<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penertiban frekuensi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penertiban-frekuensi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jul 2019 12:00:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penertiban frekuensi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Balmon Tak Bisa Pastikan Kapan Pemberian Ijin Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/balmon-tak-bisa-pastikan-kapan-pemberian-ijin-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 12:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Balmon]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban frekuensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87620-balmon-tak-bisa-pastikan-kapan-pemberian-ijin-penyiaran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya masih belum dapat memastikan hingga kapan bisa kembali memberian izin penyiaran pada beberapa stasiun tv di Malang setelah dilakukan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya Fathorohman, izin penyiaran dapat kembali diberikan kepada para penyelenggara stasiun tv jika mereka telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya masih belum dapat memastikan hingga kapan bisa kembali memberian izin penyiaran pada beberapa stasiun tv di Malang setelah dilakukan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurut Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya Fathorohman, izin penyiaran dapat kembali diberikan kepada para penyelenggara stasiun tv jika mereka telah dapat menunjukan legalitas terkait Izin Stasiun Radio (ISR) masing-masing stasiun tv.</p>
<p>&#8220;Jadi itu tergantung rekan-rekan tv tersebut. Jika mereka tidak bisa menunjukan legalitasnya, ya otomatis masih belum bisa diperkenankan melakukan penyiaran kembali,&#8221; tuturnya</p>
<p>Sementara itu, ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bukan serta merta dilakukan begitu saja. Ia mengaku, sebelumnya, Balmon telah melakukan upaya pendekatan dengan mengundang beberapa pihak penyelenggara stasiun televisi. Tujuannya, untuk mengklarifikasi terkait legalitas ISR.</p>
<p>&#8220;Pendekatan untuk klarifikasi terkait Ijin Stasiun Radio (ISR) nya, legalitas yang dimiliki setiap stasiun tv, kami sudah kalrifikasi terkait hal itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan peringatan pada kepada pihak yang bersangkutan terkait legalitas yang dimiliki pada stasiun tv tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dilakukan pada stasiun televisi yang pemancarnya tidak memiliki legalitas.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/87493-balmon-senyapkan-siaran-sejumlah-tv-nasional-dan-lokal" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Balmon ‘Senyapkan’ Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal</a></p>
<p>&#8220;Kita hanya mengawasi terhadap penggunaan frekuensinya. Dimana setiap penggunaan frekuensi itu wajib memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, ia mengaku, bahwa penertiban yang dilakukan juga bertujuan untuk memotivasi para pihak penyelenggara stasiun tv untuk dapat melakukan proses legalitasnya masing-masing.</p>
<p>Selain di wilayah Malang, Balmon juga melakukan penertiban serupa di Madiun dan Kediri. Akibat penertiban tersebut, hingga kini sebanyak kurang lebih 6 stasiun tv tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. <strong>(gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Balmon &#8216;Senyapkan&#8217; Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal</title>
		<link>https://memontum.com/balmon-senyapkan-siaran-sejumlah-tv-nasional-dan-lokal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2019 23:10:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Balmon]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban frekuensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=87493</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Saluran TV favorit Anda berwarna biru? Ternyata ini alasannya. Lenyapnya siaran sejumlah stasiun televisi (TV) nasional dari peredaran, seperti TV One, Trans TV, Trans 7, Global TV (GTV), serta stasiun TV lokal di wilayah Malang Raya, seperti Arema TV dan Tahfid TV, sejak Senin (1/7/2019) lalu, ternyata karena adanya penertiban frekuensi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Saluran TV favorit Anda berwarna biru? Ternyata ini alasannya. Lenyapnya siaran sejumlah stasiun televisi (TV) nasional dari peredaran, seperti TV One, Trans TV, Trans 7, Global TV (GTV), serta stasiun TV lokal di wilayah Malang Raya, seperti Arema TV dan Tahfid TV, sejak Senin (1/7/2019) lalu, ternyata karena adanya penertiban frekuensi oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.</p>
<p>Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya, Fathorohman, mengungkapkan, mandeknya tayangan televisi-televisi swasta itu karena adanya penertiban frekuensi terkait aspek legalitas. &#8220;Memang dalam minggu ini kami melakukan kegiatan penertiban, kebetulan yang kami tertibkan itu televisi. Ditertibkan karena belum memiliki legalitas atau izin. Chanel-chanel TV itu tidak memiliki izin siaran di Malang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, Balmon memiliki tupoksi pengawasan dan pengendalian. Sehingga, merupakan kewajiban mereka untuk melakukan penertiban tersebut. Setiap pengguna frekuensi di wilayah kerja Balmon Kelas I Surabaya harus memiliki izin. Tidak terbatas pada televisi, melainkan juga pada radio dan pengguna frekuensi lain. Selama ini, chanel-chanel tersebut memakai frekuensi kanal TV. Baru pada Juli dilakukan penertiban.</p>
<p>&#8220;Tak hanya Malang, Kediri dan Madiun juga mandek mengudara selama beberapa hari terakhir, dari 38 wilayah kabupaten/kota yang kami awasi. Memang ada (stasiun) yang masih berproses (izinnya), tetapi belum terbit. Ya sesuai surat tugas, ada jangka waktunya (untuk penertiban),&#8221; tambah Fathorohman.</p>
<p>Meski demikian, Fathorohman tak bisa memastikan sampai kapan penghentian siaran itu dilakukan. &#8220;Jadi saat di TKP kami temukan (pelanggaran frekuensi) langsung dihentikan, kami lakukan pemanggilan dan mengundang pihak mereka untuk klarifikasi. Kami melakukan penertiban sesuai tupoksi,&#8221; tandasnya.<strong> (adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87493</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
