<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pendapatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pendapatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 12:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pendapatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dishub Kota Malang Catat Pendapatan Parkir Libur Lebaran Tak Naik Signifikan</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-catat-pendapatan-parkir-libur-lebaran-tak-naik-signifikan</link>
					<comments>https://memontum.com/dishub-kota-malang-catat-pendapatan-parkir-libur-lebaran-tak-naik-signifikan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[signifikan,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231497</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat pendapatan retribusi parkir selama libur Lebaran 2026, tidak mengalami peningkatan signifikan. Meskipun, di sejumlah pusat perbelanjaan, kawasan kuliner dan destinasi wisata terjadi lonjakan kunjungan. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi karena banyaknya pertokoan yang tutup selama libur Lebaran. “Sebenarnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat pendapatan retribusi parkir selama libur Lebaran 2026, tidak mengalami peningkatan signifikan. Meskipun, di sejumlah pusat perbelanjaan, kawasan kuliner dan destinasi wisata terjadi lonjakan kunjungan.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi karena banyaknya pertokoan yang tutup selama libur Lebaran. “Sebenarnya tidak seberapa. Justru banyak lahan parkir tutup karena pertokoan banyak yang libur. Hampir 80 persen pertokoan tutup,” ujar Jaya-sapaannya, Senin (06/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, peningkatan aktivitas parkir hanya terjadi di pusat perbelanjaan besar. Namun kenaikan tersebut dinilai tidak mampu menutup penurunan pendapatan dari kawasan pertokoan yang tidak beroperasi, seperti di area Pasar Besar Malang.</p>



<p>“Memang mal besar ramai, tapi kenaikannya kecil dan tidak sebanding dengan lokasi parkir yang tutup,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sebagian pendapatan parkir di pusat perbelanjaan modern masuk dalam kategori pajak daerah, bukan seluruhnya menjadi retribusi Dishub. Retribusi parkir yang langsung dikelola Dishub salah satunya berasal dari parkir vertikal Stadion Gajayana.</p>



<p>“Kenaikan hanya terasa pada H-1 hingga H-2 Lebaran dan H+1 sampai H+3. Itu pun tidak terlalu signifikan. Secara kumulatif justru hampir turun,” katanya.</p>



<p>Berdasarkan data hingga 27 Maret 2026, capaian retribusi parkir Kota Malang masih relatif rendah dibandingkan target yang ditetapkan tahun ini. Untuk retribusi parkir di tepi jalan umum, dari target Rp 8,5 miliar baru terealisasi Rp 1.158.651.001 atau sekitar 13,63 persen. Sedangkan retribusi pelayanan tempat khusus parkir dari target Rp 6,5 miliar baru mencapai Rp 1.288.601.804 atau 19,82 persen.</p>



<p>&#8220;Di sepanjang tahun 2025 retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan Rp 10,5 miliar dengan realisasi Rp 6.039.462.618 atau 57,52 persen. Sementara retribusi pelayanan tempat khusus parkir dari target Rp 6,5 miliar dan mampu terealisasi Rp 5.128.813.541 atau setara 78,90 persen,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dishub-kota-malang-catat-pendapatan-parkir-libur-lebaran-tak-naik-signifikan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231497</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raker Libatkan Badan Pendapatan, Komisi C DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi PAD</title>
		<link>https://memontum.com/raker-libatkan-badan-pendapatan-komisi-c-dprd-lumajang-dorong-optimalisasi-pad</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229639</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (20/01/2026) tadi. Gelaran yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H Zainal, ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai masih belum optimal di sejumlah sektor pajak. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (20/01/2026) tadi. Gelaran yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H Zainal, ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai masih belum optimal di sejumlah sektor pajak.</p>



<p>Dalam Raker itu, Komisi C menemukan masih adanya beberapa objek pajak yang belum mencapai target. Khususnya, pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).</p>



<p>Evaluasi kinerja Badan Pendapatan itu, menjadi perhatian utama, termasuk perlunya verifikasi lapangan dan peninjauan kembali nilai pajak. Selain itu, Badan Pendapatan juga didorong untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan wajib pajak, agar tidak terjadi penghindaran pajak akibat minimnya informasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain beberapa poin itu, Ketua Komisi C juga menekankan akan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor. Mulai dari perizinan hingga pendapatan.</p>



<p>&#8220;Saya contohkan di sektor UMKM, yang memiliki potensi besar untuk dijadikan wajib pajak. Sehingga, perlu diberikan kemudahan dalam proses perizinan sebagai langkah mendorong kepatuhan dan peningkatan pendapatan daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M Rizal, menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi pajak yang disertai pengawasan dan koordinasi lintas sektor. &#8220;Komisi C juga meminta Badan Pendapatan menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang mengelak membayar pajak. Serta, segera mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang masih dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,&#8221; ujarnya. <strong>(hms/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sektor Pajak Daerah Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Tembus Rp 890,2 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/sektor-pajak-daerah-lampaui-target-realisasi-pendapatan-tembus-rp-8902-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[lampaui]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[realisasi]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229249</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menunjukkan tren positif hingga penghujung tahun 2025. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, total pendapatan dari pajak daerah berhasil menyentuh angka Rp 890.205.722.906,61. Capaian ini, membuktikan efektivitas pemungutan pajak di berbagai sektor yang seluruhnya berhasil melampaui target yang ditetapkan atau mengalami surplus. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menunjukkan tren positif hingga penghujung tahun 2025. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, total pendapatan dari pajak daerah berhasil menyentuh angka Rp 890.205.722.906,61. Capaian ini, membuktikan efektivitas pemungutan pajak di berbagai sektor yang seluruhnya berhasil melampaui target yang ditetapkan atau mengalami surplus.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan melampaui target merupakan hasil dari optimalisasi sistem digitalisasi pajak dan meningkatnya kesadaran masyarakat.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, per 31 Desember 2025, semua sektor pajak kita berada di atas 100 persen. Total realisasi mencapai Rp 890,2 miliar lebih. Ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat melalui pembayaran pajak yang kembali lagi untuk pembangunan kota,&#8221; ujar Handi Priyanto, Minggu (04/01/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="440" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/01/Sektor-Pajak-Daerah-Lampaui-Target-Realisasi-Pendapatan-Tembus-Rp-8902-Miliar-2.jpg?resize=600%2C440&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-229577" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/01/Sektor-Pajak-Daerah-Lampaui-Target-Realisasi-Pendapatan-Tembus-Rp-8902-Miliar-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/01/Sektor-Pajak-Daerah-Lampaui-Target-Realisasi-Pendapatan-Tembus-Rp-8902-Miliar-2.jpg?resize=300%2C220&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp 236.731.519.037,72 atau 105,0 persen dari target Rp 225.500.000.000,00. Dari sektor ini, Bapenda mencatatkan surplus sebesar Rp 11.231.519.037,72.</p>



<p>Capaian signifikan, juga terlihat pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sektor Jasa Makanan dan Minuman menyumbang Rp 175.050.175.535,80 (102,1 persen), disusul oleh PBJT Tenaga Listrik dengan realisasi Rp 117.053.509.266,09 atau 106,4 persen dari target Rp 110.000.000.000,00.</p>



<p>Handi menambahkan, secara persentase, PBJT Jasa Parkir mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni 111,0 persen dengan realisasi Rp 5.547.907.936,00. Sementara itu, PBJT Jasa Perhotelan terealisasi sebesar Rp 60.279.752.470,00 (107,6 persen) dan Jasa Kesenian serta Hiburan mencapai Rp 11.881.209.659,30 (108,0 persen).</p>



<p>Sektor lain yang juga melampaui target, adalah Pajak Air Tanah dengan realisasi Rp 3.804.701.548,70 (108,7 persen) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil mengumpulkan Rp 132.386.495.600,00 atau 104,8 persen dari target Rp 126.293.996.903,00. &#8220;Surplus ini akan menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program strategis di tahun 2026. Kami akan terus berinovasi agar trend positif ini terjaga,&#8221; papar Handi. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229249</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang Tembus 100,2 Persen, BPHTB Jadi Penyumbang Terbesar</title>
		<link>https://memontum.com/pendapatan-pajak-daerah-kota-malang-tembus-1002-persen-bphtb-jadi-penyumbang-terbesar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[penyumbang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<category><![CDATA[terbesar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228964</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang tahun 2025 telah melampaui target, yakni 100,2 persen. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Selasa (23/12/2025) tadi. Pria yang akrab disapa Handi, itu menyampaikan bahwa capaian itu tercatat per Jumat (19/12/2025) lalu. Sehingga, sisa waktu hingga akhir Desember tinggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang tahun 2025 telah melampaui target, yakni 100,2 persen. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Selasa (23/12/2025) tadi.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Handi, itu menyampaikan bahwa capaian itu tercatat per Jumat (19/12/2025) lalu. Sehingga, sisa waktu hingga akhir Desember tinggal menunggu tambahan realisasi.</p>



<p>“Per hari Jumat kemarin realisasi sudah 100,2 persen. Dua minggu ini tinggal plusnya saja. Ending-nya nanti tetap di 31 Desember, tapi yang pasti di atas 100 persen,” ujar Handi.</p>



<p>Dirinya juga menyebut, target pendapatan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 863,5 miliar, dipastikan tercapai. Bahkan, realisasi sementara saat ini sudah berada di kisaran Rp 865 miliar.</p>



<p>“Alhamdulillah tahun ini tercapai target,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa sektor pajak dengan kontribusi tertinggi berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 226 miliar. Selain itu, sejumlah jenis pajak juga mencatatkan surplus atau melampaui target.</p>



<p>“BPHTB surplus. Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik juga surplus, pajak parkir surplus, PBJT hotel dan restoran surplus, serta pajak air bawah tanah juga surplus,” jelasnya.</p>



<p>Kendati juga ada beberapa item yang belum memenuhi target, Handi menegaskan secara akumulatif pendapatan pajak daerah Kota Malang tetap aman. “Kami maksimalkan sampai akhir tahun. Tapi secara total, keseluruhan sudah tercapai 100 persen dari target Rp 863,5 miliar,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228964</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Realisasi Pendapatan dan Belanja Jadi Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-pandangan-umum-fraksi-realisasi-pendapatan-dan-belanja-jadi-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[realisasi]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/06/2025) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pandangan umum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pandangan umum fraksi. Seperti, realisasi pendapatan dan belanja, termasuk hal-hal yang menyebabkan tidak tercapainya target.</p>



<p>&#8220;Kita akan jawab pada Kamis (26/06/2025) besok dan nanti akan kita jelaskan secara rinci. Memang ada hal yang menyebabkan realisasi tidak tercapai dan ada juga yang melebihi, baik belanja maupun&nbsp; pendapatan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Soal realisasi retribusi yang belum tercapai, Wali Kota Wahyu mengakui adanya tantangan regulasi dan teknis yang berbeda-beda di tiap sektor. “Rata-rata penyebabnya karena regulasi, tapi ada juga yang realisasinya justru melampaui target,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, mengenai Water Treatment Plant (WTP) yang juga sempat disinggung, menurutnya telah ditindaklanjuti bersama Perumda Tugu Tirta dan kerja sama dengan Perum Jasa Tirta (PJT). “Ada beberapa hal yang perlu disepakati terkait kualitas air. Saat ini masih dalam tahap uji coba dan menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa progres kerja sama Perumda Tugu Tirta belum menunjukkan target konkret sejak penandatanganan kesepakatan di akhir 2023. Walaupun, dalam hal ini DPRD Kota Malang selalu mendampingi dan mendorong agar sesuai dengan kajian.</p>



<p>“Sudah sejak awal kami dampingi dan dorong agar berjalan sesuai kajian. Tapi kami juga harus pelajari posisi kita dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara rinci,” tutur Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Dalam hal ini, ditegaskannya bahwa DPRD Kota Malang akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan tersebut. “Ini memang soal kesepakatan, tapi kami akan terus kawal agar solusi bisa ditemukan dan dijalankan,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pajak Kos-kosan Dihapus, Kota Malang Kehilangan Pendapatan Rp 8 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pajak-kos-kosan-dihapus-kota-malang-kehilangan-pendapatan-rp-8-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[kehilangan]]></category>
		<category><![CDATA[kos-kosan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222832</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa potensi pajak dari usaha kos-kosan dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Pajak kos-kosan itu sudah tidak ada di Perda kita. Artinya, walaupun seseorang punya kos-kosan dengan 40, 100, bahkan 200 kamar, tidak ada kewajiban pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Arif, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sebelum aturan baru berlaku, bangunan kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar dikenai pajak yang dikategorikan sebagai pajak hotel. Namun kini, karena tidak adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, ketentuan itu tidak lagi berlaku di daerah.</p>



<p>“Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda kita juga tidak bisa dimasukkan,” ucapnya.</p>



<p>Meski demikian, Arif menilai sektor kos-kosan tetap memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pembangunan kos-kosan di Kota Malang yang dilengkapi fasilitas modern, layaknya hotel.</p>



<p>“Banyak kos-kosan sekarang yang berfasilitas lengkap. Ada AC, kamar mandi dalam, bahkan TV. Tapi mereka tidak ada kewajiban pajak. Padahal jumlah kamarnya bisa puluhan,” ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan memperkuat urgensi pengelolaan sektor ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir setara dengan jumlah penduduknya, yakni sekitar 800 ribu jiwa. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah dan sangat bergantung pada hunian kos-kosan.</p>



<p>“Kami sudah sampaikan ini ke DPRD. Kota Malang ini kecenderungannya kos-kosan sangat banyak. Harapannya bisa dikaji ulang di tingkat pusat karena potensi ini sangat besar,” katanya.</p>



<p>Arif juga mengungkapkan bahwa isu serupa dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi seperti ini lebih berdampak pada kota-kota pendidikan seperti Malang dan Yogyakarta.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa hilangnya pajak kos-kosan telah mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 8 miliar. “Kurang lebih Rp 8 miliar. Dulu kalau kos-kosan di atas 10 kamar masuk kategori pajak hotel,” ungkap Handi.</p>



<p>Disinggung soal kemungkinan menaikkan tarif PBB secara khusus untuk usaha kos-kosan, Handi menyebut hal itu sulit dilakukan. Alasannya, status bangunan kos-kosan bisa berubah sewaktu-waktu.</p>



<p>“Susah. Hari ini kos-kosan, tahun depan bisa tutup. Tapi memang yang paling terdampak karena aturan ini adalah Kota Malang dan Jogja,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222832</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Genjot Pendapatan Asli Daerah, Dishub Lumajang Monitoring dan Evaluasi Retribusi Parkir Tepi Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/genjot-pendapatan-asli-daerah-dishub-lumajang-monitoring-dan-evaluasi-retribusi-parkir-tepi-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[genjot]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219589</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui monitoring dan evaluasi retribusi parkir di tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memastikan pengelolaan parkir lebih transparan dan efisien. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sendiri, yakni di sepanjang Jalan PB [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui monitoring dan evaluasi retribusi parkir di tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memastikan pengelolaan parkir lebih transparan dan efisien.</p>



<p>Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sendiri, yakni di sepanjang Jalan PB Sudirman dan sekitar Alun-Alun Lumajang. Hal ini bertujuan, untuk menertibkan sistem retribusi parkir agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dishub juga ingin memastikan bahwa setiap penerimaan retribusi dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar masuk ke kas daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir di tepi jalan umum serta memastikan bahwa retribusi yang dipungut sesuai aturan dan berkontribusi nyata terhadap PAD,” kata Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, Senin (24/02/2025) tadi.</p>



<p>Dalam pelaksanaan tersebut, Dishub Lumajang meninjau berbagai aspek, termasuk penerapan tarif retribusi, mekanisme pengelolaan parkir oleh petugas serta sistem pencatatan dan pelaporan penerimaan retribusi. Evaluasi ini, juga mencakup aspek pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kenyamanan pengguna jasa parkir.</p>



<p>Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, Dishub Lumajang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir, menekan potensi kebocoran pendapatan serta memberikan layanan parkir yang lebih tertata bagi masyarakat. “Upaya ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan PAD serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” paparnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219589</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Empat Ranperda, DPRD Kota Malang Lakukan Optimalisasi Pendapatan Daerah Jadi Fokus</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-empat-ranperda-dprd-kota-malang-lakukan-optimalisasi-pendapatan-daerah-jadi-fokus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 04:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219566</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/02/2025) tadi. Ranperda yang diajukan, mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/02/2025) tadi. Ranperda yang diajukan, mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional serta menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). &#8220;Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,&#8221; kata Wawali Ali.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Kota Malang memiliki beberapa potensi PAD baru, seperti pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah. Nomenklatur baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk melihat potensi tambahan lainnya.</p>



<p>&#8220;Nanti kita hitung potensinya, jika sudah diputuskan bersama, mana saja yang bisa kita ambil untuk penambahan PAD,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa keempat Ranperda itu perlu dikaji secara mendalam. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan tambahan item pada PDRD.</p>



<p>&#8220;Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,&#8221; jelas Mia-sapaannya.</p>



<p>Terkait Ranperda Perparkiran, Mia juga menekankan perlunya aturan yang komprehensif, termasuk detail sanksi dan mekanisme pengelolaannya. Meskipun, ada kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, menurutnya pembahasan Ranperda tetap harus berlanjut.</p>



<p>&#8220;Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak serta-merta langsung aktif. Kita masih perlu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan proses di tingkat provinsi. Saya berharap Ranperda ini bisa menjadi tambahan signifikan untuk PAD Kota Malang,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219566</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapenda Kota Malang Optimis Target Pendapatan Pajak di Tahun 2025 Capai Rp 846 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bapenda-kota-malang-optimis-target-pendapatan-pajak-di-tahun-2025-capai-rp-846-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219004</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan realisasi pendapatan pajak di tahun 2025 ini mampu mencapai Rp 846 miliar. Kenaikan ini, didorong oleh tambahan potensi pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, optimis bahwa target [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan realisasi pendapatan pajak di tahun 2025 ini mampu mencapai Rp 846 miliar. Kenaikan ini, didorong oleh tambahan potensi pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, optimis bahwa target tersebut nantinya dapat dicapai. Bahkan, juga dapat melebihi dari target setelah nantinya penyesuaian dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).</p>



<p>&#8220;Tahun 2025 ini ada kenaikan potensi Rp 184 miliar dari opsen PKB dan BBNKB. Kalau sebelumnya hanya ada sekitar 9 jenis potensi pendapatan, di tahun 2025 ini akan ada 11 potensi. Semua pajak yang terpasang sudah sesuai dengan kajian potensi dan kami optimis di tahun ini semua akan tercapai,&#8221; kata Handi, Rabu (05/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Apalagi, ujarnya, pada Januari 2025, opsen PKB yang masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp 9,4 miliar dan opsen BBNKB Rp 4 miliar. Sehingga, total mencapai Rp 13,4 miliar. Tentu beragam upaya untuk mencapai target Rp 184 miliar akan terus dilakukan oleh Bapenda Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Sehingga upaya untuk mencapai target terus kita dorong. Termasuk juga sosialisasi pada RT, RW, lurah dan camat. Begitu pun juga dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk merazia kendaraan yang tidak taat pajak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, di tahun 2024 lalu hampir seluruh jenis pendapatan pajak di tahun 2024 mencapai target, kecuali pajak hiburan. Realisasinya mencapai sekitar Rp 680 miliar hingga Rp 700 miliar.</p>



<p>&#8220;Pajak hiburan tidak terpenuhi karena target yang ditetapkan jauh diatas potensi aslinya, sehingga sulit tercapai. Potensinya kurang lebih Rp 10 miliar, tapi target yang terpasang Rp 260 miliar. Jadi tidak mungkin dicapai karena itu juga untuk membalance dengan belanja,&#8221; imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219004</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
