<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penggandaan uang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggandaan-uang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jan 2022 12:15:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggandaan uang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang, Polresta Malang Amankan Ribuan Uang Mainan Pecahan 100 Ribu</title>
		<link>https://memontum.com/bekuk-dukun-palsu-pengganda-uang-polresta-malang-amankan-ribuan-uang-mainan-pecahan-100-ribu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 12:15:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dukun Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161663</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun sakti pengganda uang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang. Adalah tersangka berinisial AS (42) warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang harus mendekam di balik jeruji. Tersangka AS, ditangkap petugas beberapa hari lalu di Jl Batang Alai, Kelurahan Rampal Claket, Kota Malang. Sebagai barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun sakti pengganda uang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang. Adalah tersangka berinisial AS (42) warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang harus mendekam di balik jeruji.</p>



<p>Tersangka AS, ditangkap petugas beberapa hari lalu di Jl Batang Alai, Kelurahan Rampal Claket, Kota Malang. Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.</p>



<p>Wakapolresta Malang, AKBP Deny Heryanto SIK MSi, mengungkapkan bahwa total kerugian para korban berkisar sekitar Rp 40 juta. &#8220;Tersangka kami tangkap setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya. Dalam laporan, korban mengaku telah menjadi korban penipuan,&#8221; ujar AKBP Deny, Rabu (12/01/2022) saat merilis tersangka.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa tersangka mengaku memiliki kekuatan ghaib pengganda uang. &#8220;Kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban ” ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Dirinya menerangkan, pada 7 September 2021, korban berinisial HU (46) warga Pati, Jawa Tengah, datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang. Saat itu, korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka untuk digandakan. Saat uang korban dimasukkan kotak kardus, tersangka pun kemudian menutup dan membaca doa sambil menjauh.</p>



<p>Ternyata, sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang yang diselipkan di penutup kardus. Ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak.</p>



<p>&#8220;Pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang dua korbannya. Dari total mencapai Rp 40 juta, bisa menjadi Rp 500 juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam perjalanannya, korban akhirnya hanya bisa kecewa karena pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. &#8221; Kasus ini cukup memakan waktu lama, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian &#8221; ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. &#8220;Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika ada korban lain, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Kompol Tinton. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161663</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bermodal Benda Pusaka, Warga Sarirejo Makan Korbannya, Gondol Rp 450 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/bermodal-benda-pusaka-warga-sarirejo-makan-korbannya-gondol-rp-450-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 12:47:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106484-bermodal-benda-pusaka-warga-sarirejo-makan-korbannya-gondol-rp-450-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Abdul Ghofur, asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan, setelah melakukan penipuan hingga kurang lebih sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan Abdul Ghofur adalah dengan mengiming-imingi korban dengan mengaku bahwa Ia bisa menggandakan uang. Korban yang masuk kedalam perangkap tersangka Abdul Ghofur adalah pria berinisial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Abdul Ghofur, asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan, setelah melakukan penipuan hingga kurang lebih sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan Abdul Ghofur adalah dengan mengiming-imingi korban dengan mengaku bahwa Ia bisa menggandakan uang.</p>
<p>Korban yang masuk kedalam perangkap tersangka Abdul Ghofur adalah pria berinisial UW, asal Kecamatan Mantup. Aksi penipuan yang dilakukan Ghofur bermula pada Februari 2019 lalu. Saat itu korban yang ingin mendapatkan uang, diperkenal oleh temannya kepada Gofur. Saat itu Ghofur memberikan 5 butir berlian kepada korban, dengan biaya Rp 5.700.000.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106485" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Setelah itu berlian dibawa pulang, setelah dicek ke ahli berlian, ternyata berlian itu palsu. Kemudian korban mengembalikan berlian itu, tapi Ghofur bilang berlian itu akan disempurnakan, pada saat bersamaan, korban diberikan 10 lempeng emas. Atas pemberian emas itu, korban harus memberi uang Rp 21 juta,&#8221; kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menjelaskan kronologi penipuan tersebut, pada saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (17/2/2020).</p>
<p>Kemudian korban membawa emas batangan tersebut ke pegadaian, namun ternyata emas tersebut juga palsu. Korban pun datang lagi ke tersangka di Sarirejo, untuk menyerahkan emas palsu tersebut, tapi tersangka kembali mengatakan kepada korban bahwa akan disempurnakan lagi.</p>
<p>Saat itu tersangka juga memberikan beberapa benda pusaka, berupa 2 keris, pecut kuningan, tongkat komando kuningan dua buah, kujang kuningan dua buah dan cakar elang kuningan.</p>
<p>&#8220;Saat itu, tersangka juga mengatakan bahwa barang-barang itu akan jadi uang, dan korban dimintai uang lagi sebesar Rp 50 juta. Pada saat itu juga korban diberikan samurai, yang kata tersangka bisa membuka kotak harta, dan korban harus memberi uang Rp 45 juta,&#8221; ucap Harun.</p>
<p>Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta korban membeli 6 burung cucak rowo dengan harga Rp 50 juta. Kemudian tersangka mengajak korban ke Sumedang, menemui tersangka lain, yaitu AY (saat ini masih diburu polisi).</p>
<p>Di Sumedang itu, korban diminta untuk menyerahkan uang lagi dan diberi satu karung putih yang disampaikan bahwa didalam karung itu akan jadi uang kertas rupiah. Namun tersangka mengatakan bahwa karung itu tidak boleh dibuka sebelum 40 hari dan harus mendapatkan burung gagak bermata hitam, biru dan merah.</p>
<p>&#8220;Untuk mendapatkan burung gagak itu, korban juga diminta uang Rp 36 juta. Kemudian juga meminta uang untuk bangun musholla, Rp 94 juta. Tapi setelah karung itu dibuka, ternyata isinya daun pisang kering, bukan uang, kalau ditotal seluruh kerugian korban kurang lebih Rp 450 juta,&#8221; tutur Harun.</p>
<p>Sementara itu, tersangka Ghofur mengaku benda-benda pusaka tersebut sebagian Ia beli dan sebagian merupakan peninggalan istrinya.</p>
<p>&#8220;Ada yang peninggalan dari istri yang sudah almarhum. Istri dulu pekerjaannya terapi orang yang sakit,&#8221; kata Ghofur. Lebih lanjut Ghofur mengatakan, modus penipuan tersebut Ia lakukan secara spontan, tanpa belajar maupun meniru dari orang lain.</p>
<p>&#8220;Enggak (belajar), ya saya sampaikan secara tiba-tiba aja,&#8221; ucap Ghofur, yang juga menambahkan bahwa Ia baru pertama kali melakukan penipuan. Menurut pengakuan Ghofur, Ia nekat melakukan penipuan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar.</p>
<p>&#8220;Karena ingin mencari keuntungan pak. Kita juga nggak memaksa, tapi waktu itu korban memang mau,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, Abdul Ghofur harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. <strong>(aju/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Jetis  Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-bisa-gandakan-uang-warga-jetis-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2019 01:56:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[polsek tulangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90730-ngaku-bisa-gandakan-uang-warga-jetis-diringkus-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan. Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan.</p>
<p>Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Kanit Reserse Kriminal Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, SH pada Memo X menjelaskan asal mula kejadian tersebut pada tanggal 26 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB lalu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90732" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Bermula korban kenal pelaku melalui media sosial Facebook, dengan akun atas nama Maulana. Setelah itu mereka melakukan percakapan chat, dan pelaku menawarkan jasa bisa dapat menggandakan uang.</p>
<p>Nah.. dari situlah, kemudian pelaku ini mendatangi rumah korban. Selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 50 juta sebagai mahar dan biaya ritual, karena tidak memiliki uang korban menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berhasil membawa uang korban, beberapa hari pelaku menghilang entah kemana. Tidak lama tiba-tiba pelaku kembali lagi, mendatangi rumah korban meminjam motor bebek Honda Vario Nopol L 6803 DW dengan dalih untuk ritual.</p>
<p>Di tunggu-tunggu selama 7 hari tidak ada ritual, pelaku datang kembali kerumah korban meminjam motor bebek Yamaha Lexi Nopol L 4831 CJ dengan alasan motor yang pertama yang dipinjamnya itu rusak. Tanpa disadari korban, kunci motor diserahkan pada pelaku.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90731" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=650%2C467&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="467" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=300%2C216&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=600%2C431&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=200%2C144&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Masih kata Sudarso, pelaku berhasil pergi dengan membawa 2 unit kendaraan bermotor. Kemudian dihubungi oleh korban beberapa kali, dan handpone milik pelaku tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, dan pengelapan.Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan pada tanggal 06 Agustus 2019, dan pelaku berhasil di tangkap tempat kost daerah Gresik.</p>
<p>Menurut Sudarso, dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dari tangan tersangka yakni uang sebesar Rp. 300 ribu, 2 unit motor, 1 keris berukuran panjang 40 centimeter, 1 keris berukuran 10 centimeter, 3 buah handpone, dan boneka batara karang disita sebagai barang bukti.</p>
<p>&#8221; Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipun dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun di penjara. Dihadapan penyidik mengakui, uang sebesar Rp. 40 juta itu, habis dipergunakan untuk menutupi hutang, membayar kontrak, mencukupi kebutuhan hidup dan sisanya tinggal Rp. 300 ribu&#8221;, ujarnya <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Sita Uang Palsu Semiliar, Jangan Percaya Dukun Uang</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-sita-uang-palsu-semiliar-jangan-percaya-dukun-uang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Nov 2018 12:13:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/63698-polres-malang-sita-uang-palsu-semiliar-jangan-percaya-dukun-uang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kawanan Dukun penipu pengganda uang diserap Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang. Penangkapan dukun itu membuktikan, masih ada yang percaya uang goib dapat diambil dengan ritual khusus. Padahal, sampai saat ini, tidak ada yang dapat membuktikannya. Dalam rilis pers Senin (12/11/2018) siang, ditunjukkan para tersangkanya. Yakni tersangka Riyanto (38), Rusdianto (43) warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Kawanan Dukun penipu pengganda uang diserap Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang. Penangkapan dukun itu membuktikan, masih ada yang percaya uang goib dapat diambil dengan ritual khusus. Padahal, sampai saat ini, tidak ada yang dapat membuktikannya. </p>
<p>Dalam rilis pers Senin (12/11/2018) siang, ditunjukkan para tersangkanya. Yakni tersangka Riyanto (38), Rusdianto (43) warga Jalan Kalimosodo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Latifah (43) warga Jalan Sunan Derajat RT10/RW03, Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. </p>
<p>Tersangka Riyanto mengaku warga Desa Kranggan RT03/RW05, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berperan sebagai sang dukun pengganda uang. Sedangkan Rusdianto menjadi pembantu tersangka Riyanto. Ia juga mencari sasaran korban atau pasien. Sementara Latifah sebagai perekam ritual dan mengatur keuangan hasil penipuan. </p>
<p>Salah satu korban bernama Syaifudin Huri (39) warga Jalan Masjid, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia kehilangan uang puluhan juta rupiah atas aksi tipu-tipu dukun palsu tersangka Riyanto. </p>
<p>September silam, korban bertemu para tersangka di seputaran Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Korban baru menyadari selang 2 bulan kemudian setelah janji kawanan dukun tidak terbukti. Terlebih, ia terkejut saat melihat uang mainan dalam kardus. </p>
<p>Modus aksi kawanan ini memang sederhana. Tersangka Riyanto meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengambil uang miliaran rupiah melalui ritual khusus. Caranya, ia menunjukkan koper berisi uang penuh. Sebenarnya hanya 3 lembar uang yang asli di atas tumpukan uang palsu. </p>
<p>Tersangka lalu menyebut memerlukan waktu selama seminggu dan uang modal korban senilai Rp 50 juta, dapat menjadi 1 Miliar. Ditunggu selama seminggu, janji tersangka palsu. Dukun abal-abal itu lagi lagi meminta uang puluhan juta rupiah. </p>
<p>Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan tas koper kepada korban dan menyebut butuh waktu 2 minggu untuk membuka tas yang akan berisi uang Rp 1 Miliar. Dari situlah korban curiga, ia kemudian membuka tas koper. Terkejutlah ia usai melihat uang mainan di dalamnya. </p>
<p>Kamis (8/11/2018) siang, informasi penipuan tersebut diketahui anggota Buser Polres Malang. Alhasil, dilakukanlah penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka. Disita pula barang bukti aksi kawanan dukun abal-abal itu. </p>
<p>Jadi barang bukti kasus perjudian berupa, tas hitam, 2 kain hitam dan putih, selembar kain kuning, sajadah, kantong kertas tempat uang, 2 buah lilin, tasbih, gelas tempat dupa, 3 lembar uang kertas asli Rp 100 ribu, 9. 864 uang palsu, tas koper, tas tempat uang mainan, 4 ponsel dan 1 unit mobil Toyota sarana aksi. </p>
<p>Menurut Waka Polres Malang, Kompol Yoghi, pihaknya akan menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus penipuan sesuai pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan itu. Ada dugaan, korban lainnya masih ada di Kabupaten Malang. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63698</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Kyai Bisa Gandakan Uang Berujung Bui</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-kyai-bisa-gandakan-uang-berujung-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 May 2018 02:01:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41390</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8212; Niman alias Pak Wasil (50) warga Dusun Sumber Jati Desa Pakuniran Kecamatan Maesan dibekuk oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bondowoso, karena telah melakukan penipuan. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh KaTim Buser yang juga sebagai Kanit Pidum, Ipda I Made Hadi, S.Tr.K di alun –alun Kecamatan Tamanan. Karena sejak dijadikan target, Nimam selalu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8212; Niman alias Pak Wasil (50) warga Dusun Sumber Jati Desa Pakuniran Kecamatan Maesan dibekuk oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bondowoso, karena telah melakukan penipuan. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh KaTim Buser yang juga sebagai Kanit Pidum, Ipda I Made Hadi, S.Tr.K di alun –alun Kecamatan Tamanan. Karena sejak dijadikan target, Nimam selalu menghilang dari rumahnya.</p>
<p>Kasat Reskrim AKP Julian Kamdo Waroka, SH membenarkan penangkapan Niman yang mengaku sebagai Kyai. “Saya perintahkan langsung pada KaTim Buser untuk menangkapnya”, kata Ade panggilan Kasat Reskrim di ruang kerjanya.</p>
<p><div id="attachment_41393" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/41390-ngaku-kyai-bisa-gandakan-uang-berujung-bui/kasat-reskrim-akp-julian-kamdo-waroka-sam-copy" rel="attachment wp-att-41393"><img aria-describedby="caption-attachment-41393" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kasat-Reskrim-AKP-Julian-Kamdo-Waroka-sam-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Waroka (sam) " width="650" height="400" class="size-full wp-image-41393" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kasat-Reskrim-AKP-Julian-Kamdo-Waroka-sam-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kasat-Reskrim-AKP-Julian-Kamdo-Waroka-sam-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kasat-Reskrim-AKP-Julian-Kamdo-Waroka-sam-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kasat-Reskrim-AKP-Julian-Kamdo-Waroka-sam-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-41393" class="wp-caption-text">Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Waroka (sam)</p></div></p>
<p>Diceriatakan, kasus ini bermula dari keinginan korban Haryono (31) Warga Dusun Koarah yang masih sedesa dengan pelaku, berkeinginan untuk melipatgandakan uang miliknya. Singkat cerita, Niman menyanggupinya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku melakukan uji coba. Dalam uji coba tersebut korban diminta menyediakan uang Rp 300 ribu. Uang tersebut akan berlipat menjadi 1 kardus.</p>
<p>Percobaan tersebut berhasil walaupun hasilnya tidak sampai sekardus uang sepertia yang ia janjikan. Itupun kardusnya dibawa kedalam kamarnya oleh pelaku, tetapi korban tetap percaya. Karena korban sudah percaya, ahirnya Niman melancarkan jurusnya. Haryono harus menyediakan uang Rp 18 juta dan mahar seekor kambing. Kemudian uang tersebut dimasukkan dalam kardus dililit dengan kain putih.</p>
<p><div id="attachment_41394" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/41390-ngaku-kyai-bisa-gandakan-uang-berujung-bui/kanit-pidum-ipda-i-made-hadi-s-tr-k-sam" rel="attachment wp-att-41394"><img aria-describedby="caption-attachment-41394" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kanit-Pidum-Ipda-I-Made-Hadi-S.Tr_.K-sam.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Kanit Pidum, Ipda I Made Hadi, S.Tr.K (sam)" width="650" height="400" class="size-full wp-image-41394" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kanit-Pidum-Ipda-I-Made-Hadi-S.Tr_.K-sam.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kanit-Pidum-Ipda-I-Made-Hadi-S.Tr_.K-sam.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kanit-Pidum-Ipda-I-Made-Hadi-S.Tr_.K-sam.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Kanit-Pidum-Ipda-I-Made-Hadi-S.Tr_.K-sam.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-41394" class="wp-caption-text"><em><strong>Kanit Pidum, Ipda I Made Hadi, S.Tr.K (sam)</strong></em></p></div></p>
<p>Perintahnya, kardus tersebut tidak boleh dibuka selama 15 hari. Setelah sampai waktunya, Haryono sangat terkejut. Karena kardus tersebut hanya berisi dedaunan dan uangnya Rp 18 juta juga raib. “Kami mencari pelaku dua minggu baru bisa tertangkap. Pasal yang dikenakan 378 dan 372, penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara”, kata Ade. <strong>(sam/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penipuan Bermodus Lipat Gandakan Kembalian Ratusan Juta Rupiah Terbongkar</title>
		<link>https://memontum.com/penipuan-bermodus-lipat-gandakan-kembalian-ratusan-juta-rupiah-terbongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2018 14:31:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30537-penipuan-bermodus-lipat-gandakan-kembalian-ratusan-juta-rupiah-terbongkar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8212; Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok melipatgandakan pengembalian pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah. Keterangan yang berhasil dihimpun Memo X (Grup Memontum.com), kasus penipuan ini ditangani Satreskrim berdasarkan 3 Laporan Polisi yang diterima Polres Situbondo pada bulan April 2017. Dari hasil penyelidikan petugas dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan diperkuat keterangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo </strong>&#8212;  Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok melipatgandakan pengembalian pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah. Keterangan yang berhasil dihimpun Memo X (Grup Memontum.com), kasus penipuan ini ditangani Satreskrim berdasarkan 3 Laporan Polisi yang diterima Polres Situbondo pada bulan April 2017.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan petugas dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan diperkuat keterangan para saksi-saksi akhirnya pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 Satreskrim mengamankan 2 orang warga berstatus suami istri yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur SH dikonfirmasi Memo X (Grup Memontum.com) melalui Kasubag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos menjelaskan, bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengaku mendapat warisan senilai 14 milyar rupiah yang disampaikan kepada para korban uang tersebut berada di Bank dibuktikan dengan SMS transfer yang dibuat sendiri oleh tersangka.</p>
<p>Selanjutnya, dengan dalih untuk mencairkan uang 14 milyar rupiah tersebut tersangka meminjam uang kepada para korban dengan iming-iming akan dilipatgandakan saat mengembalikan pinjaman. Total kerugian dari 3 orang korban yang melaporkan ke Polisi sebesar Rp 465.000.000.</p>
<p>Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (37) dan NA (35) suami istri warga Jl Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan berikut barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa bukti kwitansi penyerahan uang dan buku rekening milik tersangka.</p>
<p>&#8220;Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna porses penyidikan,&#8220; ucap Iptu H Nanang Priyambodo, Kamis (8/3/2018).<strong> (im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ibu asal Banyuwangi Ngaku Bisa Narik Uang dan Harta dari Alam Gaib</title>
		<link>https://memontum.com/ibu-asal-banyuwangi-ngaku-bisa-narik-uang-dan-harta-dari-alam-gaib</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2018 12:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23575-ibu-asal-banyuwangi-ngaku-bisa-narik-uang-dan-harta-dari-alam-gaib</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Aksi tipu-tipu menggandakan uang diduga dilakukan Waginah alias Bu Retno warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Dia ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi, Selasa (30/1/2018) malam, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Rogojampi. Alih-alih menarik uang dan benda-benda berharga dari alam goib, tersangka Retno meminta kepada korban untuk menggelar ritual khusus, dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8212; Aksi tipu-tipu menggandakan uang diduga dilakukan Waginah alias Bu Retno warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Dia ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi, Selasa (30/1/2018) malam, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Rogojampi. Alih-alih menarik uang dan benda-benda berharga dari alam goib,  tersangka Retno meminta kepada korban untuk menggelar ritual khusus, dan meminta uang untuk dibuat mahar.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi mengungkapkan, atas laporan dugaan penipuan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Rogojampi.</p>
<p>&#8220;Tersangka untuk mengelabuhi korban,  mengaku memiliki ilmu yang mampu menarik uang dan benda-benda goib yang harganya sangat mahal. Agar bisa menarik benda goib itu harus dilakukan ritual terlebih dahulu. Setelah korban merasa yakin, tersangka meminta uang untuk mahar,&#8221; jelas AKP Sodiq Efendi.</p>
<p>Aksi tipu-tipu ini terjadi pada hari Jum&#8217;at (26/1/2018)  sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu pelapor Saiful bertemu terlapor Waginah di Goa Pawon, Kecamatan Songgon.</p>
<p>Sebenarnya, pelapor menemui terlapor ini mau minta tolong, terkait handphone-nya yang hilang. Usai pertemuan ini, pembicaraannya terus berlanjut, dan berkembang ke pertemuan-pertemuan selanjut.</p>
<p>Awalnya, terlapor mempraktekan keahliannya mampu menarik benda dari alam goib. Dan mampu menarik benda  lempengan dan  bulat warna kuning keemasan.</p>
<p>&#8220;Menurut tersangka benda lempengan dan benda bulat warna kuning keemasan itu adalah emas,&#8221; ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi.</p>
<p>Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Banyuwangi mengatakan, setelah melihat aksi yang dilakukan tersangka itu, Syaiful (pelapor) tambah yakin. Saat tersangka meminta uang sebesar Rp 8,5 juta dan dijanjikan benda yang baru ditarik dari alam goib yang berupa lempengan dan bulat telur itu akan di beli seseorang dengan harga Rp 2,7 miliar.</p>
<p>&#8220;Setelah memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta itu, antara tersangka dan empat saksi menginap di hotel Pancoran, Kecamatan Rogojampi, sayangnya setelah ditunggu-tinggu, yang mau membeli barang itu tidak kunjung datang. Merasa ditipu Syaiful langsung melaporkan kasus ini,&#8221; paparnya.</p>
<p>Menurut AKP Sodiq Efendi, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal  378 KUHP. Dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1,6 juta, serta alat-alat yang diduga untuk melakukan penipuan.</p>
<p>&#8220;Selain uang, benda-benda yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti antara lain, dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor, dua bungkus rokok, satu pak dupa dan satu buku tulis, dan tersangka kami jerat dengan pasal tidak pidana penipuan,&#8221; beber Kasatreskrim, AKP Sodiq Efendi. <strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23575</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kerjai  Pedagang Sapi Puluhan Juta Rupiah</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-bisa-gandakan-uang-kerjai-pedagang-sapi-puluhan-juta-rupiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2018 16:07:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21561-ngaku-bisa-gandakan-uang-kerjai-pedagang-sapi-puluhan-juta-rupiah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8212; Penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, yang dilakukan Samsul Hadi (52), warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, ditangkap oleh Polisi, Senin (22/1/2018). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria paruhbaya yang mengaku ustadz dan sempat melarikan diri itu, langsung digelandang ke Mapolsek Mlandingan dan langsung dikirim serta dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Keterangan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8212; Penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, yang dilakukan Samsul Hadi (52), warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, ditangkap oleh Polisi, Senin (22/1/2018).</p>
<p>Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria paruhbaya yang mengaku ustadz dan sempat melarikan diri itu, langsung digelandang ke Mapolsek Mlandingan dan langsung dikirim serta dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.</p>
<p>Keterangan yang dihimpun Memontum.com, penangkapan teradap tersangka kasus penipuan itu, berdasarkan laporan korban Misli (43) warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo. Pasalnya, pada 27 Juli 2017 lalu, korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mengaku tertipu sebesar Rp 39 juta.</p>
<p>Namun, setelah kasus penipuannya dilaporkan di Mapolsek Mlandingan, tersangka langsung kabur dari rumahnya, sedangkan begitu mendapat informasi tersangka ada dirumahnya, petugas langsung meluncur ke rumahnya, sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas berhasil menangkap Samsul Hadi di rumahnya.</p>
<p>Kapolsek Mlandingan, Situbondo AKP Subakri saat dihubungi Memontum.com, membenarkan penangkapan terhadap  tersangka penipuan, dengan modus menggandakan uang tersebut.</p>
<p>“Tersangka ditangkap di rumahnya, namun setelah diperiksa oleh penyidik Polsek Mlandingan, tersangka Samsul Hadi langsung diserahkan ke Mapolres Situbondo,” kata AKP Subakri kepada Memontum.com. <strong>(yud/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21561</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
