<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penegakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penegakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Dec 2025 12:56:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penegakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polres Trenggalek Rilis Capaian Penegakan Hukum sepanjang 2025</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-rilis-capaian-penegakan-hukum-sepanjang-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[capaian]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229108</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menggelar pers release capaian penegakan hukum di tahun 2025, Senin (29/12/2025) tadi. Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki. &#8220;Hari ini kami menggelar pers release akhir tahun 2025, sebagai bentuk transparansi kepada publik, khususnya terkait pengungkapan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Sat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menggelar pers release capaian penegakan hukum di tahun 2025, Senin (29/12/2025) tadi. Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami menggelar pers release akhir tahun 2025, sebagai bentuk transparansi kepada publik, khususnya terkait pengungkapan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Sat Samapta, serta fungsi kepolisian lainnya di Polres Trenggalek,” kata AKBP Maliki.</p>



<p>Dijelaskan Kapolres, sepanjang tahun 2025, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 136 perkara. 115 kasus atau 84,6 persen, diantaranya telah rampung ditangani. Hal ini, merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan Polres Trenggalek dalam hal penegakan hukum dan penanganan perkara pidana.</p>



<p>“Untuk crime total naik 28,3 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. Demikian juga dengan penyelesaian kasus naik sebanyak 12,7 persen, dari 106 di tahun 2024 menjadi 115,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada jenis kejahatan konvensional, kata AKBP Maliki, perkara tertinggi adalah pengeroyokan yakni sebanyak 13 kasus disusul kekerasan terhadap anak 13 kasus, penggelapan 11 kasus, penganiayaan 10 kasus, KDRT 8 kasus, Cursa 8 kasus, penipuan 7 kasus, Curat 7 kasus, Curanmor 5 kasus, perjudian 5 kasus serta sejumlah kasus lainnya. Sementara untuk kejahatan transnasional, perjudian online mencapai 10 kasus, ITE 10 kasus, pornografi 2 kasus dan perdagangan orang 1 kasus. Disamping itu, pada tahun 2025 Polres Trenggalek juga berhasil mengungkap kejahatan kekayaan negara yakni illegal logging sebanyak 1 kasus.</p>



<p>“Namun demikian kita masih punya tunggakan perkara sebanyak 21 kasus dan ini masih terus kita proses,&#8221; tegas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih kata AKBP Maliki, khusus penanganan perkara Narkoba, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 84 kasus dengan tersangka sebanyak 98 orang, naik 28 kasus atau 33,3 persen, dibandingkan tahun 2024 yang lalu. Demikian pula dengan jumlah tersangka, mengalami kenaikan 36,7 persen.</p>



<p>“Dari status tersangka, 76 orang diantaranya merupakan pengedar dan 22 lainnya adalah pemakai,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Trenggalek juga melakukan penindakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 314 kasus. Diantaranya, penjualan Miras 32 kasus, minum ditempat umum 13 Kasus, meminta-minta 253 kasus, menjual/bunyikan petasan 3 kasus, dan sisanya masih tahap proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>Pada bidang ke lalu lintasan, sepanjang tahun 2025, Polres Trenggalek telah menindak Tilang sedikitnya 5.150 pelanggar lalu lintas. Angka ini naik 30 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 3.600 pelanggar. Sedangkan tindakan berupa teguran sebanyak 34.251 pelanggar, naik 54,8 persen dibanding tahun 2024.</p>



<p>“Kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 6 persen, dari 595 kali di tahun 2024 menjadi 562 kali di tahun 2025 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 59 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 802 orang dan kerugian material mencapai Rp 113 juta,&#8221; ujar AKBP Maliki.</p>



<p>Terakhir, Kapolres Trenggalek memberikan pesan-pedan Kamtibmas utamanya jelang malam pergantian tahun agar masyarakat lebih waspada di lingkungan masing-masing atau saat melaksanakan kegiatan di tempat umum. Mengingat angka tindak kriminal seperti pencurian meningkat akhir-akhir ini.</p>



<p>&#8220;Kemudian, karena angka kecelakaan juga masih cukup tinggi meski tahun ini sudah ada penurunan Kami menghimbau agar masyarakat selalu menaati aturan lalu lintas, utamanya tingkatkan kesadaran untuk menggunakan helm,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi Temuan MBG Berbau, Wali Kota Malang Tegaskan Penegakan SOP dan Sanksi</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-temuan-mbg-berbau-wali-kota-malang-tegaskan-penegakan-sop-dan-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berbau,]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226717</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi laporan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung bau di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk, ditegaskannya akan pentingnya penerapan Standart Operasional Prosedur (SOP) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wali Kota Wahyu menyampaikan, bahwa SOP harus dijalankan secara cermat dan teliti. &#8220;Saya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi laporan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung bau di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk, ditegaskannya akan pentingnya penerapan Standart Operasional Prosedur (SOP) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).</p>



<p>Wali Kota Wahyu menyampaikan, bahwa SOP harus dijalankan secara cermat dan teliti. &#8220;Saya sudah sampaikan kepada seluruh koordinator dan Satgas, bahwa SOP ini tetap harus dilakukan. Jangan sampai seperti kejadian kemarin itu,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa dugaan bau terdeteksi pertama kali oleh guru yang menjadi tester sebelum makanan didistribusikan. Karena itu, menurutnya sekolah mengambil langkah untuk mengembalikan makanan bila ditemukan indikasi mencurigakan dengan koordinasi besama SPPG dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Silakan dikembalikan. Jangan sampai ditemukan begitu lalu dimakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, menurutnya Dinkes dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) sebagai leading sektor bersama Sekda juga telah melakukan pemeriksaan. Hasil uji laboratorium atas sampel makanan itu, disebutkan akan keluar hari ini. Dari hasil tersebut, Pemkot Malang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran dan langkah sanksi.</p>



<p>“Nanti kita lihat di mana pelanggarannya. Kita akan buat teguran dan laporkan ke pusat jika perlu,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyebut hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan tersebut diperkirakan keluar sore ini. “Sampel yang dianggap kurang baik ditanam di media. Prosesnya butuh waktu sekitar tiga hari sejak pengambilan, jadi hasilnya baru bisa diketahui apakah mengandung jamur, bakteri, atau virus,” jelas Husnul.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya sebagian besar SPPG di Kota Malang masih dalam proses mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). “Syaratnya penjamah harus dilatih, kemudian inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air serta alat masak. Kalau semua terpenuhi baru Dinkes keluarkan rekomendasi SLHS,” imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226717</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice untuk Dorong Penegakan Hukum Humanis</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-teken-nota-kesepakatan-restorative-justice-untuk-dorong-penegakan-hukum-humanis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[humanis]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226635</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menyampaikan komitmennya, dalam mendukung penguatan penerapan Restorative Justice, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menilai, bahwa penerapan Restorative Justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif dan berkeadilan sosial. “Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana. Misalnya, faktor kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang membuka ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelasnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa melalui pendekatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk hadir dalam memberikan dukungan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses ini benar-benar berdampak,” imbuh Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pemberian hukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, serta hubungan sosial tetap terjaga. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Talkshow Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Kantor Bea Cukai dan Kejari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/talkshow-penegakan-hukum-gempur-rokok-ilegal-pemkab-malang-libatkan-kantor-bea-cukai-dan-kejari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 04:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221239</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Malang, dengan menggandeng sejumlah pihak. Seperti yang dilakukan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kembali menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dengan menggelar Talkshow bertema &#8216;Penegakan Hukum Gempur Rokok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Malang, dengan menggandeng sejumlah pihak. Seperti yang dilakukan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kembali menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dengan menggelar Talkshow bertema &#8216;Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal&#8217;, Senin (21/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam pelaksanaan ini, kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wahyu Kurniati bersama kepala bidang (Kabid) dan staf. Sedangkan sebagai nara sumber, hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, A Kholiq.</p>



<p>Mengawali Talkshow, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat, mengenai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Malang, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal. Termasuk, langkah teknis dengan seperti turun langsung ke lapangan hingga bagaimana penggunaan anggaran hingga sasaran peruntukan.</p>



<p>&#8220;Melalui sejumlah langkah ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi paham. Termasuk, mengenai hal teknis hingga bagaimana ciri rokok ilegal. Sementara dari sisi pemerintahan (dinas, red), tentunya koordinasi dengan dinas penerima anggaran agar peruntukannya maksimal kepada masyarakat,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p>Masih menurut Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, bahwa secara pelaksanaan di lapangan, sosialisasi atau gempur rokok ilegal akan terus dan masif dilakukan. Karena, keberadaan rokok ilegal di lapangan masih tetap dijumpai. Sehingga, langkah antisipasi dan minimalisir adalah terus melakukan sosialisasi.</p>



<p>&#8220;Karena keberadaan rokok ilegal masih ada di lapangan, maka program ke depan atau lanjutan akan secara masih terus dilakukan. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak cukai kepada negara tidak mengalami kerugian. Sehingga, gempur rokok ilegal akan terus dilakukan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang memaparkan bahwa dalam serangkaian pemanfaatan DBHCHT, lembaga legislatif hanya menjadi pengawas. Artinya, ketika sasaran dari pemanfaatan ini tidak mengalami kendala dan mampu menjangkau masyarakat secara luas, maka akan sangat mengapresiasi. Meski demikian, langkah-langkah evaluasi juga tetap dilakukan, jika memang hal itu diperlukan.</p>



<p>&#8220;Sehingga, apa yang direncanakan dan diharapkan, bisa lebih maksimal,&#8221; kata Kholiq.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="428" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?resize=600%2C428&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-221241" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/04/Talkshow-Penegakan-Hukum-Gempur-Rokok-Ilegal-Pemkab-Malang-Libatkan-Kantor-Bea-Cukai-dan-Kejari-Malang-2.jpg?resize=300%2C214&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">PESERTA: Sejumlah peserta Talkshow Gempur Rokok Ilegal. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Dalam kaitan DBHCHT, lanjutnya, DPRD Kabupaten melalui Komisi di dewan juga terus melakukan koordinasi. Bahkan, jika diperlukan juga turut turun ke lapangan.</p>



<p>&#8220;Sebagai contoh, anggaran DBHCHT yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya, Komisi di DPRD juga melakukan koordinasi dengan dinas itu. Termasuk, memantau penyaluran atau pemanfaatan kepada masyarakat atau petani. Bahkan, bila diperlukan juga turut turun ke lapangan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan produsen rokok ilegal dalam meminimalisir rokok ilegal adalah dengan pengurus izin. Karena dengan izin yang sesuai, maka akan menekan munculnya rokok ilegal. &#8220;Pengurusan izin produksi rokok, perlu kembali saya sampaikan yaitu sangat mudah dan cepat. Karenanya, kepada produsen rokok agar melakukan perizinan. Apalagi, Kantor Bea Cukai juga akan memberikan layanan secara maksimal,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat, mengenai keberadaan dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal tidak lepas dari konsumen atau masyarakat. Ketika tidak dibeli, maka mereka tidak produksi.</p>



<p>&#8220;Kemudian terkait dengan bahaya rokok ilegal. Masyarakat atau konsumen juga perlu tahu mengenai nikotin yang digunakan oleh rokok tersebut. Jangan sampai hanya karena murah, kemudian justru membahayakan kesehatan. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk bisa menginformasikan keberadaan rokok ilegal. Informasi yang diberikan, tentunya akan dijaga kerahasiaan dan identitasnya,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo, dalam kesempatan itu menerangkan mengenai sistem penindakan yang akan dilakukan kepada produsen rokok ilegal. Salah satunya, seperti mengenai sanksi atau denda. Termasuk, juga mengulas mengenai bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan.</p>



<p>&#8220;Bagi masyarakat yang tidak merokok, sudah pasti disarankan untuk tidak merokok. Apalagi, sampai membeli rokok ilegal, yang pastinya itu merugikan diri sendiri dan negara,&#8221; ujarnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221239</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring Penegakan Perda Pengelolaan Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-gelar-sidang-tipiring-penegakan-perda-pengelolaan-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (26/02/2025) tadi. Dalam sidang itu, ada sebanyak 27 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan. Diantaranya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Reklame, Perda Minuman beralkohol (Minol) hingga Perda Sampah. Salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (26/02/2025) tadi. Dalam sidang itu, ada sebanyak 27 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan. Diantaranya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Reklame, Perda Minuman beralkohol (Minol) hingga Perda Sampah.</p>



<p>Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam Tipiring itu, yakni mengenai Perda 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dari empat orang yang membuang sampah sembarangan, hanya satu orang hadir dalam sidang, sementara tiga lainnya divonis verstek.</p>



<p>&#8220;Ini juga pertama kali kami melaksanakan sidang Tipiring Perda Sampah. Pelanggarannya ini sesuai dengan Pasal 45 dan mereka membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi juga di tempat yang sudah ada tulisan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,&#8221; jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati.&nbsp;</p>



<p>Dikatakannya, bahwa para pelaku tersebut tertangkap dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang telah dilakukan oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri, Satgas Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, di Jalan Danau Jonge, Velodrem. &#8220;Kami temukan saat operasi gabungan dengan DLH. Padahal TPS sudah tersedia dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Tapi yang bersangkutan, itu membuang sampah di luar jam tersebut, atau sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam persidangan, lanjutnya, pelaku yang hadir dijatuhi denda Rp 150 ribu. Sementara tiga pelaku yang tidak hadir dikenakan denda dua kali lipat, yakni sebesar Rp 300 ribu.</p>



<p>&#8220;Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi di Tipiring itu. Harapannya, ini ada efek jera dari pelanggar Perda itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa penegakan Perda 7 tahun 2021, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan benar. Termasuk juga, lebih tertib dalam menampung sampah di lingkungan masing-masing.</p>



<p>&#8220;Artinya, harus ada gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT dan RW, yang kemudian ditampung di TPS. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan,&#8221; ucap Roni.</p>



<p>Ke depan, paparnya, sidang Tipiring juga akan dijalankan kembali. Namun dalam pelaksanaan di Bulan Ramadan, itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satpol PP. Mengingat, adanya potensi peningkatan sampah selama Bulan Puasa.</p>



<p>&#8220;Insyaallah, ke depan kita jalankan lagi. Hanya saja, karena di masa Bulan Puasa, maka tidak ada proses persidangan. Sehingga, nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim Satpol PP. Karena potensi sampah di masa puasa, nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai,&#8221; katanya.</p>



<p>Di akhir, Roni juga mengatakan bahwa DLH Kota Malang juga akan membuka peluang pelaporan pelanggaran oleh masyarakat. Dengan bukti foto atau video yang jelas, termasuk wajah pelaku dan nomor kendaraan.</p>



<p>&#8220;Hal itu juga bisa dilaporkan untuk di proses dipersidangan. Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomor kendaraan ke Polresta Malang Kota,&#8221; imbuh Roni. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang Sasar Pembuang Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://memontum.com/gencarkan-penegakan-perda-satpol-pp-kota-malang-sasar-pembuang-sampah-sembarangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencarkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sembarangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219436</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah sembarangan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025 ini, lebih dari 40 kasus Tipiring yang ditangani. Terbaru, nantinya akan dilakukan pada 26 Februari 2025, sidang Tipiring untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.</p>



<p>&#8220;Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025,&#8221; kata Heru, Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sepanjang tahun 2024 lalu ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus Tipiring yang paling dominan di sepanjang tahun 2024 maupun di awal tahun 2025 ini.</p>



<p>&#8220;Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Penegakan Perda, Pemkot Malang Harap Pelaku Usaha Patuhi Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-penegakan-perda-pemkot-malang-harap-pelaku-usaha-patuhi-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Apalagi, menjelang bulan Ramadan. Sehingga aturan-aturan tersebut perlu ditegakkan, guna menciptakan suasana kondusif.</p>



<p>&#8220;Tempat hiburan malam harus diatur secara khusus, meskipun merupakan bagian dari perkembangan kota. Namun, mereka tetap harus mengikuti persyaratan perizinan yang berlaku,&#8221; kata Sekda Erik.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sekda Erik juga menyampaikan bahwa selain aspek perizinan, juga disoroti pentingnya pemenuhan syarat-syarat lain. Seperti, keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana. Tentunya, itu juga disesuaikan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah tertata dengan lengkap.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Perizinan ini nanti juga berimplikasi pada pajak dan retribusi yang menjadi andalan dari Pemkot Malang. Kalau pajak dan retribusi dipenuhi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang bisa maksimal artinya pelayanan publik, kemudian pembangunan di Kota Malang bisa semakin terakselerasi lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari total undangan sebanyak 60 orang. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala verifikasi perizinan yang dialami beberapa pelaku usaha.</p>



<p>&#8220;Banyak yang merasa sudah memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum diverifikasi oleh provinsi. Kami hadirkan langsung pihak terkait agar ada kejelasan,&#8221; kata Heru.</p>



<p>Diharapkan melalui kegiatan tersebut, nantinya juga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Selain itu, nantinya Satpol PP Kota Malang juga akan melakukan pemantauan dan operasi lapangan.</p>



<p>&#8220;Jadi ada dua setelah ini yang kita lakukan, pertama memantau kepada mereka sesuai aturan dan yang kedua kita melakukan operasi. Setiap pelaku usaha yang memiliki izin wajib untuk menempelkan stiker tanda kepatuhan secara mandiri,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kesejahteraan, Kesehatan hingga Penegakan Hukum Jadi Sasaran Pemanfaatan DBHCHT Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/kesejahteraan-kesehatan-hingga-penegakan-hukum-jadi-sasaran-pemanfaatan-dbhcht-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215021</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2024. Kabupaten Situbondo yang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 77,1 miliar, nantinya akan disalurkan untuk berbagai program di bidang kesejahteraan, kesehatan dan penegakan hukum. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2024. Kabupaten Situbondo yang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 77,1 miliar, nantinya akan disalurkan untuk berbagai program di bidang kesejahteraan, kesehatan dan penegakan hukum.</p>



<p>Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo, Sugiono, mengatakan bahwa penggunaan dana DBHCHT ini sangat krusial dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. “Alokasi dana DBHCHT ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terutama, di bidang kesehatan, sosial dan penegakan hukum,” kata Kepala Bappeda, Kamis (03/10/2024) tadi.</p>



<p>Sebanyak 50 persen dari total alokasi dana, ujarnya, yaitu sekitar Rp 38,5 miliar, akan digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Beberapa program unggulan yang akan dijalankan, antara lain pelatihan penguatan kelembagaan petani, pengadaan pupuk organik, traktor dan kendaraan roda tiga untuk meningkatkan produktivitas pertanian.</p>



<p>“Kami juga fokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, seperti pembuatan sumur dalam dan irigasi serta rehabilitasi jalan produksi,” ujarnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, bantuan bibit tanaman seperti mangga, alpukat dan durian juga akan diberikan kepada petani sebagai upaya untuk meningkatkan diversifikasi produk pertanian. “Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan petani serta mengurangi ketergantungan pada satu jenis komoditas,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di sektor kesehatan, anggaran DBHCHT akan difokuskan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. “Kami akan menggunakan dana ini untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan sanitasi, pengelolaan limbah, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang terdaftar oleh pemerintah daerah,” terangnya.</p>



<p>Tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yaitu RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki dan RSUD Asembagus, juga mendapat bagian dari alokasi ini. Masing-masing menerima lebih dari Rp 2,8 miliar hingga Rp 6,7 miliar, untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan di wilayah mereka.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa alokasi DBHCHT juga akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Alokasi anggaran sebesar 10 persen, akan digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pembinaan industri hasil tembakau serta operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.</p>



<p>“Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius, karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, dana ini juga akan digunakan untuk kampanye pemberantasan rokok ilegal di Situbondo,” ungkapnya.</p>



<p>Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, juga mendapatkan alokasi dana ini. Termasuk, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) dengan nilai Rp 16,9 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) sebesar Rp 4,5 miliar dan Satpol PP sebesar Rp 5,9 miliar.</p>



<p>&#8220;Dengan alokasi dana DBHCHT yang dikelola dengan baik, Pemkab Situbondo berharap dapat terus mendukung. pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,&#8221; tambahnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215021</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD, Fraksi PPP Lumajang Soroti Penegakan Hukum Penanganan Tambang Pasir</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-dprd-fraksi-ppp-lumajang-soroti-penegakan-hukum-penanganan-tambang-pasir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208871</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP DPRD Lumajang, menyoroti penegakan hukum terkait penanganan tambang pasir diduga ilegal di pesisir Pantai Selatan Lumajang, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Sorotan itu disampaikan, oleh juru bicara Fraksi PPP, H Suwarno, dalam pandangan umum (PU) saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda &#8216;Penyampaian pendapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP DPRD Lumajang, menyoroti penegakan hukum terkait penanganan tambang pasir diduga ilegal di pesisir Pantai Selatan Lumajang, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Sorotan itu disampaikan, oleh juru bicara Fraksi PPP, H Suwarno, dalam pandangan umum (PU) saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda &#8216;Penyampaian pendapat badan pembentukan Perda terhadap tujuh Raperda Kabupaten Lumajang 2024&#8217;, yang berlangsung, Senin (29/04/2024) tadi.</p>



<p>Dalam pembacaan PU Fraksi PPP, disampaikan bahwa dari sejumlah hal yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Lumajang, salah satunya adalah mengenai penanganan tambang pasir diduga ilegal di pesisir Pantai Selatan. Pihaknya menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum baru bergerak setelah viral dan tidak ada satupun dari terduga pelaku penambang ilegal, yang ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita malah curiga, ada keterlibatan oknum dalam penambangan pasir ilegal di Lumajang,” kata Suwarno.</p>



<p>Selain itu, juru bicara Fraksi PPP juga menyoroti soal aksi para sopir yang merusak posko penarikan pajak dan pengecekan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di Candipuro. &#8220;Hal itu, tidak lepas karena para sopir merasa ada perlakuan berbeda dari petugas kepada salah satu perusahaan tambang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Karenanya, Fraksi PPP meminta agar segala bentuk potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang harus diantisipasi sebaik mungkin. Sehingga, semua dalam koridor yang benar dan berpotensi merugikan negara. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208871</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
