<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penggalangan koin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggalangan-koin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 11:12:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggalangan koin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembayaran Denda Taruna Tidak Diterima ULP PLN Dinoyo</title>
		<link>https://memontum.com/pembayaran-denda-taruna-tidak-diterima-ulp-pln-dinoyo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2019 12:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Solidaritas Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penggalangan koin]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92270-pembayaran-denda-taruna-tidak-diterima-ulp-pln-dinoyo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Upaya Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk membantu Taruna yang dikenakan tagihan susulan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dinoyo, menemui jalan buntu. Taruna adalah seorang warga Jodipan yang bertempat tinggal di wilayah Dau, dituduh melakukan pelanggaran pencurian listrik, yang membuat dirinya harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 7,1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Upaya Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk membantu Taruna yang dikenakan tagihan susulan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dinoyo, menemui jalan buntu. Taruna adalah seorang warga Jodipan yang bertempat tinggal di wilayah Dau, dituduh melakukan pelanggaran pencurian listrik, yang membuat dirinya harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 7,1 juta.</p>
<p>Senin (10/9/2019) GSM mendatangi kantor ULP PLN Dinoyo untuk menyerahkan koin dari hasil penggalangan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun sayangnya pihak ULP PLN Dinoyo enggan menerima koin hasil penggalangan tersebut.</p>
<p>Menurut Manajer ULP PLN Dinoyo, Wahyu Wijatmiko, alasan pihaknya tidak bisa menerima koin hasil penggalangan untuk pembayaran tersebut, dikarenakan terdapat prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pembayaran.</p>
<p>&#8220;Jadi intinya kami tidak bisa menerima uang tersebut secara tunai, yang pertama dikarenakan semuanya ada nomor register dari yang bersangkutan, dan pembayaran PLN menggunakan nomor register tersebut dan harus melalui PPOB (Payment Point Online Bank),&#8221; ujar Wahyu kepada awak media.</p>
<p>Wahyu mengatakan, mekanisme pembayaran yang ia jelaskan telah menjadi prosedur semua pembayaran di PLN.</p>
<p>&#8220;Jadi ini saja ya, saya terima kasih temen-temen. Pada prinsipnya semua pembayaran PLN, ya apapun itu mulai dari rekening semua pembayaran itu melalui PPOB payment point online bank atau pakai internet banking, monggo. Intinya PLN tidak menerima secara tunai, mekanisme pembayarannya di PPOB, pembayaran non taglis ya nomor rekening, itu namanya nomor register,” jelasnya.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://komsos.memontum.com/16218-gsm-galang-koin-bayar-denda-taruna-rp-71-juta-ke-pln" target="_blank" rel="noopener noreferrer">GSM Galang Koin Bayar Denda Taruna Rp 7,1 Juta ke PLN</a></p>
<p>Dari penggalangan koin tersebut, GSM berhasil mengumpulkan koin mencapai Rp 1.555.500,-. Untuk itu Wahyu menyarankan agar koin tersebut dibayarkan melalui prosedur sesuai yang telah dijelaskan.</p>
<p>“Kita keluarkan nomor register, nomor register itulah nanti yang dibawa temen-temen GSM untuk melakukan pembayaran di PPOB. Kalau tidak bisa langsung, ya dicicil. Kalau sudah diselesaikan, kita sambung, jadi masing-masing kan punya hak dan kewajiban,” ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya, pihak PLN memberikan tenggat waktu selama 12 bulan bagi Taruna untuk melunasi tagihan susulan tersebut. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>GSM Galang Koin Bayar Denda Taruna Rp 7,1 Juta ke PLN</title>
		<link>https://memontum.com/gsm-galang-koin-bayar-denda-taruna-rp-71-juta-ke-pln</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2019 13:32:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Solidaritas Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penggalangan koin]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91750-gsm-galang-koin-bayar-denda-taruna-rp-71-juta-ke-pln</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Insiden denda sebesar Rp 7,1 juta pada seorang warga Jalan Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang bernama Taruna oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Dinoyo, membuat Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk menggelar aksi penggalangan koin untuk membantu Taruna. Perlu diketahui, Taruna dituduh mencuri listrik oleh petugas PLN Rayon Dinoyo lantaran ditemukannya lubang pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Insiden denda sebesar Rp 7,1 juta pada seorang warga Jalan Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang bernama Taruna oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Dinoyo, membuat Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk menggelar aksi penggalangan koin untuk membantu Taruna.</p>
<p>Perlu diketahui, Taruna dituduh mencuri listrik oleh petugas PLN Rayon Dinoyo lantaran ditemukannya lubang pada kabel di meteran listrik, yang sebelumnya tidak diketahui oleh Taruna.</p>
<p>Menurut Korlap aksi GSM, Hilmy Mubarok, aksi yang akan dilakukannya tersebut adalah bentuk solidaritasnya atas bentuk kesewenang-wenangan yang menimpa Taruna.</p>
<p>&#8220;Apalagi dalam hal ini, pelanggan hanya disalahkan tanpa adanya kesempatan untuk melakukan pembelaan,” ujar Hilmy.</p>
<p>Hilmy mengatakan, nantinya, berapapun hasil yang didapat dalam aksi pengumpulan koin tersebut akan diberikan seluruhnya kepada pihak PLN Rayon Dinoyo. Dimana saat ini, pengumpulan koin sedang dalam proses, dan telah mendapat dukungan dari masyarakat yang telah menyatakan kesiapannya untuk membantu.</p>
<p>“Tunggu saja tanggal mainnya. Yang jelas kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli. Karena rakyat kecil memang harus dibantu, dan kita sebagai manusia yang punya hati nurani harus bergandengan tangan,” imbuhnya.</p>
<p>Untuk diketahui, kejadian tersebut berawal saat ada tiga orang petugas PLN mendatangi rumah Taruna untuk melakukan pengecekan pada meteran listrik di rumah yang ditinggali oleh Taruna.</p>
<p>Selang beberapa waktu usai petugas melakukan pengecekan, Taruna mendapatkan informasi bahwa kabelnya listriknya akan diganti. Namun Taruna terlebih dahulu diminta untuk menandatangani berita acara dan mendatangi kantor PLN Area Dinoyo untuk mengurus pergantian tersebut</p>
<p>Taruna pun akhirnya mendatangi kantor PLN yang ada di wilayah Dinoyo dengan harapan masalah listrik di rumahnya bisa segera teratasi. Saat di kantor PLN, ia pun kaget sesaat setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PLN bahwa telah terjadi pelanggaran pencurian listrik, yang juga diikuti dengan ditunjukannya pasal-pasal pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Disana (kantor PLN, red.) saya ditunjukkan pasal-pasal bahwa saya dinyatakan melanggar dan saya tau pasal-pasal ya baru tadi. Katanya listrik bisa kembali normal kalau saya bayar denda Rp 7,1 juta. Dari sini saya merasa ditipu petugas yang tadi ke rumah,” paparnya.</p>
<p>Karena main denda tanpa ada peringatan, uji laboratorium dan lain-lainnya, warga Jodipan yang tinggal di Dau ini pun melakukan protes kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan dibantu oleh kuasa hukumnya Edi Rudianto, SSy, SH.</p>
<p>Rabu (28/8/2019) siang, surat keberatan atas tuduhan pencurian listrik dengan adanya lubang di kabel milik PLN tersebut pun dikirimkan ke pihak PLN Area Dinoyo.</p>
<p>Menurut Edi, PLN penyedia listrik tunggal seharusnya memberikan edukasi atas regulasi kepada masyarakat jika memang terjebak dalam kasus pelanggaran. Sehingga tidak terkesan otoriter dan melakukan pencabutan yang merupakan hak dasar hidup layak sebagai warganegara.</p>
<p>Jika surat keberatan dan permohonan klarifikasi tersebut tidak digubris, pihaknya akan mengadu ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI. <strong>(gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91750</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
