<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pengadaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengadaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 12:35:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pengadaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warning Program RT Berkelas, DPRD Kota Malang Minta Pengadaan Tak Gunakan Harga Maksimum</title>
		<link>https://memontum.com/warning-program-rt-berkelas-dprd-kota-malang-minta-pengadaan-tak-gunakan-harga-maksimum</link>
					<comments>https://memontum.com/warning-program-rt-berkelas-dprd-kota-malang-minta-pengadaan-tak-gunakan-harga-maksimum#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berkelas]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[maksimum]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[warning]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program RT Berkelas, khususnya pada aspek penganggaran dan pengadaan barang. Hal itu dilakukan, agar tetap efisien serta tepat sasaran. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihak legislatif sejak awal telah memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kota Malang melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program RT Berkelas, khususnya pada aspek penganggaran dan pengadaan barang. Hal itu dilakukan, agar tetap efisien serta tepat sasaran.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihak legislatif sejak awal telah memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kota Malang melalui rapat kerja hingga pembahasan kamus standar harga. Menurutnya, penyusunan satuan harga harus tetap realistis dengan mempertimbangkan inflasi, namun tidak boleh serta-merta menggunakan batas harga tertinggi dalam proses pengadaan.</p>



<p>“Kami sudah sampaikan ke eksekutif, kalau menyusun kamus harga itu harus reasonable. Ada range minimum sampai maksimum, tapi jangan kemudian selalu mengambil harga maksimum,” tegas Mia-sapaannya, Selasa (07/04/2026) tadi.</p>



<p>Mia menilai, pengadaan barang pemerintah seharusnya mengutamakan efisiensi dengan memilih harga terbaik untuk spesifikasi barang yang sama. “Kalau ada pilihan harga yang lebih bagus dan lebih terjangkau, kenapa harus ambil yang paling mahal? Itu yang selalu kami tekankan supaya ada efisiensi belanja pemerintah,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, efisiensi anggaran justru menjadi langkah penting di tengah ketidakpastian kondisi fiskal nasional maupun potensi guncangan ekonomi ke depan. Mia mencontohkan pengelolaan anggaran pemerintah harus layaknya pengelolaan rumah tangga yang tetap menyiapkan cadangan menghadapi kondisi tak terduga.</p>



<p>“Kalau nanti muncul Silpa karena efisiensi itu tidak masalah. Yang penting bukan karena tidak mampu membelanjakan, tapi karena memang ada penghematan,” katanya.</p>



<p>Selain soal harga, DPRD juga memberikan sejumlah catatan terhadap dampak anggaran program RT Berkelas terhadap sektor lain. Mia mengakui terdapat penyesuaian anggaran, meski bukan dalam konteks pergeseran besar.</p>



<p>“Pasti ada penyesuaian. Tapi kami tekankan jangan sampai mengganggu pelayanan publik yang menyangkut standar pelayanan minimum seperti kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan Mia, bahwa program RT Berkelas harus benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat di tingkat paling bawah, yakni rukun tetangga (RT), bukan sekadar program simbolik. “RT ini unit terkecil masyarakat. Programnya harus rinci, sesuai aturan dan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Itu yang menjadi perhatian utama DPRD,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/warning-program-rt-berkelas-dprd-kota-malang-minta-pengadaan-tak-gunakan-harga-maksimum/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p>Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p>Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230912</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan.</p>



<p>Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana penjara, juga menuntut pidana denda. &#8220;Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,&#8221; ujarnya, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p>Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara, antara lain uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 3,02 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso. &#8220;Juga 3 bidang tanah (SHM No. 8917, 8918, dan 9055) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk dilelang guna menutup uang pengganti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sidang yang berlangsung secara luring tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sementara menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230912</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p>Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p>Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p>“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p>Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p>Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p>Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p>Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p>“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p>“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p>Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p>&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema</title>
		<link>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 &#8211; 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.</p>



<p>&#8220;Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. &#8220;Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-jual-beli-tanah-dinyatakan-sah-oleh-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229890</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait jual beli tanah.</p>



<p>Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sumardhan, selaku kuasa hukum Awan Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor Edan Law, Jumat (30/01/2026) sore. &#8220;Sejak awal sampai sekarang sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak menemukan unsur melawan atas penjualan tanah tersebut,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Adapun para saksi-saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, Ketua Panitia 2019, Kukuh Mulyadi, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Polinema, Tudung Subali. Termasuk, sejumlah saksi lainnya seperti Bagian Keuangan Polinema, Rosma, Frinta dan M Sholeh.</p>



<p>&#8220;Suwarno, Rosma dan Frinta pada sidang tersebut juga mengakui hadir pada saat musyawarah atau negosiasi harga tanah di ruang direktur, yang disaat itu dihadiri oleh Hadi Santoso sebagai penjual tanah, Pudir II, Halid Hasan dan disaksikan oleh Alm notaris Arlina,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurut Sumardhan, tidak ada persoalan selama jual beli tanah tersebut. Bahkan, harga Rp 6 juta permeternya juga wajar di kawasan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentang harga, kalau Kejaksaan menyatakan Rp 6 juta permeternya mahal, faktanya ari Kantor Pertanahan Kota Malang, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta permeternya. Selain itu tidak ada tanah lagi yang dijual disekitar lokasi, jadi tidak ada pilihan lain. Harga tersebut kesepakatan bersama, jadi korupsinya itu dimana,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Apalagi, jual beli tanah tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap hasil dari gugatan perdata yang dilayangkan Hadi Santoso kepada Polinema. &#8220;Gugatan tersebut dimenangkan Hadi Santoso. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,&#8221; jelas Surmadhan.</p>



<p>Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh Hadi karena ada kemacetan dalam pembayaran keempat dari Polinema. &#8220;Sekarang sudah aanmaning, Polinema sudah diperingatkan pengadilan untuk melakukan pembayaran kekurangannya, jika tidak bayar akan dieksekusi. Kalau dianggap merugikan negara, itu tidak pas. Sebab negara belum lunas bayarnya, masih separo pembayaran tapi tanahnya sudah dikuasai,&#8221; imbuh Sumardhan.</p>



<p>Terkait penguasaan tanah, Sumardhan mengatakan bahwa saat Direktur Polinema, Supriatna, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, telah membenarkan bahwa telah tanda tangan berita acara penyitaan fisik tanah berupa 3 bidang tanah bersertifikat tersebut oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti. &#8220;Itu artinya 3 bidang tanah tersebut sudah dalam penguasaan Polinema,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema ke Kejari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-jatim-serahkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-kampus-polinema-ke-kejari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226389</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, yang tampak memakai rompi bertuliskan tahanan. Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,6 miliar. &#8220;Berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan,&#8221; ujarnya, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p>Keduanya didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP</p>



<p>&#8220;JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati Jatim Sita Rp 3 Miliar dan 3 Aset Tanah</title>
		<link>https://memontum.com/kembangkan-dugaan-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-kejati-jatim-sita-rp-3-miliar-dan-3-aset-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kembangkan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225251</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka.</p>



<p>Dalam pengembangan ini, Kejati Jatim melakukan penyitaan uang dan sejumlah aset tanah di Kota Malang, Rabu (20/08/2025) kemarin. Penyitaan ini dilakukan, untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema.</p>



<p>Dalam kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Kejati Jatim dibantu Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Bidang Intelijen Kejari Kota Malang. Sementara objek yang disita, uang sebesar Rp 3.020.560.000. Jumlah ini, menambah total uang yang telah disita menjadi Rp 5.422.468.900. Hal ini dikarenakan, pada 29 April 2024 lalu, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp 2.401.908.900.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penyitaan uang Rp 3,020 miliar itu, disaksikan oleh dua saksi, yakni Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema, Frinta Pratamasari. Setelah penyitaan uang, tim penyidik melanjutkan dengan menyita dan memasang plang sita pada 3 bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Diantaranya, tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917 dan nomor 9055.</p>



<p>Penyitaan aset ini dilakukan, untuk kepentingan penyidikan, sesuai Pasal 38 Ayat (1), 39 KUHAP, Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 Jo UU No 11 tahun 2021. Aset disota karena dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain, sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan untuk memudahkan proses pemulihan aset. Selain itu, tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sita aset merupakan kegiatan Tim Penyidik Kejati Jatim.</p>



<p>&#8220;Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,&#8221; kata Agung, Kamis (21/08/2025) tadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-gubernur-kalsel-kepala-dinas-kabid-ppk-hingga-pengepul-dan-swasta-tersangka-suap-pengadaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengepul]]></category>
		<category><![CDATA[swasta]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215168</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penatapan tersangka ini, adalah hasil dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Kalimantan Selatan, Minggu (06/10/2024) kemarin. Selain menetapkan SHB sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penatapan tersangka ini, adalah hasil dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Kalimantan Selatan, Minggu (06/10/2024) kemarin.</p>



<p>Selain menetapkan SHB sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. &#8220;Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,&#8221; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (08/10/2024) tadi.</p>



<p>Sejumlah tersangka ini, terdiri dari lima orang sebagai penerima suap dan dua orang sebagai pemberi suap. Para tersangka penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.</p>



<p>Diantaranya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).</p>



<p>Sedangkan orang yang merupakan pengusaha, ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya dari pihak swasta.</p>



<p>Wakil Ketua KPK juga mengatakan, dari hasil penyelidikan KPK tersebut, menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di DPUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Beberapa paket pekerjaan, diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beberapa paket pekerjaan itu, diantaranya adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel dan pembangunan kolam renang di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel.</p>



<p>Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, diantaranya pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan dalam lelang. Rekayasa diduga juga telah terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dahulu sebelum kontrak. Rekayasa ini, diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.</p>



<p>Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya uang yang mencapai belasan miliar rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut, satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan Gedung Samsat. Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500, diduga juga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di DPUPR Kalsel.</p>



<p>Ghufron menjelaskan, dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Diantaranya, SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.</p>



<p>Saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan kasus suap ini. Karena, diduga juga melibatkan beberapa pihak lainnya.</p>



<p>&#8220;Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,&#8221; kata Ghufron. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215168</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
