<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penerapan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penerapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 14:49:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penerapan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jadi Kota Pertama Sukses Penerapan STBM 100 Persen, Kota Malang Siap Maju ke Tingkat Nasional</title>
		<link>https://memontum.com/jadi-kota-pertama-sukses-penerapan-stbm-100-persen-kota-malang-siap-maju-ke-tingkat-nasional</link>
					<comments>https://memontum.com/jadi-kota-pertama-sukses-penerapan-stbm-100-persen-kota-malang-siap-maju-ke-tingkat-nasional#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[pertama]]></category>
		<category><![CDATA[sukses,]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231928</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur di tahun 2026 ini, yang berhasil mencapai penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara 100 persen. Atas raihan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi capaian tersebut. Diuraikannya, keberhasilan STBM dinilai tidak hanya bergantung pada program pemerintah, melainkan kesadaran kolektif masyarakat dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur di tahun 2026 ini, yang berhasil mencapai penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara 100 persen. Atas raihan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi capaian tersebut.</p>



<p>Diuraikannya, keberhasilan STBM dinilai tidak hanya bergantung pada program pemerintah, melainkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan sehat. &#8220;Dengan STBM ini, kita bisa mengukur bagaimana lingkungan yang sehat terbentuk. Tanpa keterlibatan masyarakat, pemerintah tidak akan bisa menghadirkan dampak positif, terutama bagi kesehatan masyarakat,” kata Wali Kota Wahyu, saat kegiatan Deklarasi STBM Lima Pilar, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi.</p>



<p>Diungkapkan Wali Kota Wahyu, bahwa capaian itu menjadi tantangan tersendiri, karena karakter wilayah perkotaan memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Termasuk, kompleksitas persoalan sanitasi yang berbeda dibandingkan daerah kabupaten.</p>



<p>“Untuk wilayah perkotaan, ini tidak mudah. Tingkat kepadatan dan potensi kekumuhan lingkungan berbeda, sehingga butuh effort lebih besar untuk membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.</p>



<p>Ke depan, lanjutnya, Pemkot Malang berharap capaian tersebut mampu membawa Kota Malang mewakili Jawa Timur pada penilaian tingkat nasional.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa STBM berfokus pada lima pilar utama perubahan perilaku masyarakat. Yakni, Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dengan memastikan setiap rumah tangga memiliki jamban sehat. Kemudian, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada waktu penting guna mencegah penularan penyakit.</p>



<p>Lalu, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT) agar terbebas dari kontaminasi. Pengamanan sampah rumah tangga melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga agar tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan genangan.</p>



<p>&#8220;Deklarasi lima pilar STBM ini menjadi puncak rangkaian kegiatan verifikasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 April 2026. Tahapan meliputi penetapan lokasi sampling, verifikasi lapangan di lima kecamatan dengan sembilan kelurahan sampel, hingga penyampaian hasil evaluasi,&#8221; tutur Husnul.</p>



<p>Sebelum deklarasi, dilakukan pembacaan hasil pleno dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, yang menekankan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi tim verifikasi, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Husnul berharap, dengan dilakukan deklarasi ini semakin memperkuat komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari lurah, camat, hingga tokoh masyarakat.</p>



<p>&#8220;Harapannya, dengan adanya deklarasi 5 pilar STBM ini bisa menjadikan Kota Malang tetap menjadi kota yang nyaman, kota yang bersih dan kota yang sehat,&#8221; imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jadi-kota-pertama-sukses-penerapan-stbm-100-persen-kota-malang-siap-maju-ke-tingkat-nasional/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231928</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Probolinggo Dorong Penerapan Dashboard Monitoring di RSUD dr Mohammad Saleh</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-dorong-penerapan-dashboard-monitoring-di-rsud-dr-mohammad-saleh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dashboard]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[mohammad]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh di RSUD dr Mohamad Saleh. Hal itu disampaikan wali kota, saat menghadiri kegiatan evaluasi dan laporan kinerja yang berlangsung di Ballroom Bromo Park Hotel, Senin (09/02/2026) tadi. Pelaksanaan kegiatan ini, diikuti sekitar 85 peserta, yang terdiri dari Asisten Pemerintahan, Budiono Wirawan, dewan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh di RSUD dr Mohamad Saleh. Hal itu disampaikan wali kota, saat menghadiri kegiatan evaluasi dan laporan kinerja yang berlangsung di Ballroom Bromo Park Hotel, Senin (09/02/2026) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan kegiatan ini, diikuti sekitar 85 peserta, yang terdiri dari Asisten Pemerintahan, Budiono Wirawan, dewan pengawas, manajemen rumah sakit hingga tenaga medis. Termasuk, Satuan Pengawas Internal (SPI), perwakilan manajemen, ketua komite, MPP, PPI, kepala instalasi, serta unit-unit di lingkungan RSUD setempat.</p>



<p>Wali Kota Aminuddin menyampaikan, bahwa RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dikelola secara lebih efektif, efisien dan profesional. Khususnya, dalam aspek pengawasan, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengendalian klaim BPJS.</p>



<p>“Ke depan kita tidak lagi evaluasi setiap bulan, tapi setiap hari harus real time,” kata Wali Kota Aminuddin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo mendorong penerapan dashboard monitoring yang memungkinkan pengawasan pelayanan dilakukan dari jam ke jam, mulai dari respons UGD, alur rawat inap, penggunaan obat hingga ketepatan waktu kepulangan pasien. Termasuk, dirinya juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI), agar setiap layanan yang diberikan memiliki potensi klaim sejak awal penanganan pasien.</p>



<p>Di sisi lain, Wali Kota Aminuddin menyatakan optimisme bahwa RSUD dr Mohamad Saleh memiliki peluang besar menjadi rumah sakit pendidikan penyelenggara utama spesialis, yang akan berdampak pada peningkatan fasilitas, peralatan serta layanan medis tersier. “Saya sangat optimis. Potensi RSUD ini besar sekali kalau dikelola dengan sistem yang benar,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur RSUD dr Mohamad Saleh, dr NH Hidayati, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menyampaikan capaian indikator kinerja utama RSUD, mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, mengidentifikasi kendala dan risiko yang dihadapi serta memperoleh arahan dan masukan sebagai bahan perbaikan kinerja dan penyusunan rencana kerja tahun 2026.</p>



<p>Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengawas RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo, drg Syaf Satriwarman, menilai penguatan tata kelola rumah sakit menjadi hal krusial untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme layanan kesehatan. “Insyaallah, RSUD dr Mohamad Saleh memiliki peluang besar menjadi rumah sakit pendidikan penyelenggara utama spesialis,” ujarnya. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Instansi Kota Malang Terima Penghargaan Provinsi dalam Penerapan K3 Perkantoran</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-instansi-kota-malang-terima-penghargaan-provinsi-dalam-penerapan-k3-perkantoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[instansi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perkantoran]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229399</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga instansi di Kota Malang atas capaian sebagai Tempat Kerja yang Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Tahun 2025 dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Senin (12/01/2026) tadi. Penghargaan itu, diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Malang, PT PLN (Persero) UP3 Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga instansi di Kota Malang atas capaian sebagai Tempat Kerja yang Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Tahun 2025 dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Senin (12/01/2026) tadi. Penghargaan itu, diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Malang, PT PLN (Persero) UP3 Kota Malang dan PT Telkom Indonesia-Witel Jatim Barat.</p>



<p>Dalam penyerahan penghargaan yang dikemas di sela apel pagi itu, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa penerapan K3 Perkantoran merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan. “Penghargaan ini diberikan kepada instansi seperti Dinas Kesehatan, PLN dan Telkom, atas komitmen mereka dalam menjalankan standar keselamatan kerja yang tinggi di lingkungan Kota Malang,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penghargaan bagi tempat kerja yang menerapkan K3 Perkantoran, ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, serta mencegah penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar semua instansi dan perkantoran dapat melaksanakan K3 di tempat kerja masing-masing.</p>



<p>“Ini momentum strategis untuk terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan aman, untuk mendukung terwujudnya K3 Perkantoran,” tambahnya.</p>



<p>Penghargaan yang diberikan Dinkes Provinsi Jawa Timur, ujarnya, ini juga menjadi penguatan komitmen lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Jawa Timur. Selain itu, penghargaan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-61 ini mendorong peran aktif tenaga kesehatan, lintas program, organisasi profesi, lintas sektor, institusi fasilitas pelayanan kesehatan, serta masyarakat dalam mendukung pergerakan masyarakat pada program prioritas untuk kampanye hidup bersih dan sehat. <strong>(kom/mlg/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229399</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Pembaruan Sistem Hukum, Wali Kota Malang Apresiasi Penerapan Pidana Kerja Sosial</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pembaruan-sistem-hukum-wali-kota-malang-apresiasi-penerapan-pidana-kerja-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228759</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi. Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi.</p>



<p>Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.</p>



<p>Usai acara, pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional. “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendukung penuh penguatan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, terutama untuk tindak pidana ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga aspek pembinaan dan pemulihan pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pembinaan, sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan ikut membangun kota,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk menyediakan ruang dan lingkungan kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah. “Kami siap mendukung penyediaan sarana dan lingkungan yang mendukung keberhasilan pidana kerja sosial, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat maupun pelaku,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang akan diberlakukan mulai 2026. Sanksi tersebut menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.</p>



<p>Dalam penerapannya, pelaku akan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau bantuan sosial di panti asuhan. Skema ini bertujuan mendorong rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.</p>



<p>Dalam pelaksanaannya pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas sektor antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang sesuai. <strong>(kom/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228759</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi II DPR RI Soroti Penerapan Single Tarif dan Multiple Tarif PBB di Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-ii-dpr-ri-soroti-penerapan-single-tarif-dan-multiple-tarif-pbb-di-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[multiple]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[single]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225288</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi II DPR RI menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah, khususnya terkait perbedaan penerapan single tarif dan multiple tarif. Hal tersebut disampaikan Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, saat melakukan kunjungan ke Balai Kota Malang, Jumat (22/08/2025) tadi. Menurut Khozin, dasar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi II DPR RI menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah, khususnya terkait perbedaan penerapan single tarif dan multiple tarif. Hal tersebut disampaikan Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, saat melakukan kunjungan ke Balai Kota Malang, Jumat (22/08/2025) tadi.</p>



<p>Menurut Khozin, dasar pengaturan tarif PBB dimulai dari UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi kelonggaran rasio dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui PP Nomor 35.</p>



<p>&#8220;Dalam praktiknya terdapat perbedaan perlakuan di daerah. Kalau single tarif, itu semua kategori masyarakat miskin, pedagang, tani, maupun perkotaan dipukul rata. Konsekuensinya bisa naik beratus-ratus persen. Sementara multiple tarif memberi kategorisasi yang lebih mendekati keadilan sosial,” jelas Khozin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dikatakannya, bahwa penjelasan mengenai perbedaan itu baru di terima setelah mendengar paparan dari Kepala Bapenda Kota Malang. “Kami tanyakan apakah ada aturan normatifnya, dijawab tidak ada. Itu hanya didapat saat asistensi ke Kemendagri, tetapi tanpa norma yang jelas,” ujarnya.</p>



<p>Hal ini, menurutnya juga akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Kemendagri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia, pada pekan depan. “Kalau benar tidak ada norma yang jelas, tentu ini masalah. Daerah hanya pelaksana kebijakan, sedangkan kebijakan ada di Kemendagri. Agar kasus seperti di Pati, Semarang dan Bone tidak meluas, hal ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya regulasi terkait UU maupun PP telah dibahas bersama DPR RI, namun implementasi teknis di lapangan belum tersampaikan secara utuh. “Makanya kami turun langsung lewat kunker, agar dapat insight dari pemda yang terdampak, bukan hanya satu arah dari Kemendagri. Ini akan jadi poin penting yang kami bawa ke rapat pekan depan,&#8221; imbuh Khozin. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225288</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Penerapan GCG, Perumdam Tirta Kencana Teken MoU bersama Kejari Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-penerapan-gcg-perumdam-tirta-kencana-teken-mou-bersama-kejari-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kencana]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[perumdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224896</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini, perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna pastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum. Dalam gelaran ini, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini, perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna pastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.</p>



<p>Dalam gelaran ini, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajarannya, Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo. Sementara rombongan, diterima langsung Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, beserta jajarannya di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang, Selasa (12/08/2025) tadi.</p>



<p>Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara. &#8220;Kerja sama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang. Utamanya, dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, hal ini dilaksanakan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedepankan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada GCG. &#8220;Ke depan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan. Sehingga, perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana. &#8220;Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerja sama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju dan sejahtera. &#8220;Kegiatan kerja sama ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Sehingga, dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Senada, Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful, menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini. Dirinya menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan. Dirinya berharap, ke depan upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara.</p>



<p>“Kerja sama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan. Melainkan, mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Sehingga, Perumdam Tirta Kencana manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis, dapat berkonsultasi dengan Kejari Jombang,&#8221; imbaunya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224896</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Sistem Pembayaran Digital, Dishub Kota Malang Evaluasi Penerapan Parkir QRIS</title>
		<link>https://memontum.com/optimalisasi-sistem-pembayaran-digital-dishub-kota-malang-evaluasi-penerapan-parkir-qris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224312</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penerapan pembayaran parkir dengan menggunakan non tunai atau Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS), yang sudah diterapkan sejak Agustus 2024 lalu, akan dievaluasi kembali. Rencana ini, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa saat ini sistem QRIS yang digunakan masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penerapan pembayaran parkir dengan menggunakan non tunai atau Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS), yang sudah diterapkan sejak Agustus 2024 lalu, akan dievaluasi kembali. Rencana ini, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa saat ini sistem QRIS yang digunakan masih tertaut ke rekening pribadi para Juru Parkir (Jukir). Namun demikian, sistem tersebut tetap bisa dimonitor oleh Dishub dan Bank Jatim.</p>



<p>&#8220;Sementara ini QRIS masih ke rekening pribadi, tapi tetap bisa diawasi. Mereka kan juga setor ke kami. Ini bagian dari penguatan edukasi kepada jukir agar menyarankan pengguna jasa memakai QRIS,&#8221; ucap Jaya-sapaannya, Jumat (25/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait dengan potensi kebocoran dan efektivitas pendapatan parkir, dalam hal ini akan disepakati untuk mengalihkan sistem pembayaran ke rekening milik pemerintah daerah dalam waktu dekat. &#8220;Sudah kami evaluasi dan kemungkinan akan kami alihkan ke Pemda sesegera mungkin, supaya lebih terpantau dan akuntabel,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun, beberapa kendala di lapangan masih ditemukan, termasuk kerusakan pada media barcode QRIS di sejumlah titik. Dalam hal ini Jaya masih belum mengetahui secara pasti penyebab kerusakan itu, apakah disengaja atau tidak.</p>



<p>&#8220;Parkir dan transportasi itu berkaitan erat dengan perilaku masyarakat. Maka itu, kami terus evaluasi bersama tim. Kami pertimbangkan untuk mengubah penempatan barcode, dari yang tadinya di jalan, menjadi langsung ditempel di petugas,&#8221; kata Jaya.</p>



<p>Untuk saat ini, dari 740 titik parkir yang ada di Kota Malang hanya 50 titik yang sudah menerapkan QRIS. Tentunya, Dishub Kota Malang melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat serta juru parkir. &#8220;Harapan kami ke depan, sistem ini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan potensi penerimaan daerah dari sektor parkir tepi jalan umum,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224312</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putus Mata Rantai PMK di Jember, Anggota DPRD Jatim Dorong Penerapan Lockdown di Pasar Hewan</title>
		<link>https://memontum.com/putus-mata-rantai-pmk-di-jember-anggota-dprd-jatim-dorong-penerapan-lockdown-di-pasar-hewan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Lockdown]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[rantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Jember-Lumajang, Anang Akhmad Syaifudin, mendorong dan berharap pemerintah menerapkan lockdown atau penutupan pasar hewan di daerah Jember. Itu karena, status lockdown penting untuk mencegah dan memutus mata rantai persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. &#8220;Kami mendorong pemerintah (daerah, red) untuk melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Jember-Lumajang, Anang Akhmad Syaifudin, mendorong dan berharap pemerintah menerapkan lockdown atau penutupan pasar hewan di daerah Jember. Itu karena, status lockdown penting untuk mencegah dan memutus mata rantai persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah (daerah, red) untuk melakukan lockdown. Status wabah PMK ini harus dinaikkan, agar tidak terus menyebar luas,&#8221; kata Anang, Minggu (19/01/2025) tadi.</p>



<p>Anang menjelaskan, kasus PMK di Kabupaten Jember sangat tinggi dan ada sekitar 1000 lebih yang telah terjangkit wabah PMK dan tersebar di 29 kecamatan. Bahkan, hanya dua kecamatan yang masih belum ditemukan sebaran kasus PMK yakni Kecamatan Kaliwates dan Sukorambi.</p>



<p>&#8220;Jadi sebaran yang ada di Jember ini, jika dikatakan merah, ya hampir merah semua. Sebaran PMK di Jember sangat tinggi dan cepat,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk vaksinasi, lanjut Anang, angkanya masih belum cukup bahkan jauh dibandingkan populasi sapi yang ada. Dirinya mencatat, ada sekitar 273.000 ekor sapi yang ada di Jember.</p>



<p>&#8220;Vaksin yang disebarkan di Jembar masih sedikit. Bahkan tidak mencapai seperempat dari populasi sapi yang ada di Kabupaten Jember,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Oleh sebab itu, sambil menunggu penyaluran vaksinasi, pihaknya mendorong langkah tegas pemerintah untuk melakukan lockdown penutupan pasar hewan sementara. Ini sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran penyakit PMK agar tidak terus meluas.</p>



<p>&#8220;Kami khawatir jika hanya mengandalkan vaksinasi ini. Hal yang bisa kita lakukan sementara ini adalah pembatasan lalu lintas hewan ternak,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Parkir Gratis di Dua Lokasi Efektif, Dishub Kota Malang Arahkan Penerapan Sistem QRIS</title>
		<link>https://memontum.com/parkir-gratis-di-dua-lokasi-efektif-dishub-kota-malang-arahkan-penerapan-sistem-qris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[arahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[efektif]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218107</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penerapan parkir gratis selama lima hari, atau sejak 23 hingga 28 Desember 2024 lalu di parkir eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jalan Majapahit dan eks Gedung Bank Mandiri Syariah Kayutangan Heritage, berjalan dengan efektif. Selama periode tersebut, area parkir dipadati pengunjung yang memanfaatkan fasilitas untuk berwisata di kawasan Kayutangan Heritage dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penerapan parkir gratis selama lima hari, atau sejak 23 hingga 28 Desember 2024 lalu di parkir eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jalan Majapahit dan eks Gedung Bank Mandiri Syariah Kayutangan Heritage, berjalan dengan efektif. Selama periode tersebut, area parkir dipadati pengunjung yang memanfaatkan fasilitas untuk berwisata di kawasan Kayutangan Heritage dan sekitarnya.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa selama diberlakukan parkir gratis juga tidak ada kendala apapun. Termasuk juga dari warga maupun Juru Parkir (Jukir) yang ada di sekitar kawasan tersebut.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, tidak ada kendala apa-apa saat penerapan parkir gratis. Jukir pun juga memaklumi kondisinya, itu kan juga ada di tanahnya milik Pemerintah Kota Malan, bukan pribadi,&#8221; kata Jaya-sapaannya, Sabtu (04/01/2024) tadi.</p>



<p>Setelah program parkir gratis tersebut berakhir, ujarnya, kini di kedua lokasi tersebut telah berbayar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Pembayaran juga mulai diarahkan menggunakan sistem digital berbasis QRIS.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Penerapan parkir saat ini sudah berbayar. Masyarakat dapat memanfaatkan gedung eks Bank Mandiri Syariah dan eks DLH Jalan Majapahit. Pembayaran parkir diutamakan menggunakan QRIS dan itu sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat,” tambahnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa pembayaran dengan sistem QRIS tersebut masih dalam tahap sosialisasi untuk membiasakan masyarakat. Walaupun sebagian pengguna parkir telah menggunakan metode pembayaran tersebut, namun beberapa juga masih melakukan pembayaran secara tunai.</p>



<p>“Sudah banyak yang membayar dengan QRIS, meskipun ada yang belum. Ketika nanti pembangunan di eks Bank Mandiri Syariah Kayutangan Heritage itu selesai, sistem ini akan diwajibkan. Sekarang masih tahap perkenalan,” ujarnya.</p>



<p>Terkait dengan kapasitas, gedung eks Bank Mandiri Syariah mampu menampung sekitar 450 kendaraan roda dua, sementara kawasan eks DLH memiliki kapasitas 250 kendaraan roda dua dan 14 mobil. Lonjakan pengunjung menurutnya juga sempat terjadi, apalagi pada saat acara besar.</p>



<p>&#8220;Saat acara besar kemaein penuh, mulai digelarnya Haul Ponpes Darul Hadist itu, termasuk yang di Eks DLH itu, kalau sekarang sudah berjalan normal lagi,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218107</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
