<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengaduan warga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengaduan-warga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2019 04:23:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengaduan warga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rumah Akan Digusur, Warga yang Tinggal di Lahan HGU PTPN XI PG Jatiroto Mengadu Ke Pemkab</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-akan-digusur-warga-yang-tinggal-di-lahan-hgu-ptpn-xi-pg-jatiroto-mengadu-ke-pemkab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2019 10:52:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan warga]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92256-rumah-akan-digusur-warga-yang-tinggal-di-lahan-hgu-ptpn-xi-pg-jatiroto-mengadu-ke-pemkab</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Beberapa Warga Dusun Persil Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur Senin (9/9/2019) kemarin, datang mengadu ke Pemkab Lumajang. Dihadapan Wakil Bupati, Ir Indah Amperawati MSi mereka menyampaikan keresahan warga terkait kabar adanya penggusuran yang akan dilakukan PG Jatiroto terhadap rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Erik Pelupessy selaku koordinator [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Beberapa Warga Dusun Persil Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur Senin (9/9/2019) kemarin, datang mengadu ke Pemkab Lumajang.</p>
<p>Dihadapan Wakil Bupati, Ir Indah Amperawati MSi mereka menyampaikan keresahan warga terkait kabar adanya penggusuran yang akan dilakukan PG Jatiroto terhadap rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati.</p>
<p>Erik Pelupessy selaku koordinator lapangan, pada awak media mengatakan bahwa terkait adanya rencana penggusuran tersebut, menurutnya masalah mereka sebenarnya bukan dengan PTPN XI. Namun dengan pihak ketiga yang akan membuat pabrik etanol di sana.</p>
<p>“38 hektare kebutuhan lahan mereka adalah menggusur rumah-rumah kami,” kata Erik.</p>
<p>Pasca menemui Bunda Indah, sapaan akrab Wabup Lumajang itu, Erik menuturkan, jika pihak Pemkab Lumajang akhirnya menyatakan siap untuk menengahi permasalahan ini. Ia juga menyebut, rencana penggusuran itu juga akan ditunda.</p>
<p>“Untuk masalah penggusuran rumah-rumah itu akhirnya dipending,” tuturnya.</p>
<p>Setelah melakukan pertemuan dengan Bunda Indah, Erik bersama warga lainnya pun akhirnya meninggalkan Pemkab Lumajang dan Kabarnya Pemkab Lumajang segera berkoordinasi dengan PG Jatiroto serta pihak terkait lainnya, terkait permasalahan ini.</p>
<p>Perlu diketahui PG. Djatiroto adalah salah satu pabrik gula yang berada dibawah naungan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang terletak ditepi jalan raya yang menghubungkan kota Probolinggo dengan Jember, berjarak ± 45 km dari Jember. PG Djatiroto masuk wilayah desa Kaliboto Lor kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebagian Lahan Wisata Pemandangan Arak-Arak Bondowoso Milik Warga Desa</title>
		<link>https://memontum.com/sebagian-lahan-wisata-pemandangan-arak-arak-bondowoso-milik-warga-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 02:22:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Arak-Arak Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Disparpora Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90226-sebagian-lahan-wisata-pemandangan-arak-arak-bondowoso-milik-warga-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Obyek wisata alam Pemandangan Arak-Arak di Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) yang dikembangkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat ternyata bermasalah. Sebab, obyek wisata alam yang menjadi salah satu destinasi (tujuan, red) wisata di Kota Tape –julukan Kabupaten Bondowoso-, ini dikembangkan Disparpora di atas sebagian lahan milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Obyek wisata alam Pemandangan Arak-Arak di Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) yang dikembangkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat ternyata bermasalah. Sebab, obyek wisata alam yang menjadi salah satu destinasi (tujuan, red) wisata di Kota Tape –julukan Kabupaten Bondowoso-, ini dikembangkan Disparpora di atas sebagian lahan milik warga Desa Sumber Canting.</p>
<p>Anggota DPRD Bondowoso, Rusdi Hasan membenarkan Disparpora menggunakan sebagian tanah milik warga Desa Sumber Canting untuk pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Aral-Arak. Bahkan, warga desa pemilik tanah, itu sudah mengadukan persoalan ini ke Komisi 3 DPRD Bondowoso.</p>
<p>”Pengaduan warga desa yang tanahnya dipakai untuk pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak, itu kalau tidak salah dilakukan kepada Komisi 3 saat kunker ke sana beberapa waktu lalu,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) ini.</p>
<p>Warga desa yang mengadu ke DPRD tersebut, menurut Rusdi Hasan, adalah pemilik tanah yang pernah bekerja atau berjualan di kawasan obyek wisata. Namun, tanpa alasan yang jelas, kemudian dia dan keluarganya tidak boleh bekerja atau berjualan di kawasan obyek wisata, itu dan diganti orang lain.</p>
<p>”Padahal, dia dan keluarganya hanya berharap bisa berjualan dan bekerja di tanahnya yang sekarang dijadikan pengembangan kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak. DPRD sudah menyampaikan masalah ini ke Disparpora, tapi sampai sekarang belum ada kabar tindak lanjutnya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara Abdul Waris alias Pak Ayuni, warga Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin pemilik tanah yang dijadikan kawasan destinasi wisata alam Pemandangan Arak-arak meminta Disparpora memperjelas atas hak tanah yang digunakan. Karena, Disparpora hanya mengambil manfaatnya saja, Sedangkan, Abdul dan keluaranya seperti diposisikan tidak memiliki hak atas tanah warisan orangtuanya oleh Disparpora.</p>
<p>”Ini bukti kepemilikan atas hak tanah yang saya pegang. Ada bukti SPPT, Kerawangan dan Leter C. Sampai 2018 saya masih tetap membayar pajak atas tanah saya yang dipakai Disparpora sebagai tempat wisata seluas kurang lebih 7.000 sekian Desiarah dari masjid sampai ke sumber,” katanya.</p>
<p>Karena itu, dia mengaku sudah meminta dukungan Pemerintah Desa dan Komisi 3 DPRD Bondowoso untuk memperjelas Disparpora terkait kepemilikan tanah yang dimilikinya dan komitmen awal penggunaan tanah untuk kawasan wisata.</p>
<p>”Sebenarnya tidak banyak yang saya inginkan dari Disparpora. Saya ingin diperjelas luasan tanah saya di wisata, itu karena saya juga punya hak atas tanah itu. Selama ini, saya dan keluarga tidak pernah mendapatkan manfaat dari tanah yang digunakan Disparpora, sejak almarhumah bapak berhenti bekerja di tempat wisata itu,” kata Abdul.</p>
<p>Selain itu, tambah dia, jika saudaranya mengais rezeki dengan berjualan di kawasan wisata tersebut, dilarang dan diusir oleh pengelola tempat wisata. Padahal, mereka berjualan di luar pagar kawasan wisata alam Pemandangan Arak-Arak. Sedangkan, yang bekerja di tempat wisata, tidak ada dari keluarga Abdul dan warga desa setempat, namun orang luar desa setempat.</p>
<p>Nushasanah, Kades Sumber Canting membenarkan, jika sebagian tanah yang dijadikan tempat wisata alam Pemandangan Arak-arak merupakan milik Abdul Wari. Karena, sampai saat, ini Abdul memenuhi pambayaran wajib pajak atas tanah yang dimilikinya.</p>
<p>”Kalau menerima SPPT, itu kan hak seseorang memiliki hak tanahnya. Dan, Pak Abdul itu sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikanya, baik Leter C dan juga bukti di Kerawangan Desa,” katanya. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90226</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
