<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengadilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 16:12:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pengadilan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Perubahan Amar Putusan, Advokat di Kota Malang Ajukan Surat ke Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik pihak lawan.</p>



<p>Dengan adanya amar putusan yang berbeda ini, pihaknya sangat dirugikan, karena saat ini ada gugatan perdata lainnya yang sedang berlangsung di PN Kota Malang. Dengan melayangkan surat tersebut, Lydia berharap menjadi atensi Ketua PN Kota Malang karena ada dugaan perubahan amar putusan ilegal.</p>



<p>Disampaikan Lydia, bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana, amar putusan yang telah di downloud olehnya dari Direktorat Mahkamah Agung adalah menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual Nomer 141 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Sutanto.</p>



<p>Sedangkan milik pihak lawan, berbunyi menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual No 1536 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di depan Notaris Budi Sutanto. &#8220;Hasil putusan yang berbeda ini saya ketahui di tengah-tengah perkara yang sedang kami tangani saat ini. Tentunya saya cukup kaget kok bisa amar putusan berbeda antara yang saya miliki dengan yang dimiliki lawan saya. Putusan itu tanggalnya sama, nomer perkaranya juga sama, namun ada perbedaan di isi amar putusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Lydia menduga ada perubahan isi amar putusan secara ilegal. &#8220;Patut diduga dokumen dirubah secara ilegal. Jadi kepada Ketua PN Kota Malang, k0ami mohon atensi perkara yang sedang kami tangani yakni perkara No 14/Pdt.G/2026/PN Mlg,&#8221; ujar imbuhnya.</p>



<p>Dijelaskan Lydia, bahwa perkara yang saat ini sedang ditangani adalah kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yakni tentang akta kuasa menjual. Persidangan itu masih berlangsung di PN Kota Malang. Namun dengan adanya amar putusan yang berbeda itu, pihak lawan menganggap gugatan perdata yang diperkarakan pihak Lydia adalah ne bis in idem (asas yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap /inkracht).</p>



<p>&#8220;Pihak lawan klaim akta menjaual yang kami gugat ne bis in idem. Tapi dengan putusan yang saya pegang, yang asli saya dapat dari Web Direkturat MA tidak menyebutkan akta kuasa menjual yang saya perkarakan. Bahwa yang saya memperkarakan akta kuasa menjual 1536. Sesuai pada amar putusan yang saya miliki yang diputus adalah akta 141. Jadi tidak ada ne bis, karena nomer akta kuasa menjual 1536 tersebut, tidak pernah diputus di pengadilan manapun,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Layanan Pengadilan Agama di MPP Resmi Dibuka Kembali, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Perwalian Anak</title>
		<link>https://memontum.com/layanan-pengadilan-agama-di-mpp-resmi-dibuka-kembali-pemkot-malang-siapkan-anggaran-perwalian-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Dibuka]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perwalian]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232055</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Layanan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, resmi dibuka kembali, Rabu (29/04/2026) tadi. Pembukaan tersebut, sekaligus menandai Kick off Pendaftaran Sidang Terpadu Kota Malang 2026. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk layanan perwalian anak. Itu dilakukan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Layanan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, resmi dibuka kembali, Rabu (29/04/2026) tadi. Pembukaan tersebut, sekaligus menandai Kick off Pendaftaran Sidang Terpadu Kota Malang 2026.</p>



<p>Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk layanan perwalian anak. Itu dilakukan, guna mengatasi persoalan administrasi kependudukan yang masih dialami sebagian masyarakat.</p>



<p>Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa Pemkot Malang akan terlebih dahulu mengkaji data pengajuan isbat nikah dan perwalian anak selama lima tahun terakhir sebagai dasar penyusunan anggaran. &#8220;Ini menjadi perhatian utama kami karena banyak anak yang belum memiliki legalitas administrasi akibat kondisi keluarga, seperti tidak adanya orang tua biologis atau diasuh lembaga sosial. Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang terpinggirkan secara administrasi, tidak punya akta, tidak terdaftar BPJS, bahkan kesulitan pendidikan,” jelas Wawali Ali.</p>



<p>Menurutnya, Pengadilan Agama hanya menanggung proses persidangan, sementara biaya perkara sering menjadi kendala masyarakat. Karena itu, Pemkot berupaya menghadirkan dukungan pembiayaan melalui APBD maupun Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.</p>



<p>&#8220;Biaya pengajuan perwalian itu relatif kecil, yakni sekitar Rp 280 ribu hingga Rp 300 ribu per perkara, sehingga berpeluang untuk ditanggung pemerintah,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain APBD, peluang kolaborasi melalui donatur maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dilakukan. Termasuk, pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun legalitas hukum akan diperkuat melalui kecamatan dan kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa persoalan perwalian memiliki kaitan erat dengan akses pendidikan dan bantuan sosial. Tanpa dokumen resmi, anak kerap tidak dapat masuk dalam basis data penerima program beasiswa maupun layanan kesehatan.</p>



<p>“Kalau dampaknya sampai anak putus sekolah, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa pendaftaran sidang terpadu merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Nurul menyebut layanan sidang terpadu kini tidak hanya melayani isbat nikah, tetapi juga perkara perwalian anak, asal-usul anak, hingga perubahan biodata pernikahan.</p>



<p>Program tersebut merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Dispendukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama, sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi pelayanan. “Tahun lalu ada 84 peserta yang mendapatkan layanan sidang terpadu secara gratis berkat dukungan pemerintah daerah,” tutur Nurul.</p>



<p>Menurutnya, sidang terpadu menjadi solusi hukum bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan maupun status anak. Meski pernikahan orang tua tidak dapat disahkan karena faktor tertentu, anak tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui perkara asal-usul anak.</p>



<p>&#8220;Saya optimis di tahun 2026 ini, solusi hukum yang baik ini bisa terinformasikan kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa memperoleh legalitas hukum baik untuk pernikahan atau asal usul anaknya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232055</post-id>	</item>
		<item>
		<title>27 Pensiunan Perumdam Pamekasan Lakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/27-pensiunan-perumdam-pamekasan-lakukan-gugatan-perdata-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[perumdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228410</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya. Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya.</p>



<p>Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil. “Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor Mas Wapres, namun tidak membuahkan hasil. Sudah mendatangi Perumdam, namun tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” katanya.</p>



<p>Fathurrosi menjelaskan, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan. Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.</p>



<p>“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode. Ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada periode 2025, gaji pensiunan mereka lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rosi-sapaan akrabnya mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp 608.146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp 2.596.331.</p>



<p>“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut. Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini.</p>



<p>“Saya direktur baru dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Lumajang Hadiri Gelaran Pisah Kenal Ketua Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-lumajang-hadiri-gelaran-pisah-kenal-ketua-pengadilan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiyani, menghadiri acara Pisah Kenal Ketua Pengadilan Negeri Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Sabtu (15/11/2025) tadi. Acara tersebut, digelar sebagai bentuk penghormatan atas berpindah tugasnya Redite Ika Septina ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, serta penyambutan pejabat baru, Pranata Subhan, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lumajang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiyani, menghadiri acara Pisah Kenal Ketua Pengadilan Negeri Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Sabtu (15/11/2025) tadi. Acara tersebut, digelar sebagai bentuk penghormatan atas berpindah tugasnya Redite Ika Septina ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, serta penyambutan pejabat baru, Pranata Subhan, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Hj Oktafiyani menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Redite Ika Septina atas sinergi, koordinasi dan kekompakan yang telah terjalin bersama jajaran Forkopimda Lumajang. &#8220;Semoga sukses selalu menyertai langkah beliau di tempat tugas yang baru,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPRD juga mengucapkan selamat datang kepada Pranata Subhan, dengan harapan kehadirannya dapat membawa semangat baru, memperkuat kolaborasi antar lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Lumajang. &#8220;Selamat datang kepada pejabat yang baru. Semoga bisa meningkatkan pelayanan di PN Lumajang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Pelaksanaan acara yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, menjadi momentum penting dalam memperkuat kebersamaan antara DPRD, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam membangun Lumajang yang lebih maju. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228218</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Wahyu bersama Wawali dan OPD Akhiri Silaturahmi Maraton ke Pengadilan dan Kodim 0833</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-wahyu-bersama-wawali-dan-opd-akhiri-silaturahmi-maraton-ke-pengadilan-dan-kodim-0833</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akhiri]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[maraton,]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahmi]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219819</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri Kota Malang, menjadi salah satu sasaran silahturahmi yang dilakukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, Senin (03/03/2025) tadi. Silaturahmi maraton yang dilaksanakan Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, itu dimaksudkan untuk kian mensolidkan jajaran Forkopimda di Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Kota Malang, menjadi salah satu sasaran silahturahmi yang dilakukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, Senin (03/03/2025) tadi. Silaturahmi maraton yang dilaksanakan Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, itu dimaksudkan untuk kian mensolidkan jajaran Forkopimda di Kota Malang. &#8220;Pertama kita mau nuwun sewu dan ke dua yaitu penekanan kembali kerja sama antar Forkopimda, terutama di Bulan Suci Ramadan. Mengingat, banyak hal yang harus disinergikan dengan baik,&#8221; kata Wali Kota Wahyu Hidayat.</p>



<p>Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam momen itu menyampaikan bahwa silaturahmi ini dimaksudkan untuk mensolidkan hubungan yang baik antar Forkopimda di Kota Malang. &#8220;Kita dari Pengadilan Negeri, itu merupakan bagian dari Forkopimda. Jadi, silaturahmi ini memang untuk menjalin komunikasi agar terjaga dengan baik,&#8221; kata Fijiarsyah.</p>



<p>Selain itu, dalam kunjungan silahturahmi ini juga sebagai penekanan kerja sama sinergitas yang selama ini telah berjalan bisa dilakukan dan ditingkatkan. Kemudian, komunikasi terhadap layanan-layanan akan semakin ditingkatkan.</p>



<p>Fijiarsyah mengatakan, ada beberapa kegiatan pengadilan yang sinergi dengan Pemerintahan Kota Malang. Diantaranya, yaitu penanganan perkara bagi orang yang tidak mampu, perkara yang berhubungan dengan catatan perbaikan nama, perubahan nama dan beberapa lainnya.</p>



<p>&#8220;Kemudian ini perihal persidangan keliling yang selama ini sudah berjalan dengan baik, mungkin akan ditingkatkan lagi nantinya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga membeberkan, mengenai agenda terdekat yaitu terkait perkara yang berhubungan dengan catatan perbaikan nama dan perubahan nama. Diketahui, bahwa permohonannya cukup banyak, sehingga akan disinergikan lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, nanti terkait putusan atau penetapan perkara-perkara yang berhubungan dengan Dukcapil itu akan lebih mudah, lebih cepat diakses. Nanti di Dukcapilnya akan langsung keluar penetapannya seperti itu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, usai dari PN Malang, rombongan Wali Kota Malang langsung menuju ke Kantor Kodim 0833 Kota Malang. Seperti halnya di Polresta Malang Kota, Kejari Kota Malang dan PN Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga bersilaturahmi ke Dandim 0833, Letkol Arm Aris Gunawan, untuk mensolidkan kerja sama antar Forkopimda.</p>



<p>Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Malang Kota sendiri mengaku siap siaga menjaga kemanan dan ketertiban di Kota Malang. Khususnya, akan turut berperan aktif dalam meningkatkan keamanan sebelum, saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, agar Kota Malang tetap kondusif.</p>



<p>Dandim Letkol Arm Aris Gunawan juga menjelaskan akan menjaga stabilitas dan keamanan Kota Malang. Itu karena, sudah menjadi hal yang wajib bagi Kodim, untuk menjalankan hal itu. Apalagi saat Bulan Puasa dan ditambah lagi nanti Lebaran Idul Fitri.</p>



<p>&#8220;Karena itu, kami mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan pada saat sebelum Lebaran, selama Lebaran dan pasca Lebaran,&#8221; kata Dandim.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa banyaknya pendatang di Kota Malang sehingga saat Lebaran banyak yang mudik ke kampung halaman. Hal ini yang menyebabkan saat Lebaran banyak rumah yang ditinggal dalam kondisi kosong. &#8220;Pengamanan perumahan kosong sudah kami diantisipasi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pengamanan itu, paparnya, bisa melalui Babinsa yang akan dikoordinasikan dengan Babinkamtibmas, dalam rangka melaksanakan patroli secara lebih intens lagi daripada sebelumnya. &#8220;Kalau mungkin, kami harapkan sehari itu Babinsa dan Babinkamtibmas melaksanakan patroli lebih intens ke perumahan yang kosong saat lebaran,&#8221; tambahnya. <strong>(cw1/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219819</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PWI Situbondo Kemas HPN dengan Libatkan Kejari dan Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/pwi-situbondo-kemas-hpn-dengan-libatkan-kejari-dan-pengadilan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar kegiatan penerangan hukum dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Lantai II Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (25/02/2025) tadi. Pelaksanaan itu, menghadirkan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar kegiatan penerangan hukum dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Lantai II Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (25/02/2025) tadi. Pelaksanaan itu, menghadirkan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid.</p>



<p>Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, menerangkan tentang produk jurnalistik yang mengedukasi masyarakat. “Saya berharap kepada jurnalistik di Situbondo untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dengan tatanan bahasa yang tidak mendiskriminasikan pihak-pihak terkait,” kata Rasjid.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Achmad Rasjid juga menekankan, agar jurnalis dalam menulis berita harus cover both side atau berimbang. “Wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi pihak-pihak yang menjadi subyek dan obyek berita,” jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga meminta kepada wartawan di Situbondo, agar dalam peliputan berita tentang hukum harus memahami bahasa-bahasa hukum dengan baik dan cermat. Sebab, sebuah berita bisa membawa dampak besar di hadapan publik.</p>



<p>“Harapan saya, rekan-rekan wartawan di Kabupaten Situbondo mampu mengaplikasikan secara konkrit bahasa bahasa hukum dengan baik dan mampu mengedukasi masyarakat tentang bahasa hukum,” harapnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bongkar Bangunan Eks Cucian Mobil, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Kewenangan Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/bongkar-bangunan-eks-cucian-mobil-kuasa-hukum-ahli-waris-nilai-kewenangan-pengadilan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi. Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan bahwa sebenarnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut yakni dari Pengadilan Negeri (PN) bukan pihak Pemkot Malang. “Pada prinsipnya kami menolak terhadap eksekusi ini sebenarnya. Karena, keputusan pengadilan itu berarti yang mempunyai keputusan mengeksekusi itu PN Malang. Kewenangan eksekusi ini, itu adalah PN Malang,” tegas Isa.</p>



<p>Dikatakannya, jika sebelum dilakukan eksekusi tersebut pihaknya telah menanyakan kepada Pemkot Malang, terkait dengan surat penetapan eksekusi dari PN Malang. Namun, hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh Pemkot Malang.</p>



<p>“Sampai saat ini, kita tanyakan tidak ada surat eksekusinya dari pengadilan. Satpol PP sudah kita tanyakan, beliau tidak berkenan atau tidak membawa kami tidak tahu. Tapi tidak bisa menunjukkan. Itu aja,” tambahnya.</p>



<p>Karena itu, Isa akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Menurutnya, untuk saat ini masih menunggu jadwal gugatan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami akan mengajukan gugatan kepada pengadilan, terhadap wanprestasi. Nanti untuk jadwalnya kita tunggu saja,” lanjutnya.</p>



<p>Ditambahkannya, jika perkara konsinyasi tersebut ada cacat hukum. Pada tahun 2022 lalu telah ada kesepakatan bersama antara ahli waris bersama Pemkot Malang, mengenai penunjukkan apressial yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, dari enam appresial tersebut, menurutnya Pemkot Malang malah menunjuk sepihak.</p>



<p>“Kami disuruh milih salah satu. Nah, kami milih appresial yang namanya Satria. Nah tidak ada angin tidak ada hujan, kenapa Pemkot menunjuk appresial yang namanya tidak kami sepakati itu,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, menanggapi gugatan balik dari pemilik bangunan ex cucian mobil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Pemkot Malang tentu mengikuti peraturan perundangan yang ada.</p>



<p>“Tidak masalah. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kitakan juga pemerintah, pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wujudkan Pernikahan Berkualitas, Pemkab Lamongan Kesepakatan Kerja Sama dengan Pengadilan Agama</title>
		<link>https://memontum.com/wujudkan-pernikahan-berkualitas-pemkab-lamongan-kesepakatan-kerja-sama-dengan-pengadilan-agama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berkualitas]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[wujudkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195227</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pihak Pengadilan Agama Lamongan di Ruang Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (07/08/2023) tadi. Penandatanganan ini, tentang sinergi pelayanan di Pengadilan Agama Lamongan, sebagai upaya meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin dan dampak akibat perceraian di Lamongan. Menurut Bupati Yuhronur, sinergi dan kerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lamongan</strong> &#8211; Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pihak Pengadilan Agama Lamongan di Ruang Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (07/08/2023) tadi. Penandatanganan ini, tentang sinergi pelayanan di Pengadilan Agama Lamongan, sebagai upaya meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin dan dampak akibat perceraian di Lamongan.</p>



<p>Menurut Bupati Yuhronur, sinergi dan kerja sama ini merupakan upaya yang dilakukan guna mewujudkan perkawinan yang berkualitas. Sehingga, ke depan dapat lahir generasi-generasi bangsa yang lebih baik.</p>



<p>“Jadi integrasi dalam pelayanan data Pengadilan Agama ini memang penting, bahwa bagaimana konektivitas data ini dalam rangka perlindungan anak dan perempuan, yang nantinya akan berdampak pada penurunan angka stunting. Kita tahu bahwa pernikahan dini juga perceraian ini dapat menimbulkan dampak lahirnya generasi-generasi yang tidak sehat, rawan stunting. Untuk itu, melalui integrasi data dan kerjasama ini dimaksudkan agar terjadi pernikahan atau perkawinan yang berkualitas,” kata Bupati Yuhronur.</p>



<p>Pernikahan berkualitas, dikatakan Bupati Yuhronur, memiliki arti pernikahan yang kedepannya mampu melahirkan generasi bangsa yang lebih baik. Hal tersebut, dikarenakan anak-anak saat ini adalah pemimpin di masa depan. Sehingga, perlu untuk dipersiapkan bersama.</p>



<p>“Terima kasih Pak Kepala PA (Pengadilan Agama) dan seluruh jajarannya yang telah bekerjasama sehingga pelayanan integrasi bisa lebih baik lagi. Tentu kita harapkan angka perceraian bisa kita turunkan, angka stunting juga. Serta kita bisa melindungi hak-hak anak dan perempuan,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani, menjelaskan jumlah perkara permintaan dispensasi kawin juga perkara perceraian memerlukan perhatian khusus di Lamongan. Hal ini mengingat tingginya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Lamongan hingga saat ini.</p>



<p>“Sampai dengan semester 1 tahun 2023, jumlah perceraian yang ditangani PA Lamongan adalah sebanyak 1.783 perkara. Dimana sebagian besar dampaknya sendiri adalah ke perempuan dan anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Serta, meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara Pemkab Lamongan dan Pengadilan Agama Lamongan tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama. Yakni antara Pengadilan Agama dengan beberapa OPD terkait yakni penandatanganan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Lamongan tentang perlindungan hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua.</p>



<p>Dengan Dinas Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Bersama Dinas Sosial tentang penanganan perkara pengajuan perceraian yang berdampak sosial.</p>



<p>Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak-hak anak. Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang integrasi layanan Pengadilan Agama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Serta kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pelayanan integrasi administrasi secara cepat dokumen lependudukan berbasis elektronik. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Gelar Sidang Pertama Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-gelar-sidang-pertama-praperadilan-eks-wali-kota-blitar-samanhudi-anwar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183212</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.</p>



<p>Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.</p>



<p>Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, mengatakan bahwa agenda sidang ini pembacaan permohonan. &#8220;Insyaallah pada Rabu depan sudah ada putusan,&#8221; kata Hendi Priono.</p>



<p>Hendi Priono menambahkan, sidang akan kembali digelar selama tujuh hari ke depan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung">Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sempat-terjadi-aksi-saling-dorong-pn-malang-eksekusi-rumah-di-perum-bumi-palapa-kota-malang">Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nasib-sekolah-di-lahan-um-pemkot-malang-siapkan-opsi-merger">Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi">Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gencarkan-deteksi-dini-925-warga-kota-malang-positif-tbc-dalam-lima-bulan">Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yaitu menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.</p>



<p>&#8220;Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substasi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Hendi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Samanhudi Anwar, dirinya tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup. &#8220;Beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, termohon atau pihak dari Polda Jatim enggan memberikan keterangan saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan PN Blitar. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183212</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
