<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Penetapan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penetapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 09:19:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Penetapan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-penetapan-rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[jangka]]></category>
		<category><![CDATA[menengah]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224423</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025–2029, Senin (28/07/2025) tadi. Keputusan tersebut diambil, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, serta dihadiri oleh Bupati Lumajang, Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025–2029, Senin (28/07/2025) tadi. Keputusan tersebut diambil, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, serta dihadiri oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Wakil Bupati, Yudha Adji Kusuma.</p>



<p>Bupati Indah dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen DPRD, dalam mendampingi proses penyusunan RPJMD hingga ke tahap persetujuan final. Menurutnya, dokumen ini merupakan hasil pemikiran kolektif yang mencerminkan aspirasi rakyat dan visi strategis pembangunan daerah.</p>



<p>“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur DPRD yang telah bekerja keras secara maksimal. Ini bukan sekadar legalitas formal, tapi langkah substansial menuju pembangunan Lumajang yang lebih terarah dan partisipatif,” kata Bunda Indah.</p>



<p>Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri, membahas tiga agenda penting. Diantaranya, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda RPJMD, pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan dewan atas pengesahan dokumen tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bunda Indah menegaskan, bahwa masukan dari DPRD telah ditindaklanjuti secara substantif. Penyesuaian terhadap dokumen RPJMD dilakukan, guna memastikan keselarasan antara program pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat Lumajang.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemkab Lumajang akan segera mengirimkan empat Raperda, termasuk RPJMD kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.</p>



<p>“Hasil fasilitasi gubernur akan menjadi dasar penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi dan diundangkan. Kami optimistis, langkah ini akan memperkuat arah pembangunan jangka menengah yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.</p>



<p>Persetujuan RPJMD 2025–2029 ini, merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Lumajang, sekaligus cermin kematangan politik daerah dalam merancang masa depan.</p>



<p>Di akhir, Bunda Indah berharap dokumen RPJMD ini mampu menjadi panduan strategis yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Semoga persetujuan ini membawa kebaikan, kemajuan dan keberkahan bagi Kabupaten Lumajang di masa mendatang,” paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Penetapan PDRD, Wakil Wali Kota Malang Jamin PKL Tidak Terimbas</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-penetapan-pdrd-wakil-wali-kota-malang-jamin-pkl-tidak-terimbas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[terimbas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222889</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak terkena pajak dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD, Kamis (12/06/2025) tadi. Menurut Wawali Ali, Pemkot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak terkena pajak dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD, Kamis (12/06/2025) tadi.</p>



<p>Menurut Wawali Ali, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang telah menetapkan nilai ambang batas objek pajak sebesar Rp 15 juta perbulan. Nominal tersebut, dipastikan tidak menyentuh PKL yang mayoritas memiliki omzet di bawah angka tersebut.</p>



<p>“Kita sudah menganalisis dan memiliki data dari kabupaten atau kota lain di Jawa Timur. Hari ini sudah diputuskan batasnya Rp 15 juta. Itu sudah ada pandangannya dan dipastikan tidak menyentuh PKL,” kata Wawali.</p>



<p>Meski begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan diterbitkannya regulasi khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih rinci terhadap PKL, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali kota (Perwal). Namun, hal itu masih menunggu masukan dari DPRD.</p>



<p>“Soal keluhan dari PKL bisa jadi nanti ada perhatian khusus. Kalau ada inisiatif dari dewan, bisa dibuat Perda khusus. Sekarang kan ini soal PDRD, memang tidak mengatur secara spesifik soal PKL. Jadi bisa dibedakan ruangnya,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Perwal sebagai turunan dari Perda PDRD masih belum diundangkan. Nantinya, setelah proses pengundangan selesai dan dilaporkan ke Wali Kota Malang, maka aturan teknis pelaksanaan akan segera ditetapkan, termasuk kemungkinan jaminan hukum bagi PKL yang omzetnya di bawah Rp 15 juta.</p>



<p>&#8220;Ini diundangkan dahulu, baru kemudian dilaporkan ke pak wali karena hari ini beliau masih belum bisa hadir,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, maka diperkirakan akan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 7 miliar. Sebanyak 1.085 wajib pajak diproyeksikan akan dibebaskan dari kewajiban pajak berdasarkan ketentuan baru ini.</p>



<p>“Angkanya sekitar Rp 7 miliar. Tapi itu masih estimasi awal. Nantinya akan kami verifikasi ulang untuk memastikan,” ucap Handi.</p>



<p>Saat disinggung untuk menutup kekurangan PAD tersebut, Handi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala. Jika tidak bisa ditutup, maka target PAD tahun ini bisa saja disesuaikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).</p>



<p>“Kami lihat dulu realisasinya sampai triwulan II. Mudah-mudahan tidak menurunkan target. Tahun lalu kami surplus dan harapannya tahun ini juga bisa sama, sehingga bisa menutup potensi kehilangan itu,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222889</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda 2025    </title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-persetujuan-penetapan-perubahan-propemperda-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[2025    ]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221687</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situnondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa&#8217;, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/05/2025) tadi. Rapat Paripurna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situnondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa&#8217;, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/05/2025) tadi.</p>



<p>Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, bersama wakil ketua dan anggota DPRD Situbondo, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Kepala OPD dan tamu undangan.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa ada dua agenda dalam acara rapat paripurna hari ini. Agenda pertama, adalah persetujuan penetapan perubahan Propemperda tahun 2025, yaitu membahas perencanaan pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran khususnya di tahun ini. Dasar ini, adalah mengenai dua Raperda dari usul bupati yang akan direncanakan untuk dibentuk pada Tahun Anggaran 2025. Pertama, Raperda tentang perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Perda perubahan tentang barang milik daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berikutnya, tambah Ketua DPRD, dapat disimpulkan secara garis besar seluruh fraksi dapat menyetujui terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi perubahan Propemperda yang definitif. &#8220;Terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu sebenarnya kita menindak lanjuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 01 tahun 2022 tentang HKPD, bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Setelah itu, kami selaku penyelenggara pemerintahan daerah wajib menindak lanjuti dengan membentuk Perda perubahan dalam batas waktu 15 hari. Kedua, adalah Perda tentang Barang Milik Daerah, yakni menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketua DPRD menjelaskan, bahwa hari ini juga dilaksanakan agenda Rapat Paripurna Penarikan Rancangan Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa itu, merupakan perda inisiatif DPRD. Artinya, sudah sah menjadi Perda inisiatif DPRD dan disampaikan kepada bupati guna dilakukan pembahasan, lalu kemudian ada tahap fasilitasi ke gubernur.</p>



<p>&#8220;Ketika tahap fasilitasi itu turun, ternyata rekomendasinya dari gubernur bahwa Perda ini jangan dilanjut karena bukan kewenangan Perda. Tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup dengan Perbup, jadi tidak harus dengan Perda. Perintah dari gubernur untuk dilakukan penarikan kembali dari pembahasan. Tadi penarikan kembali prosedurnya harus di forum lewat Paripurna yang dihadiri oleh bupati karena ada penandatanganan berita acara,&#8221; terangnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-banyuwangi-gelar-paripurna-penetapan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[terpilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219235</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2024, Rabu (12/02/2025) malam. Selanjutnya, DPRD Banyuwangi mengusulkan pengangkatan Ipuk-Mujiono kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur. Rapat Paripurna tersebut, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Banyuwangi Nomor 35 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2024, Rabu (12/02/2025) malam. Selanjutnya, DPRD Banyuwangi mengusulkan pengangkatan Ipuk-Mujiono kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.</p>



<p>Rapat Paripurna tersebut, menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Banyuwangi Nomor 35 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Banyuwangi dan Wakil Banyuwangi terpilih. Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri, dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD, Siti Mafrochatin Ni&#8217;mah, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Acara ini, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, Forkopimda hingga Kepala OPD.</p>



<p>“Malam ini kami menggelar Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada kami terkait penetapan tersebut,” kata Ketua DPRD Banyuwangi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam rapat tersebut, ujar Made, DPRD Banyuwangi membacakan Putusan MK Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuwangi. Putusan tersebut juga menjadi bagian dari keputusan KPU Banyuwangi tentang penetapan pasangan terpilih pada 6 Februari.</p>



<p>&nbsp;“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilaksanakan,” tambah Made.</p>



<p>Sementara itu, Bupati terpilih Ipuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, DPRD, seluruh pihak yang terlibat selama proses kontestasi Pilkada yang berjalan dengan aman dan lancar. “Dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD, masyarakat dan seluruh pihak, kami yakin bisa mewujudkan Banyuwangi yang lebih baik lagi,” kata Bupati terpilih. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219235</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Siapkan Jadwal Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-siapkan-jadwal-paripurna-penetapan-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-terpilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[terpilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219046</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang tengah mempersiapkan mengenai jadwal paripurna penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2025-2030. Secara serentak, pelantikan tersebut akan dilangsungkan di Jakarta, pada 20 Februari 2025 mendatang. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk paripurna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang tengah mempersiapkan mengenai jadwal paripurna penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2025-2030. Secara serentak, pelantikan tersebut akan dilangsungkan di Jakarta, pada 20 Februari 2025 mendatang.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk paripurna pelantikan tersebut. &#8220;Insyaallah, Senin depan nanti kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna penetapan. Karena di DPRD ini ada dua poin paripurna, yakni penetapan dan pelantikan,&#8221; kata Amithya, Kamis (06/02/2025) tadi.</p>



<p>Untuk saat ini, pihaknya sedang menunggu surat keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Dalam hal ini nantinya DPRD Kota Malang memiliki waktu maksimal enam hari untuk menindaklanjutinya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami masih menunggu surat dari KPU, yang katanya baru akan dikirimkan pada Jumat besok (07/02/2025). Begitu surat diterima, kami akan segera memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan perubahan jadwal pelantikan, Amithya menyebut hingga kini belum ada instruksi baru. &#8220;Sampai saat ini belum ada perubahan, tetapi kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan pihak terkait,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, menyampaikan bahwa pembacaan putusan MK mengenai penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih sudah dilakukan kemarin, Rabu (05/02/2025). Untuk penyerahan Surat Keterangan (SK) penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) besok.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih secara daring, untuk besok penyerahan SK penetapan di salah satu hotel. Setelah itu kami akan mengusulkan ke Pemkot dan DPRD untuk segera dilakukan pelantikan,&#8221; imbuh Ali. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219046</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menteri Kebudayaan RI Serahkan Penetapan Krecek Rebung Jadi WBTb Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-kebudayaan-ri-serahkan-penetapan-krecek-rebung-jadi-wbtb-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2024 13:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[krecek]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[rebung]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Salah satu kuliner khas Kabupaten Lumajang, Krecek Rebung secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI. Sertifikasi WBTb diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, dalam Penganugerahan Kompetisi Film Asli (Komfilasi) Jawa Timur 2024, di Gedung Cak Durasim, UPT Taman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Salah satu kuliner khas Kabupaten Lumajang, Krecek Rebung secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI.</p>



<p>Sertifikasi WBTb diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, dalam Penganugerahan Kompetisi Film Asli (Komfilasi) Jawa Timur 2024, di Gedung Cak Durasim, UPT Taman Budaya Jatim, Jalan Genteng Kali Surabaya, Minggu (08/12/2024) malam.</p>



<p>&nbsp;Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya kuliner Krecek Bung sebagai WBTb. Menurutnya, pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ahamdulillah ternyata Krecek Rebung ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan sebagai warisan budaya takbenda. Jadi warisan budaya ini tidak hanya dari film, seni, tapi juga bisa dari makanan. Saya bangga tenyata Krecek Bung ini jadi makanan tradisional khas yang bisa menjadi keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Menteri Fadli Zon menyerahkan 13 sertifikasi WBTb, diantaranya Bahasa Madura (Provinsi Jawa Timur), Kerupuk Abang Ijo (Kabupaten Bojonegoro), Ampo Tuban (Kabupaten Tuban), Pudak (Kabupaten Gresik), Dhurung Bawean (Kabupaten Gresik), Krecek Bung (Kabupaten Lumajang).</p>



<p>Selanjutnya ada Jaranan Jur Ngasinan (Kabupaten Blitar), Tari Remo Boletan (Kabupaten Jombang), Penanggalan Tengger (Kabupaten Pasuruan), Roma Tabing Tongkok (Kabupaten Situbondo), Baritan (KabupatenTrenggalek), Bersih Dam Bagong (Kabupaten Trenggalek) dan Kupatan Durenan (Kabupaten Trenggalek. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kabupaten Kediri Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kabupaten-kediri-rapat-pleno-penetapan-hasil-perolehan-suara-pilkada-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[perolehan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217224</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. Penetapan tersebut, dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (03/12/2024) tadi. Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. Penetapan tersebut, dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (03/12/2024) tadi.</p>



<p>Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forkopimda, para saksi pasangan calon (Paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat. Termasuk, aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, yang juga turut mengawal jalannya kegiatan.</p>



<p>Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membuka acara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara. Berdasarkan hasil rapat pleno, Paslon nomor urut 1, Deni Widyanarko-Mudawamah, memperoleh 376.770 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana-Maria Ulfa, meraih 489.900 suara. Total suara sah yang terkumpul mencapai 866.670.</p>



<p>“Partisipasi pemilih mencapai 72 persen, atau meningkat 7 persen dibandingkan Pilkada 2020,” kata Nanang Qosim.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nanang menambahkan, bahwa penetapan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kediri masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, pemenang akan segera ditetapkan.</p>



<p>“Biasanya butuh waktu sekitar empat hari setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.</p>



<p>Saksi dari Paslon nomor urut 1, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa hasil penghitungan suara sudah sesuai dengan data yang diperoleh dari tingkat kecamatan. “Kami sudah mencermati dan data yang ada memang sesuai. Hasil ini harus diterima karena merupakan keputusan KPU Kabupaten Kediri,” ujarnya.</p>



<p>Nanang sendiri menutup rapat pleno dengan mengapresiasi semua pihak yang terlibat. “Mari kita kembali bersatu sebagai warga Kabupaten Kediri, membangun bersama demi masa depan yang lebih baik,” paparnya. <strong>(pan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kota Malang Sebut Penetapan Hasil Pilkada 2024 Tunggu Rekapitulasi dan Laporan Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-kota-malang-sebut-penetapan-hasil-pilkada-2024-tunggu-rekapitulasi-dan-laporan-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Usai pelaksanaan Pilkada 2024, kini tahapan masuk pada rekapitulasi hasil di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib. Pria yang kerap disapa Toyyib, itu menyampaikan jika rekapitulasi tersebut maksimal selesai di Selasa (03/12/2024) mendatang. Sebelum dilakukan oleh PPK, logistik Pilkada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Usai pelaksanaan Pilkada 2024, kini tahapan masuk pada rekapitulasi hasil di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Toyyib, itu menyampaikan jika rekapitulasi tersebut maksimal selesai di Selasa (03/12/2024) mendatang. Sebelum dilakukan oleh PPK, logistik Pilkada yang telah dicoblos dilakukan perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian direkap di tingkat PPK.</p>



<p>&#8220;Proses ini harus selesai maksimal pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi perhitungan suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember,” kata Toyyib, Sabtu (30/11/2024) tadi.</p>



<p>Setelah rekapitulasi di tingkat PPK selesai, hasilnya akan diteruskan ke tingkat kota. Untuk penetapan calon terpilih dilakukan setelah seluruh proses rampung, dengan catatan tidak ada sengketa atau pengaduan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK sudah selesai, habis itu naik lagi ke tingkat kota. Kalau tidak ada sengketa atau aduan, ya tinggal menunggu sampai penetapan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menanggapi kemungkinan adanya gugatan, Toyyib menjelaskan mekanisme yang berlaku. Gugatan terhadap hasil Pilkada akan diajukan setelah penetapan hasil oleh KPU pada Desember 2024.</p>



<p>&#8220;Penyelesaian sengketa paling lama lima hari setelah tahapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU,” terangnya.</p>



<p>Namun, untuk saat ini menurutnya KPU Kota Malang belum menerima informasi terkait kemungkinan adanya pasangan calon (paslon) yang akan menggugat hasil Pilkada. Apabila nantinya ada gugatan, maka mekanismenya sudah jelas sesuai dengan aturan.</p>



<p>&#8220;Jika tidak ada gugatan, tahapan berikutnya adalah pengusulan pelantikan calon terpilih. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025. Harapan kami seluruh proses berjalan lancar, tanpa sengketa, sehingga bisa segera memasuki tahap pelantikan sesuai jadwal,” imbuh Toyyib. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Lumajang Gelar Penetapan Nomor Urut Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-lumajang-gelar-penetapan-nomor-urut-dua-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-lumajang-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 15:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214578</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024, Senin (23/09/2024) tadi. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di gedung Rock Convention Center (RCC) Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang. Dalam pengundian dan penetapan itu, Paslon Thoriqul Haq-Lucita Izza [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024, Senin (23/09/2024) tadi. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di gedung Rock Convention Center (RCC) Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang.</p>



<p>Dalam pengundian dan penetapan itu, Paslon Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika, berhasil mendapatkan nomor urut 1. Sementara Paslon Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma, berhasil mendapatkan nomor urut 2 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmadja, dalam momen itu memimpin dan membuka gelaran rapat pleno terbuka dengan didampingi jajaran komisioner. Turut hadir, Forkopimda, Bawaslu, Ketua dan perwakilan partai pengusung dan pendukung dari ke dua Paslon.</p>



<p>&#8220;Proses pengundian ini, mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis mengenai pendaftaran dan penetapan calon dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,&#8221; katanya.</p>



<p>Usai pelaksanaan pengundian dan penetapan rampung, masing-masing Paslon, baik dari nomor urut 1, Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika dan nomor urut 2, Indah Amperawati Masdar-Yudha Aji Kusuma, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214578</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
