<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengawasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengawasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 12:12:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengawasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pertegas Penertiban Parkir, Pemkot Malang Fokus Pengawasan Jukir Liar</title>
		<link>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar</link>
					<comments>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pertegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir yang muncul di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan.</p>



<p>“Jukir liar ini yang paling banyak muncul di titik-titik yang seharusnya tidak boleh ada parkir. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (22/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) selama ini telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan pelayanan parkir. Termasuk aturan mengenai hak dan kewajiban terhadap pengguna jasa parkir.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jukir yang terdaftar selalu kita beri pelatihan, bagaimana melayani parkir, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada pengendara,” jelasnya.</p>



<p>Pemkot Malang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah Peraturan Daerah (Perda) Parkir resmi ditetapkan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi.</p>



<p>Selain itu, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. “Kita akan buat Perwal agar sanksi yang diberikan lebih jelas karena sudah ada dasar hukumnya,” katanya.</p>



<p>Dengan adanya Perda dan Perwal, Pemkot Malang memastikan penindakan terhadap pelanggaran parkir, terutama jukir liar, dapat dilakukan lebih tegas dan terukur. “Ada tindakan dan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH ASN Mulai Jumat, Laporan Wajib Disetor Tiap OPD</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[disetor]]></category>
		<category><![CDATA[jumat,]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.</p>



<p>Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan bahwa pengawasan tidak lagi bersifat uji coba seperti pekan sebelumnya. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala kepada BKPSDM.</p>



<p>“Setiap perangkat daerah harus mengirimkan laporan melalui format yang sudah ditentukan. BKPSDM nanti melakukan pemantauan, lalu hasilnya dilaporkan ke pemerintah provinsi,” ujar Hendru, Kamis (16/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, sistem pelaporan menjadi instrumen utama untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif sekaligus akuntabel. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan harian.</p>



<p>&#8220;Kebetulan kalau Jumat kan seragamnya seragam batik. Selain itu, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui Preti. Jadi walaupun bekerja dari rumah, kehadiran tetap terpantau menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Hendru memastikan, bahwa evaluasi penerapan WFH dilakukan secara rutin setiap akhir bulan berjalan oleh BKPSDM Kota Malang. Karena laporan maksimal, harus dikirim ke pemerintah provinsi pada tanggal 1 di bulan berikutnya.</p>



<p>&#8220;Evaluasi tersebut juga mencakup indikator efisiensi energi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana tercantum dalam format laporan pada SE,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima data konkret mengenai besaran penghematan energi dari kebijakan WFH 30 persen tersebut. “Belum ada laporan terkait estimasi penghematan energi. Nanti akan terlihat setelah evaluasi bulanan,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan, WFH bukan satu-satunya langkah efisiensi yang dilakukan Pemkot Malang. Karena juga didorong gerakan bike to work setiap Jumat, pengurangan penggunaan pendingin ruangan (AC), pembatasan konsumsi listrik kantor, hingga pengetatan penggunaan kendaraan dinas.</p>



<p>&#8220;Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan sebagian besar harus tetap berada di kantor. Kendaraan hanya boleh dibawa pulang oleh kepala OPD, sementara pejabat di bawahnya wajib menempatkan kendaraan dinas dalam kondisi standby di kantor,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Daging Sapi dan Ayam Layak Dikonsumsi, DKPP Lumajang Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-daging-sapi-dan-ayam-layak-dikonsumsi-dkpp-lumajang-lakukan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daging]]></category>
		<category><![CDATA[dikonsumsi,]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231134</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang terus melakukan pengawasan produk pangan asal hewan di sejumlah pasar di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya, seperti yang terlihat di Pasar Besar Lumajang. Dalam pemantauan itu, menunjukkan bahwa daging sapi, daging ayam, serta telur yang beredar di Pasar Besar Lumajang, dalam kondisi baik dan layak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang terus melakukan pengawasan produk pangan asal hewan di sejumlah pasar di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya, seperti yang terlihat di Pasar Besar Lumajang.</p>



<p>Dalam pemantauan itu, menunjukkan bahwa daging sapi, daging ayam, serta telur yang beredar di Pasar Besar Lumajang, dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, harga daging sapi juga terpantau relatif stabil di kisaran Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu perkilogram.</p>



<p>Kepala Bidang Peternakan DKPP Lumajang, Endra Novianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan pangan. “Kegiatan ini bertujuan memastikan daging sapi dan produk pangan segar asal hewan yang dijual kepada masyarakat, memenuhi standar keamanan pangan serta prinsip ASUH, yaitu aman, sehat, utuh dan halal,” katanya, Rabu (18/03/2026) tadi.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, Tim DKPP melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah kios yang menjual daging sapi dan daging ayam, serta toko yang memperdagangkan telur ayam di kawasan Pasar Besar Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian organoleptik terhadap daging, meliputi pengecekan warna, bau dan tekstur untuk memastikan kualitas serta tingkat kesegaran daging yang dijual pedagang.</p>



<p>Selain memeriksa kualitas produk, tim juga melakukan pendataan terhadap pedagang sekaligus memantau ketersediaan stok bahan pangan asal hewan selama Bulan Ramadan hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dari hasil pemantauan di lapangan, konsumsi daging sapi dan ayam terpantau mengalami peningkatan menjelang Lebaran dibandingkan dengan hari-hari biasa.</p>



<p>Endra juga menegaskan, bahwa pengawasan terhadap produk pangan asal hewan merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Sementara kegiatan pengawasan tersebut, juga menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh DKPP Lumajang menjelang Bulan Ramadan maupun pada perayaan hari besar keagamaan nasional. Selain di Pasar Besar Lumajang, kegiatan pengawasan juga dilaksanakan di berbagai pasar tradisional di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Pengawasan di tingkat kecamatan sendiri, dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKPP Lumajang sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya memastikan masyarakat memperoleh produk pangan asal hewan yang aman, sehat dan berkualitas, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan konsumsi saat Idul Fitri. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231134</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</title>
		<link>https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[menyeluruh]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/02/2026) kemarin. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemprov Jatim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/02/2026) kemarin. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.</p>



<p>Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu.</p>



<p>Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota. “THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya juga mengimbau perusahaan, agar menyalurkan THR lebih awal, sebelum batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap memperoleh THR secara proporsional.</p>



<p>Sigit juga turut menanggapi, isu yang sempat mencuat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran. Setelah difasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja bersama Disnakertrans Jatim, disepakati bahwa tidak ada PHK dan para pekerja tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.</p>



<p>Untuk mempermudah akses layanan, 54 Posko THR tersebar di satu Posko Induk Kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten dan kota. Termasuk, satu Posko Khusus di Bandara Internasional Juanda. Seluruh Posko, beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp (WA) pengaduan. Setiap laporan, wajib mencantumkan identitas lengkap pelapor, data perusahaan, kronologi persoalan, serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.</p>



<p>Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara 5 lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.</p>



<p>Terkait pengemudi ojek online (Ojol), Sigit menegaskan bahwa hubungan kerja pengemudi dengan aplikator bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal sebagaimana pekerja pabrik atau karyawan perusahaan. Karena itu, pemberian yang diterima bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya dengan kisaran imbauan sekitar 20 persen, menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.</p>



<p>Selain Posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama arus mudik dan balik Lebaran. Posko ini menyediakan layanan pendataan, telepon darurat, takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal.</p>



<p>Sepanjang 2025, Posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, mayoritas berstatus selesai kontrak. Pada periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025 saja, tercatat 2.459 PMI pulang ke Jatim, dengan jumlah terbanyak berasal dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan. Pemprov Jatim pun mengimbau seluruh pekerja dan PMI memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan agar hak dan perlindungan mereka tetap terjamin selama momentum Idul Fitri.</p>



<p>Menurut Sigit, keberadaan Posko menjadi bentuk nyata perlindungan negara bagi para PMI. “Momentum Lebaran identik dengan lonjakan kepulangan PMI. Kami ingin memastikan mereka kembali dengan aman, nyaman dan mendapatkan pendampingan jika menghadapi kendala,” tambahnya. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan Hiburan Malam saat Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-hiburan-malam-saat-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. &#8220;Kita dengan Forkopimda akan keliling dan kita akan cek apabila ada yang buka. Tidak harus selalu terang-terangan, bisa juga mengirim petugas untuk memantau,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang tidak akan ragu mengambil tindakan hukum. “Kalau ada yang buka, nanti akan kami Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendukung penuh dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan dilakukan penutupan hiburan malam selama Ramadan, itu bentuk menghormati terhadap Bulan Suci.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mendukung tidak ada hiburan malam yang buka di Bulan Ramadan. DPRD Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ucap Danny, saat dihubungi.</p>



<p>Danny menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan untuk menjaga ketertiban dan toleransi sosial di tengah mayoritas warga yang menjalankan ibadah puasa. “Ini bukan untuk mematikan usaha. Perda Kota Malang dibuat dengan kebijaksanaan. Yang terpenting adalah saling menghormati, apalagi mayoritas masyarakat Kota Malang beragama Islam,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, menurutnya pelaku usaha hiburan malam diharapkan memahami situasi dan ikut menjaga kondusivitas kota. Tentu kebijakan tersebut, menurutnya tidak hanya diterapkan di Kota Malang saja, melainkan di berbagai daerah lain selama Ramadan.</p>



<p>“Kita menghormati Bulan Suci Ramadan dan biasanya daerah lain juga melakukan hal yang sama,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anggaran Hibah 2026 Tembus Rp 159 Miliar, Banggar DPRD Kabupaten Malang Minta APH Turut Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/anggaran-hibah-2026-tembus-rp-159-miliar-banggar-dprd-kabupaten-malang-minta-aph-turut-lakukan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Realisasi anggaran hibah 2026 di APBD Kabupaten Malang mencapai angka Rp 159,9 miliar. Cukup tingginya alokasi itu, mendapat perhatian Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Dirinya meminta, agar aparat penegak hukum (APH) turut melakukan pengawasan. Dengan pertimbangan, penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Realisasi anggaran hibah 2026 di APBD Kabupaten Malang mencapai angka Rp 159,9 miliar. Cukup tingginya alokasi itu, mendapat perhatian Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.</p>



<p>Dirinya meminta, agar aparat penegak hukum (APH) turut melakukan pengawasan. Dengan pertimbangan, penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.</p>



<p>“Saat ini kita ketahui, masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI tahun 2023 dan 2024. Ini harus menjadi catatan dan atensi kita semua,” kata Zulham, Kamis (11/12/2025) tadi.</p>



<p>Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu memberikan catatan, bahwa idealnya penerima hibah diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat, terutama di bidang pelayanan dasar. Dirinya mengungkapkan, ada empat OPD yang menjadi penerima hibah cukup besar di tahun 2026. Diantaranya, Dinas Pendidikan (Rp 86,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp 27,6 miliar), Bakesbangpol (Rp 17,2 miliar) dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Rp 12,6 miliar).</p>



<p>“Prioritasnya harus tepat, karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari pusat. Tidak boleh lagi ada dana rakyat yang tidak efektif penggunaannya, apalagi bentuknya hibah,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada APBD 2026, ujarnya, pendapatan daerah ditargetkan Rp 4,33 triliun. Jumlah itu, merosot cukup tajam, yakni Rp 529,27 miliar dibanding target 2025 yang mencapai Rp 4,86 triliun.</p>



<p>Kondisi serupa, juga terjadi pada belanja daerah. Rencana belanja tahun depan dirancang Rp 4,47 triliun atau berkurang Rp 547,03 miliar dari alokasi 2025 yang mencapai Rp 5,02 triliun. Hal itu, merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp 644 miliar pada 2026 mendatang.</p>



<p>Zulham yang juga anggota Komisi IV itu juga secara khusus mengingatkan mitranya, yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terkait dengan pengelolaan Hibah UPLAND di bidang pertanian. Pada 2017, hibah itu sempat menyita perhatian publik karena menjadi objek pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang.</p>



<p>Selain itu, pada 2025 ini KPK juga sedang melakukan pemeriksan terkait hibah APBD Jatim 2019-2022 di sektor pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan sudah memeriksa sejumlah saksi Pokmas dan Kepala Desa. “Pertanian ini tulang punggung kabupaten. Jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” ujar Zulham. <strong>(had/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi, Bupati Jember Ajak Petani Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/awasi-peredaran-pupuk-bersubsidi-bupati-jember-ajak-petani-lakukan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengajak semua pihak untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, di depan anggota kelompok tani dalam rangkaian Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Senin (27/10/2025) tadi. Diuraikan Bupati Fawait, penyaluran secara tepat kepada para petani menjadi salah satu kunci sukses kejayaan pertanian di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengajak semua pihak untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, di depan anggota kelompok tani dalam rangkaian Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikan Bupati Fawait, penyaluran secara tepat kepada para petani menjadi salah satu kunci sukses kejayaan pertanian di Kabupaten Jember. &#8220;Jember adalah lumbung pangan di Jawa Timur. Dahulu kita juara, kini kita berada di Juara 4, kita kejar lagi tapi perlu waktu,&#8221; katanya.</p>



<p>Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian, telah menurunkan harga pupuk subsidi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta turut mengawasi distribusinya.</p>



<p>&#8220;Presiden Prabowo telah menurunkan harga pupuk. Karenanya, bantu kami untuk mengawasi,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menyampaikan, jika menemukan informasi ada pihak-pihak yang berusaha memanipulasi harga dan penggunaan pupuk bersubsidi, masyarakat agar melaporkan ke saluran Wadul Gus&#8217;e. &#8220;Kalau ada yang tidak nurut, laporkan ke Wadul Gus&#8217;e nanti akan kami teruskan kepada pihak berwajib,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain pengawasan distribusi pupuk, pengairan lahan pertanian juga sangat penting untuk mengembalikan kejayaan pertanian. Dirinya telah meminta kepada para petani membantu mendata infrastruktur pengairan.</p>



<p>&#8220;Kami meminta para petani mendata infrastruktur pengairan,&#8221; katanya.</p>



<p>Bupati Fawait juga menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia untuk pemeriksaan kualitas tanah dan analisis kebutuhan pupuk. Pihaknya juga akan membantu para petani melalui sistem digitalisasi dan pelibatan anak muda yang melek teknologi. Sedangkan terkait distribusi, salah satu penyebab permasalahan karena adanya kesalahan saat menginput data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227169</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dihentikan-advokat-di-malang-lapor-badan-pengawasan-mahkamah-agung-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025. Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.</p>



<p>Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.</p>



<p>&#8220;Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,&#8221; ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. &#8220;Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. &#8220;Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. &#8220;Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. &#8220;Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Berita Hoaks, Pemkot Malang Perketat Pengawasan Medsos</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-berita-hoaks-pemkot-malang-perketat-pengawasan-medsos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hoaks,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225781</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah potongan video sempat beredar luas di media sosial dengan narasi menyesatkan, yaitu seolah-olah Gedung DPRD Kota Malang terbakar saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Padahal faktanya, video tersebut merupakan kejadian lama yang tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa Agustus. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah potongan video sempat beredar luas di media sosial dengan narasi menyesatkan, yaitu seolah-olah Gedung DPRD Kota Malang terbakar saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Padahal faktanya, video tersebut merupakan kejadian lama yang tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa Agustus.</p>



<p>Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menegaskan bahwa peredaran hoaks semacam itu sangat berbahaya. &#8220;Jika informasi seperti ini terus diulang dan disebarkan, lama-kelamaan akan dianggap fakta. Itu jelas berbahaya,” ujar Wiwid, Sabtu (06/09/2025) tadi.</p>



<p>Maraknya hoaks dan provokasi pasca unjuk rasa, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap media sosial. Salah satu langkahnya, yakni mengutamakan literasi digital dengan melibatkan relawan, komunitas, hingga perangkat daerah.</p>



<p>“Yang selalu saya tekankan adalah pentingnya memeriksa kebenaran informasi. Misalnya, dengan merujuk pada media mainstream agar bisa memastikan validitas berita,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Wiwid, banyak masyarakat yang masih mudah menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya. Rantai penyebaran inilah yang membuat hoaks meluas dan memicu provokasi bahkan fitnah.</p>



<p>“Meskipun penggunaan perangkat digital tidak bisa dibatasi, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak. Kami juga akan terus menyisir peredaran hoaks,” tambahnya.</p>



<p>Hoaks yang ditemukan, menurutnya, akan dikumpulkan sebagai bukti untuk dilaporkan ke Wali Kota Malang, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan langkah tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat lebih kritis dalam menyaring informasi.</p>



<p>&#8220;Kami mengimbau warga lebih cermat dan tidak mudah terprovokasi oleh apa yang mereka lihat atau baca, sehingga ruang digital kita bisa lebih sehat dan produktif,” imbuh Wiwid. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225781</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
