<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penerbitan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penerbitan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 12:43:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penerbitan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Dorong Percepatan Penerbitan SLHS Dapur SPPG</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dorong-percepatan-penerbitan-slhs-dapur-sppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan]]></category>
		<category><![CDATA[percepatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 13 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, hingga saat ini masih berproses pengajuan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang agar penyediaan makanan bagi penerima manfaat tetap aman dan higienis. Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang, Muhammad Athoillah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 13 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, hingga saat ini masih berproses pengajuan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang agar penyediaan makanan bagi penerima manfaat tetap aman dan higienis.</p>



<p>Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang, Muhammad Athoillah, menyampaikan bahwa seluruh SPPG saat ini belum mengantongi SLHS. Diharapkan dalam waktu satu bulan proses pengajuan dapat cepat terselesaikan.</p>



<p>“Masih proses pengajuan. Kami akan mempercepat proses dan berkoordinasi dengan Pak Wali. Harapannya, satu bulan ke depan sudah selesai,” ujar Athoillah, Sabtu (04/10/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, jumlah penerima manfaat program tersebut mencapai 29 ribu orang, dengan target setiap SPPG melayani sekitar 3 ribu siswa. “Target kita sesuai arahan, ada 85 SPPG. Saat ini baru berjalan 13,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa SLHS hanya bisa diterbitkan jika penyelenggara memenuhi sejumlah tahapan. Seperti, memiliki pelatihan penjamah makanan di SPPG.</p>



<p>&#8220;Kemudian juga ada inspeksi kesehatan lingkungan oleh Puskesmas, serta pemeriksaan laboratorium di LAPKESDA, baik fisik maupun mikrobiologi,” ucap Husnul.</p>



<p>Setelah tahapan tersebut dipenuhi, Dinkes akan memberikan rekomendasi sebelum SLHS diajukan ke perizinan. Namun, Husnul menegaskan sertifikat bisa saja dicabut apabila ditemukan pelanggaran. “Misalnya penjamah makanan tidak menerapkan hasil pelatihan, hasil inspeksi menurun, atau kualitas air tidak memenuhi standar. Kalau tidak ada perbaikan, SLHS bisa dicabut,” tegasnya.</p>



<p>Husnul juga menambahkan, apabila terbukti ada kasus keracunan akibat makanan dari penyelenggara, Dinkes akan melakukan investigasi dan identifikasi sebelum mencabut sertifikat. “Jumat nanti, akan ada pelatihan penjamah makanan. Ada yang digelar di kantor Dinas, ada juga langsung di lokasi SPBG,” imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PU Fraksi terkait Ranperda, DPRD Kota Malang Tekankan Penerbitan Perwali sebagai Petunjuk Teknis Perda</title>
		<link>https://memontum.com/pu-fraksi-terkait-ranperda-dprd-kota-malang-tekankan-penerbitan-perwali-sebagai-petunjuk-teknis-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<category><![CDATA[teknis]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219938</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan umum (PU) fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, Penyerahan Modal Perseroda Tugu Artha serta Perparkiran&#8217;, Kamis (06/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan umum (PU) fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, Penyerahan Modal Perseroda Tugu Artha serta Perparkiran&#8217;, Kamis (06/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita bersama Wakil Ketua dan anggota, dihadiri langsung Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, Forkopimda dan Kepala OPD.</p>



<p>Dalam paripurna tersebut, salah satu pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang menekankan penerbitan Peraturan Wali (Perwali) setelah Ranperda disahkan. Hal itu, dilatarbelakangi minimnya Perwali yang mengatur secara taktis terkait Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita, menyampaikan bahwa untuk jumlah Perda yang belum ada Perwalinya belum bisa dipastikan. Itu karena, masih proses pendataan dari periode sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Namun, ada beberapa contoh Perda yang belum ada Perwalinya. Misalnya yaitu Perda tentang pesantren dan kepemudaan,&#8221; kata Ketua DPRD.</p>



<p>Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang memaparkan, bahwasannya Perwali memiliki pengaruh krusial dalam pelaksanaan Perda. Sehingga, hal itu perlu diterbitkan di setiap Raperda yang sudah di sahkan, sebagai petunjuk pelaksanaan secara teknis.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Karena seperti yang kita ketahui, Perda membahas tentang normanya saja secara umum. Sedangkan Perwali, akan membahas tentang pelaksanaan secara teknis dan rinci dari Perda itu sendiri,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari legislatif secara konsisten akan terus mengawal setiap tahapan hingga selesai. Sebagai contoh, Ranperda tentang PDRD dan Perseroda Tugu Artha yang sudah dibahas, setelah disahkan menjadi Perda dan agar bisa segera diterapkan secara optimal. Karenanya, legislatif akan terus mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Perwali.</p>



<p>&#8220;Kalau misalnya memang tidak dilaksana-laksanakan, ya pasti akan kita dorong terus. Kita akan jadikan catatan terus dan akan kita bahas terus-menerus. Jadi kita berharap, kerjasamanya secara komperhensif agar segera tereksekusi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kesempatan itu merespon positif pandangan umum fraksi. Mengingat, hal itu akan menjadi salah satu catatan evaluasi bagi eksekutif.</p>



<p>&#8220;Nanti akan kami evaluasi. Karena kami juga perlu memahami lebih detail lagi, terkait Perda yang sudah disahkan namun belum ada Perwali. Termasuk, terkait Ranperda lain akan kami tindak lanjuti,&#8221; tegasnya. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219938</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
