<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengemis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengemis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 13:04:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengemis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penanganan Pengemis di Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Sebut Keterpaduan dan Kolaborasi</title>
		<link>https://memontum.com/penanganan-pengemis-di-kota-malang-dinsos-p3ap2kb-sebut-keterpaduan-dan-kolaborasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[keterpaduan]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[pengemis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217682</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus berupaya menangani maraknya sejumlah pengemis yang tersebar di berbagai titik Kota Malang. Tentu dalam penanganannya sendiri, dilakukan secara terpadu, mulai dari pembinaan hingga penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Yakni, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Pemerintah Kota Malang terus berupaya menangani maraknya sejumlah pengemis yang tersebar di berbagai titik Kota Malang. Tentu dalam penanganannya sendiri, dilakukan secara terpadu, mulai dari pembinaan hingga penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p>Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Yakni, harus ditangani bersama dengan Satpol PP dan instansi terkait lain.</p>



<p>&#8220;Jika mereka bukan warga Kota Malang, kami fasilitasi untuk dipulangkan. Namun, jika sudah terjaring lebih dari dua atau tiga kali, mereka akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik provinsi,” kata Donny, Rabu (18/12/2024) tadi.&nbsp;</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam hal ini ditekankan pentingnya mengidentifikasi potensi eksploitasi anak dalam aktivitas mengemis. Apabila itu ditemukan maka akan di koordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta Polresta Malang Kota untuk penanganan lebih lanjut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sebagian besar pengemis yang terjaring adalah usia produktif. Ini menjadi perhatian kami untuk memberikan pembinaan agar mereka dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa aktivitas mengemis di Kota Malang kerap kali dilakukan dengan modus tertentu yang mengganggu ketertiban umum. Heru mengimbau masyarakat untuk berani menegur pengemis yang mengganggu.&nbsp;</p>



<p>“Kalau ada yang mengemis dengan cara mengganggu, langsung tegur. Jika mereka merespons dengan ancaman, segera foto atau rekam, lalu laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan kami akan melakukan penindakan,” tegas Heru.&nbsp;</p>



<p>Heru juga mengingatkan bahwa aktivitas mengemis yang mengganggu ketertiban di fasilitas umum merupakan pelanggaran Perda. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat.&nbsp;</p>



<p>“Kami berharap masyarakat juga mendukung dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217682</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Kota Malang Ringan Tangan, Jumlah Pengemis dan Anjal Meningkat</title>
		<link>https://memontum.com/warga-kota-malang-ringan-tangan-jumlah-pengemis-dan-anjal-meningkat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Meningkat]]></category>
		<category><![CDATA[pengemis]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<category><![CDATA[tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200751</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mencatat bahwa jumlah pengamen, pengemis, gelandangan serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Malang, pada Oktober 2023 mengalami peningkatan. Yakni, ada sebanyak 25 orang yang berhasil diamankan dari beberapa titik yang ada di Kota Malang. Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mencatat bahwa jumlah pengamen, pengemis, gelandangan serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Malang, pada Oktober 2023 mengalami peningkatan. Yakni, ada sebanyak 25 orang yang berhasil diamankan dari beberapa titik yang ada di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika peningkatan itu terjadi karena Kota Malang dianggap sebagai lokasi favorit bagi pengamen, pengemis, gelandangan bahkan anjal. &#8220;Tidak tahu apa pastinya, yang membuat mereka banyak beroperasi di Kota Malang. Kalau dari pemeriksaan yang dilakukan pada sejumlah orang yang diamankan, katanya warga Kota Malang itu loman (ringan tangan, red). Makanya, itu yang dimanfaatkan. Kan ada beberapa yang memanfaatkan anaknya dengan tujuannya agar warga bisa iba dan memberikan uang,&#8221; ujar Rahmat, Selasa (31/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Rahmat, bahwa pada Oktober ini juga telah banyak aduan dari masyarakat terkait dengan tingginya pengamen, pengemis, gelandangan bahkan Anjal yang ada di Kota Malang. &#8220;Di Oktober ini, memang banyak pengaduan. Baik melalui media sosial (Medsos) atau menghubungi petugas secara langsung. Baik lewat telepon atau WhatsApp,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Padahal, sebagian dari pengemis hingga anjal tersebut adalah warga dari luar Kota Malang. Seperti, Singosari, Pagelaran Kabupaten Malang, Kota Batu, Jombang, Pasuruan, Lumajang hingga Kabupaten Sumenep. Hal itu yang membuat angka pengemis di Kota Malang semakin tinggi.</p>



<p>&#8220;Di Kota Malang ini termasuk tinggi. Jika dibandingkan dengan kota besar lain, seperti Surabaya, Madiun atau Kediri itu jumlah (pengemis) nya hampir sama,” katanya.</p>



<p>Tentu dengan keberadaan tingginya pengamen, pengemis, gelandangan dan Anjal di Kota Malang, ini sangat disayangkan. Apabila mereka diketahui berasal dari warga Malang, maka Satpol PP meminta pada perangkat wilayah untuk menjemput. Sementara, yang berasal luar Malang, langsung dipulangkan dengan biaya dari Dinas Sosial Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200751</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beri Uang ke Pengemis di Kota Malang, Bisa Kena Sanksi</title>
		<link>https://memontum.com/beri-uang-ke-pengemis-di-kota-malang-bisa-kena-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2019 11:29:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengemis]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85168-beri-uang-ke-pengemis-di-kota-malang-bisa-kena-sanksi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Memberi kepada fakir miskin merupakan hal alami manusiawi yang dimiliki tiap insan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, sayangnya ada beberapa fakir memanfaatkan rasa iba tersebut sebagai peluang dan kesempatan, serta menjadikan mata pencaharian yaitu mengemis. Sebagai bentuk penyadaran, selain gelandangan, anak jalanan, dan pengemis, pemberi uang pun akan diberi sanksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Memberi kepada fakir miskin merupakan hal alami manusiawi yang dimiliki tiap insan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, sayangnya ada beberapa fakir memanfaatkan rasa iba tersebut sebagai peluang dan kesempatan, serta menjadikan mata pencaharian yaitu mengemis. Sebagai bentuk penyadaran, selain gelandangan, anak jalanan, dan pengemis, pemberi uang pun akan diberi sanksi yang akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).</p>
<p>Wali Kota Malang Drs H Sutiaji telah menegaskan melalui Surat Imbauan Pemkot Malang terkait pemberian sedekah dan uang kepada pengemis. Bentuk tindakan nyatanya akan diatur dalam Perwal, agar memiliki payung hukum.</p>
<p>&#8220;Untuk saat ini kami masih beri imbauan saja. Kedepan kita susun tegas sanksinya dalam Perwal. Baik pemberi dan penerima akan ada sanksinya,&#8221; jelas Sutiaji.</p>
<p>Upaya ini merupakan solusi dan tindakan penyadaran, mengingat kecenderungan jumlah anjal, pengemis dan gepeng di Kota Malang terus bertambah. Dimana tidak akan bisa teratasi ataupun terkurangi jumlahnya hanya dengan pendataan dan razia saja. Pola sikap masyarakat pun menjadi salah satu penyebab masalah anjal dan gepeng terus ada.</p>
<p>&#8220;Pemkot Malang sudah berupaya membuat rumah singgah Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) untuk menampung anjal dan gepeng dengan diberi pembekalan skill, seperti Kampung Topeng,&#8221; jelas Sutiaji.</p>
<p>Melalui Liponsos dan Kampung Topeng, lanjut Sutiaji, masyarakat tunawisma diberi bekal dan pelatihan untuk mandiri. Ada beberapa program pendampingan agar warga tersebut tidak lagi turun ke jalanan. Sayangnya, upaya tersebut masih dirasa kurang. Pasalnya, tidak sedikit pula usai dibina, mereka malah turun lagi ke jalan dan meminta minta.</p>
<p>&#8220;Merubah mindset memang tidak mudah. Perlu ketelatenan dan kesabaran agar jalanan tidak lagi menjadi tujuan mereka. Dan warga juga dibina dengan perda dan perwal memuat sanksi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Walikota menerbitkan Surat Imbauan yang ditujukan pada warga dan komponen masyarakat serta instansi di lingkungan Pemkot Malang. Isinya, imbauan untuk tidak memberikan uang atau sedekah kepada anjal, gepeng, pengamen di tempat-tempat umum, seperti jalan raya, pintu pintu masjid, dan lainnya. Selain itu, diimbau pula peran aktif instansi pemerintah untuk turut mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat memberikan uang atau sedekah kepada lembaga amil zakat resmi. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Blitar Segera Keluarkan Larangan Beri Batuan Pengemis di Jalan Raya</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-blitar-segera-keluarkan-larangan-beri-batuan-pengemis-di-jalan-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2017 13:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pengemis]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4382-pemkot-blitar-segera-keluarkan-larangan-beri-batuan-pengemis-di-jalan-raya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan kebijakan berupa sanksi bagi pemberi sumbangan kepada pengemis maupun pengamen di jalanan. Ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar dalam menangani pengemis maupun pengamen dijalan yang biasanya mangkal di setiap perempatan. Saat ini, Pemkot Blitar sudah mengesahkan aturan soal larangan pengguna jalan memberikan uang kepada para pengemis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan kebijakan berupa sanksi bagi pemberi sumbangan kepada pengemis maupun pengamen di jalanan. Ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar dalam menangani pengemis maupun pengamen dijalan yang biasanya mangkal di setiap perempatan.</p>
<p>Saat ini, Pemkot Blitar sudah mengesahkan aturan soal larangan pengguna jalan memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen di jalan raya yang ada di Kota Blitar. Bahkan dalam aturan yang kini sedang disosialisasikan tersebut menyebutkan, bagi para pengendara motor maupun mobil yang tertangkap tangan memberikan sumbangan akan di kenai pidana.</p>
<p>&#8220;Kita tidak hanya menindak kepada para gelandangan dan pengemis, tapi bagi pengendara yang ketahuan memberikan sumbangan akan kita beri sanksi. Ini sebagai upaya kita untuk mensterilkan Kota Blitar dari gelandangan dan pengemis,&#8221; kata Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Priyo Istanto, Selasa (07/11/2017).</p>
<p>Sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar, yaitu berupa sanksi tindak pidana ringan atau tipiring, dan akan langsung diserahkan ke Pengadilan. Sehingga penetapan hukuman merupakan kewenangan Pengadilan.</p>
<p>&#8220;Sanksi tindak pidananya ringan dan langsung diputuskan Pengadilan,&#8221; lanjut Priyo Istanto. Pemberlakukan tipiring bagi pemberi sumbangan akan diberlakukan per 1 Januari 2018 mendatang. Sosialisasi larangan pengguna jalan memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen di jalan raya, saat ini terus dilakukan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kita lihat bersama, keberadaan pengemis dan pengamen sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga pemberlakuan Perda tentang larangan memberi sumbangan sangat penting demi menjaga keamanan masyarakat Kota Blitar,&#8221; tandas Priyo Istanto. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4382</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
