<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penempatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penempatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 13:36:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penempatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mutasi Jabatan Pemkot Malang Tunggu Persetujuan BKN, Penempatan Dipastikan Berbasis Kompetensi</title>
		<link>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi</link>
					<comments>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berbasis]]></category>
		<category><![CDATA[dipastikan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetensi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231831</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Proses penataan pejabat tersebut, kini menyesuaikan sejumlah aturan baru yang mengharuskan penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses mutasi jabatan terus berjalan, namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Proses penataan pejabat tersebut, kini menyesuaikan sejumlah aturan baru yang mengharuskan penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses mutasi jabatan terus berjalan, namun harus melalui tahapan revisi administrasi sesuai regulasi terbaru dari BKN. “Prosesnya terus bergerak. Semua yang kami ajukan, harus disesuaikan kembali karena ada aturan baru dari BKN terkait penempatan jabatan yang harus sesuai kompetensi, kinerja dan ketentuan lainnya,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (20/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah pembatasan, termasuk larangan memindahkan pejabat yang baru dilantik sebelum memenuhi masa jabatan minimal. Selain itu, penyesuaian juga mempertimbangkan kepangkatan dan kesesuaian jabatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, saat ini Pemkot Malang masih melakukan konsultasi intensif dengan BKN sebelum mutasi dapat direalisasikan. “Kalau pekan ini sudah ada hasil positif dari BKN, maka kami langsung bergerak. Karena kebijakan mutasi tidak bisa lepas dari arahan dan persetujuan BKN,” tegasnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menambahkan, revisi usulan yang sebelumnya dikembalikan BKN, lebih banyak berkaitan dengan aspek kompetensi pejabat yang akan menempati jabatan tertentu. Selain mutasi, Pemkot Malang juga berencana membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong.</p>



<p>“Nanti ada beberapa jabatan kosong yang akan kita selterkan. Kriterianya akan kita rapatkan lagi sesuai arahan dari BKN,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231831</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Probolinggo Harap Penempatan Pekerja Difabel di Dunia Usaha dan Industri Semakin Meningkat</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-probolinggo-harap-penempatan-pekerja-difabel-di-dunia-usaha-dan-industri-semakin-meningkat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[difabel]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[Meningkat]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[semakin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227807</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan bagi perwakilan perusahaan, perbankan dan UMKM di salah satu hotel di Probolinggo, Senin (17/11/2025) tadi. Kegiatan ini, dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo, Aries Santoso, mewakili Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan bagi perwakilan perusahaan, perbankan dan UMKM di salah satu hotel di Probolinggo, Senin (17/11/2025) tadi. Kegiatan ini, dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo, Aries Santoso, mewakili Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin.</p>



<p>Dalam keterangannya, Kepala Disperinaker, Retno Fadjar Winarti, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengarusutamaan difabel dalam dunia ketenagakerjaan. Dirinya menekankan, tiga tujuan utama sosialisasi ini, yakni meningkatkan komitmen berbagai pihak akan pentingnya inklusivitas, membangun kolaborasi lintas sektor, serta mendorong penempatan tenaga kerja disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman, komitmen, serta keberpihakan berbagai pemangku kepentingan atas perspektif dan pengarusutamaan difabel dalam bidang ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan ekosistem kerja yang lebih inklusif dapat terbangun melalui kolaborasi lintas sektor,&#8221; kata Retno.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, mengenai perkembangan penyerapan tenaga kerja difabel di Kota Probolinggo hingga tahun 2025. Tercatat, ada 20 pekerja difabel yang bekerja di sektor formal dan informal. Yakni, dengan sembilan perusahaan formal yang telah mempekerjakan tenaga kerja difabel.</p>



<p>Retno juga menjelaskan, bahwa Pemkot Probolinggo berharap angka ini terus meningkat. &#8220;Harapan kami penempatan pekerja difabel di dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja semakin meningkat sehingga mampu membantu menurunkan tingkat pengangguran terbuka Kota Probolinggo,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sosialisasi ini, diikuti 130 peserta dari unsur perusahaan, perbankan dan UMKM. Mereka diharapkan memahami peran ULD, sebagai pusat rujukan dan fasilitasi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.</p>



<p>Mewakili Wali Kota Probolinggo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Aries Santoso, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari kebhinekaan yang wajib dihormati dan dijamin haknya. Dirinya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.</p>



<p>&#8220;Penyandang disabilitas adalah bagian dari keberagaman yang harus kita jaga. Mereka memiliki hak yang sama untuk dipahami, dirangkul dan dijamin kesetaraannya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hak atas pekerjaan,&#8221; ujar Aries.</p>



<p>Menurutnya, ULD adalah sarana penting untuk memastikan akses dan pendampingan yang layak bagi tenaga kerja difabel. &#8220;ULD dibentuk sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. ULD berperan memfasilitasi terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari penyediaan fasilitas yang ramah hingga asesmen dan pendampingan kerja,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ada sebanyak empat poin penting, yang harus dipahami peserta. Yaitu pentingnya inklusivitas, peran strategis ULD, kolaborasi multipihak, serta pemberian akses ketenagakerjaan yang setara. Aries juga mengajak seluruh peserta, untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat sinergi.</p>



<p>&#8220;Mari kita manfaatkan momentum ini untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi. Teruslah berkarya dan jangan jadikan keterbatasan sebagai penghalang untuk berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan,&#8221; pesannya. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227807</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dubes Bulgaria Kunjungi Kota Malang, Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Penempatan PMI</title>
		<link>https://memontum.com/dubes-bulgaria-kunjungi-kota-malang-bahas-peluang-kerja-sama-pendidikan-hingga-penempatan-pmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bulgaria]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[peluang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut hangat kunjungan kehormatan (courtesy visit) Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Balai Kota Malang, pada Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam suasana penuh keakraban itu, pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dijalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Republik Bulgaria, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut hangat kunjungan kehormatan (courtesy visit) Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Balai Kota Malang, pada Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam suasana penuh keakraban itu, pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dijalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Republik Bulgaria, terutama di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi.</p>



<p>“Momen ini bukan sekadar silaturahmi diplomatik, namun juga pintu pembuka bagi berbagai peluang kolaborasi yang lebih luas antara Kota Malang dan Republik Bulgaria,” ujar Wawali, Ali Muthohirin.</p>



<p>Selain sektor pendidikan, Pemkot Malang juga berharap kerja sama dapat dikembangkan di bidang ekonomi dan kebudayaan. “Harapannya bisa ada pertukaran budaya dan promosi produk-produk unggulan Kota Malang, khususnya UMKM, agar bisa dikenal di Bulgaria melalui business matching,” lanjut Wawali Kota Ali.</p>



<p>Peluang kerja sama dalam penempatan tenaga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor formal Bulgaria juga turut dibahas. Saat ini, jumlah PMI asal Kota Malang tercatat ada sekitar 260 orang, mayoritas bekerja di kawasan Asia Timur.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, kita bisa membuka peluang agar pekerja migran kita juga mendapat akses bekerja di Bulgaria. Kalau dari sisi SDM, kami yakin siap dan mumpuni,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Dubes Bulgaria, Tanya Dimitrova, menyampaikan antusiasmenya terhadap potensi kolaborasi dengan Kota Malang. Tanya menyebut, hubungan diplomatik Indonesia dan Bulgaria sudah terjalin sejak masa Presiden Soekarno.</p>



<p>“Tak hanya di bidang politik, kami juga ingin memperluas kerja sama dalam pendidikan, bisnis dan kebudayaan. Kami dengan senang hati akan membantu mencarikan akses serta peluang yang bisa dikoneksikan dengan Kota Malang,” imbuh Tanya.</p>



<p>Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak berharap dapat mempererat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Bulgaria, serta membuka peluang kerja sama nyata yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara. <strong>(kom/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Penempatan Plt di Pemkab Malang, Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran hingga 20 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/kontroversi-penempatan-plt-di-pemkab-malang-diduga-terjadi-pemborosan-anggaran-hingga-20-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 18:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemborosan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[terjadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218998</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pengisian atau penempatan jabatan Plt di Pemkab Malang selain diduga mengkangkangi atau melanggar dua poin isi Surat Edaran (SE) Nomor 1 /SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), siapa sangka juga memunculkan dugaan baru. Yaitu, adanya dugaan pemborosan anggaran hingga 20 persen, yang dikeluarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pengisian atau penempatan jabatan Plt di Pemkab Malang selain diduga mengkangkangi atau melanggar dua poin isi Surat Edaran (SE) Nomor 1 /SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), siapa sangka juga memunculkan dugaan baru. Yaitu, adanya dugaan pemborosan anggaran hingga 20 persen, yang dikeluarkan Pemkab Malang untuk pembayaran tambahan penghasilan kepada pegawai (TPP) bagi pejabat setingkat.</p>



<p>Bahkan, informasi dugaan ini sangat santer terdengar di lingkungan Pemkab Malang. Terutama, untuk posisi pejabat Plt Eselon II. Sedangkan untuk posisi Plt Eselon II yang dijabat Eselon III, justru sudah sesuai aturan yakni menerima TPP tingkat yang lebih tinggi.</p>



<p>Sekedar diketahui, untuk posisi Eselon II, ada dua pejabat yang menduduki jabatan setingkat. Yakni, Inspektorat (kepala, red) yang sekaligus Plt Asisten II. Kemudian, Asisten III yang sekaligus Dinas Komunikasi dan Informatika (kepala, red). Dua posisi jabatan definitif itu, diperoleh informasi menerima TPP sekitar Rp 27 juta.</p>



<p>Dari nominal TPP itulah, pejabat yang menduduki Plt mendapat tambahan atau dugaan pemborosan anggara sebesar 20 persen. Sehingga, selain mendapatkan TPP Rp 27 juta, juga mendapat tambahan plus 20 persen dari TPP pegawai itu sebagai Plt. Sementara khusus Diskominfo, diperoleh informasi untuk TPP sebesar Rp 25 juta, karena bukan reformasi birokrasi (RB).</p>



<p>Sedangkan untuk pegawai Eselon III yang menduduki Plt Eselon II, untuk besaran penerimaan TPP mengikuti besaran nominal yang lebih tinggi, atau hanya menerima TPP sebagai Plt Eselon II. Sehingga, ini berlaku untuk beberapa pegawai yang berstatus Plt di Eselon II.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi terkait masalah TPP, mengaku bahwa semua mengikuti prosedur yang berlaku. Seperti pegawai Eselon II menjabat Plt Eselon II, maka hanya mendapat satu kali besaran TPP. Sedangkan Eselon III menjabat Plt Eselon II, maka mendapat TPP setingkat lebih tinggi atau Plt Eselon II.</p>



<p>&#8220;Jadi Eselon III sebagai Plt Eselon II, itu TPP yang diambil yang tinggi. Sedangkan yang sejajar (Eselon II rangkap Plt Eselon II), ambil salah satu,&#8221; ujar Nurman, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu, Senin (03/02/2024).</p>



<p>Disinggung tambahan TPP untuk pejabat eselon sama yang rangkap menjadi Plt, Nurman menegaskan bahwa harus mengambil salah satu. Karena kalau tidak, akan terlihat di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD, red).</p>



<p>&#8220;Yang jabatan sejajar, ambil salah satu. Kalau tidak, itu bisa diketahui di Badan Keuangan (BKAD, red),&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, akibat tidak kunjung turunnya rekomendasi Seleksi Terbuka (Selter) dari Kemendagri, membuat posisi Eselon II dan III di Pemkab Malang, banyak diisi oleh Plt. Termasuk, banyak pegawai definitif Eselon III, yang merangkap Plt di Eselon III atau Kepala Bagian (Kabag) hingga Camat.</p>



<p>Sementara, selama proses pengisian atau penempatan Plt di Pemkab Malang, sebagaimana diberitakan sebelumnya juga diduga mengkangkangi SE BKN. Baik itu mengenai masa jabatan Plt hingga pejabat dari luar lingkungan unit kerjanya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218998</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masuki Masa Kampanye, KPU Kota Malang Tegaskan Pentingnya Penempatan APK Sesuai Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/masuki-masa-kampanye-kpu-kota-malang-tegaskan-pentingnya-penempatan-apk-sesuai-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[masuki]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menegaskan pentingnya penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Perempuan yang kerap disapa Aminah, itu menyampaikan jika titik-titik pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dan harus memperhatikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menegaskan pentingnya penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Perempuan yang kerap disapa Aminah, itu menyampaikan jika titik-titik pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dan harus memperhatikan aspek estetika. Sehingga, pemasangan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.</p>



<p>“Dalam pemasangan APK itu harus memperhatikan estetika dan tidak dipasang di median jalan. Kemudian, tidak dipasang di trotoar. Pokoknya harus memperhatikan etika dan estetika,” tegas Aminah, Rabu (29/11/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, aspek teknis penempatan APK juga harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menimbulkan masalah. Hal itu telah diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.</p>



<p>“Kalau masih ada APK yang terpasang di pohon atau tiang listrik, itu bisa masuk pelanggaran dan menjadi domainnya teman-teman Bawaslu. Itu juga sudah kita sosialisasikan bersama ke seluruh elemen masyarakat, tidak hanya dengan Bawaslu saja. Pemkot pun juga harus tegas dalam menegakkan aturan,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya jika KPU juga memfasilitasi terkait dengan desain APK yang akan dipasang. Sehingga, para Partai politik (Parpol) serta tim kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (Wapres) harus menyerahkan desain pada KPU terlebih dahulu.</p>



<p>“Jadi mereka harus menyerahkan desainnya ke KPU untuk kita lihat apakah itu sudah sesuai atau belum. Kalau APK itu sudah sesuai, maka boleh dipasang,” katanya.</p>



<p>Dalam hal pemasangan APK, KPU Kota Malang juga telah mengeluarkan SK nomor 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah Kota Malang. Di mana dalam hal itu telah dipetakan lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK berdasarkan kelurahan. Diantaranya, untuk Kecamatan Klojen ada 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.</p>



<p>Sebagai informasi, masa kampanye ini berlangsung selama 75 hari, yakni sejak Selasa 28 November 2023, kemarin hingga berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2.209 Pedagang di Lahan Relokasi Tunggu Rencana Pengundian Penempatan Tahap II</title>
		<link>https://memontum.com/2-209-pedagang-di-lahan-relokasi-tunggu-rencana-pengundian-penempatan-tahap-ii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Sep 2023 05:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengundian]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Proses pemindahan pedagang dari lahan relokasi ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu, masih akan terus berjalan. Itu karena, ada sekitar 2.209 pedagang, yang tengah melakukan kelengkapan pemberkasan verifikasi. Koordinator Zonasi Pasar Batu, Didin Dariyanto, mengatakan saat verifikasi ada beberapa kendala yang dialami pedagang. Mungkin salah satunya, SK yang belum ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Proses pemindahan pedagang dari lahan relokasi ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu, masih akan terus berjalan. Itu karena, ada sekitar 2.209 pedagang, yang tengah melakukan kelengkapan pemberkasan verifikasi.</p>



<p>Koordinator Zonasi Pasar Batu, Didin Dariyanto, mengatakan saat verifikasi ada beberapa kendala yang dialami pedagang. Mungkin salah satunya, SK yang belum ada atau terselip. Dalam arti, masih dimanfaatkan untuk yang lain. Sehingga, ada undian tahap kedua untuk menempati Pasar Induk Among Tani, Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Memang benar, ada undian tahap kedua bagi pedagang yang akan menempati Pasar Induk Among Tani,&#8221; terangnya, Senin (11/09/2023) tadi.</p>



<p>Undian kedua ini, ujarnya, adalah untuk semua zonasi pedagang. Namun, untuk jumlah pastinya masih belum diketahui.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Secara bertahap, pastinya pengundian akan dilakukan. Namun untuk tahap berikutnya dan kapan, masih belum ada pemberitahuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Koordinator Zona Konveksi, Iqro Alung, membenarkan bahwa bakal ada undian susulan untuk pedagang. Seperti salah satunya, dari kelompok pedagang konveksi.</p>



<p>Untuk jumlah pedagang konveksi yang ada saat ini, jelas Iqro, total ada sejumlah 337 pedagang. Namun, jumlah pedagang konveksi yang melakukan undian tahap dua, juga masih belum diketahui.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, di zona konveksi ada pedagang yang melakukan undian tahap dua. Ini karena, persyaratan sudah lengkap dan lainnya ada yang belum lengkap. Seperti salah satunya tanggungan SK juga retribusi. Tetapi kami jumlahnya tidak tahu dan kapan pelaksanaan undian juga belum diberitahukan dinas,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi IV DPRD Minta Status PPPK Tanpa Penempatan di Trenggalek Lolos Tanpa Seleksi</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iv-dprd-minta-status-pppk-tanpa-penempatan-di-trenggalek-lolos-tanpa-seleksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197523</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer Kabupaten Trenggalek mengadu kepada DPRD Trenggalek, lantaran statusnya sebagai guru honorer yang dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 lalu, tapi sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan SK Penempatan. Salah satu perwakilan PPPK Tanpa penempatan, Giri Wardoyo, mengatakan kedatangan guru-guru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sejumlah perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer Kabupaten Trenggalek mengadu kepada DPRD Trenggalek, lantaran statusnya sebagai guru honorer yang dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 lalu, tapi sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan SK Penempatan.</p>



<p>Salah satu perwakilan PPPK Tanpa penempatan, Giri Wardoyo, mengatakan kedatangan guru-guru ke DPRD Trenggalek, tidak lain untuk memperjuangkan agar 107 guru honorer ini bisa mendapatkan SK penempatan PPPK. &#8220;Kami datang ke DPRD, itu bertujuan untuk memperjuangkan agar status PPPK tanpa penempatan sejak tahun 2022 ada kejelasan,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Selasa (05/09/2023) siang.</p>



<p>Mereka mengakui, bahwa sudah puluhan tahun mengabdi dan sudah dinyatakan lolos pada seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk itu, mereka menuntut harus mendapatkan SK penempatan yang jelas.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Tadi sudah hearing dengan dewan dan OPD, bahwasanya kita menunggu regulasi turun dari Permendikbud dan kami sadar bahwasanya regulasi itu semuanya harus dilaksanakan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi IV, Sukarudin, mengaku akan memperjuangkan hak GTT yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun tanpa penempatan. &#8220;Tadi menerima dari teman teman GTT yang lolos PPPK Tanpa Penempatan. Mereka yang sudah mengabdi sebagai guru sekian tahun ini, selayaknya dengan persiapan di formasi 342 ini pasti masuk,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Sukarudin akan meminta, agar GTT yang lolos PPPK tanpa penempatan agar bisa masuk PPPK tanpa seleksi. &#8220;Kita ingin GTT sejumlah 342, yang 107 sudah masuk PPPK Tanpa penempatan bisa masuk di PPPK tanpa seleksi,&#8221; harap politisi PKB ini.</p>



<p>Dirinya menegaskan, memang perlu memprioritaskan PPPK yang lolos dengan status tanpa penempatan karena berbagai pertimbangan. &#8220;Permintaan kita ini sudah punya dasar, tentunya mereka juga sudah melalui berbagai seleksi dan di satu sisi yang lainnya sudah pada diangkat menjadi PPPK dan menerima gaji,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Untuk itu, DPRD memang perlu memperjuangkan PPPK yang lolos dengan status tanpa penempatan ke kementerian bersama Badan kepegawaian Daerah Trenggalek, Dinas Pendidikan. &#8220;Kita akan ngluruk (mengejar, red) sampai ke kementerian bersama BKD dan Dinas Pendidikan dan perwakilan PPPK Tanpa Penempatan (TP). Ini patut kita perjuangkan, perjuangan ini bukan sesuatu yang istimewa, ini merupakan bagian dari tanggung jawab,&#8221; papar Sukarudin.<strong>&nbsp;(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Pemanfaatan Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Pedagang Ber-SK Mulai Ajukan Izin Penempatan</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-pemanfaatan-pasar-induk-among-tani-kota-batu-pedagang-ber-sk-mulai-ajukan-izin-penempatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Aug 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[ber-sk]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196339</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Menjelang penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, sejumlah pedagang pasar yang memiliki SK atau Surat Izin Hak Pakai (SIHP), mulai melakukan tahapan pengajuan berkas izin untuk menempati lahan. Ini dilakukan, sebagai tahapan sebelum memasuki masa pengundian. Salah satu pedagang konveksi, Lukman Hadi, mengatakan bahwa pemberitahuan pengajuan berkas untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Menjelang penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, sejumlah pedagang pasar yang memiliki SK atau Surat Izin Hak Pakai (SIHP), mulai melakukan tahapan pengajuan berkas izin untuk menempati lahan. Ini dilakukan, sebagai tahapan sebelum memasuki masa pengundian.</p>



<p>Salah satu pedagang konveksi, Lukman Hadi, mengatakan bahwa pemberitahuan pengajuan berkas untuk pendataan sebelum pengundian tersebut disampaikan oleh UPT Pasar Kota Batu, Senin (21/08/2023) tadi. &#8220;Sejumlah pedagang yang memiliki SK, mulai hari ini diminta untuk mengajukan berkas. Ini sebagai data izin untuk menempati Pasar Besar Among Tani, secara permanen. Dan, ini dilakukan sebelum dilaksanakan pengundian,&#8221; terangnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/08/2023) tadi.</p>



<p>Sebagai persyaratan berkas yang harus diajukan, tambahnya, itu nantinya juga melampirkan SK atau SIHP asli dan foto copy. Kemudian, KTP ditambah Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi serta pas foto 4&#215;6 dari pedagang yang bersangkutan. Lalu, menunjukkan bukti lunas restribusi juga membawa satu lembar materai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan, imbuhnya, beberapa pedagang yang memberikan berkas itu, diantaranya seperti kuliner, apel, konveksi, elektro, pracangan, aksesoris, peralatan dan jasa, perhiasan, sayur dan buah, daging, ikan serta unggas. Untuk jadwal pengajuan berkas, nantinya sampai 25 Agustus 2023, dengan waktu yang berbeda setiap harinya.</p>



<p>&#8220;Untuk jadwal pemberian berkas data dari pedagang ke Kantor UPT Pasar Kota Batu, itu secara bergiliran. Dan, saya pedagang konveksi mendapatkan giliran Selasa (22/08/2023) besok pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” tambahnya.</p>



<p>Lukman menambahkan, setelah dilakukan pemberian berkas untuk izin menempati pasar yang baru, maka dilakukan pengundian tempat atau kios. &#8220;Saya masih belum tahu kapan dilakukan pengundian. Tetapi, berdasarkan surat pemberitahuan, bahwa setelah mempersiapkan berkas dari pedagang maka akan dilaksakan pengundian,&#8221; ujarnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196339</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penempatan Pasar Induk Among Tani Dipastikan Molor, Pedagang Pertanyakan Rencana Pengundian Penempatan</title>
		<link>https://memontum.com/penempatan-pasar-induk-among-tani-dipastikan-molor-pedagang-pertanyakan-rencana-pengundian-penempatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jul 2023 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[among]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dipastikan]]></category>
		<category><![CDATA[induk]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengundian]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192308</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu. Koordinator Zona Konveksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu.</p>



<p>Koordinator Zona Konveksi Lahan Relokasi Pasar Batu, Lukman Hadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pedagang yang akan dipindahkan tahap awal, belum dilakukan pengundian untuk penempatan kios. Lamanya proses, bisa jadi dikarenakan menunggu payung hukum berupa Peraturan Wali Kota, yang rencana akan segera dibuat. Dengan pertimbangan, karena ribuan pedagang yang akan dipindahkan ke Pasar Induk, itu dari varian zona. Diantaranya, seperti konveksi, elektronik, peralatan, aksesoris serta kuliner dan lainnya.</p>



<p>&#8220;Hingga saat ini, memang dari zona konveksi ada sebanyak 400 pedagang. Kalau ditotal, keseluruhan pedagang ada sebanyak 3.306 orang. Kesemuanya, itu pasti menempati kios di Pasar Induk Among Tani,&#8221; terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (02/07/2023) tadi.</p>



<p>Perihal payung hukum, paparnya, sangat dibutuhkan oleh para pedagang. Karena, dalam payung hukum itu menetapkan aturan supaya di kemudian hari saat pedagang ini sudah menempati kios baru, tidak muncul masalah di belakang hari.</p>



<p>&#8220;Kalau harapan kami, itu di sini segera pindah ke tempat yang baru. Terus ada payung hukum, sehingga pedagang juga nyaman menjalankan usahanya. Karena, di lahan relokasi ini pendapatan kami turun drastis,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Besar Batu, Muhammad Ali Subaidi, pun berharap bisa segera menempati Pasar baru atau lokasi permanen. Karena sejak menempati lahan relokasi, untuk pendapatan cenderung menurun.</p>



<p>Karenanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Diskumdag, terkait pembagian kios kepada pedagang. Apakah melalui mekanisme pengundian maupun dengan mekanisme lainnya, terkait pembagian kios kepada pedagang.</p>



<p>“Sebenarnya, semuanya sudah didata. Namun, hasil verifikasinya belum disampaikan kepada kami. Dan, kami tidak ingin muncul masalah, saat menempati pasar baru yang seharusnya menjadi hak pedagang,” jelasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan pedagang ke Pasar Induk, akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, terdiri dari pemilik kios dan los, karena pedagang tersebut sudah mengantongi SK. Disusul kemudian, tahap berikutnya hingga mencapai sekitar 3.306 pedagang. Sehingga, Juli ini diharapkan sudah masuk ke Pasar Induk dan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192308</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
