<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penetapan-calon-kepala-desa-tegalharjo-digagalkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jun 2021 14:58:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Calon Kepala Desa Guluk-Guluk Resmi jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/calon-kepala-desa-guluk-guluk-resmi-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 14:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Guluk-Guluk]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Kandung Jadi Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146308</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Di tengah suasana hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Guluk-Guluk, Akhmad Wail, yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades Guluk-guluk itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021. Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengakui jika Wail sudah jadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Di tengah suasana hiruk pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat dikejutkan dengan adanya salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Guluk-Guluk, Akhmad Wail, yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades Guluk-guluk itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Faried Yusuf, mengakui jika Wail sudah jadi tersangka. Hanya saja dia ogah bicara lebih detail dan menyarankan wartawan konfirmasi ke Humas Polres Sumenep. Sesuai keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wiadiarti S, juga membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Wail.</p>



<p>&#8220;Sesuai hasil koordinasi dengan penyidik Polres Sumenep jika memang yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Sementara itu yang bisa disampaikan,&#8221; pungkasnya melalui Pesan WA nya, Kamis (24/06).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>Dengan adanya penetapan tersangka itu berpotensi akan menjadi bola panas pada Pilkades Guluk-Guluk yang tengah berlangsung. Pasalnya, ajang pilkades digelar dalam rangka mencari figur pemimpin yang bersih, jujur dan berkualitas. Sementara Wail sebagai Cakades sedang tersandung kasus dugaaan pemalsuan ijazah.</p>



<p>Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan Ijazah disinyalir menerpa mantan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Kasus itu menggelinding setelah dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres Sumenep 2018 lalu.</p>



<p>Saat itu, ijazah Wail dipergunakan dalam pencalonan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran Kades Guluk-Guluk sebelumnya terlilit kasus hukum. Setelah 3 tahun kasus Wail bergulir di Polres Sumenep, Kini giliran pihak Kampus STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Indonesia European University) angkat bicara.</p>



<p>Pernyataan perguruan tinggi justru membuat posisi Wail terpojok. Sebab Wail ternyata tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan PDPT, nama tersebut Wail tidak tercantum. Termasuk di file absensi kampus, juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya, Dr. Oscarius Y.A Wijaya.</p>



<p>Menurut Oscarius, ijazah yang dimiliki mantan Kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua kampus terdahulu. Sayangnya, namanya tidak masuk dalam PDPT. &#8220;Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti. Jika ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri, soal keabsahanya,” ucapnya.</p>



<p>Sebenarnya, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Dari hasil klarifikasinya, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Ironisnya, itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.</p>



<p>Untuk itu, Oscarius menegaskan jika kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi, yang bersangkutan tinggal menjalani. proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan pada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar proses hukum yang bicara,” tutur Ketua STIE IEU Surabaya.</p>



<p>Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wail) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya. “Harapan kami, semua ini dibuka dan diproses. Tidak hanya pada Wail melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga. Sebab tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146308</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan</title>
		<link>https://memontum.com/penetapan-calon-kepala-desa-tegalharjo-digagalkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Oct 2017 09:26:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Calon kepala Desa Tegalharjo Digagalkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=1365</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi&#8211;Pada agenda penetapan calon Kepala Desa Tegalharjo, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo Moch. Fathoni SH, MH, memberikan waktu kepada Andre Tri Waluyo (Balon yang tidak lolos seleksi) untuk menyampaikan persoalannya. Pada kesempatan tersebut Andre Tri Waluyo mempersoalkan terkait alamat di dalam surat dari panitia pilkades Tegalharjo yang ditujukan kepadanya. &#160; Pada saat dibacakan di hadapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi&#8211;</strong>Pada agenda penetapan calon Kepala Desa Tegalharjo, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo Moch. Fathoni SH, MH, memberikan waktu kepada Andre Tri Waluyo (Balon yang tidak lolos seleksi) untuk menyampaikan persoalannya. Pada kesempatan tersebut Andre Tri Waluyo mempersoalkan terkait alamat di dalam surat dari panitia pilkades Tegalharjo yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada saat dibacakan di hadapan warga yang hadir, isinya berbunyi: Menscoring dan penerimaan hasil tes resi tambahan dari panitia pemilihan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas nama Andri Tri Waluyo umur 35 tahun, Dusun Darungan, RT 02 RW 06 Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Padahal Andre Tri Waluyo jelas-jelas warga Dusun Sidomakmur Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore, hal ini menuai protes dari Andre Tri Waluyo dan pendukungnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, yang dipersoalkan terkait tanggal ujian, dengan mengacu pada data surat di Desa Margomulyo tanggal ujian jelas tanggal 17 Oktober 2017.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara menurut Andre Tri Waluyo dan pendukungnya, surat yang diterima Andre Tri Waluyo, data tersebut bertuliskan tanggal 11 bulan dan tahunnya tidak ada. Tanda tangan di suratpun tampak meragukan, sepintas mirip tetapi tidak sama dan tanda tangan pun posisinya tidak lengkap.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tebal tulisan berbeda, jarak batasan spasi yang dibuat panitia pemilihan Kabupaten Banyuwangi dengan pilkades Tegalharjo juga berbeda. Ketika itu para pendukung Andre Tri Waluyo meminta supaya persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan meminta berkas aslinya dibuka. Karena bobot nilai dan poin belum bisa diterima. Hal ini ketika mengacu kepada ijazah yang SLTA yang sama-sama mendapatkan poin 10, apakah tidak ada poin yang berbeda?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Antara ijazah SLTA yang pendidikannya ditempuh selama 3 tahun dengan ijazah kejar Paket C yang hanya ditempuh dalam jangka waktu 1 hari. Selanjutnya pendukung Andre Tri Waluyo juga mempersoalkan terkait pengalaman di Kelembagaan. Karena tidak semua yang ingin mencalonkan Kepala Desa ini harus pernah jadi Kepala Desa. Lantas bagaimana dengan calon yang pernah berkecimpung di Parpol? Ini harusnya nilainya lebih besar, intinya di sini banyak ketidakpuasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades Tegalharjo Moch Fathoni menjelaskan, panitia juga manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Kesalahan panitia menuliskan alamat tidak ada unsur kesengajaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya nilai di Banyuwangi tidak salah. Ini hasil di Banyuwangi masih utuh dalam kondisi segel waktu itu dan ini disaksikan oleh BPD Desa Tegalharjo. Kalau mau mencocokkan dengan aslinya dipersilahkan, pinta Fathoni.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat itu Andre Tri Waluyo mengatakan hal yang sama. Andre Tri Waluyo menegaskan, sebelum calon ditetapkan, panitia diminta untuk konfirmasi dulu kepihak Pemkab Banyuwangi terkait tanggal, bulan dan tahunnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena acuannya yang di Desa Margomulyo lengkap. Selain itu hal yang dipersoalkan terkait dengan persyaratan para calon yang diminta untuk dilihat sama-sama saat itu tidak pernah dilakukan oleh panitia, terkait Ahmad Mustakim yang saat itu mendaftar tidak diterima, karena koletif collegial akhirnya diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kemudian bocornya tidak lolosnya dirinya dan Suyanto ini sudah ramai sebelum surat diterima, yang mana pengumuman lolos dan tidaknya balon itu, sifatnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Lantas kenapa itu bisa bocor?,&#8221; tanya Suyanto, Andre Tri Waluyo dan para pendukungnya.Lebih-lebih diantara 6 calon hanya satu calon yang tahu hal tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya persoalan tersebut Panitia Pilkades Tegalharjo dianggap curang dan kinerja panitia dinilai tidak becus, dan tahapan ini harus ditunda tegas Andre Tri Waluyo.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Akhmad Fathoni SH MH, mengatakan kalau tidak meneruskan ini saya seneng lho! Saat itu pendukung Andre Tri Waluyo mengatakan, ”Bagus! Bagus! Bagus!”. (har)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1365</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
