<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penertiban &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penertiban/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 10:57:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penertiban &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Dukung Penertiban Pasar Kebalen, Soroti Minimnya Komunikasi ke Pedagang</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dukung-penertiban-pasar-kebalen-soroti-minimnya-komunikasi-ke-pedagang</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dukung-penertiban-pasar-kebalen-soroti-minimnya-komunikasi-ke-pedagang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minimnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232403</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memberikan dukungan terhadap langkah penertiban kawasan Pasar Kebalen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meskipun, dirinya juga menilai bahwa proses komunikasi kepada para pedagang masih perlu diperbaiki, agar tidak menimbulkan kesan kebijakan sepihak. Menurutnya, penertiban memang diperlukan karena kawasan tersebut selama bertahun-tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memberikan dukungan terhadap langkah penertiban kawasan Pasar Kebalen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meskipun, dirinya juga menilai bahwa proses komunikasi kepada para pedagang masih perlu diperbaiki, agar tidak menimbulkan kesan kebijakan sepihak.</p>



<p>Menurutnya, penertiban memang diperlukan karena kawasan tersebut selama bertahun-tahun menjadi titik kemacetan dan mengganggu fungsi jalan utama. Meski begitu, pendekatan kepada pedagang dinilai belum maksimal.</p>



<p>“Sekali lagi saya sepakat dengan penertiban di Pasar Kebalen, tetapi komunikasi itu harus dijalankan dengan baik supaya tidak muncul image pemerintah ini sak karepe dewe atau semaunya sendiri,” ujar politisi PKB tersebut, Kamis (14/05/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa informasi yang diterima pedagang hanya berupa surat pengaturan jam operasional tanpa adanya dialog langsung sebelumnya. Padahal, menurutnya, komunikasi yang intens dapat meminimalkan resistensi di lapangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kalau dikomunikasikan dengan baik, saya yakin hasilnya bisa lebih baik,” tambahnya.</p>



<p>Di sisi lain, Komisi C DPRD Kota Malang menilai penertiban tersebut membawa dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas. Akses jalan di kawasan Pasar Kebalen kini kembali berfungsi sebagai jalur utama menuju wilayah timur Kota Malang.</p>



<p>Arief menegaskan, bahwa kawasan tersebut merupakan akses strategis menuju Kecamatan Kedungkandang dan wilayah Madyopuro serta sekitarnya. Selama ini, aktivitas perdagangan yang meluber ke badan jalan membuat masyarakat enggan melintas.</p>



<p>“Penertiban jalan di Pasar Kebalen sangat kami dukung. Itu akses utama ke wilayah timur. Kalau jalannya macet terus, pengembangan kawasan timur juga ikut terhambat,” imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dukung-penertiban-pasar-kebalen-soroti-minimnya-komunikasi-ke-pedagang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sehari Paska Penertiban PKL di Badan Jalan Pasar Kebalen Kota Malang, Pedagang Ngaku Masih Sepi</title>
		<link>https://memontum.com/sehari-paska-penertiban-pkl-di-badan-jalan-pasar-kebalen-kota-malang-pedagang-ngaku-masih-sepi</link>
					<comments>https://memontum.com/sehari-paska-penertiban-pkl-di-badan-jalan-pasar-kebalen-kota-malang-pedagang-ngaku-masih-sepi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Sehari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dampak langsung pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse, Kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, sepertinya tidak bisa langsung dirasakan pedagang yang memiliki stan tetap. Setidaknya, respon itulah yang disampaikan pedagang, paska sehari pelaksanaan PKL, Jumat (08/05/2026) tadi. Salah satu pedagang, Zubaidah, mengaku bahwa tingkat jual [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dampak langsung pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse, Kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, sepertinya tidak bisa langsung dirasakan pedagang yang memiliki stan tetap. Setidaknya, respon itulah yang disampaikan pedagang, paska sehari pelaksanaan PKL, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Salah satu pedagang, Zubaidah, mengaku bahwa tingkat jual beli di pasar masih sepi. Bahkan, pembeli yang datang masih didominasi oleh pelanggan lama.</p>



<p>&#8220;Kalau sekarang sementara tidak ngefek. Yang beli ya cuma itu-itu aja, cuma langganan saja,&#8221; ujar pedagang perempuan penerus usaha keluarga sejak tahun 2016.</p>



<p>Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar penertiban sementara. Namun, itu karena juga belum seluruh pedagang berpindah masuk ke lapak resmi atau tetap di dalam pasar.</p>



<p>Zubaidah menilai, masih banyak pedagang memilih berjualan di tepi jalan maupun teras depan pasar, karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli. &#8220;Padahal, mereka sebagian pedagang telah memiliki lapak di dalam pasar,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kondisi itu, menurutnya membuat pedagang dalam pasar kesulitan mendapatkan pembeli. Selain merugikan pedagang resmi, aktivitas jual beli yang meluber ke badan jalan juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Sebelum dilakukan penertiban, kata Zubaidah, kemacetan kerap terjadi setiap pagi, terutama pada jam berangkat kerja dan sekolah.</p>



<p>&#8220;Bahkan kendaraan darurat seperti ambulans sering susah lewat akibat padatnya arus lalu lintas,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sehingga, Zubaidah berharap Pemkot Malang bersama pengelola pasar dapat mengambil langkah lebih tegas agar seluruh pedagang menempati area yang telah disediakan. Dirinya meyakini, jika seluruh pedagang masuk ke dalam pasar, keramaian akan lebih merata dan fungsi jalan umum bisa kembali normal.</p>



<p>“Kalau di jalan tidak ada yang jualan, otomatis pembeli pasti masuk ke dalam dan pasar jadi ramai,” imbuh Zubaidah. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sehari-paska-penertiban-pkl-di-badan-jalan-pasar-kebalen-kota-malang-pedagang-ngaku-masih-sepi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan</link>
					<comments>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas dan konektivitas antarwilayah.</p>



<p>“Intinya bagaimana konektivitas wilayah dan lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Artinya memang harus ada upaya mengembalikan fungsi jalan, baik di Pasar Gadang, Kebalen, maupun di lokasi lain,” ujar Anas, Kamis (07/05/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Anas menekankan penataan pedagang harus dilakukan secara humanis, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Menurutnya, kawasan Pasar Kebalen sebenarnya telah memiliki fasilitas pasar yang dapat dimanfaatkan pedagang. Karena itu, revitalisasi dan penataan pasar dinilai menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu arus kendaraan.</p>



<p>“Bagaimana pasar itu direvitalisasi dan pedagang diarahkan masuk ke dalam. Kalau pengaturannya sudah baik, otomatis pembeli juga akan datang ke dalam pasar,” jelasnya.</p>



<p>Terkait kekhawatiran pedagang atas potensi penurunan pendapatan akibat pembatasan jam berjualan, DPRD menilai diperlukan skema pengaturan yang matang dari Pemkot Malang. &#8220;Nanti detailnya kita juga akan mendengar secara langsung bagaimana rencana dan skema dari Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pasar Kebalen,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-penertiban-pkl-pasar-kebalen-wali-kota-malang-sampaikan-aturan-baru</link>
					<comments>https://memontum.com/tinjau-penertiban-pkl-pasar-kebalen-wali-kota-malang-sampaikan-aturan-baru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232221</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan ulang dilakukan, setelah Pemkot Malang berkoordinasi bersama jajaran kepolisian, guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas. Selama ini, arus kendaraan di kawasan Pasar Kebalen kerap terganggu, karena pedagang tidak hanya berjualan di tepi jalan, tetapi juga hingga memenuhi badan jalan.</p>



<p>“Selama ini banyak keluhan masyarakat karena arus lalu lintas selalu terganggu. Bahkan pedagang berada sampai di tengah jalan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Padahal, tambahnya, Pemkot Malang telah menyediakan Pasar Kebalen, sebagai lokasi resmi berdagang. Namun, keberadaan PKL di luar pasar membuat pedagang yang memiliki izin ikut keluar sehingga terjadi penumpukan aktivitas jual beli di jalan.</p>



<p>Sebagai solusi, Pemkot Malang menetapkan aturan baru berupa pembatasan waktu berjualan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Setelah itu, kawasan harus steril dari aktivitas perdagangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Setelah jam 6 pagi, tidak boleh ada yang berjualan sama sekali. Jalan harus kembali difungsikan untuk lalu lintas,” tegasnya.</p>



<p>Dengan pengaturan tersebut, pedagang yang memiliki izin di Pasar Kebalen, kini dapat kembali berjualan di dalam pasar secara aman. Wali Kota Wahyu optimis, bahwa pembeli akan kembali masuk ke area pasar, karena tidak ada lagi aktivitas PKL di badan jalan. Sementara, untuk PKL yang belum memiliki izin tetap disiapkan solusi relokasi.</p>



<p>&#8220;Mereka (PKL) tetap kami pikirkan. Sudah ada lokasi relokasi agar lebih aman dan memiliki kepastian tempat usaha,” katanya.</p>



<p>Untuk menjaga konsistensi aturan tersebut, Pemkot Malang akan menempatkan petugas penjagaan serta memasang pembatas jalan agar PKL tidak kembali berjualan di pinggir jalan. Sekitar 600 PKL sebelumnya tercatat berjualan di sepanjang badan jalan kawasan tersebut.</p>



<p>“Kita humanis untuk penertibannya. Pedagang sudah kita beri sosialisasi lama, didatangi satu per satu, sehingga mereka punya waktu untuk menyesuaikan,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tinjau-penertiban-pkl-pasar-kebalen-wali-kota-malang-sampaikan-aturan-baru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232221</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pertegas Penertiban Parkir, Pemkot Malang Fokus Pengawasan Jukir Liar</title>
		<link>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar</link>
					<comments>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pertegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir yang muncul di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan.</p>



<p>“Jukir liar ini yang paling banyak muncul di titik-titik yang seharusnya tidak boleh ada parkir. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (22/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) selama ini telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan pelayanan parkir. Termasuk aturan mengenai hak dan kewajiban terhadap pengguna jasa parkir.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jukir yang terdaftar selalu kita beri pelatihan, bagaimana melayani parkir, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada pengendara,” jelasnya.</p>



<p>Pemkot Malang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah Peraturan Daerah (Perda) Parkir resmi ditetapkan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi.</p>



<p>Selain itu, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. “Kita akan buat Perwal agar sanksi yang diberikan lebih jelas karena sudah ada dasar hukumnya,” katanya.</p>



<p>Dengan adanya Perda dan Perwal, Pemkot Malang memastikan penindakan terhadap pelanggaran parkir, terutama jukir liar, dapat dilakukan lebih tegas dan terukur. “Ada tindakan dan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Semua Bangunan Wajib PBG, DPRD Kota Malang Dorong Penertiban Dimulai Tahun Ini</title>
		<link>https://memontum.com/semua-bangunan-wajib-pbg-dprd-kota-malang-dorong-penertiban-dimulai-tahun-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dimulai]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231767</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi langkah awal penataan besar-besaran bangunan di Kota Malang. Seluruh bangunan, baik hunian maupun usaha, kini diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan bahwa keberadaan Perda tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi langkah awal penataan besar-besaran bangunan di Kota Malang. Seluruh bangunan, baik hunian maupun usaha, kini diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).</p>



<p>Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan bahwa keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan bangunan secara menyeluruh. Menurutnya, penataan tidak hanya menyasar bangunan baru, tetapi juga bangunan lama yang selama ini belum memiliki perizinan resmi.</p>



<p>“Dengan adanya Perda ini, logikanya semua bangunan wajib punya PBG dan SLF. Sehingga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi dan pendataan bangunan,” ujar Dito, Sabtu (18/04/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dito menjelaskan, pendataan nantinya dilakukan oleh DPUPRPKP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah untuk memetakan seluruh bangunan yang sudah berdiri maupun yang berpotensi melanggar aturan. Meski, Perwal sebagai aturan teknis masih dalam tahap penyusunan, DPRD meminta proses pendataan tidak perlu menunggu regulasi tersebut selesai.</p>



<p>“Perda sudah ada, Peraturan Pemerintah juga sudah ada. Jadi sambil menyusun Perwal, pendataan seharusnya sudah bisa berjalan tahun ini,” katanya.</p>



<p>Dito menyebut, jumlah bangunan di Kota Malang sangat besar. Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun tahapan prioritas pelaksanaan. Bangunan dengan aktivitas ekonomi dinilai dapat menjadi fokus awal penertiban. Selain kewajiban perizinan, Perda PBG juga mengatur mekanisme sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pembongkaran.</p>



<p>Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi sanksi denda bagi bangunan yang masih dalam proses pengurusan izin, agar penertiban dapat berjalan bertahap tanpa langsung melakukan tindakan ekstrem. “Tidak semua langsung dibongkar. Selama masih bisa ditoleransi, bisa dikenakan denda sambil mengurus perizinannya,” imbuh Dito. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Perda PBG di Paripurna DPRD, Pemkot Malang Perkuat Penertiban Bangunan Liar</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-perda-pbg-di-paripurna-dprd-pemkot-malang-perkuat-penertiban-bangunan-liar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (08/04/2026) tadi. Regulasi tersebut, diproyeksikan menjadi dasar hukum penataan bangunan sekaligus penertiban bangunan liar di Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi langkah penting bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (08/04/2026) tadi. Regulasi tersebut, diproyeksikan menjadi dasar hukum penataan bangunan sekaligus penertiban bangunan liar di Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti berbagai persoalan bangunan gedung yang selama ini menjadi perhatian. “Permasalahan bangunan gedung di Kota Malang ini sangat banyak, terutama bangunan liar. Dengan perda ini nanti menjadi dasar kita untuk menindaklanjutinya,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, salah satu kendala penertiban bangunan liar selama ini adalah persoalan kewenangan. Tidak seluruh bangunan bermasalah berada di bawah kewenangan Pemkot Malang. Menurutnya, sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan maupun fasilitas umum justru berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun instansi lain.</p>



<p>“Contohnya kemarin, saya mengajak Wakil Gubernur melihat langsung karena kewenangannya bukan di Pemkot. Jadi, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan,” jelasnya.</p>



<p>Selain aspek penertiban, Perda tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan pembangunan, termasuk kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Jubir Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa Perda Bangunan Gedung merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Meski aturan nasional telah mengatur secara detail, DPRD menilai Kota Malang membutuhkan regulasi daerah untuk memperkuat implementasi di lapangan.</p>



<p>“Perda ini menjadi landasan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, mulai perlindungan bangunan, pengaturan perizinan, sampai aspek ekonomi,” kata Dito.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Perda juga membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari retribusi perizinan maupun penerapan sanksi administratif bagi bangunan yang melanggar aturan. “Salah satu terobosan adalah sanksi administrasi berupa denda bagi bangunan yang melanggar. Itu bisa menjadi disinsentif sekaligus berkontribusi pada PAD,” ujarnya.</p>



<p>Dito menegaskan, fokus utama Perda tersebut adalah penertiban bangunan yang berdiri di kawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), termasuk bangunan di sempadan jalan dan drainase. Keberadaan bangunan di area tersebut selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan perkotaan, seperti kemacetan, gangguan ketertiban umum, hingga banjir.</p>



<p>“Kasus di kawasan Soekarno-Hatta kemarin menjadi contoh. Drainase terganggu karena bangunan berdiri di kawasan PSU dan sempadan,” jelasnya.</p>



<p>Dengan Perda tersebut, legitimasi Pemerintah Kota Malang maupun Satpol PP dalam melakukan penertiban diyakini akan semakin kuat. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gerakan Indonesia Asri, Pemkot Probolinggo Gelar Kerja Bakti Massal dan Penertiban PKL</title>
		<link>https://memontum.com/gerakan-indonesia-asri-pemkot-probolinggo-gelar-kerja-bakti-massal-dan-penertiban-pkl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[massal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231298</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin bersama Wawali, Ina Dwi Lestari, memimpin kerja bakti massal di kawasan Pasar Baru dan Pasar Gotong Royong, Jumat (27/03/2026) tadi. Aksi bersih-bersih yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo, ini dalam rangka pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri 2026. Kegiatan sendiri, dimulai sekitar pukul 05.30, dengan melibatkan seluruh pegawai Pemkot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin bersama Wawali, Ina Dwi Lestari, memimpin kerja bakti massal di kawasan Pasar Baru dan Pasar Gotong Royong, Jumat (27/03/2026) tadi. Aksi bersih-bersih yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo, ini dalam rangka pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri 2026.</p>



<p>Kegiatan sendiri, dimulai sekitar pukul 05.30, dengan melibatkan seluruh pegawai Pemkot yang bahu-membahu membersihkan area pasar, khususnya di sepanjang Jalan Niaga dan Jalan Pahlawan. Tidak sekadar membersihkan lingkungan, kegiatan ini juga dibarengi dengan penataan parkir dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tetap nekat berjualan di trotoar di sekitar pasar. Sebab, kondisi ini dikeluhkan oleh pedagang yang ada di dalam pasar.</p>



<p>Wali Kota Aminuddin sendiri, juga turun langsung memberikan arahan kepada juru parkir (Jukir) agar tidak menempatkan kendaraan di sisi timur Jalan Niaga, melainkan dipindahkan ke sisi barat demi kelancaran akses jalan yang kerap macet. Sementara Ketua TP PKK Kota Probolinggo, dr Evariani, yang juga hadir juga terlihat menyapu dan membantu mengatur kendaraan. Di lokasi tersebut, sebenarnya telah terpasang imbauan larangan berjualan di trotoar dan parkir di depan toko. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan.</p>



<p>Hal ini, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot, yang terus melakukan edukasi kepada pedagang dan pengunjung pasar. Pada kesempatan itu, wali kota juga sempat membantu seorang pengendara motor yang mengalami mogok dengan memompa starter motor matic miliknya.</p>



<p>Selain itu, untuk mencegah trotoar digunakan berjualan, dirinya meminta pot besar di atas trotoar untuk dipindahkan ke badan jalan. Pot tersebut kemudian digotong bersama oleh beberapa staf dan ditempatkan di titik-titik strategis sepanjang Jalan Niaga.</p>



<p>“Upaya penertiban area pasar ini penting untuk mewujudkan lingkungan kota yang lebih rapi dan teratur. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan parkir harus terus ditingkatkan. Ke depan, perlu ada petugas yang berjaga secara konsisten agar masyarakat semakin memahami dan menaati aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Aminuddin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk kawasan Jalan Pahlawan, penertiban juga dilakukan dengan mengosongkan sisi utara dari aktivitas pedagang. Sementara untuk kendaraan, diarahkan untuk parkir di sisi selatan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menambahkan bahwa penertiban PKL masih menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya, keterbatasan personel serta keberadaan pedagang musiman dari luar daerah yang kerap berjualan di bahu jalan.</p>



<p>“Meski sudah dilakukan penindakan seperti penyitaan barang, mereka sering kembali berjualan saat petugas tidak berjaga. Ke depan, kami akan menambah personel dan menempatkan pos pantau portabel di titik strategis seperti Jalan Pahlawan,” jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Pudi Adji Tjahjo Wahono, menambahkan bahwa kerja bakti ini sekaligus menjadi momentum penataan parkir dan PKL di kawasan pasar. Pihaknya berharap, masyarakat dapat membiasakan diri untuk parkir sesuai rambu yang telah disediakan.</p>



<p>“Rambu dan garis parkir permanen sudah ada. Harapan kami masyarakat bisa memahami dan bersama-sama mewujudkan ketertiban, sejalan dengan semangat Probolinggo Bersolek dan berbenah,” ujarnya.</p>



<p>Tidak hanya diikuti pejabat Pemkot, unsur kepolisian hingga TNI turut ambil bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat. Penyiraman air menggunakan truk tangki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sisi timur Jalan Niaga dan sisi utara Jalan Pahlawan sebagai tahap akhir pembersihan kawasan. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Lakukan Penertiban Puluhan Sepeda Motor Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-lakukan-penertiban-puluhan-sepeda-motor-parkir-di-kawasan-kayutangan-heritage</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[heritage,]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban kepada puluhan sepeda motor yang tetap nekad parkir di lokasi larangan parkir. Salah satunya, seperti di badan jalan atau sisi kanan jalan. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pada Senin (16/02/2026) malam, terdapat sekitar 50 sepeda motor yang parkir di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban kepada puluhan sepeda motor yang tetap nekad parkir di lokasi larangan parkir. Salah satunya, seperti di badan jalan atau sisi kanan jalan.</p>



<p>Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pada Senin (16/02/2026) malam, terdapat sekitar 50 sepeda motor yang parkir di zona terlarang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 kendaraan langsung diangkut, sementara lainnya ditindak dengan cara dikempesi bannya di lokasi.</p>



<p>“Semalam kami menindak sekitar 10 kendaraan, diangkut. Yang lainnya kami gembosi. Total yang parkir sekitar 50 kendaraan sampai badan jalan dan jalur sepeda. Itu sudah keterlaluan,” jelas Rahmat, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Penertiban sendiri, bermula dari laporan masyarakat saat waktu Magrib. Lokasi yang dimaksud, berada di cekungan sisi timur kawasan, yang sejak 7 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai area steril parkir, terlebih setelah Gedung Parkir Kayutangan resmi dibuka.</p>



<p>Sebelum ditertibkan, awalnya petugas menduga pengendara hanya berteduh karena hujan. Namun saat dicek sekitar pukul 19.00–20.00 WIB, jumlah kendaraan justru membludak.</p>



<p>“Tim pengawas saat itu hanya tiga orang, jadi kami panggil tambahan personel untuk operasi,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil penelusuran, parkir liar diduga terjadi karena efek ikut-ikutan. Beberapa pengendara awalnya berhenti untuk berteduh, lalu pengendara lain menganggap lokasi tersebut sebagai tempat parkir resmi. Namun, juga ada faktor lain, yaitu ketiadaan juru parkir di lokasi serta kedekatan area dengan tujuan pengendara.</p>



<p>“Sudah diingatkan tidak boleh parkir, jawabnya sebentar saja, tapi ternyata ditinggal. Satu-dua parkir, yang lain ikut. Padahal rambu larangan jelas terpasang,” katanya.</p>



<p>Selain itu, muncul dugaan adanya Juru Parkir (Jukir) liar yang mencoba mengarahkan kendaraan agar sisi kanan kembali dijadikan lahan parkir. Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan jukir di lokasi.</p>



<p>&#8220;Ada dugaan Jukir yang mencoba melegalkan agar sisi kanan kembali menjadi tempat parkir. Tapi kalau kemarin malam tidak ada jukirnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Rahmat menegaskan kewenangan Dishub terbatas pada pembinaan, pengangkutan dan tindakan administratif seperti pengempesan ban bukan penilangan. Untuk penilangan, menurutnya kewenangan dari pihak kepolisian, sementara Satpol PP untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).</p>



<p>&#8220;Kami sifatnya penertiban dan mengimbau kalau ada rambu, meskipun ada jukirnya, tapi itu kan dilarang parkir. Harus ada kesadaran bersama. Petugas Dishub selalu mengingatkan, cuma kalau yang melanggar ini banyak kadang malah kami tidak dihiraukan,&#8221; imbuh Rahmat. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230282</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
