menurut keterangan Ketua Komisi III, saat setelah mengeluarkan rekomendasi menuturkan, rekomendasi tersebut merupakan jalan akhir atau keputusan akhir dari permasalahan pencemaran sungai yang ada di wilayah Kecamatan Beji. Kami(Komisi III) sudah tidak dapat lagi mentolelir tindakan perusahaan yang dengan sengaja mencemari lingkungan khususnya aliran sungai,&#8221; tuturnya politisi PPP ini. <strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cari Solusi Atasi Pencemaran Sungai di Pasuruan!</title>
		<link>https://memontum.com/cari-solusi-atasi-pencemaran-sungai-di-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2020 12:08:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DAS Wrati]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109437</guid>

					<description><![CDATA[Komisi III Beri 3 Kesimpulan Hasil Hearing Memontum Pasuruan &#8211; Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (23/3/2020) siang , Komisi III menggelar hearing atas permasalahan pencemaran limbah industri yang melanda wilayah Kecamatan Beji khususnya pada Desa Wonokoyo, Gununggangsir, Cangkringmalang dan Kedungringin. Tampak hadir dalam hearing tersebut sejumlah intansi pemerintah diantaranya Dinas Lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Komisi III Beri 3 Kesimpulan Hasil Hearing</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (23/3/2020) siang , Komisi III menggelar hearing atas permasalahan pencemaran limbah industri yang melanda wilayah Kecamatan Beji khususnya pada Desa Wonokoyo, Gununggangsir, Cangkringmalang dan Kedungringin.</p>
<p>Tampak hadir dalam hearing tersebut sejumlah intansi pemerintah diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, BP3M (Perijinan), Satpol PP, perwakilan perusahan, Tim DAS Wrati Sinergi dan sejumlah pegiat lingkungan hidup. jajaran Komisi III H Zaini, H Arifin, H Sholeh dan H Shobih Asrori.</p>
<p>Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pencemaran yang melanda kecamatan Beji, utrama yang berada di empat desa tersebut, sifatnya sudah akut dan membahayakan lingkungan hidup masyarakat disekitarnya.</p>
<p>Upaya yang persuasif yang telah dilakukan pada perusahaan serta dinas terkait, tampaknya stagnan atau adanya pembiaran. Perlu diketahui bahwa permasalahan limbah, bersifat komplek dan tidak bisa hanya lakukan oleh segelintir orang saja.</p>
<p>Adanya industri atau pabrik, setidaknya membawa dampak peningkatan ekonomi warga sekitar diantaranya yaitu penyerapan tenaga kerja, usaha kuliner(warung makan), penitipan sepeda (parkir) dan usaha rumah kos.</p>
<p>Itu semua tidak dapat kita pungkiri adanya, namun hal tersebut sebaiknya tidak dijadikan upaya sebuah pabrik untuk semena-mena menggelontor atau membuang limbah sisa produksi sedemikian rupa, sehingga dapat mengganggu keberadaan kesehatan masyarakat lainnya.</p>
<p>&#8220;Untuk itu kami meminta dengan sangat pada pihak pabrik, mulai hari ini dapat memikirkan kearaifan lokal dengan tidak membuang limbahnya secara frontal tanpa melalui pengolahan instalasi limbah yang ada. Marilah kita semua berseinergi tanpa saling menyalahkan akan tetapi mencari solusi atas permasalahan yang telah terjadi bertahun-tahun ini,&#8221; terang Ketua DAS Wrati Sinergi Henry Sulfianto.</p>
<p>Pada pemaparannya di hadapan Komisi III pihak DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di wilayah Desa Wonokoyo dan Gununggangsir.</p>
<p>Pelanggaran yang dimaksud yakni limbah cair yang dibuang di sungai selorawan melebihi baku mutu yang telah ditentukan. Selain itu kami (DLH) sudah melakukan beberapa langkah yaitu memberi peringatan tertulis hingga menerapkan paksaan pemerintah, agar perusahaan yang dimaksud segera melakukan perbaikan sarana dan prasarana pengolahan limbahnya.</p>
<p>&#8220;Adapun kendali kami yang sangat krusial adalah pihak DLH sangat kurang personil, sementara ini untuk mengawasi 1800 pabrik nyang ada di Kabupaten Pasuruan, kami hanya memiliki dua orang PPLH,&#8221;ujar Victor Kasi Pemulihan Pencemaran.</p>
<p>Sementara itu pihak Satpol PP dan BP3M, mengaku telah melakukan langkah preventif dalam menyikapi adanya informasi dugaan pencemaran yang ada di sungai selorawan dan wrati.</p>
<p>&#8220;Namun demikian karena terbentur kewenangan dan masih menunggu hasil laboratorium (lab) serta laporan secara resmi dari pihak DLH, kami wait and see,&#8221; ucap Arifin salah satu staf BP3M Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Di tempat yang sama perwakilan yang hadir yakni PT Baramuda Bahari, PT Megamarine Pride, PT Universal Jasa Kemas (UJK). PT Wonokoyo, PT Sea Master dan PT Infarmin.</p>
<p>&#8220;Pada intinya , mereka akan mencatat apa yang menjadi kesimpulan dari hearing siang ini ( Senin,23/3) dan akan melaporkan pada pimpinan agar segera melakukan pembenahan instalasi pengolahan limba (Ipal) serta berjanji tidak membuang limbah tanpa melalui Ipal,&#8221;kata Hardi perwakilan dari PT. Baramuda Bahari. (arf/tam/oso)</p>
<p>Setelah mendengarkan sejumlah keluhan dan masukan yang ada, pimpinan hearing H Zaini yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III menggaris bawahi dan memberikan 3 kesimpulan juga penekanan yang berisi :</p>
<p>1. Sejak hari ini Senin (23/3/2020) hingga akhir April 2020, DLH dibantu Tim DAS Wrati Sinergi dan pegiat lingkungan melakukan pemantauan secara intensif pada saluran pembuangan limbah yang mengarah ke sungai selorawan atau wrati.</p>
<p>2. Apabila pada kurun waktu pada poin 1, ditemukan adanya pabrik yang tidak taat aturan atau membuang limbah tanpa melalui IPAL, maka kami Komisi III langsung memberikan rekomendasi mencabut ijin pembuangan limbah pabrik tersebut pada BP3M dan wajib segera ditindaklanjuti.</p>
<p>3. Pada akhir April 2020, pihak DLH memberikan laporan secara rinci disertai hasil laboratorium serta kajian pada Komisi III dan tidak ada lagi kekurangan data pendukung ini-itu. PT Infarmin segera membuat laporan terkait pengolahan limbahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109437</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
