<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggarap-lahan-hutan-tetap-dalam-pengawasan-perhutani/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Jun 2021 14:55:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>GTRA Jombang Inventarisir Penggarap Lahan Bekas PT Gunung Matabean Wonosalam</title>
		<link>https://memontum.com/gtra-jombang-inventarisir-penggarap-lahan-bekas-pt-gunung-matabean-wonosalam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2021 14:55:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Inventarisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Bekas]]></category>
		<category><![CDATA[Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gunung Matabean]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosalam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146773</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi dan Pendataan Penggarap lahan inventarisir bekas PT Gunung Matabean Wonosalam, bertempat di Balai Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Rabu(30/06). Sosialisasi dipimpin oleh Kepala BPN Kabupaten Jombang yang diwakili, Pimpinan Tim Teknis Pelaksana Lapangan GTRA Kabupaten Jombang, Saifudin. Turut hadir Camat Wonosalam, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi dan Pendataan Penggarap lahan inventarisir bekas PT Gunung Matabean Wonosalam, bertempat di Balai Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Rabu(30/06).</p>



<p>Sosialisasi dipimpin oleh Kepala BPN Kabupaten Jombang yang diwakili, Pimpinan Tim Teknis Pelaksana Lapangan GTRA Kabupaten Jombang, Saifudin. Turut hadir Camat Wonosalam, Forkopimcam Wonosalam serta Para Penggarap Lahan bekas PT Gunung Matabean.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perwakilan-osis-smp-kabupaten-jombang-dibekali-ilmu-komunikasi-di-era-digital">Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-literasi-informasi-di-era-digital-pemkab-jombang-beri-bimtek-literasi-informasi">Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-kinerja-organisasi-pemkab-jombang-gelar-uji-kompetensi-dan-evaluasi-pejabat-tinggi-pratama">Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama</a></li>
</ul>


<p>Saifudin dalam sambutannya menyampaikan, &#8220;Tujuan GTRA untuk menginvetarisasi tanah bekas PT Gunung Matabean yang pada Tahun 2008 sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga status tanah tersebut kembali menjadi tanah milik Negara mulai tahun 2008. Selama 12 Tahun tanah tersebut terbengkalai.</p>



<p>Hal ini merupakan sebuah angin segar bagi penggarap lahan eks PT Gunung Matabean, karena hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah. Pemerintah melakukan pendataan terhadap lahan milik Negara tersebut dengan membentuk tim lapangan GTRA Kabupaten Jombang untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan untuk apa.</p>



<p>&#8220;Pemerintah ingin Aset Negara bisa memiliki potensi ekonomi seperti dijadikan lahan pertanian yang dapat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dimasa pandemi seperti saat ini. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika diperlukan nanti akan diadakan pembinaan terhadap masyarakat penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean,&#8221; ungkap Saifudin.</p>



<p>Hasil dari sosialisasi dan pendataan ini akan dilaporkan ke Pemeritahan Pusat. Pihak PT gunung Matabean masih tetap berupaya untuk mendapatkan kembali hak pengerjaan lahan tersebut</p>



<p>Camat Wonosalam, Haris Aminudin, menyampaikan terkait tanah bekas PT Gunung Matabean selama ini bisa dibilang tidak jelas status hak penggarapnya, walaupun kepemilikannya jelas yaitu Tanah milik Negara. Pendataan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah, Pemerintah ingin tahu Tanah milik Negara ini dimanfaatkan siapa, untuk apa atau masih berupa hutan.</p>



<p>&#8220;Nantinya hasil pendataan digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan apakah dikembalikan kepada PT Gunung Matabean, apakah dikelola Pemerintah sendiri atau di berikan kepada masyarakat penggarap lahan.&#8221; tutur Haris</p>



<p>Pada saat pendataan masyarakat harus menyampaikan yang sebenar-benarnya supaya bisa menjadi bahan pertimbangan Pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan benar.</p>



<p>Kepala Desa Wonokerto, Khoirul Andik, juga menyampaikan kita hadir di Balai Desa dalam acara sosialisasi penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean. Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sambirejo, Desa Carang Wulung serta Desa Wonomerto. &#8221; Saya ucapkan terima kasih kepada tim GTRA yang telah melakukan sosialisasi serta pendataan kepada penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean karena sekarang sudah banyak mengalami perganti kepemilikan penggarap lahan,&#8221; terang Kades Wonokerto. <strong>(azl/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani</title>
		<link>https://memontum.com/penggarap-lahan-hutan-tetap-dalam-pengawasan-perhutani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jul 2018 11:59:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penggarap Lahan Hutan Tetap Dalam Pengawasan Perhutani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=46872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;&#8212;- Penyerahan SK IPHPS oleh Presiden RI JokoWidodo di Tuban beberapa waktu lalu disambut gembira oleh ribuan masyarakat yang berdomisili diseputaran kawasan hutan.Dengan diterimanya SK tersebut,mereka dengan leluasa kelola lahan dalam kawasan hutan dalam kurun waktu selama 35 tahun.Kendati demikian,mereka tetap dalam pembinaan Perhutani.Karena tugas pokok petugas Pemangku Hutan(KPH) tanpa terlepas dari pembinaan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;&#8212;-</strong> Penyerahan SK IPHPS oleh Presiden RI JokoWidodo di Tuban beberapa waktu lalu disambut gembira oleh ribuan masyarakat yang berdomisili diseputaran kawasan hutan.Dengan diterimanya SK tersebut,mereka dengan leluasa kelola lahan dalam kawasan hutan dalam kurun waktu selama 35 tahun.Kendati demikian,mereka tetap dalam pembinaan Perhutani.Karena tugas pokok petugas Pemangku Hutan(KPH) tanpa terlepas dari pembinaan dan pengawasan.</p>
<p>&#8220;Jadi apapun kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan tanpa terlepas dari dari pengawasan Perhutani.Semua itu sudah tertuang dalam aturan.Mereka harus taat serta mengikuti aturan perencanaan Perhutani&#8221;ujar Achmad Padel Koordinator Keamanan Perhutani KPH.Malang Selasa(10/7/2018)kemaren.</p>
<p>Dikatakan,saat ini KPH Malang telah melepas lahan seluas 5955hektar untuk dikelola masyarakat.Jumlah tetsebut tediri dari 2 BKPH,yakni Sengguruh dan Sumbermanjing dan terbagi menjadi 7 KTH. &#8220;itu memang program pemerintah.Sebelumnya,sebelum Nya masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan mengajukan.</p>
<p>permohonan ke Menteri Kehutanan.Atas persetujuan menteri dengan pemanfaatan hutan untuk ditanami atau dikelola,dan itupun tanpa lepas dari pengawasan Perhutani&#8221;,Jika program itu berjalan,lanjut Padel,Perhutani juga sangat diuntungkan.Mereka telah melakukan penanaman disejumlah tanah kosong dengan sharing nya pembagian yang cukup besar.&#8221;Shering pembagiannya memang besar,70 porsen untuk masyarakat,sementara 70 porsen untuk Perhutani.Karena mereka harus keluarkan biaya sendiri&#8221;,ulasnya.</p>
<p>Adapun untuk tahapan yang tengah berjalan saat ini yakni dalam hal penyusunan RPH.Terlepas dari itu pihaknya menghimbau,agar mereka ikuti aturan perencanaan Perhutani.Seperti menyampaikan program secara terbuka,agar Perhutani ikut menyusaikan program.mereka.Hal itu dilakukan,agar pelestarian hutan itu singkron.&#8221;Kalau mereka lepas sendiri penataan hutan tidak singkron.Jadi semua harus selalu koordinasi,dan tanpa terlepas dari kendali Perhutsni&#8221;,pinta Padel mengakhiri.</p>
<p>Seperti diberutakan sebelumnya,masyarakat Kabupaten Malang yang berdomisili di seputaran kawasan hutan segera menggarap lahan perhutanan sosial yang terletak hampir di seluruh Kecamatan wilayah Kabupaten Malang. Hal itu mengacu pada peraturan 39 Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat pesisir hutan. Heri Purwanto tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Kehutanan (Pokja LHK) Jawa Timur mengatakan, dengan peraturan tersebut jangan sampai ada penimpangan lahan.</p>
<p>Dengan demikian, peningkatan perekonomian para pesanggem itu harus di bawah 80 persen. “Mengacu pada program Presiden Jokowi ini khususnya para pesanggem di Kabupaten Malang harus punya kesejahteraan”, terang Heri . Tambahnya, para Kelompok Tani Hutan (KTH) khususnya wilayah Kabupaten Malang, jika mengacu pada penataan tersebut ternyata sangat bagus. Khususnya dalam hal perekonomian bahkan juga insfratruktur. Pihak Pemkab Malang sendiri juga siap membantu(Sur) Caption:Achmad Padel Koorkam Perhutani KPH Malang. (sur/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46872</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
