<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengecer &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengecer/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Feb 2025 18:17:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengecer &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait LPG, Bupati Banyuwangi Tinjau dan Sampaikan Pengecer Boleh Jual</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-kebijakan-presiden-prabowo-terkait-lpg-bupati-banyuwangi-tinjau-dan-sampaikan-pengecer-boleh-jual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[pengecer]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219010</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut baik kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kembali memperbolehkan pedagang eceran untuk menjual LPG 3 kg atau tabung LPG melon. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden, untuk memberi kesempatan bagi pedagang eceran berproses menjadi sub pangkalan. &#8220;Kami berterima kasih dan menyambut baik kepada Bapak Presiden, yang memberi kesempatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut baik kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kembali memperbolehkan pedagang eceran untuk menjual LPG 3 kg atau tabung LPG melon. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden, untuk memberi kesempatan bagi pedagang eceran berproses menjadi sub pangkalan.</p>



<p>&#8220;Kami berterima kasih dan menyambut baik kepada Bapak Presiden, yang memberi kesempatan pedagang eceran untuk kembali berjualan LPG 3 kg,&#8221; kata Bupati Ipuk, saat melakukan pengecekan distribusi LPG 3 kg, di sejumlah pangkalan dan penjual eceran, Rabu (05/02/2025) tadi.</p>



<p>Berdasarkan informasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, tambahnya, bahwa munculnya kebijakan ini menjadikan mayarakat tidak antrian maupun gejolak, baik di pangkalan maupun pengecer LPG. Apalagi, selama ini pedagang eceran menjadi garda terdepan distribusi tabung gas subsidi. Berjualan gas eceran juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi penjual.</p>



<p>&#8220;Dengan diberikannya kesempatan untuk tetap berjualan sambil berproses menjadi sub pangkalan, merupakan jalan keluar yang sangat baik bagi para pedagang pengecer juga warga yang membeli,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bupati Ipuk juga menjelaskan, bahwa Pemkab Banyuwangi siap memfasilitasi bagi para pengecer yang akan mengurus NIB (nomor induk berusaha) untuk menjadi sub pangkalan. Sementara saat ini, di Banyuwangi sendiri terdapat 23 agen dan 2045 pangkalan gas LPG 3 kg. Dengan jumlah penjual pengecer yang mencapai belasan ribu di seluruh penjuru kabupaten.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Salah satu penjual eceran LPG 3 kg, Ferda Meliana, mengatakan jika dirinya telah belasan tahun menjadi penjual LPG 3 kg. Saat ini, dirinya memiliki 20 tabung gas yang biasanya habis terjual dalam beberapa hari.</p>



<p>&#8220;Langganan saya, itu adalah toko kanan kiri ini. Kasihan kalau saya tidak berjualan, maka mereka harus jauh membeli gasnya,&#8221; kata Ferda yang membuka toko di area Pasar Sempu.</p>



<p>Adanya kebijakan pemerintah untuk mengalihkan toko eceran menjadi sub pangkalan, Ferda menyambutnya dengan baik. Namun dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan persyaratannya.</p>



<p>Respon serupa juga disampaikan Eko Saputro, pemilik salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Sempu. Dirinya mengatakan sangat senang bahwa penjual eceran masih bisa berjualan LPG 3 Kg. Dirinya mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan itu. Terlebih, sejak peralihan minyak tanah ke LPG 3 Kg, ada sekitar 30 penjual gas melon eceran yang ada di bawahnya.</p>



<p>&#8220;Rata-rata penjual eceran membeli 7 hingga 10 tabung tiap hari. Adanya para pedagang eceran, sangat membantu kami dalam menjalankan usaha ini. Intinya semua saling diuntungkan,&#8221; ujar Eko. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219010</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Pemakai Sabu Asal Probolinggo dan Seorang Pengecer Asal Lumajang Digelandang Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/empat-pemakai-sabu-asal-probolinggo-dan-seorang-pengecer-asal-lumajang-digelandang-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemakai]]></category>
		<category><![CDATA[pengecer]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209492</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lima tersangka kasus Narkotika digelandang Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan rilis, Kamis (16/05/2024) tadi. Kelima tersangka itu, masing-masing empat orang asal Probolinggo, yang diduga sebagai pemakai dan satu orang asal Lumajang, yang diduga sebagai pengecer. Sejumlah tersangka, yakni Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Lima tersangka kasus Narkotika digelandang Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan rilis, Kamis (16/05/2024) tadi. Kelima tersangka itu, masing-masing empat orang asal Probolinggo, yang diduga sebagai pemakai dan satu orang asal Lumajang, yang diduga sebagai pengecer.</p>



<p>Sejumlah tersangka, yakni Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron dan Totok Afendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tersangka yang diduga sebagai pengecer, yaitu Muhammad Solikin (25) warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut ditangkap petugas Satreskoba Polres Probolinggo, secara terpisah setelah mendapatkan informasi dari warga, mengenai dugaan seringnya rumah salah satu tersangka digunakan pesta sabu. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan di rumah yang dimaksud, yakni di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi pesta narkotika di rumah tersangka Sibahul di Karangbong,&#8221; kata Wakapolres.</p>



<p>Dari penyelidikan itu, ujarnya, akhirnya petugas berhasil menangkap Sibahul dan Andi Santoso, Senin (22/04) 2024) lalu. &#8220;Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan Narkoba itu dari Lumajang. Sehingga, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka, yang diduga sebagai pensuplai sabu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari keterangan dua tersangka awal pula, lanjutnya, petugas kemudian melakukan menangkap Muhammad Solikin di rumahnya pada Selasa (24/04/2024) lalu. Kemudian, berhasil menangkap tersangka lainnya pada Rabu (24/04/2024) lalu, yaitu Riza Maulana Rizki dan Totok Afendi. &#8220;Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing. Keduanya ini biasa melakukan pesta sabu di rumah Sibahul,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari penangkapan itu, paparnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Narkotika jenis sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo. &#8220;Kami terapkan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209492</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuli Batu Bata Gondanglegi Jadi Pengecer Pil Koplo</title>
		<link>https://memontum.com/kuli-batu-bata-gondanglegi-jadi-pengecer-pil-koplo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2018 12:13:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengecer]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polsek gondanglegi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34137-kuli-batu-bata-gondanglegi-jadi-pengecer-pil-koplo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Anggota Reskrim Polsek Gondanglegi, Rabu (28/3/2018) pagi, meringkus seorang pengedar pil koplo atau pil Lele atau pil ££. Tersangka diduga sebagai pengedar seputaran Gondanglegi &#8211; Pagelaran. Yakni tersangka Saipus Zuhri alias Ipus (33) warga Jabun RT25/RW04, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang langsung dibawa menuju ruang penyidikan. Kasubaghumas Polres Malang, AKP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8212; Anggota Reskrim Polsek Gondanglegi, Rabu (28/3/2018) pagi, meringkus seorang pengedar pil koplo atau pil Lele atau pil ££. Tersangka diduga sebagai pengedar seputaran Gondanglegi &#8211; Pagelaran. </p>
<p>Yakni tersangka Saipus Zuhri alias Ipus (33) warga Jabun RT25/RW04, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang langsung dibawa menuju ruang penyidikan.  </p>
<p>Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Gondanglegi juga menyita barang bukti. Awalnya, berawal dari patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat. </p>
<p>Petugas kemudian mengamankan seorang pembeli atau saksi. Saksi itu mengaku membeli poketan pil dari tersangka. Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti. </p>
<p>Barang bukti itu berupa 156 butir pil koplo dalam 2 plastik kemasan, 20 lembar bekas pembungkus pil koplo dan 3 bungkus rokok kosong. Keberhasilan penangkapan tersangka ini berdasar giat cipta kondisi menghadapi Pilkada dan Pilgub Jawa Timur 2018. <strong>(sos)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34137</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
