<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengadilan-negeri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Apr 2023 02:05:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pengadilan Negeri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Ada Kesalahan Saat Memberikan Putusan, Hakim di PN Panjen Dilaporkan KY</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-salah-saat-memberikan-putusan-hakim-di-pn-kepanjen-dilaporkan-komisi-yudisial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[putusan hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.</p>



<p>Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.&nbsp;</p>



<p>“Namun hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).</p>



<p>Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.</p>



<p>Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya.</p>



<p>Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. &#8220;Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Gelar Sidang Pertama Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-gelar-sidang-pertama-praperadilan-eks-wali-kota-blitar-samanhudi-anwar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183212</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.</p>



<p>Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.</p>



<p>Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, mengatakan bahwa agenda sidang ini pembacaan permohonan. &#8220;Insyaallah pada Rabu depan sudah ada putusan,&#8221; kata Hendi Priono.</p>



<p>Hendi Priono menambahkan, sidang akan kembali digelar selama tujuh hari ke depan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yaitu menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.</p>



<p>&#8220;Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substasi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Hendi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Samanhudi Anwar, dirinya tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup. &#8220;Beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, termohon atau pihak dari Polda Jatim enggan memberikan keterangan saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan PN Blitar. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183212</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, DPRD Kota Malang Usulkan Sidang di PN Surabaya Digelar Live dan Terbuka</title>
		<link>https://memontum.com/usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan-dprd-kota-malang-usulkan-sidang-di-pn-surabaya-digelar-live-dan-terbuka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180948</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar audiensi dengan kelurga korban tragedi Kanjuruhan, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (03/01/2023) tadi. Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan akan mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang pidana para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar audiensi dengan kelurga korban tragedi Kanjuruhan, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (03/01/2023) tadi. Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan akan mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang pidana para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, dilaksanakan secara terbuka dan live di stasiun televisi</p>



<p>Hal itu disampaikan Made, dengan harapan agar keluarga korban dan korban, bisa mengikuti, melihat dan mengawasi jalannya persidangan. Sehingga, jalannya sidang bisa terbuka dan sesuai keinginan dari para korban tragedi Kanjuruhan.</p>



<p>“Mereka (keluarga korban dan korban) menginginkan adanya sidang terbuka. Jadi, bisa live terus disiarkan oleh stasiun TV, seperti beberapa kasus sidang Sambo saat ini. Tentunya, ini supaya para korban dan keluarga korban ini bisa mengikuti persidangan secara langsung dan melihat apakah sudah berjalan dengan baik,” jelas Made.</p>



<p>Kemudian, yang menjadi skala prioritas dalam audiensi tersebut, menurutnya yakni memberikan trauma healing kepada keluarga korban dan juga korban yang mengalami luka. Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>“Nanti pihak Polresta Malang Kota, dalam hal ini perlindungan ibu dan anak akan memberikan pendampingan trauma healing pada mereka, dan dilanjutkan dengan kunjungan di rumahnya saja. Jadi nggak usah datang ke rumah sakit ataupun kantor polisi,” katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, DPRD Kota Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin agar mereka bisa hidup normal kembali. Tidak dihantui rasa trauma dan peran dari Pemkot Malang, juga sangat diperlukan agar korban tetap aman.</p>



<p>Selain itu, dikatakan Made, jika keluarga korban yang membutuhkan pekerjaan, maka DPRD akan memfasilitasi melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ataupun melalui pelatihan UMKM. &#8220;Khusus untuk tragedi Kanjuruhan, ini mungkin lewat pendampingan modal. Nanti, anggarannya bukan dari Diskopindag tapi dari BTT untuk modalnya. Tapi pelatihannya lewat Diskopindag,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan anggaran untuk tragedi Kanjuruhan tersebut, dikatakan jika masih ada dari anggaran Rp 2 miliar, melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT). Dalam laporan terakhir yang diterima itu masih terserap Rp 600 juta.</p>



<p>“Kemarin kita anggarkan Rp 2 miliar. Saya akan minta laporannya tahun ini, baru terserap berapa. Karena kalau di laporan terakhir, itu baru terserap Rp 600 juta. Berati masih ada anggaran disitu,” imbuhnya. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180948</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Bangunan di Kawasan Kayutangan Heritage Segera Dieksekusi, PN Malang Konstatering di Bekas Gedung Bioskop Merdeka</title>
		<link>https://memontum.com/sejumlah-bangunan-di-kawasan-kayutangan-heritage-segera-dieksekusi-pn-malang-konstatering-di-bekas-gedung-bioskop-merdeka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2022 13:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175853</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/09/2022) tadi. Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek sengketa. Yakni, dengan mendatangi eks Gedung Bioskop Merdeka di kawasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/09/2022) tadi. Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek sengketa. Yakni, dengan mendatangi eks Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage dan tiga bangunan no 11C, 11D dan 11E yang juga terletak di Kayungan Heritage.</p>



<p>Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.</p>



<p>&#8220;Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,&#8221; ujar Rudy.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Saat melakukan konstatering tersebut, ada pihak yang keberatan. Yakni salah satu lokasi yang ditinjau oleh PN Malang. &#8220;Tadi ada yang komplain. Katanya memiliki sertifikat yang sah. Ya silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,&#8221; ujar Rudy.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar, mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang pemilik bangunan yang kini digunakan sebagai usaha kafe, mengaku memiliki sertifikat sah. &#8220;Saya memiliki sertifikat sah. Kok tiba-tiba terjadi seperti ini. Saya tidak mau berkomentar dulu. Saya akan bicarakan dengan kuasa hukum,&#8221; ujarnya saat dimintai keterangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175853</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Malang Eksekusi Dua Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang dengan Libatkan Tim Medis</title>
		<link>https://memontum.com/pn-malang-eksekusi-dua-rumah-mewah-di-perum-taman-ijen-kota-malang-dengan-libatkan-tim-medis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2022 09:12:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Klojen]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172726</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B7 dan Blok B6 Jl Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi. Rumah tersebut, adalah rumah harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B7 dan Blok B6 Jl Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi.</p>



<p>Rumah tersebut, adalah rumah harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang. Eksekusi rumah mewah ini, sempat tertunda sekitar dua pekan karena salah satu termohon eksekusi harus menjalani isolasi mandiri karena Covid-19.</p>



<p>Saat proses eksekusi ini, petugas PN Malang membawa tim medis dengan APD lengkap guna melakukan penyemprotan disinfektan. &#8220;Memang tertunda 14 hari. Pada waktu itu, termohon mengirim surat ke PN Malang, bahwa salah satu termohon eksekusi yang menempati objek sedang terpapar Covid-19. Sehingga, dilakukan penundaan eksekusi pengosongan hasil lelang,&#8221; ujar Panitera PN Malang, Rudi Hartono.</p>



<p>Diceritakannya, setelah pihak PN Malang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan, akhirnya pasien usai 14 hari dinyatakan sembuh. Sehingga, pelaksanaan eksekusi dilakukan.</p>



<p>&#8220;Eksekusi pengosongan dilaksanakan hari ini. Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah pencegahan supaya tidak ada penyebaran. Maka, Satgas Covid-19 membawa APD lengkap masuk ke objek lokasi untuk melakukan swab.Ternyata, yang terpapar Covid-19, sudah tidak di rumah tersebut,&#8221; ujar Rudi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Untuk pemohon eksekusi adalah para pemenang lelang yang telah dikuasakan kepada Lardi. Sedangkan pihak termohon adalah FM Valentina dan kedua anaknya Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto.</p>



<p>Sementara itu kuasa dari pemohon eksekusi, Lardi saat ditemui mengatakan bahwa dua rumah B6 dan B7 adalah salah satu objek harta gono gini hasil pernikahan dr Hardi dan Valentina. &#8220;Putusan harta bersama, seluruh hasil setelah perkawinan dibagi dua. Dari harta gono gini total ada sekitar 40. Sampai saat ini yang sudah dilakukan pengosongan sebanyak 10 objek,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Seperti diketahui dr Hardi Soetanto dan Valentina bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.</p>



<p>Kuasa hukum termohon Dian Aminuddin, saat proses eksekusi pengosongan bekas Kantor PT Hardlent Medika Husada, di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (20/07/2022), mengatakan, pihaknya masih melakukan perlawanan eksekusi pengosongan dan gugatan pembatalan lelang di PN Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172726</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentina, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning Kedua di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-harta-gono-gini-dr-hardi-valentina-termohon-eksekusi-tidak-hadiri-aanmaning-kedua-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2022 13:54:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Gono-gini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=169324</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proses eksekusi harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, terus berlanjut. Pihak termohon yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya, kembali tidak hadir dalam agenda Aanmaning kedua di PN Malang, Kamis (19/05/2022) Jadwal Aanmaning sekitar pukul 10.00, namun pihak termohon eksekusi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proses eksekusi harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, terus berlanjut. Pihak termohon yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya, kembali tidak hadir dalam agenda Aanmaning kedua di PN Malang, Kamis (19/05/2022)</p>



<p>Jadwal Aanmaning sekitar pukul 10.00, namun pihak termohon eksekusi tidak hadir. Pihak PN Malang akhirnya mengundur Aanmaning kedua ini hingga pukul 12.00, namun pihak termohon tetap tidak hadir. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi dihadiri kuasa hukumnya yakni Lardi.</p>



<p>Usai Aanmaning kedua ini, Lardi menjelaskan bahwa pihak termohon kembali tidak hadir hingga hingga dilanjutkan Aanmaning ketiga pada 30 Mei 2022. &#8220;Jika nantinya Aanmaning ketiga tetap tidak hadir, saya menganggap hak dari Bu Valen tidak digunakan sebagaimana mestinya dari Aanmaning itu. Untuk itu kami selaku kuasa dari pemohon eksekusi dari ahli waris dr Hardi, meminta PN Malang segera melanjutkan eksekusi, yakni pengosongan terhadap objek lelang,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Aanmaning adalah proses hukum yang mendatangkan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Proses eksekusi dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi dengan cara sukarela. Objeknya tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6, Jl Pahlawan Trip Kota Malang dan objek di kawasan Jl Galunggung dan Jl Kawi, Kota Malang.&nbsp;</p>



<p>Jika Aanmaning ketiga pihak termohon tidak hadir, eksekusi pengosongan akan segera dilakukan. &#8220;Jika ternyata tanggal 30 ditambah 8 hari nanti mereka gak menggunakan haknya, saya minta PN agar segera lakukan penetapan pengosongan. Kalau termohon gak mau menjalankan isi putusan, ya saya minta ke PN untuk menjalankan isi putusan,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Juru Bicara PN Malang, Mohamad Indarto, mengatakan pada A anmaning kedua ini ternyata pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya sempat mendatangi PN Malang. Akan tetapi, kedatangan pihak termohon setelah masa waktu perpanjangan selesai dilakukan dan proses Anmaning kedua selesai dilaksanakan tanpa adanya pihak termohon.</p>



<p>&#8220;Kita jadwalkan jam 10.00 termohon gak hadir, hanya termohon yang hadir. Akhirnya kita kasih toleransi waktu sampai jam 12.00, ternyata termohon tidak hadir juga. Tapi setelah Aanmaning selesai, baru kuasa termohon hadir, tapi saat Aanmaning sudah selesai, sudah lewat jam 12.00,&#8221; ujar Indarto kepada wartawan.</p>



<p>Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.</p>



<p>Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">169324</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentine, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-harta-gono-gini-dr-hardi-valentine-termohon-eksekusi-tidak-hadiri-aanmaning-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 May 2022 11:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Gono-gini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan Aanmaning pertama terhadap lima objek harta gono gini alm dr Hardy Soetanto &#8211; Valentina Linawati, Selasa (10/05/2022) tadi. Harta gono gini yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Humas PN Malang, Djuanto, menjelaskan Aanmaning adalah proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan Aanmaning pertama terhadap lima objek harta gono gini alm dr Hardy Soetanto &#8211; Valentina Linawati, Selasa (10/05/2022) tadi. Harta gono gini yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.</p>



<p>Humas PN Malang, Djuanto, menjelaskan Aanmaning adalah proses hukum yang mendatangkan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. &#8220;Aanmaning itu proses eksekusi dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi dengan cara sukarela,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p>Dalam Aanmaning ini pihak pemohon eksekusi dihadiri oleh Lardi, kuasa hukumnya. Sedangkan termohon eksekusi yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam agenda Aanmaning pertama ini.</p>



<p>&#8220;Masing-masing pihak sudah dilakukan pemanggilan. Panggilan untuk datang hari ini jam 10.00, namun sudah dua jam toleransi pihak termohon eksekusi tidak hadir. Dalam Aanmaning pertama ini yang hadir hanya kuasa hukum pihak pemohon eksekusi. Aanmaning kedua akan dilaksanakan Kamis (19/05/2022), masing-masing akan kita panggil kembali,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p>Dijelaskan bahwa Aanmaning biasanya dilaksanakan toleransi sebanyak dua kali. &#8220;Kalau nanti tidak hadir lagi, ya terpaksa pengadilan akan melakukan upaya paksa yakni eksekusi,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p>Saat ditanya apakah masih ada perlawanan dari Gina dan Gladys, pihaknya membenarkan. &#8220;Ada perlawanan. Namun perlawanan tidak menggagalkan proses eksekusi,&#8221; ujar Djuanto kepada Memontum.com.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi menjelaskan bahwa Aanmaning pertama dilaksanakan PN Malang atas permohonan eksekusi pengosongan permintaan pemenang lelang.</p>



<p>&#8220;Termohon tidak hadir. Objeknya tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6, Jl Pahlawan Trip Kota Malang dan objek di kawasan Jl Galunggung dan Jl Kawi, Kota Malang. Kali ini ada 5 objek dari harta gono gini dr Hardi-Velentina. Kalau nanti di Aanmaning kedua mereka tidak hadir, ya kami akan pengajukan permohonan pengosongan,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.</p>



<p>Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.</p>



<p>Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). Begitu juga perlawanan Gina dan Gladis Putusan Mahkamah Agung No 1964 K/PDT/2020 Tanggal 12 Agustus 2020, tolak. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-nyatakan-pt-greenfields-gubernur-jatim-dan-dlh-provinsi-langgar-pencemaran-lingkungan-dalam-gugatan-class-action</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[DLH]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Khofifah]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action. Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.</p>



<p>Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.</p>



<p>Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.</p>



<p>Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. &#8220;Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,&#8221; jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).</p>



<p>Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.</p>



<p>&#8220;Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. &#8220;Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,&#8221; kata Michael Jhon Amalo Sipet.</p>



<p>Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.</p>



<p>&#8220;Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.</p>



<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terkonfirmasi Positif Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/16-pegawai-pengadilan-negeri-jember-terkonfirmasi-positif-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 12:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Positif Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164287</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Sebanyak 16 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terkonfirmasi positif Covid-19. Informasi tersebut diketahui, setelah dilakukan swab massal di PN Jember Jumat (18/02/2022). Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo, saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, membenarkan informasi tersebut. &#8220;Memang benar, di PN Jember ada 16 orang personel [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Sebanyak 16 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terkonfirmasi positif Covid-19. Informasi tersebut diketahui, setelah dilakukan swab massal di PN Jember Jumat (18/02/2022).</p>



<p>Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo, saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, membenarkan informasi tersebut. &#8220;Memang benar, di PN Jember ada 16 orang personel pengadilan negeri Jember terkonfirmasi positif Covid-19. Itu jumlah total, dari hasil swab massal yang dilakukan Jumat (18/02/2022), ada 11 orang, kemudian beberapa hari sebelumnya ada 5 orang. Untuk kondisinya semua OTG (Orang Tanpa Gejala). Apalagi untuk swab hari Jumat itu, dilakukan setelah kami melaksanakan kegiatan olahraga rutin,&#8221; kata Sigit, Selasa (22/02/2022).</p>



<p>Untuk yang terkonfirmasi positif Covid-19, adalah pegawai, mahasiswa dan siswa yang magang di Kantor PN Jember. &#8220;Alhamdulillah untuk 13 orang hakim semuanya negatif. Kemudian untuk yang terkonfirmasi positif disarankan untuk isolasi mandiri,&#8221; katanya.</p>



<p>Awal mula dilakukannya swab massal tersebut, kata Sigit, dilakukan setelah sebelumnya diketahui ada pegawai Kantor PN Jember yang tidak masuk karena sakit. Kemudian disarankan untuk melakukan PCR tes mandiri. &#8220;Kemudian menyampaikan di grup kantor jika terkonfirmasi positif Covid. Itulah proses kemudian diketahui ada 16 pegawai terkonfirmasi positif Covid,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid itu, lanjut Sigit, Kantor PN Jember masih tetap melakukan aktifitasnya. &#8220;Kami menerapkan semi lockdown. Setelah sebelumnya menyampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya. Semi lockdown itu, sebagian ada yang bekerja dari rumah dan sebagian lagi kerja di kantor,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Pelayanan PN Jember dibayasi hingga pukul 14.00. &#8220;Untuk pelayanan di kantor dibatasi hanya sampai pukul 2 siang, tidak sampai pukul 4 sore. Kita tidak bisa sepenuhnya lockdown, karena untuk yang kerja di kantor, berkaitan tentang layanan, seperti halnya penahanan di bidang pidana dan juga karena adanya upaya hukum sudah mepet. Sehingga layanan itu tetap harus dilakukan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kemudian terkait proses persidangan, menurut Sigit Triatmojo, masih tetap dilakukan secara offline. &#8220;Untuk persidangan dan perkara pidana, tetap secara offline. Apalagi hakim kami tidak ada yang positif, kemudian untuk beberapa perkara dan penahanan yang sudah habis maka persidangan tetap dilakukan,&#8221; kata Sigit.</p>



<p>Namun demikian, lanjut Sigit, guna mendukung pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid khususunya di Jember. &#8220;Maka kantor kami Pengadilan Negeri Jember tetap memberikan pelayanan sidang tapi terbatas. Bahkan jika ada pengunjung, kami terapkan Prokes. Jadi kami tetap berhati-hati dan waspada terkait penyebaran virusnya,&#8221; kata Sigit.</p>



<p>Kemudian terkait kondisi terakhir dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Sigit mengatakan saat ini sudah ada dua pegawai kembali beraktifitas. &#8220;Setelah hasil tesnya menunjukkan negatif. Jadi dua yang sebelumnya positif kini sudah bekerja lagi. Jadi dari 16 kemarin positif itu, bisa dibilang sisa 14 yang masih istirahat dan menjalani isolasi mandiri,&#8221; ujarnya lagi. <strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164287</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
