<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penegak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penegak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Apr 2025 13:57:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penegak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seminar Nasional KUHAP, Guru Besar UTM Tegaskan Kewenangan Tiap Lembaga Penegak Hukum Harus Dijaga</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-kuhap-guru-besar-utm-tegaskan-kewenangan-tiap-lembaga-penegak-hukum-harus-dijaga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dijaga]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[kuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, dalam Seminar Nasional &#8216;Reformasi KUHAP, Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma) di Kampus Unisma, Kamis (24/04/2025) tadi. Diskusi sendiri, berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.</p>



<p>Selain Prof Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Diantaranya, Ahli Hukum Pidana Nasional, Dr Sholehuddin SH MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr Prija Jatmika SH MS.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Deni, juga menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” katanya.</p>



<p>Prof Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan. “Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan. Dimana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial,” terangnya.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, akan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum. Diuraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 Angka (10), (13), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.</p>



<p>UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.</p>



<p>Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. “Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan dan akuntabel. Penegasan Prof Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.</p>



<p>Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seminar Nasional Optimalisasi LPH, RKUHAP Harus Pro HAM dan Penegasan Kewenangan Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-optimalisasi-lph-rkuhap-harus-pro-ham-dan-penegasan-kewenangan-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[penegasan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/04/2025) tadi. Adapun pesertanya, dari berbagai akademisi lembaga hukum, advokat dan juga mahasiswa.</p>



<p>Prof Nyoman secara mendalam menekankan, akan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). &#8220;Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru,&#8221; katanya.</p>



<p>Dijelaskan, RKUHAP harus prospektif Pro HAM. Yakni di dalamnya terdapat perlindungan hak asasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, termasuk peran advokad di dalamnya. “Pro HAM karena negara hukum dan demokratis. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, pengaturan penegasan kewenangan-kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. &#8220;Penegasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Jangan ada dominasi salah satu penegak hukum terhadap penegak hukum yang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, pembagian kewenangan harus secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan. &#8220;Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan 4 pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.</p>



<p>Dalam seminar nasional ini, selain menghadirkan Prof I Nyoman, juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Malang, Prof Dr Tongat SH M Hum dan Pakar Hukum Prof Dr Sadjijono SH M Hum, sebagai nara sumber utama. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Ingatkan Netralitas ASN dan Penegak Hukum di Pemilu 2024</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-ingatkan-netralitas-asn-dan-penegak-hukum-di-pemilu-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202652</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, meminta agar ASN dan aparat negara bisa senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024 nanti. Permintaan itu disampaikan, guna tetap terjaganya pelaksanaan Pemilu 2024 dengan aman dan kondusif di Kabupaten Lumajang. &#8220;Masyarakat menuntut adanya netralitas yang harus dijaga oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jajaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, meminta agar ASN dan aparat negara bisa senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024 nanti. Permintaan itu disampaikan, guna tetap terjaganya pelaksanaan Pemilu 2024 dengan aman dan kondusif di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>&#8220;Masyarakat menuntut adanya netralitas yang harus dijaga oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jajaran TNI-Polri. Harapan kita, memang seperti itu. Sehingga supaya di lapangan para petugas kita, pelaksana kita, baik dari TNI, Polri, maupun dari ASN itu netral. Karena itu memang komitmen dan harapan bersama,” tegas Akhmat, Jumat (01/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Politisi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu menyampaikan, Pemilu yang sudah menjadi agenda lima tahunan di Indonesia dan ekosistem yang sudah terbangun dengan konsep jujur, adil dan rahasia, diharapkan dapat terselenggara dengan lancar dan kondusif. “Inikan (pelaksanaaan Pemilu, red) bukan yang pertama. Ini sudah menjadi agenda lima tahunan kita dan kita sudah punya pengalaman serta sudah ada aturan. Jadi, Pemilu harus diselenggarakan dengan jujur dan adil. Semua sudah ada aturannya untuk bersikap netral dan itu yang di harapkan masyarakat,&#8221; ungkapnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202652</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalapas Kelas 1 Malang Tingkatkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/kalapas-kelas-1-malang-tingkatkan-sinergitas-aparat-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2023 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aparat]]></category>
		<category><![CDATA[kalapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergitas]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200428</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, terus tingkatkan keamanan baik di dalam Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, maupun juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Malang. Demi terus mewujudkan rasa aman dan meningkatkan keamanan, Kalapas Kelas 1 Malang mengadakan rapat koordinasi (Rakor) antar Aparat Penegak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, terus tingkatkan keamanan baik di dalam Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, maupun juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Malang.</p>



<p>Demi terus mewujudkan rasa aman dan meningkatkan keamanan, Kalapas Kelas 1 Malang mengadakan rapat koordinasi (Rakor) antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang. Rakor ini diselenggarakan di Lapas Kelas 1 Malang, Selasa (24/10/2023) siang. Hadir dalam Rakor APH ini Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar bersama Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto dan Kasi Pidum Kejaksaan Kota Malang, Kusbiantoro.</p>



<p>Tampak sinergitas yang baik antara para APH. Tentu saja, dalam kesempatan itu juga membicarakan masalah keamanan di dalam Lapas dan Kota Malang. Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kamtibmas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menjaga kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Tentunya, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dengan koordinasi ini meningkatkan sinergitas, juga menguatkan jalinan komunikasi dalam menyikapi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dengan melakukan deteksi dini,&#8221; kata Ketut Akbar Herry Achjar.</p>



<p>Diketahui bersama, bahwa Ketut Akbar adalah sosok yang tegas. Bahkan saat baru menjabat sebagai Kalapas Kelas 1 Malang beberapa waktu lalu, pihaknya langsung menegaskan dan berkomitmen menjadikan Lapas Kelas 1 Malang bersih dari Narkoba. Pihaknya juga telah menegaskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap menjaga lingkungan Lapas Kelas I Malang dalam kondisi damai, aman dan bahagia. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200428</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Penjaringan Penjabat, Mendagri Sebut Penegak Hukum, KPK dan PPATK Dilibatkan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-penjaringan-penjabat-mendagri-sebut-penegak-hukum-kpk-dan-ppatk-dilibatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dilibatkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[penjabat]]></category>
		<category><![CDATA[penjaringan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195399</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penjaringan Penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia, kini tengah berproses dan terus digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut, dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, dalam kunjungannya di Kota Malang, Rabu (09/08/2023) tadi. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, jika aturan mengenai Pj [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Penjaringan Penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia, kini tengah berproses dan terus digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut, dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, dalam kunjungannya di Kota Malang, Rabu (09/08/2023) tadi.</p>



<p>Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, jika aturan mengenai Pj tersebut sudah ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). &#8220;Jadi prinsipnya sekarang, tiap bulan kita lakukan penjaringan. Kalau untuk Pj Gubernur, kita meminta masukan pada DPRD Provinsi, setelah itu meminta masukan pada Kementerian atau Lembaga (KL) enam nama,” kata Mendagri.</p>



<p>Ditambahkannya, jika peluang usulan Pj dari daerah sangat tergantung pada penilaian lintas Kementerian atau Lembaga. Pertimbangannya, pun meliputi kinerja calon serta potensi masalah hukum. Selain itu, penjaringan calon Pj dilakukan secara berjenjang, melalui tahapan sidang Pra TPA (Tim Penilai Akhir) hingga sidang dengan Tim Penilai Akhir yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden dan menteri dari KL.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi, kalau untuk Pj Gubernur kita meminta masukan pada DPRD Provinsi, setelah itu meminta masukan pada KL enam nama. Nah, kalau untuk tingkat kabupaten atau kota, itu kami meminta tiga nama maksimal dari DPRD. Kemudian tiga nama dari Pemprov dan tiga nama yang diajukan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang menjaring juga dari KL. Setelah itu, nanti sama ada sidang Pra TPA yang meliputi kementerian-kementerian lembaga, termasuk juga penegak hukum, KPK, PPATK, kemudian muncul tiga nama biasanya,” jelasnya.</p>



<p>Kemudian, paparnya, setelah melalui mekanisme tersebut akan mengerucut menjadi tiga nama dan akan diajukan kepada Presiden untuk diputuskan dalam sidang bersama TPA. Setelah itu, hasil Pj Gubernur akan dibuatkan Keputusan Presiden (KePres) dan Pj Bupati atau Wali Kota akan ada dari SK Kemendagri.</p>



<p>“Saat ini sedang berlangsung penjaringan untuk Pj di September. Dengan harapan, bahwa hari ini adalah batas akhir pengajuan usulan dari DPRD daerah. Bagi daerah yang tidak mengajukan usulan, keputusan dapat ditentukan oleh pusat atau berdasarkan usulan Gubernur,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195399</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
