<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengedar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengedar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Nov 2025 04:51:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengedar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pasang Ranjau Sabu, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/pasang-ranjau-sabu-seorang-pengedar-narkoba-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[ranjau]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam. Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam.</p>



<p>Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam. Atas barang bukti itu, Bdk hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolresta Malang Kota.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi Nobar Arema FC vs Persebaya, sekaligus penyekatan arus suporter di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas. &#8220;Keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru. Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,&#8221; ujar Kombes Nanang, Minggu (23/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kombes Nanang menambahkan, bahwa penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba. &#8220;Saat anggota melintas di Jalan Cengger Ayam, melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau Narkotika. Melihat gelagat yang mencurigakan, anggota melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan kepada Bdk. Tersangka kedapatan sabu dengan total seberat 7,45 gram,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kombes Nanang menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar Narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut. &#8220;Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan Narkoba,&#8221; urainya.</p>



<p>Penangkapan Bdk ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan Narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.</p>



<p>&#8220;Tersangka terbukti membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ditangkapnya Bdk ebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Ringkus Pengedar dan Dua Kurir Sabu</title>
		<link>https://memontum.com/polres-jombang-ringkus-pengedar-dan-dua-kurir-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217246</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Mereka berinisial WP (43), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) dan MN (43), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Mereka berinisial WP (43), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) dan MN (43), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.</p>



<p>Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang DPO kasus Narkoba berinisial WP, yang diduga tetap melakukan aksinya. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyidikan dan mendapat informasi bahwa WP tinggal di tempat kost di kawasan Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.</p>



<p>Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, ternyata benar bahwa WP berada di rumah kosnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap WP. Termasuk, petugas juga menangkap pelaku berinisial KA yang bertugas sebagai kurir di bawah WP, Kamis (28/11/2024) tadi.</p>



<p>“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari pelaku WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram. Selanjutnya pelaku WP dan KA dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan introgasi. Dari sinilah, didapat informasi bahwa pelaku WP mempunyai dua orang kaki tangan. Yakni KA yang sudah berhasil ditangkap dan satu lagi berinisial MM. Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM,” terangnya, Rabu (04/12/2024) tadi.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, WP mengaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di kawasan Menanggal Surabaya. Setelah mendapatkan sabu tersebut, WP kemudian mengemasnya menjadi paket kecil. Yakni paket 1 gram dan paket setengah gram.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pelaku WP juga mengaku mendapat sabu seharga Rp 700 ribu, setiap 1 gramnya dan dijual seharga Rp 1 juta untuk pergramnya. Sedangkan kaki tangannya yaitu pelaku KA dan MN mendapat upah sebanyak Rp 50 ribu, setiap meranjau sebanyak 1 gram.</p>



<p>Dijelaskannya, dalam proses peredarannya, pelaku WP adalah sosok pengendali. Dia yang berkomunikasi dengan bandar dan juga berkomunikasi dengan pembeli sabu. Selain itu juga menentukan lokasi ranjau kepada pembeli. Setelah itu, giliran pelaku KA dan MN yang bertugas untuk meranjau sabu. Adapun setiap harinya, KA dan MN meranjau sabu rata-rata sebanyak 10 sampai 20 ranjauan.</p>



<p>Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) dari pelaku WP berupa 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, 1 timbangan digital, 1 plastik klip berisi 9 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, 1 buah alat segel plastik, 3 skrop dari sedotan plastik, 5 kotak berisi plastik doubel tip, 2 buah isolasi, 3 bungkus balon, 1 plastik bekas bungkus teh cina, 1 dosbook power bank, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.</p>



<p>Disita dari pelaku KA berupa 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebanyak Rp 50.000. Dan dari pelaku MN berupa 1 paket sabu dengan berat 1,16 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda PCX.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Disikat Polresta Malang Kota, Enam Pelaku dan BB 166, 58 Kg Disita</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-pengedar-ganja-lintas-provinsi-disikat-polresta-malang-kota-enam-pelaku-dan-bb-166-58-kg-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disikat]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217228</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja. Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja.</p>



<p>Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidampuan, Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah, Lampung.</p>



<p>Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan CRZ dan ADP pada tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kg. Di rumah kos Jalan Wuni tersebut, petugas juga menagkap AJ dengan barang bukti ganja. &#8220;Ketiganya ditangkap pada Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024,&#8221; ujar Irjen Pol Imam, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 15.30.</p>



<p>Petugas Satresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja jumlah besar masuk ke Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut sudah tiba di Malang.</p>



<p>&#8220;Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di kantor ekspedisi tersebut, didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kg. Dari sinilah, akhirnya diketahui identitas pengirimnya. Sehingga, petugas segera melakukan pengrebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karanploso. Selain menangkap DIK, petugas juga menangkap RID dan SUK.</p>



<p>&#8220;Tersangka DIK kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya. Didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 kg. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan ganja di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari penangkapan DIK, RID dan SUK ini petugas berhasil mengamankan total ganja seberat 163,58 kg. Kepada petugas, DIK mengaku bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso.</p>



<p>Saat itu yang bertugas mengendarai adalah RID dan SUK. Sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso di Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang , ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADP seberat 3 kg. Sehingga hanya sisa 163,58 kg.</p>



<p>&#8220;Dari pengungkapan ini kami telah menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Untuk Pasal yang kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, yang hadir dalam rilis ini mengucapkan apresiasinya kepada petugas Polri. &#8220;Saya apresiasi atas penhungkapan peredaran ganja ini. Kami dari jajaran Kodam V Brawijaya siap bahu membahu, suport, mendukung jajaran Polres untuk membrantas peredaran Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217228</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar Ganja 2 Kg Dibekuk Polsek Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-ganja-2-kg-dibekuk-polsek-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Apr 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208564</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pengguna yang sekaligus merangkap sebagai kurir dan pengedar ganja, berinisial HKP alias Heru (29), asal Balikpapan, yang kos di Jalan Sexofhon, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, Kamis (18/04/2024) malam. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) ganja dengan berat sekitar 2 kg. Kapolsek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pengguna yang sekaligus merangkap sebagai kurir dan pengedar ganja, berinisial HKP alias Heru (29), asal Balikpapan, yang kos di Jalan Sexofhon, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, Kamis (18/04/2024) malam. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) ganja dengan berat sekitar 2 kg.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika sekitar sebulan lalu, atau saat petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di kawasan Jalan Tunggulwulung dan Jalan Sexophon. &#8220;Kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada 18 April 2024 berhasil mendapati tersangka di Jalan Renang sambil membawa sebuah kotak yang dibungkus plastik. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata kotak itu berisi ganja,&#8221; ujar Kompol Anton, saat rilis, Sabtu (20/04/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. &#8220;Di kosnya, kami temukan alat timbang dan klip plastik. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Lowokwaru,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sejak kelas 3 SMA sudah mengkonsumsi ganja. Pada tahun 2013, saat kuliah di salah satu PTS Kota Malang, tersangka juga mengkonsumsi ganja.</p>



<p>Setelah lulus kuliah, tersangka tetap tinggal di Kota Malang. Karena seringnya membeli ganja, tersangka melalui kenalannya bernama Jb, akhirnya dikenalkan dengan AJ, seorang pengedar. Namun antara tersangka dengan AJ,.tidak pernah bertemu secara langsung melainkan hanya melalui telepon seluler.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Lama kelamaan, karena terus membeli hingga uang tersangka semakin menipis. Saat itulah ada penawaran dari AJ kepada tersangka. Yakni menjadi &#8216;kuda&#8217; agar tersangka tetap bisa mengkonsumsi ganja tanpa membeli. Di sini istilah &#8216;kuda&#8217; adalah menjadi orang yang mengedarkan. Pada 8 April 2024, AJ mulai mengirimkan 3 kg ganja kepada tersangka dengan sistem ranjau di kawasan Klojen, Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sebanyak 3 kg ganja itu kemudian diedarkan oleh tersangka dengan sistem ranjau sesuai perintah AJ. &#8220;Tugas tersangka hanya meranjau dan nantinya ada pembeli yang mengambilnya. Aksi peredaran ganja ini berjalan sukses. Tanggal 15 April 2024, tersangka meminta kiriman lagi kepada AJ karena 3 kg ganja tersebut sudah habis. Pada 18 April 2024, tersangka berhasil kami tangkap saat mengambil kiriman barang berupa ganja dari AJ,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa tersangka selain mendapat keuntungan mengkonsumsi ganja secara gratis, juga mendapatkan upah Rp 1 juta jika sukses meranjau 1 kg ganja. &#8220;Tersangka ini adalah pengguna, kurir dan juga mengedarkan ganja,&#8221; ujar Kompol Anton.</p>



<p>Atas perbuatannya itu, tersangka bakal lama mendekam di penjara. &#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. &#8220;Karena barangnya lebih dari 1 kg, ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami estimasikan penyelamatan sekitar 1000 jiwa, jika diasumsikan setiap pengguna mengkonsumsi 2 gram dari 2000 gram yang sudah berhasil kami amankan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208564</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bekuk Dua Pengedar Pil Trex, Resnarkoba Situbondo Amankan 20.600 Butir Siap Edar</title>
		<link>https://memontum.com/bekuk-dua-pengedar-pil-trex-resnarkoba-situbondo-amankan-20-600-butir-siap-edar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jan 2024 14:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[20.600]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[resnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204066</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Petugas Sat Resnarkoba Polres Situbondo behasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex), Selasa (02/01/2023) malam. Dari tangan kedua pelaku, yakni RF (25) dan SA (33), polisi berhasil mengamankan sebanyak 20.600 butir Pil Trex. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Situbondo</strong> &#8211; Petugas Sat Resnarkoba Polres Situbondo behasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex), Selasa (02/01/2023) malam. Dari tangan kedua pelaku, yakni RF (25) dan SA (33), polisi berhasil mengamankan sebanyak 20.600 butir Pil Trex.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir Jalan Raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir di kaleng dalam sebuah tas plastik warna hitam.</p>



<p>Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, hingga menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo&#8221; terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (03/01/2024) tadi.</p>



<p>Selain barang bukti Pil Trex, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.</p>



<p>&#8220;Kedua tersangka dijerat Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,&#8221; jelas AKP Muhammad Luthfi. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga sebagai Pengedar, Dua Warga Kota Batu Dibekuk bersama Sabu 520,14 Gram</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-sebagai-pengedar-dua-warga-kota-batu-dibekuk-bersama-sabu-52014-gram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[520,14]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203108</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua orang pelaku yang diduga sebagai sindikat peredaran Narkotika, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polres Batu di salah satu villa di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu. Dua orang itu, masing-masing berinisial TR (44) dan BA (38), keduanya warga Kecamatan/Kota Batu. Dari pengembangan penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 520,14 gram. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dua orang pelaku yang diduga sebagai sindikat peredaran Narkotika, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polres Batu di salah satu villa di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu. Dua orang itu, masing-masing berinisial TR (44) dan BA (38), keduanya warga Kecamatan/Kota Batu. Dari pengembangan penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 520,14 gram.</p>



<p>Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Satreskoba berhasil melacak perkembangan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Songgoriti. &#8220;Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran, petugas berhasil mengamankan dua tersangka TR dan BA di sebuah villa, Selasa (05/11/2023) sekitar pukul 18.00,&#8221; terangnya, saat berada di Mapolres Batu, Sabtu (09/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak, karena kedapatan BB berupa alat hisap sabu dan timbang elektronik. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 520,14 gram yang disimpan di kos milik TR di Jalan Bali, Desa Bedah Lawak, Tembalang, Kabupaten Jombang.</p>



<p>&#8220;Akibat perbuatannya, dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,&#8221; tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Orang dari Pengedar, Kurir hingga Penyalahguna</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-polresta-malang-kota-tangkap-26-orang-dari-pengedar-kurir-hingga-penyalahguna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 03:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran,&#8221; kata Kapolresta dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (06/09/2023) tadi.</p>



<p>Sejumlah pelaku tersebut, paparnya, dengan perincian untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan tiga tersangka. Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan dua tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus 1 tersangka.</p>



<p>&#8220;Dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Peranan para tersangka ini, imbuhnya, bermacam-macam. Diantaranya 4 orang adalah pengedar, 7 orang kurir dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk pekerjaannya rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan barang bukti Narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.</p>



<p>&#8220;Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Dari hasil barang bukti yang diamankan, setidaknya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira, juga menerangkan bahwa dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi. &#8220;Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus selama operasi berlangsung ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Pil Setan antar Wilayah, Jutaan BB Siap Jual Disita</title>
		<link>https://memontum.com/polres-jombang-tangkap-dua-pengedar-pil-setan-antar-wilayah-jutaan-bb-siap-jual-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[antar]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jual]]></category>
		<category><![CDATA[jutaan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[setan]]></category>
		<category><![CDATA[siap]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193981</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil setan alias pil koplo dari berbagai merk. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita sekitar 1,3 juta butir siap jual. Kedua tersangka itu, yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Sementara dari dua pelaku antar wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil setan alias pil koplo dari berbagai merk. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita sekitar 1,3 juta butir siap jual.</p>



<p>Kedua tersangka itu, yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Sementara dari dua pelaku antar wilayah ini, pil yang diamankan terbagi dalam tiga jenis. Yakni Pil Dobel L, Pil Dobel Y dan narkotika Pil Carnophen.</p>



<p>“Barang bukti Pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, Pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, dalam rilisnya, Jumat (21/07/2023) tadi.</p>



<p>Kompol Hari mengurai, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023. Dalam penangkapan, disita barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.</p>



<p>“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” tambah Kompol Hari, saat didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.</p>



<p>Petugas Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan NA, yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil dan setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya di kawasan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan, bahwa sampai sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.</p>



<p>Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya, itu diketahui berinisial IP.</p>



<p>“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.</p>



<p>Kedua tersangka, ujarnya, ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p>Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, secara terpisah menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.</p>



<p>“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” papar AKBP Eko Bagus. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193981</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Coba-coba Jual Pil Trex, Lelaki di Situbondo Malah Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/coba-coba-jual-pil-trex-lelaki-di-situbondo-malah-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 May 2023 15:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[pil trex]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189919</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Seorang pria berinisial MAP (33), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Situbondo, Rabu (31/05/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Pil Trex sebanyak 250 butir. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangkapan MAP setelah adanya informasi dari masyarakat. &#8220;Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://situbondo.memontum.com"><strong>Situbondo</strong> </a>&#8211; Seorang pria berinisial MAP (33), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Situbondo, Rabu (31/05/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Pil Trex sebanyak 250 butir.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangkapan MAP setelah adanya informasi dari masyarakat. &#8220;Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah Besuki. Setelah disilidiki benar adanya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menindaklanjuti hal tersebut, imbuh Kapolres Situbondo, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MAP berikut barang bukti obat keras atau obat Daftar G jenis Pil Trex.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 250 butir Pil Trex terdiri dari 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir dan 10 gulung kertas warna merah berisi masing-masing 5 butir Pil Trex. Selain itu, ditemukan 5 plastik klip bekas bungkus Pil Trex, 1 kresek atau tas plastik berisi potongan kertas warna merah, uang tunai Rp 65.000 dan Rp 10.000, serta 1 buah dompet dan 1 buah HP, &#8221; jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.</p>



<p>Karena kedapatan BB Pil Trex, MAP tidak bisa lagi mengelak hingga langsung digelendeng ke Mapolres Situbondo. &#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,&#8221; tegas Kapolres Situbondo. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189919</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
