<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penganiayaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penganiayaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Nov 2025 14:39:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penganiayaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Wagir Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-penganiayaan-pria-asal-wagir-ditangkap-petugas-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00. Saat itu, APN dalam kondisi mabuk datang ke tempat tinggal US di kawasan Jalan Royal Park, Kelurahan Pandawangi, Kecamatan Blimbing.</p>



<p>&#8220;Kondisi mabuk, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Diduga karena cemburu, tersangka marah kepada korban hingga terjadi percekcokan,&#8221; ujar Kombes Pol Nanang saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya meludahi, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong. &#8220;Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini kemudian dilaporkan pada Rabu (26/11/2025). Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga kurang dari 2&#215;24 jam berhasil mengamankan APN dari rumah orang tuanya di kawasan Wagir.</p>



<p>&#8220;Pelaku kami amankan pada Kamis (27/11/2025) malam. Dari keterangannya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2022. Sama-sama berprofesi sebagai DJ. Hubungan asmaranya putus nyambung hingga 2025 ini. Motiv pelaku karena cemburu setelah korban tetima saweran dari seseorang. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, APN mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. &#8220;Saya menyesal. Kedepannya saya tidak ingin mengulangi ini kepada siapapun,&#8221; ujar APN. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penganiayaan ke Bos Bengkel, Pihak Korban harap Tidak Ada Penangguhan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penganiayaan-ke-bos-bengkel-pihak-korban-harap-tidak-ada-penangguhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bengkel]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226944</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa seorang wanita berinisial Va, bakal berlangsung di PN Kepanjen, Kamis (23/10/2025) mendatang. Namun saat ini, sudah santer isu bahwa pihak terdakwa bakal mengajukan penangguhan menjadi tahanan kota. Dugaan informasi yang beredar ini, bahkan sudah terdengar oleh pihak korban, yakni Otje Suandito (76) bos bengkel Hok Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa seorang wanita berinisial Va, bakal berlangsung di PN Kepanjen, Kamis (23/10/2025) mendatang. Namun saat ini, sudah santer isu bahwa pihak terdakwa bakal mengajukan penangguhan menjadi tahanan kota. Dugaan informasi yang beredar ini, bahkan sudah terdengar oleh pihak korban, yakni Otje Suandito (76) bos bengkel Hok Kota Malang.</p>



<p>Atas informasi ini, Otje melalui kuasa hukumnya, Wildan Arif, meminta PN Kepanjen tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa VA. &#8220;Kami mendapat informasi, bahwa Va melakukan pengajuan penangguhan menjadi tahanan kota. Ada pihak ketiga yang diduga telah berupaya membantu berjalannya penangguhan ini,&#8221; ujar Wildan, Senin (20/10/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya berharap PN Kepanjen menolak adanya pengajuan penahanan terdakwa. &#8220;Harapan kami, pengadilan tetap berdiri teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua harapan dari klien kami, pengadilan menolak pengajuan penangguhan terdakwa dan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wildan menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah Otje, yang terletak di Perum Austinville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada November 2024. &#8220;Latar belakang terdakwa adalah advokat. Sebelumnya, klien kami memberikan kuasa 12 perkara kepada Va. Namun hampir 1 tahun, 12 perkara tidak ada yang selesai. Klien kami kemudian bercerita kepada temannya. Bercerita kalau 12 perkara tidak ada yang selesai, namun terus dimintai uang oleh Va. Nampaknya cerita ini terdengar Va, hingga membuatnya marah,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, tambahnya, Va mendatangi rumah Otje di Perum Austinville dengan merah. Saat itu, Otje memintanya untuk keluar rumah.</p>



<p>&#8220;Terdakwa menggigit tangan kanan korban. Saat korban kembali menyuruhnya keluar rumah, giliran tangan kirinya yang digigit. Belum sampai pintu depan terbuka, korban ditendang sampai kepala terbentur lantai garasi. Akibatnya kepala korban mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit,&#8221; urainya.</p>



<p>Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dau hingga dalam penanganan di PPA Polres Kepanjen dan Va dijadikan tersangka. &#8220;Di kepolisian, Va tidak dilakukan penahanan. Pada 1 Oktober 2025, telah dilakukan Tahap II. Tersangka Va kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan Kepanjen. Rencananya, sidang dengan agenda dakwaan akan berlangsung pada 23 Oktober 2025,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226944</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Kurir JNT</title>
		<link>https://memontum.com/polres-pamekasan-tangkap-pelaku-penganiayaan-disertai-perampasan-kurir-jnt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[disertai]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223580</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang oknum ASN bernama Arif alias Ayik (46), warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, harus berurusan dengan petugas Polres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai perampasan terhadap kurir ekspedisi JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Diketahui, bahwa Irwan sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang oknum ASN bernama Arif alias Ayik (46), warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, harus berurusan dengan petugas Polres Pamekasan. Dirinya ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai perampasan terhadap kurir ekspedisi JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.</p>



<p>Diketahui, bahwa Irwan sebelumnya menjadi korban penganiayaan disertai perampasan oleh pemesan paket bernama Ayik. Hal itu terjadi, karena barang pesanan berupa Hand Phone yang sudah sampai ke tangan pemesan dengan sistem cash on delivery (COD), dirasa tidak sesuai pesanan.</p>



<p>Dari kejadian itu, korban sempat menjadi korban tindak pidana hingga video peristiwa itu viral di media sosial, Senin (30/06/2025) sekitar pukul 11.00. Atas kejadian ini, Irwan melapor kejadian ke Mapolres Pamekasan, Selasa (01/07/2025) kemarin.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa usai pemeriksaan, Polres Pamekasan langsung melakukan penanganan. &#8220;Kami sudah menangkap pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Omben Sampang,&#8221; katanya, Rabu (02/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan pelaku mengarah pada tindak perampasan. Adapun motif yang dilakukan pelaku, ialah tersulut emosi karena barang pesanan dirasa tidak sesuai.</p>



<p>&#8220;Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Irwan sendiri mengaku bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf kepadanya. &#8220;Sampai detik ini pelaku tidak ada permintaan maaf dan semacamnya ke kami,&#8221; katanya, saat di Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (02/07/2025) tadi.</p>



<p>Irwan berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. &#8220;Saya berharap pelaku dipenjara, mas. Saya rugi semuanya. Saya tidak mau menerima berdamai,&#8221; urainya.</p>



<p>Disaat yang sama, Pengawas JNT Pamekasan, Irfan Arrofi, mengatakan akan memberikan pendampingan penuh pada korban. &#8221;Terus berlanjut. Dari JNT Pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya ke bersangkutan,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223580</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penganiayaan-santri-penasehat-hukum-korban-desak-terlapor-diproses-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diproses]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penasehat]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<category><![CDATA[terlapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215997</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; MS Alhaidary, penasehat hukum MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya. Sebagaimana diketahui, bahwa MBA berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Anak bawah umur ini, diduga dianiaya oleh Sdm (24), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; MS Alhaidary, penasehat hukum MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, bahwa MBA berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Anak bawah umur ini, diduga dianiaya oleh Sdm (24), petugas keamanan bidang penindakan di pondok tempatnya belajar, pada Rabu (16/10/2024) dini hari. Kasus dugaan penganiayaan ini, pun sudah dilaporkan ke Polsek Pakis.&nbsp;</p>



<p>Menurut MS Alhaidary, harus ada penanganan secara serius dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak. Lebih-lebih di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum maupun di pesantren. Hal ini supaya ada efek jera terhadap pelaku dan tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan.</p>



<p>&#8220;Saya berharap petugas kepolisian melakukan penindakan secara tegas. Seperti yang dialami MBA ini, dia telah menjadi korban penganiayaan di lingkungan pesantren. Karenanya, supaya petugas kepolisian menindaklanjuti laporan dari klien kami. Kami mendesak segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti, segera tetapkan pelaku sebagai tersangka,&#8221; kata MS Alhaidary, Rabu (30/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Alhaidary menegaskan, bahwa perbuatan pelaku bisa disanksi pidana. “Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus Ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Rencananya dalam waktu dekat, dugaan ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang. &#8220;Karena korban masih anak-anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Dwi Fitrianto (40), ayah kandung MBA, telah melaporkan dugaan ini ke Polsek Pakis, pada Rabu (16/10/2024) siang. Deddy melaporkan Sdm, karena diduga telah menganiaya anaknya.</p>



<p>&#8220;Kami meminta keadilan untuk anak saya. Demi masa depan pendidikan dan kesehatan anak saya yang masih di bawah umur. Semoga ada tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Ponpes dan juga pelaku. Kalau tidak ada mufakat, kami akan tetap menempuh jalur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,&#8221; ujar Deddy, kepada Memontum.com, Rabu (23/10/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215997</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara</title>
		<link>https://memontum.com/jalan-damai-dugaan-penganiayaan-terhadap-santri-tak-ada-solusi-keluarga-korban-bersiap-lanjutkan-perkara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersiap]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutkan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215773</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa korban MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, MBA yang berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melaporkan SDM (24) yang bertugas sebagai bagian keamanan bidang penindakan, ke Polsek Pakis. Peristiwa dugaan penganiayaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa korban MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, MBA yang berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melaporkan SDM (24) yang bertugas sebagai bagian keamanan bidang penindakan, ke Polsek Pakis.</p>



<p>Peristiwa dugaan penganiayaan sendiri, berlangsung Rabu (16/10/2024) dini hari. Sementara akibat dari kejadian itu, MBA mengaku mengalami luka memar dan trauma.</p>



<p>&#8220;Kami meminta keadilan untuk anak saya. Demi masa depan pendidikan dan kesehatan anak saya yang masih di bawah umur. Semoga ada tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Ponpes dan juga pelaku. Kalau tidak ada mufakat, kami akan tetap menempuh jalur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,&#8221; kata Deddy Dwi Fitrianto (40), ayah kandung MBA, Rabu (23/10/2024) tadi.</p>



<p>Deddy menceritakan, bahwa dirinya mengetahui anaknya telah dianiaya pada Rabu (16/10/2024) siang. &#8220;Anak saya telepon dan mengatakan telah dianiaya pada Rabu dini hari oleh Sdm, pengurus Ponpes bagian keamanan bidang penindakan. Gara-garanya, anak saya memakai kaos dan celana pendek saat gosok gigi,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p>Saat itu, ujarnya, MBA ditegur dan ditanya tentang surat peringatan (SP) dari Ponpes, yang pernah diterimanya karena masalah lain. “Di SP itu, memang harus ada tanda tangan beberapa guru. Tapi memang ada guru yang belum tanda tangan. Sudah dijelaskan anak saya. Entah mengapa, tiba-tiba Sdm malah emosi dan memukul,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pukulan itu mengarah ke mata kanan dan kiri MBA hingga memar. “Saya langsung datang ke Ponpes. Setelah melihat anak saya memar, saya menemui pengurus Ponpes. Saya juga melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Pakis,” terang Deddy.</p>



<p>Pasca kejadian itu, Sdm dan salah satu ustad di Ponpes sempat mendatangi rumah MBA. “Khusus pelaku mengaku akan bertanggung jawab sebisanya. Tapi sampai sekarang, bentuk pertanggungjawabannya bagaimana, tidak jelas. Dia tidak sadar, perbuatannya juga membuat anak saya trauma,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukum Deddy membenarkan peristiwa itu. “Kami menuntut keadilan atas apa yang dialami korban. Nantinya, kalau para pihak mau ada niat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu menjadi ranah mereka,&#8221; ujar Alhaidary.</p>



<p>Namun jika tidak ada penyelesaian, ujarnya, pihaknya meminta pihak kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini. &#8220;Kalau tidak ada penyelesaian, agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti dengan proses secara hukum. Menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab korban adalah anak di bawah umur. Kami mempertimbangkan masa depan anaknya, masa depan pendidikannya dan pesantrennya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Alhaidary menegaskan bahwa perbuatan pelaku bisa disanksi pidana. “Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus Ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Haidary.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan adanya laporan tersebut. &#8220;Sudah dimediasi tapi belum ada titik temu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi &#8211; saksi kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang karena korban masih anak-anak,&#8221; ujarnya, Rabu (23/10/2024) sore. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selebgram Kota Malang Ungkap Sang Anak Alami Trauma Berat Atas Aksi Penganiayaan</title>
		<link>https://memontum.com/selebgram-kota-malang-ungkap-sang-anak-alami-trauma-berat-atas-aksi-penganiayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2024 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[selebgram]]></category>
		<category><![CDATA[trauma]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207941</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Orang tua korban penganiayaan atau Selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia, merasa terpukul dengan kejadian yang telah menimpa sang anak, JAP (3). Siapa sangka, jika pengasuh IPS (27), yang telah dipercayai mengurus anak selama kurang lebih satu tahun dan telah dianggap sebagai keluarga, melakukan perbuatan yang sekeji itu. Perempuan yang akrab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Orang tua korban penganiayaan atau Selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia, merasa terpukul dengan kejadian yang telah menimpa sang anak, JAP (3). Siapa sangka, jika pengasuh IPS (27), yang telah dipercayai mengurus anak selama kurang lebih satu tahun dan telah dianggap sebagai keluarga, melakukan perbuatan yang sekeji itu.</p>



<p>Perempuan yang akrab disapa Aghnia, menyampaikan jika dalam bekerja sang pelaku tersebut menunjukkan sikap yang sangat sopan. Sehingga, awalnya dirinya tidak curiga dengan perilaku IPS.</p>



<p>“Sekitar dua Minggu lalu, itu pernah ada bekas cubitan. Namun, bilangnya saat itu karena habis digigit sang adik. Karena memang adiknya (korban, red) lagi sering gigit-gigit, jadi saya percaya. Tetapi ternyata, kelakuannya itu baru terbukti. Karenanya, saya tidak bisa tinggal diam,” kata Aghnia di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/03/2024) tadi.</p>



<p>Kejadian ini dilakukan oleh pelaku, ujarnya, saat dirinya sedang bekerja di luar kota dan ditinggal selama dua hari. Baru hari pertama ditinggal, pelaku sudah melakukan perbuatan keji saat Sahur pukul 04.18 WIB selama kurang lebih satu jam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya saat itu di Jakarta posisinya dan pelaku melakukan itu ketika Sahur. Kurang lebih satu jam menghajar anak saya habis-habisan sampai memar. Orang yang lihat CCTV bilang, kalau anak ini tidak dikasih keajaiban sama Allah, mungkin sudah tidak ada. Karena dihajarnya benar-benar parah,” katanya.</p>



<p>Untuk kondisi sang anak, ujarnya, saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Saat sedang tidur, korban sering mengigau dan ketakutan. Untuk saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSSA.</p>



<p>“Pas waktu tidur, ia sampai lima kali mengigau ketakutan. Setelah saya sadarkan kalau sekarang bersama saya, ia baru bisa tidur lagi. Mengigau lagi dan saya sadarkan lagi. Ia trauma berat,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, mengenai tuntutan pada agen yayasan pengasuh, Aghnia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Dirinya hanya berharap, agar pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat mungkin.</p>



<p>“Saya serahkan pada pihak berwajib, untuk tuntutan pada agennya. Karena ini agennya bukan main-main. Agensinya besar di Indonesia dan punya cabang di luar negeri,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207941</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jengkel Jadi Motif Utama Pelaku Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/jengkel-jadi-motif-utama-pelaku-dugaan-penganiayaan-anak-selebgram-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2024 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jengkel]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[selebgram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207929</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota, merilis penangkapan pelaku dugaan aksi penganiayaan yang menimpa korban JAP berusia 3 tahun, atau anak sulung dari Selebgram Kota Malang, Emy Aghnia, Sabtu (30/03/2024) tadi. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dugaan aksi itu berlangsung pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 04.18 WIB atau saat menjelang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polresta Malang Kota, merilis penangkapan pelaku dugaan aksi penganiayaan yang menimpa korban JAP berusia 3 tahun, atau anak sulung dari Selebgram Kota Malang, Emy Aghnia, Sabtu (30/03/2024) tadi.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dugaan aksi itu berlangsung pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 04.18 WIB atau saat menjelang imsak oleh pelaku berinisial IPS (27). Sementara untuk TKP kejadian, berlangsung di salah satu perumahan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun, perkara itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (29/03/2024) kemarin oleh ayah korban.</p>



<p>“Jadi, peristiwa itu berawal dari informasi suster (pengasuh, red) kepada orang tua korban, di mana dijelaskan bahwa anaknya mengalami cidera akibat jatuh dan ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan. Sehingga, orang tua korban membuka CCTV di dalam kamar. Sat itulah, diketahui kejadian yang sebenarnya dilakukan oleh suster kepada korban,” jelas Buher-sapaannya.</p>



<p>Kejadian tersebut, terangnya, juga masih didalami karena ada beberapa perlakukan tindakan kekerasan yang dilakukan dengan cara memukul, menjewer, menyubit bahkan menindih korban. Hasil visum sementara, ada luka memar pada mata sebelah kiri dan goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga, dengan bagian kening korban.</p>



<p>“Dari hasil interograsi dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban. Dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk juga menyiram dengan salah satu merk minyak gosok dan juga memukul dengan bantal yang terekam dalam CCTV,” terangnya.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika bukti dari CCTV tersebut akan diperiksa dan dikirim ke Labfor Polda Jatim, untuk penyelidikan mendalam. Lalu, juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Termasuk menunggu hasil visum yang sudah dilakukan kepada korban oleh RSSA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Korban saat ini telah dilakukan visum. Kami juga menyiapkan tim trauma healing untuk korban. Kami juga sudah melaporkan kepada Pak Pj Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang. Kami akan bertindak cepat terkait kekerasan pada anak dan perempuan,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika motif penganiayaan ini karena pelaku merasa jengkel terhadap korban. Karena ketika itu, korban akan diobati di bekas cakaran yang ada di tubuh korban. Namun, saat itu korban menolak dan tidak mau.</p>



<p>“Selain itu, pengakuan tersangka juga katanya ada beberapa faktor personal yang menjadi pendorong. Yakni, karena ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sakit. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan yang benar untuk melakukan kekerasan pada anak,” ucapnya.</p>



<p>Selain itu, ujarnya, agen penyaluran yayasan pengasuh menurutnya juga akan dipanggil. Karena, itu masih berkaitan dengan mekanisme-mekanisme tenaga kerja yang dipekerjakan seperti apa.</p>



<p>“Bagaimana mekanisme penyaluran dari tenaga kerja yang dipekerjakan, apakah sudah melalui pelatihan standar-standar tertentu yang harus dimiliki untuk seorang suster ataupun perawat anak. Sehingga, ke depannya bisa menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.</p>



<p>Untuk barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya pada korban yaitu, paparnya, diantaranya boneka dan buku. Dimana boneka digunakan untuk membekap dan buku untuk memukul korban.</p>



<p>&#8220;Atas perkara kejadian tersebut, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI 35 tahun 2014, perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta,&#8221; terangnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207929</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anak Selebgram di Kota Malang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Pengasuh</title>
		<link>https://memontum.com/anak-selebgram-di-kota-malang-jadi-korban-dugaan-penganiayaan-pengasuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2024 14:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuh]]></category>
		<category><![CDATA[selebgram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207898</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Anak dari selebgram Kota Malang, Emy Aghnia, dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya. Hal itu dibagikan di sosial media Instagram pribadi miliknya, Jumat (29/03/2024) malam. Dalam unggahan pribadinya, Aghnia membagikan delapan foto dan satu video bukti penganiayaan tersebut. Di mana, foto putrinya menunjukkan lebam dibagikan mata, luka di bagian telinga, tangkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Anak dari selebgram Kota Malang, Emy Aghnia, dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya. Hal itu dibagikan di sosial media Instagram pribadi miliknya, Jumat (29/03/2024) malam.</p>



<p>Dalam unggahan pribadinya, Aghnia membagikan delapan foto dan satu video bukti penganiayaan tersebut. Di mana, foto putrinya menunjukkan lebam dibagikan mata, luka di bagian telinga, tangkapan layar chat pengasuh serta video rekaman CCTV yang berada di kamar korban.</p>



<p>“KEPADA TEMAN-TEMAN BANTU REPOST<img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f62d.png" alt="😭" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f64f-1f3fb.png" alt="🙏🏻" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER “I” sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwaku ini,” tulis caption dalam unggahannya.</p>



<p>Aghnia juga mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah memiliki masalah apapun dengan pengasuh tersebut. Bahkan, suster itu sendiri direkrut dari yayasan terkenal di Surabaya.</p>



<p>“Perlu diketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus “i” posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa! Saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di Surabaya, bahkan sampai seluruh Indonesia tau yayasan ini yang tidak saya sebutkan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga</strong></p>





<p>Dalam kasus ini, dirinya juga meminta bantuan aparat penegak hukum yakni Polresta Malang Kota, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, juga meminta kepada Kapolri agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya.</p>



<p>“Mohon doa teman teman dan mohon di proses @Polrestamalangkotaofficial tolong pak Kapolri, tolong saya minta keadilan se adil-adilnya,” tambahnya.</p>



<p>Menanggapi itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan. “Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan,” ujar Buher-sapaannya.</p>



<p>Peristiwa ini, turut mengundang perhatian publik. Bahkan, para selebgram dan masyarakat ramai berkomentar dalam postingan Aghnia. Hingga berita ini ditulis sudah ada sebanyak 198.118 komentar dan 912.482 like.</p>



<p>“Usut sampe tuntas, itu kelakuan binatang,” tulis akun @ruben_onsu dalam komentarnya.</p>



<p>“ASTAGHFIRULLAHALADZIM INNALILAHI SAKIT JIWA JAHANAM BANGET YAALLAH TERIRIS BANGET<img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f62d.png" alt="😭" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f62d.png" alt="😭" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f62d.png" alt="😭" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />,” tulis akun nandaarsynt. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jadi Korban Penganiayaan Oknum Kades Usai Dapati Istri Berduaan di Mobil, Warga Probolinggo Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/jadi-korban-penganiayaan-oknum-kades-usai-dapati-istri-berduaan-di-mobil-warga-probolinggo-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 15:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[berduaan]]></category>
		<category><![CDATA[dapati]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205862</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang warga di Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, melaporkan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penganiayaan, Senin (12/02/2024) malam. Dalam laporannya ke Polres Probolinggo itu, korban yang mengaku bernama Yopie Dwi Sulak, 33 tahun, jadi sasaran penganiayaan usai memergoki istri sirihnya berada di satu mobil dengan terlapor, Minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang warga di Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, melaporkan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penganiayaan, Senin (12/02/2024) malam. Dalam laporannya ke Polres Probolinggo itu, korban yang mengaku bernama Yopie Dwi Sulak, 33 tahun, jadi sasaran penganiayaan usai memergoki istri sirihnya berada di satu mobil dengan terlapor, Minggu (11/02/2024) pagi.</p>



<p>Diceritakan Yopie, peristiwa bermula ketika Minggu sekitar pukul 08.00 WIB, istri berpamitan untuk melakukan anjang sana. Pelapor yang dari awal sudah curiga, akhirnya membuntuti istrinya tersebut. Ternyata benar, pelapor mendapati keduanya sedang berada di dalam mobil Avanza miliknya, yang digunakan oleh istri sirihnya tersebut.</p>



<p>&#8220;Setelah saya buntuti sampai di POM Semampir, ternyata di dalam mobil dia (terlapor, red) bersama istri saya. Nah, di situ terjadinya percekcokan. Kemudian dia melakukan penganiayaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena perbuatan itu, Yopie kemudian melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Selanjutnya, dirinya diantar petugas ke RSUD Waluyojati Kraksaan untuk dilakukan visum.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Vita, saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan dugaan penganiayaan terhadap warga Kota Probolinggo. Adapun terlapor, adalah oknum Kades di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>&#8220;Laporan sudah kami terima dari warga Kota Probolinggo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kades di Kecamatan Kraksaan. Selanjutnya, laporan tersebut kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait yaitu Reskrim Polres Probolinggo,&#8221; paparnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205862</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
