<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengerusakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengerusakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Jan 2023 14:36:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengerusakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pasca Aksi Pengerusakan, Aremania Pasang Logo dan Minta Manajemen Tak Bubarkan Tim</title>
		<link>https://memontum.com/pasca-aksi-pengerusakan-aremania-pasang-logo-dan-minta-manajemen-tak-bubarkan-tim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 13:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Arema]]></category>
		<category><![CDATA[Arema FC]]></category>
		<category><![CDATA[Aremania]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182344</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Buntut pengerusakan di Toko Merchandise Kantor Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang terjadi beberapa hari yang lalu, membuat manajemen dan suporter Arema FC, berkumpul. Mereka sepakati, bahwa klub akan tetap eksis dan meniadakan rencana untuk membubarkan tim. Hal itu, dikatakan oleh Manajer Tim Arema FC, Wiebie Dwi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Buntut pengerusakan di Toko Merchandise Kantor Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang terjadi beberapa hari yang lalu, membuat manajemen dan suporter Arema FC, berkumpul. Mereka sepakati, bahwa klub akan tetap eksis dan meniadakan rencana untuk membubarkan tim. Hal itu, dikatakan oleh Manajer Tim Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, saat konferensi pers, Selasa (31/01/2023) sore tadi.</p>



<p>Dikatakan Wiebie, jika pihaknya tetap mengawal Arema FC, untuk terus bertanding. Hal itu, juga mendapatkan support dari pemain maupun suporter Arema FC. Karena itu, dirinya akan terus memperjuangkan keberlangsungan tim di laga 1, 2 dan 3.</p>



<p>“Syukur alhamdulillah, jawaban dan pertanyaan dari tim maupun Aremania, terjawab hari ini dan baik. Saya masih tetap memperjuangkan liga 3 dan 2 bergulir. Kita intinya, mohon maaf. Pemain juga sudah banyak yang tanya dan berkeluh kesah. Saya sebagai manajer tim, cuma bisa minta support mereka. Baik pemain maupun suporter, mereka peduli terhadap keberlangsungan Arema FC,” jelas Wiebi.</p>



<p>Dikatakannya, jika saat ini pihaknya juga sedang fokus pada agenda terdekat. Yakni, pertandingan liga 1 antara Arema FC melawan PSM Makasar, yang akan berlangsung di tanggal 4 Februari 2023, mendatang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>“Alhamdulillah, hari ini ada latihan, khususnya anak-anak baru. Tinggal besok tanggal 4 kita main, tapi masih belum tahu berangkat kapan. Yang utama, intinya kami menerima kedatangan para Aremania. Tim tetap mempersiapkan pertandingan untuk tanggal 4,” ujarnya.</p>



<p>Sementara, saat disinggung terkait dengan penetapan tujuh tersangka dari Polresta Malang Kota, pihaknya mengatakan jika menyerahkan proses peradilan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Urusan tersebut saya serahkan kepada kepolisian. Intinya tugas saya adalah bagaimana untuk menampung keluhan dari anak-anak pemain,” katanya.</p>



<p>Senada dengan itu, perwakilan manajemen Arema FC, Dani Agung Prasetyo, berharap agar pihak kepolisian dapat berlaku profesional dalam pemeriksaan motif serta dalang aksi ricuh kala itu. &#8220;Kami, manajemen Arema FC, yang pertama menentang keras adanya pengrusakan, penganiayaan, dan pembakaran terkait logo Arema. Jadi, dari pihak manajemen sudah menyerahkan masalah pengrusakan, penyerangan, kepada pihak kepolisian. Harapan kita agar polisi secara tegas mengungkap pelaku atau dalang dari aksi ricuh kemarin,” ujar Dani.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam kesempatan itu Aremania juga kembali memasangkan logo Arema FC di lokasi halaman yang sempat dirusak sekelompok orang pada Minggu (29/01/2023) siang. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Lurah Temas Jadi Saksi di Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-lurah-temas-jadi-saksi-di-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 02:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118773-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-lurah-temas-jadi-saksi-di-pengadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lurah Temas Kota Batu, Tantra Soma Pandega S. STP MSi (33) PNS, warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (8/7/2020) siang, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang. Dia menjadi saksi terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lurah Temas Kota Batu, Tantra Soma Pandega S. STP MSi (33) PNS, warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (8/7/2020) siang, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang.</p>
<p>Dia menjadi saksi terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu. Yakni kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Hal itu dikarenakan surat keterangan riwayat tanah yang digunakan oleh Nafian dan Sunarko untuk menguasai tanah Liem Linawati adalah produk yang dikeluarkan pihak Kelurahan Temas. Tertera tanda tangan Lurah Teman Tantra Soma Pandega.</p>
<p>Dalam persidangan ini Tantra mengaku bahwa dirinya hanya memberi tanda tangan pada buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, tanah tidak dalam sengketa. Dirinya terlalu percaya kepada Heri Susiyo, stafnya dibagian pengurusan tanah Kelurahan Temas.</p>
<p>&#8221; Staf saya namanya Heri Susiyo menghadap kesaya pengajuan tanda tangan, buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, bahwa tanah tidak dalam sengketa. Saya cek di letter C masih atas nama Darip, belum ada coretan,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Karena terlalu percaya dengan stafnya, Tantra langsung dicerca pertanyaan-pertanyaan oleh majelis hakim. Dikarenakan Tantra sebagai lurah dianggap tidak mengecek dengan benar keterangan tersebut.</p>
<p>&#8221; Saya tanya ke Pak Heri, katanya sudah dicek. Karena saat itu saya masih baru jadi lurah, saya percaya saja sama Pak Heri,. Saya baru tahu kalau tanah itu sudah SHGB milik Bu Liem setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pengerusakan tembok tersebut,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Selain Tantra, hadir sebagai saksi yakni Heltha SPd MM, PNS Staf Kelurahan Temas Kasi Pemerintahan dan Untung Suryadi, Saksi Trantib Kecamatan Batu yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kelurahan Temas.</p>
<p>Usai persidangan, Tantra sempat dikonfirmasi wartawan terkait surat milik Nafian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Temas.</p>
<p>&#8221; Saya diperiksa terkait kebenaran surat. Dasarny C berdasarkan salah satu bukti untuk pengurusan tanah. SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang kita keluarkan untuk pengukuran dan pengecekan sudah ada SHM atau belum. Persyaratannya ada 5 surat, untuk disampaikan ke BPN sudah ada SHM atau tidak. Sebelumnya kita tidak mengetahui sudah terbit SHGB,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Pihaknya juga mengatakan bahwa SKT tidak akan berlaku jika di BPN ternyata sudah terbit SHM. &#8221; Jika di BPN sudah diketahui terbit SHM maka SKT tersebut tidak berlaku. Kalau saja saat itu C sudah tercoret, saya tidak akan tanda tangan. Namun C tetap sama ditambah adanya pernyataan dari ahli waris di atas materai dengan 2 saksi. Juga dibuat pernyataan jika terjadi apa-apa ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan, saya baru tanda tangan. Semuanya melalui Pak Hari Staf yang paling lama di Kelurahan Temas,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Helly SH, kuasa hukum Tantra Soma mengatakan bahwa Lurah Temas mengeluarkan surat tersebut untuk melayani warganya.</p>
<p>&#8221; Disini ada 2 perkara, pengerusakan dan pemalsuan. Kalau pengerusakan tembok, pihak keluarahan tidak tahu menahu. Kalau masalah surat palsu juga tidak benar karena sudah sesuai prosedur. Sebagai pelayan masyarakat ada warga Temas datang mengajukan surat-surat. Dicek di buku desa memang tidak ada perubahan hingga pihak kelurahan menerbitkan surat itu. Lurah baru tahu ada SHGB setelah ada pelayanan ini,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengatakan pastinya surat tersebut tertera tanda tangan Lurah Temas hingga memiliki kekuatan yang digunakan Nafian sebagai senjata untuk menguasai tanah milik kliennya.</p>
<p>&#8221; Kalau Lurah bilang tidak tahu ya haknya dia. Namun perlu diketahui bahwa saksi telah disumpah tidak boleh bohong. Kalaupun Heri yang membuat surat tersebut, namun lurah tidak tanda tangan, maka tidak punya nilai suratnya. Berlakunya surat-surat itu karena ditanda tangani lurah. Artinya kekuatan surat itu berlaku atau tidak karena ada tanda tangan Pak Lurah,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5892-kasus-warga-temas-gunakan-surat-palsu-untuk-kuasai-tanah-bakal-berbuntut-panjang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Baca : Kasus Warga Temas Gunakan Surat Palsu Untuk Kuasai Tanah Bakal Berbuntut Panjang</a></p>
<p>&#8221; Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,&#8221;ujar Maharani.</p>
<p>Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. &#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5765-gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika</a></p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>&#8221; Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,&#8221; ujar Maharani.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berakhir, Kujang Divonis 3 bulan 15 Hari Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-berakhir-kujang-divonis-3-bulan-15-hari-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 05:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112191-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berakhir-kujang-divonis-3-bulan-15-hari-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Persidangan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) sore, berakhir. Majelis hakim, Kujang divonis 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dikarenakan dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Kujang selama 7 tahun penjara. Nampaknya masing-masing pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) sore, berakhir. Majelis hakim, Kujang divonis 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dikarenakan dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Kujang selama 7 tahun penjara.</p>
<p>Nampaknya masing-masing pihak telah puas dengan vonis tersebut sehingga baik JPU maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding. Saat ini Kujang sudah menjalani hukuman 2,5 bulan penjara. Saat ini pihaknya sedang mengurus program asimilasi di Lapas Klas 1 Malang.</p>
<p><div id="attachment_112192" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112192" decoding="async" class="size-full wp-image-112192" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang dan Adi Wisnu, anak pertama Kujang. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112192" class="wp-caption-text">Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang dan Adi Wisnu, anak pertama Kujang. (gie)</p></div></p>
<p>Usai persidangan Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada JPU dan majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai rasa keadilan. Kita semua menerima putusan itu. Alhamdulillah. Kami saat ini sedang mengurus asimilasi karena Pak Kujang sudah menjalani hukuman selama 2,5 bulan,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Sementara itu, Adi Wisnu, anak pertama Kujang yang selalu hadir dalam setiap persidangan, berharap ayahnya segera pulang ke rumah.</p>
<p>Kami terima putusan ini. Semoga papa segera pulang dan kembali berkumpul keluarga,&#8221; ujar Adi Wisnu.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4669-kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></li>
</ul>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 03:57:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112040-kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang. Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang.</p>
<p>Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Kujang telah dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.</p>
<p><div id="attachment_112041" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112041" decoding="async" class="size-full wp-image-112041" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=740%2C435&#038;ssl=1" alt="Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)" width="740" height="435" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=300%2C176&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=768%2C452&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=600%2C353&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=200%2C118&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112041" class="wp-caption-text">Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)</p></div></p>
<p>Menurut Rudy Murdhani SH, bahwa kliennya sudahbberusia lanjut yakni 65 tahun. Selain itu juga nemiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.</p>
<p>&#8220;Klien kami sudah berusia 65 tahun. Juga memiliki riwayat jantung dan diabetes. Kami berharap besok putusan seringan-ringannya. Apalagi saat ini sedang musim wabah Corona,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Terkait tembok rumah Chatalina, saat ini sudah kembali dibangun oleh keluarga Kujang.</p>
<p>&#8220;Tembok juga sudah dibangun kembali. Perbaikan pagar hari ini sudah jadi speaigikasinya sama. Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga sudah meminta maaf kepada Chatalina. Ya besok kami sangat berharap putusan seringan-ringannya. Klien kami juga sudah menjalani penahanan selama 3 bulan,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></li>
</ul>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Formiga Desak Polisi Usut Kasus Pengerusakan Rumah Tragedi Demo Sumberagung</title>
		<link>https://memontum.com/formiga-desak-polisi-usut-kasus-pengerusakan-rumah-tragedi-demo-sumberagung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 11:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[demo warga]]></category>
		<category><![CDATA[Formiga]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111107</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Forum Wartawan dan Lembaga (Formiga) mendatangi Polresta Banyuwangi mendesak agar mengusut kasus pengerusakan puluhan rumah warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung saat aksi pada 27 Desember lalu. Ketua Formiga, Adi menegaskan kedatangannya ke Polresta ini mendesak kepada Kapolresta Banyuwangi bertindak tegas dan menjalankan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Coronavirus (Covid-19). Pasalnya di Dusun Pancer [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Forum Wartawan dan Lembaga (Formiga) mendatangi Polresta Banyuwangi mendesak agar mengusut kasus pengerusakan puluhan rumah warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung saat aksi pada 27 Desember lalu.</p>
<p>Ketua Formiga, Adi menegaskan kedatangannya ke Polresta ini mendesak kepada Kapolresta Banyuwangi bertindak tegas dan menjalankan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Coronavirus (Covid-19). Pasalnya di Dusun Pancer saat ini berdiri kemah diduga dijadikan tempat berkerumun massa.</p>
<p>&#8220;Maklumat Kapolri sudah sangat jelas, kenapa belum dijalankan di Banyuwangi. Bubarkan orang-orang yang berkerumun di tenda itu,&#8221; tegas Adi.</p>
<p>Apalagi, sambung Adi Pemerintah Pusat memberi himbauan agar masyarakat jangan bergerombol (berkumpul) agar terhindar dari Coronavirus (Covid-19).</p>
<p>&#8220;Saat ini pemerintah berupaya melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Dan menghimbau kepada warga jangan berkerumun atau bergerombol agar tidak tertular virus Corona. Kenapa orang-orang yang bergerombol di tenda tidak dilarang, justru dibiarkan, ada apa ini?,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Satu lagi, kata Adi dalam kasus pengerusakan rumah warga Dusun Pancer, saat ini Kepolisan baru menetapkan satu tersangka. Padahal dalam aksi tersebut sudah sangat nyata dan jelas, jika pelaku pengerusakan itu lebih dari satu orang.</p>
<p>&#8220;Usut dan ungkap kasus ini. Kasiaha. Warga Pancer yang rumahnya rusak berat akibat jadi sasaran orang-orang yang tidak bertanggungjawab,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Menurut Adi, dirinya bersama lembaga anti narkoba berkirim surat ke Polresta Banyuwangi ini, mempersoalkan dua hal. Hal yang pertama terkait pengerusakan rumah warga dan hal yang kedua terkait Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8220;Ada dua poin surat yang saya kirimkan ke Polresta Banyuwangi dan saya mendesak 2 poin tersebut agar ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi, agar Banyuwangi damai, aman dan kondusif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Seperti diketahui, pada Jum&#8217;at (27/03/2020) terjadi aksi massa antara warga Pro Tambang Emas dan Kontra Penambangan. Dalam aksi tersebut sempat tejadi aksi kejar-kejaran antara warga Pro Tambang dengan Kontra Tambang Emas.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, ada puluhan kendaraan sepeda motor dan puluhan rumah warga Dusun Pancer dirusak oleh massa.</p>
<p>Bahkan akibat kebrutalan massa salah satu bocah warga Pancer mengalami luka-luka dibagian kepalanya yang diduga terkena lemparan batu saat tidur.</p>
<p>Desakan 2 lembaga ini, sebelumnya juga dilakukan oleh Ormas Balawangi, ratusan massa Balawangi mendatangi Polsek Pesanggraran mendesak Polsek Pesanggaran dan ditemui oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Mujiono untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut, serta menindak para pelaku.</p>
<p>&#8220;Saya tidak mau tahu kasus pengerusakan puluhan motor dan rumah warga Pancer harus ditindak secara hukum, siapapun pelakunya, baik itu dari yang pro tambang emas maupun yang kontra tambang emas, jika terbukti melakukan pengerusakan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,&#8221; ujar ketua Balawangi Sholehudin usai bertemu Kapolsek Pesanggaran beberapa waktu lalu. <strong>(ras/tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111107</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kujang Sudah Ijin Ke Pak RT, Disangka Guyon</title>
		<link>https://memontum.com/kujang-sudah-ijin-ke-pak-rt-disangka-guyon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 10:04:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107835-kujang-sudah-ijin-ke-pak-rt-disangka-guyon</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang kasus terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (4/3/2020) berlangsung hingga malam. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan Karnaka, ketua RT setempat yang sekaligus sebagai pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang. Diceritakan Karnaka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (4/3/2020) berlangsung hingga malam.</p>
<p>Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan Karnaka, ketua RT setempat yang sekaligus sebagai pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang.</p>
<p>Diceritakan Karnaka bahwa tembok rumah milik Chatalina dibangun sebelum Kujang mengontrak di rumahnya Tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Saat tembok itu dibangun kami keberatan. Saat proses membangun, sempat dimediasi di Disperkim, salah satunya dari Pak Joko Siswo dinas PU Kota Malang. Dalam mediasi itu disepakati kalau tembok boleh dibangun 10 m dari aspal. Namun pulang dari mediasi itu, ternyata tembok itu sudah selesai dibangun,&#8221; ujar Karnaka.</p>
<p>Karnaka mengaku sebagai ketua RT, dia tidak mengetahui proses pembongkaran itu. &#8220;Jalan menjadi sempat hingga sekitar 1,5 m. Mobil tidak bisa masuk. Tembok itu dibangun sebelum rumah no 19 a dikontrak Pak Kujang. Saat rumah dikontrak, Pak Kujang sempat mengatakan &#8220;bongkar ta tembok e&#8221;. Saya biasa saja karena saya kira bergurau. Ternyata sepulang dari luar negeri, tembok tersebut sudah dibongkar,&#8221; ujar Karnaka.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107835</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 13:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106987-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Senin (24/2/2020) pukul 17.00, akhirnya bertemu dengan pihak pelapor yakni Cathalina, dalam peraidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Cathalina diperiksa saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu Cathalina menyebut bahwa bangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Senin (24/2/2020) pukul 17.00, akhirnya bertemu dengan pihak pelapor yakni Cathalina, dalam peraidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Cathalina diperiksa saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu Cathalina menyebut bahwa bangunan pagar beton rumahnya tidak menyalahi aturan dikarenakan dibangun di tanahnya sendiri sesuai pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.</p>
<p>&#8220;Setelah pagar beton saya dibongkar Kujang, saya sempat meminta supaya pagar itu dibangun kembali. Namun dia tidak mau dan kesannya arogan dengan mengatakan&#8221;nek emoh kate lapo&#8221;. Tidak ada permohonan maaf dari Pak Kujang. Perlu diketahui bahwa saya dan pemilik lama tidak ada kesepakatan untuk tidak membuat pagar. Pagar itu berdiri ditanah saya dan sudah ber IMB. Kenapa dihancurkan,&#8221; ujar Cathalina.</p>
<p>Cathalina juga menyebut bahwa dia dan Kujang bukan lah sahabat seperti yang dijelaskan oleh Lolok, dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak benar kalau kita sahabatan. Saya hanya kenal-kenal biasa. Dia tidak mau membangun tembok saya kembali dan bahkan mengatakan tidak takut polisi,&#8221; ujar Cathalina.</p>
<p>Dalam kesempatan pertemuan ini, Kujang sempat berdiri mendekati Cathalina yang sedang memberikan keterangan kepada majelis hakim. Kujang kemudian mengulurkan tangannya sambil meminta maaf kepada Cathalina. Permintaan maaf Kujang pun diterima Cathalina. Terbukti Cathalina mau bersalaman dengan Kujang. Namun Cathalina ingin proses hukum ini terus berjalan.</p>
<p>Kujang sempat mengatakan bahwa dirinya sudah lama ingin bertemu Cathalina.</p>
<p>&#8220;Saya minta maaf. Cathalina sudah seperti keponakan saya sendiri. Kalau terkait nantang polisi itu tidak benar. Saya masak mau nantang polisi,&#8221; ujar Kujang usai meminta maaf.</p>
<p>Sidang ini sendiri berakhir sekitar pukul 18.00. Usai persidangan Catahalina mengatakan bahwa dari duku sudah saya maafkan taou hukum tetap jalan. Dari dulu tidak pernah minta maaf seperti ini. Dia juga teror saya dengan memarkir mobilnya depan rumah saya. Saya serahkan kepada majelis. Saat kita beli rumah itu juga gak ada kesepakatan kalau saya tidak boleh memagar tembok.</p>
<p>Sementara itu Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berharap ada perdamaian antara Cathalina dan Kujang.</p>
<p>&#8220;Harapannya bu Cathalina memaafkan. Tadi kita sudah berbicara dengan pihak keluarga Pak Kujang bahwa kami akan membangun tembok itu kembali. Saya sangat berharap Bu Cathalina memberikan maaf dan perdamaian buat Pak Kujang,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106987</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 13:58:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106523-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Ternyata korban yakni Cathalina dan terdakwa Kujang Agus Suyono, selain bertetangga di Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, keduanya adalah teman baik. Mereka berteman sebelum kasus pembongkaran/ pencopotan tembok pagar rumah Cathalina pada Juli 2017. Hal itu seperti yang di jelaskan oleh Saksi Lukmanto alias Lolok, warga Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Ternyata korban yakni Cathalina dan terdakwa Kujang Agus Suyono, selain bertetangga di Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, keduanya adalah teman baik. Mereka berteman sebelum kasus pembongkaran/ pencopotan tembok pagar rumah Cathalina pada Juli 2017.</p>
<p>Hal itu seperti yang di jelaskan oleh Saksi Lukmanto alias Lolok, warga Jl Letjend sutoyo, KecMatan Lowokwaru, Kota Malang, pada persidangan di PN Kota Malang pada Senin (17/2/2020) pukul 17.00. Sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lolok menjelaskan bahwa dirinya, Kujang dan Cathalina adalah teman baik.</p>
<p>&#8220;Kita bertiga adalah teman baik. Sekitar tahun 2015 atau tahun 2016, saya diminta membantu menguruskan IMB pagar oleh Cathalina. Yakni pagar pembatas tanah milik Cathalina. Setelah mengurus IMB pagar tersebut, saya tidak tahu bagaiamana bentuk pagar yang akhirnya dibangun Cathalina,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Lama setelah pengurusan IMB tersebut atau sekitar Tahun 2017, Lolok diberitahu oleh Cathalina kalau pagar rumahnya dibongkar oleh Kujang.</p>
<p>&#8220;Saya ditelepon Cathalina kalau pagar rumahnya telah dibongkar. Saya kemudian datangi Kujang supaya memasang lagi supaya tidak ribut dengan Cathalina. Saat itu Kujang diam saja karena sedang depresi akibat sakit jantung,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Dijelaskan pula oleh Lolok bahwa dengan adanya pagar yang dibangun Cathalina membuat mobil milik Kujang tidak bisa masuk karena membuat jalan menjadi sempit.</p>
<p>&#8220;Kalau mobil tidak bisa masuk, Kujang harus jalan kaki ke rumah kontrakanya yang dibuat untuk usaha. Sebab rumah kontrakan Kujang berada di belakang rumah Cathalina yang sudah 5 tahunan tidak dihuni,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Sebagai seorang sahabat, selain meminta Kujang memasang kembali tembok tersebut, Kujang juga meminta Cathalina tidak sampai permasalahan ini diteruskan.</p>
<p>&#8220;Saya bilang ke Cathalina supaya tidak mempermasalahkan ini karena rumah juga tidak dipakai. Saya minta supaya menjaga toleransi karena memang hidup bertetangga apalagi rumah itu juga tidak dihuni. Saya juga jelaskan kalau tembok tersebut tetap dipasang, mobil Kujang tidak bisa masuk. Apalagi pemilik rumah baik yang telah dibeli Cathalina dan pemilik rumah yang dikontrak Kujang telah sepakat untuk memakai jalan tersebut bersama-sama. Cathalina maupun Kujang saY sudah berusaha mendamaikannya. Bertetangga kan harusnya toleransi. Malah kini ponsel saya diblokir oleh Cathalina,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Selain Lolok, ada 4 saksi lainnya yakni Ir Bambang Susilo, PNS Dinas PU, Heni Kusmaji, sekertaris kelurahan Klojen, Mar Kusnadi, pemilik lama No 17 a, Ir Iwan Rizal dari Dinas Perijinan Kota Malang. Namun karena peraidangan sudah berlarut hingga malam, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada Senin depan.</p>
<p>Hal itu setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan kepada Lolok dan Bambang Susilo. Sedangkan 3 saksi lainnya akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.<br />
Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP dirasa kurang pas jika didakwakan kepada kliennya.</p>
<p>&#8220;Dengan ditemboknya rumah Cathalina, akses jalan menjadi sempit. Jika dilewati mobil maka spion akan tergores. Saksi Lolok sempat mengingatkan supaya Cathalina menjaga toleransi bertetangga, namun tidak dihiraukan. Saya rasa pasal 170 KUHP tidak pas jika didakwakan. Sebab di BAP tidak ada saksi yang melihat proses pembongkaran itu dilakukan bersama-sama. Tembok itu terbuat dari tumpukan bahan tembok yang bisa dilepas. Jadi tidak dirusak melainkan hanya dicopot,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini No 17, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Ngeroyok&#8217; Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 13:06:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106283-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kaetini No 17, RT 03/RW 05.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa baik rumah Cathalina dan rumah kontrakan Kujang di Jl Kartini, cukup berdekatan. Untuk menuju ke rumah kontrakannya, Kujang harus melewati rumah milik Cathalina. Nampaknya bangunan pagar rumah Cathalina ini dianggap menganggu oleh Kujang untuk keluar masuk kendaraan mobilnya.</p>
<p>Pada 4 Juli 2017, Cathalina baru mengetahui kalau tembok pagar rumah mikik ibunya telah dibongkar. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 19 Agustus 2017. Cathalina melaporkan Kujangnkarena dugaan merusak pagar tembok yang terbuat dari Panel Beton.</p>
<p>Dalam dakwaan pembongkaran pagar itu dilakukan oleh Kujang dengan alasan agar kendaraannya seperti truck colt diesel &amp; pick bisa masuk ke rumah yang dikontrak oleh Kujang. Dikarenakan lebar jalan hanya sekitar 2 meter jika terdapat tembok pagar tersebut.</p>
<p>Sedangkan Cathalina sendiri mendirikan tembok beton untuk dijadikan batas rumahnya berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.</p>
<p>Cathalina sudah meminta jalur kekeluargaan dengan meminta Kujang membangun kembali pagar tembok beton rumahnya. Namun dalam perjalannya Kujang tidak mau mendirikan pagar tersebut dan bahkan kobilnya banyak yang di parkir di depan rumah ibu Cathalina. Pada 30 Januari 2020, kasus pengerusakan pagar rumah ini dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dilakukan penahanan.</p>
<p>Sementara itu, Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang, mengatakan bahwa berawal dari Kujang mengontrak rumah di Jl Kartini di Tahun 2015. Rumah tersebut disewa untuk penyimpanan barang konveksi selama 5 tahun.</p>
<p>&#8220;Sejak awal pemilik rumah yang di kontrak Pak Kujang merasa keberatan dengan tembok tersebut. Karena dengan adanha tembok itu jalanan bagian depan menyempit. Sudah ada mediasi dengan petugas PU dan Satpol PP hingga disepakati untuk memundurkan tembok sepanjang 10 meter tersebut,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Namun hasil mediasi tersebut tidak pernah terlaksana karena rumah teraebut masih kosong dan Cathalina jarang di tempat.</p>
<p>&#8220;Akhirnya Pak Kujang berinisiatif memnongkar tembok sepanjang 10 m tersebut. Pemnongkaran itu terjadi Tahun 2017 saat rumah tersebut masih kosong,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Kedepannya puhaknya akan memberika kebenaran secara formil dan materiil. &#8220;Kami akan datangkan pemilik rumah kontrakan bahwa sudah ada keberatan secara tertulis dengan adanya tembok tersebut. Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Pak Kujang saat ini sedang sakit dan butuh perawatan medis. Rencanya akan cek up jantung di Malaysia,&#8221; ujar Rudy.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106283</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
