<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penggelapan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggelapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 16:19:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggelapan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lima Tersangka Penggelapan Filter Rokok Senilai Rp 950 Juta Ditangkap, Dua Orang hingga Bakar Gudang</title>
		<link>https://memontum.com/lima-tersangka-penggelapan-filter-rokok-senilai-rp-950-juta-ditangkap-dua-orang-hingga-bakar-gudang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[filter]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta. Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias Faisal (27) warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan DS alias Dwi (37), warga Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, yaitu ENF alias Eko (23) warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan PA alias Pratama (24) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan menurut keterangan petugas, dua diantaranya yakni Morvin dan Faisol, sebelumnya nekat membakar gudang bahan baku rokok di Gudang PT Gaganeswara, agar aksi penggelapannya tidak terdeteksi. Aksi itu, dilakukan Jumat (24/04/2026) sore. Bahkan akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (24/04/2026) sore. &#8220;Usai api berhasil dipadamkan, pihak pemilik melihat rekaman CCTV di TKP. Saat itulah, ditemukan terduga pelaku yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga berhasil kami amankan,&#8221; jelasnya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, Morvin dan Faisal berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pembakaran gudang. Pembakaran gudang tersebut, untuk menutupi perbuatannya terkait penggelapan filter rokok. Keduanya membakar gudang, agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui oleh bosnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Modusnya yaitu pelaku ini pada saat jam pulang kerja, menunggu kondisi gudang sepi. Setelah kondisi sepi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan pembakaran. Diantaranya adalah satu botol minuman berisi pertalite dan obat nyamuk bakar. Palaku ingin rencana pembakarannya tidak tampak dibakar. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat melepas kabel CCTV,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kedua pelaku mengira, paparnya, dengan mencabut kabel CCTV, aksinya tidak terlacak. Namun, keduanya tidak mengetahui kalau di dalam gudang ada beberapa CCTV lainnya yang merekam aksi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kedua pelaku, tambahnya, saat dilakukan pendalaman, didapat tindak pidana lain yakni penggelapan dalam jabatan. Keduanya tidak melakukan penggelapan hanya berdua, melainkan bersama 3 karyawan lainnya, yakni bersama DS, INF dan PA. Ketiganya kemudian satu persatu berhasil ditangkap polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penggelapan filter rokok ini dimulai Oktober-November 2025. Kemudian Januari hingg 23 April 2026. Modusnya mengambil rokok tanpa seizin pihak PT. Mereka ada yang bekerja sebagai karyawan gudang dan sopir sehingga memudahkan mengangkut barang yang digelapkan. Barang yang digelapkan kemudian dijual secara online. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual filter rokok seharga Rp 72 juta. Hasilnya AFR mendapat bagian Rp 32 juta, MAS sebesar Rp 27 juta, INF Rp 7 juta, PA Rp 2 juta dan DS mendapat bagian Rp 4 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk total filter rokok yang digelapkan Rp 950 juta. Sedangkan kerugian terkait aksi penggelapan dan pembakaran gudang mencapai Rp 7 miliar. &#8220;Kelimanya kami kenakan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Emas Rp 3,3 Miliar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230897</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mendengar putusan ini, Baskoro tampak tenang dan menerima putusan ini. &#8220;Saya menerima putusan ini dan tidak banding,&#8221; ujar Baskoro saat keluar dari ruang sidang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentunya, vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Dewangga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Baskoro kami dakwa dengan Pasal 488 KUHP. Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya). Tentang putusan ini, kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Perlu diketahui, sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membacakan pembelaan sendiri di depan majelis hakim PN Malang, Rabu (04/03/2026) tadi. Meskipun telah mengakui kesalahannya, namun terdakwa tetap meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, sebelumnya Baskoro telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang selama 3 tahun 10 bulan penjara. JPU Kejari Kota Malang, Dewangga, mengatakan bahwa pihaknya masih berkeyakinan dengan tuntutannya yakni 3 tahun 10 bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terdakwa membacakan nota pembelaan sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatan, menyesali dan mengaku bersalah. Setelah mengakui kesalahannya, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya. Namun JPU masih berkeyakinan dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Agenda Rabu depan adalah putusan,&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya Baskoro divonis sesuai tuntutan atau bisa lebih tinggi dari tuntutan. &#8220;Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,&#8221; ujar Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tamara juga menduga keterlibatan istri Baskoro dan sudah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. &#8220;Setahun lalu, istrinya juga sudah saya laporkan. Dulu Maret 2025, saya melaporkan Baskoro dan istrinya ke Polresta Malang Kota. Diduga istrinya juga terlibat. Sampai saat ini, keberadaan istrinya tidak kami ketahui,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga menggelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir tiga hari sekali. Untuk sekali dugem, menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-dituntut-3-tahun-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230485</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (25/02/2026) tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan, dalam sidang tersebut menuntut Baskoro dengan Pasal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (25/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan, dalam sidang tersebut menuntut Baskoro dengan Pasal 488 KUHP, yakni selama 3 tahun 10 bulan penjara. &#8220;Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya),&#8221; ujar Dewangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk sidang selanjutnya, diagendakan yaitu pembelaan terdakwa. Jika, pembelaan tetap dilakukan, maka Baskoro akan membacakannya sendiri. Hal ini dikarenakan, selama persidangan Baskoro tidak didampingi pengacara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pihak korban yakni Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya saat sidang putusan, Baskoro divonis maksimal seberat-beratnya. &#8220;Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,&#8221; ujar Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Sementara saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir 3 hari sekali. Untuk sekali dugem menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230297</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan ini, terdakwa Baskoro dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait uang hasil penggelapan senilai Rp 3,3 miliar. Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baskoro juga mengaku, setiap dugem bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. &#8220;Uangnya sudah habis untuk beli-beli keperluan dan dugem. Minimal Rp 5 juta, kadang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, setiap kali dugem,&#8221; ujar Baskoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan dari hasil persidangan kali ini, diperoleh fakta adanya uang hasil penjualan emas Bulan Purnama yang masuk melalui keterangan terdakwa. &#8220;Kami dakwakan Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Untuk aset yang diamankan, nilainya tidak sampai Rp 1 miliar. Uang tersebut, diakui terdakwa telah habis untuk gaya hidup. Bahkan setiap 3 hari sekali, terdakwa mengaku dugem dan uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 20 juta. Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan,&#8221; ujar Su&#8217;udi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, mengatakan bahwa kasus penggelapan dalam jabatan ini diduga dilakukan Baskoro sejak Maret 2023 hingga Januari 2025. Yakni setelah manejemen toko dan keuangannya dipercayakan kepada Baskoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat itu saya sedang fokus perawatan papa saya di Singapura, sehingga keuangan dan berjalannya toko dipegang Baskoro dan istrinya. Kerugian kami mencapai Rp 9 miliar. Karena kalau ditotal yang hilang 3 kg sampai 4 kg emas. Kalau dibuat dugem itu benar, ada rekening korannya. Namun saya menduga uangnya masih ada dan disembunyikan,&#8221; jelas Tamara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Iuran Uang Makam Rp 13 Juta, Terduga Pelaku Terima Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penggelapan-iuran-uang-makam-rp-13-juta-terduga-pelaku-terima-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220174</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2021. Yakni, setelah adanya musyawarah oleh warga yang menyepakati untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam dari warga RT 003/RW 009, Kelurahan Madyopuro, bagi yang telah meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka MN dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam, yang akan diserahkan kepada saksi Sulton, selaku Bendahara Pengadaan Tanah Makam. Adapun besaran iuran, ditetapkan senilai Rp 1 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dan pembayaran bisa dicicil sebanyak 10 kali selama September 2021 sampai dengan Juni 2022,&#8221; kata Agung, Rabu (12/03/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode September 2021 hingga Juni 2022, telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp 17,5 juta. Akan tetapi, uang yang diserahkan tersangka kepada saksi Sulton hanya sebesar Rp 4,4 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anak tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pada tanggal 13 Maret 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya. &#8220;Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perjalanan perkara ini, ada beberapa faktor yang mendorong penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini. &#8220;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS). Ancaman pidana tidak lebih dari 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dengan syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13,1 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13,1 juta ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp 3,4 juta dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp 9,7 juta. Tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi dimana harus membayar sekolah anaknya. Selain itu juga sudah ada respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. Menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka MN,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-pajak-rp-19-miliar-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212681</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Selasa (06/08/2024) tadi. Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Selasa (06/08/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan menjatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Vonis 2 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Namun terdakwa Kiki masih merasa bahwa vonis tersebut terlalu berat. Di akhir persidangan, Kiki dan kuasa hukumnya, Joko Wahyudi sepakat masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai persidangan, kuasa hukum Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. &#8220;Vonis ini terlalu berat. Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu 1 sampai 2 hari ini saya akan jenguk ke sana (LP Wanita Sukun), akan kami bicarakan lagi apakah akan banding atau tidak,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya juga merasa keberatan jika barang-barang milik Kiki yang telah dijadikan barang bukti hasil kejahatan, dikembalikan secara langsung kepada pelapor yakni Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur. &#8220;Berkaitan dengan barang bukti seperti baju, kursi dan lain-lain, majelis hakim dalam putusannya dikembalikan kepada Herry Wiyono. Itu juga membuat kami keberatan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, juga masih mengambil sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. &#8220;Kami waktu 7 hari apakah kita akan terima atau akan berupaya hukum selanjutnya. Akan kami bicarakan dengan pimpinan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan, kami sebetulnya belum puas. Dari tuntutan 3 tahun, hanya divonis 2 tahun 6 bulan. Kenapa kami tidak puas, karena kerugian klien kami belum kembali. Klien kami mengalami kerugian Rp 1,9 miliar untuk uang pajak 2024. Segera akan kami gugat Perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky alias Kiki telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan sebelumnya, dari uang Rp 1,9 miliar tersebut, Kiki mengaku sudah membayar sebagian ke Kantor Pajak. Dirinya juga mengaku hanya menggelapkan uang Rp 795 juta. Uang tersebut untuk jalan-jalan dan belanja ke Singapura dan Korsel. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212681</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar Minta Vonis Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/dituntut-3-tahun-penjara-terdakwa-dugaan-penggelapan-uang-pajak-rp-19-miliar-minta-vonis-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 12:49:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212627</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda pembelaan, Senin (05/08/2024) tadi. Mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya ini, dalam sidang itu didampingi kuasa hukumnya, Joko Wahyudi. Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda pembelaan, Senin (05/08/2024) tadi. Mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya ini, dalam sidang itu didampingi kuasa hukumnya, Joko Wahyudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan itu, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel. Atas perbuatannya itu, dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Egeri Kota Malang, telah menuntut Kiki dengan pidana 3 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dalam sidang pembelaan ini, kuasa hukum terdakwa meminta agar Kiki dibebaskan dari jeratan hukum. Dengan alasan, tempat kejadian. &#8220;Mengacu locus dilicti, tempat kejadian, yang mentrasfer Pak Herry Wiyono. Namun proses transfer tidak hanya di Malang terus, ada di Sidoarjo dan juga di luar negeri. Karena si penerima ada di Surabaya, mau tak mau harusnya persidangan di Surabaya. Karena locus dilicti, kami meminta bebas. Namun kalau dituduh melakukan itu (penggelapan), kami meminta seringan-ringannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan bahwa pembelaan itu adalah hak terdakwa. &#8220;Terdakwa mau membela versi pendapat mereka itu haknya. Terdakwa mengaku hanya menggelapkan Rp 795 juta, itu sah-sah saja. Namun kerugian yang derita klien kami sebesar Rp 1,9 miliar. Mau berkelit apalagi. Terkait locus dilicti, proses tranfer juga ada di Malang, jadi tidak ada masalah persidangan di PN Malang. Semoga besok putusannya semaksimal mungkin,&#8221; tegas RM Eddo. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang Pajak di PN Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-uang-pajak-di-pn-kota-malang-dituntut-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212475</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewangga Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (31/07/2024) tadi. &#8220;Terdakwa kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewangga Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (31/07/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terdakwa kami tuntut 3 tahun penjara. Untuk sedang selanjutnya agendanya pembelaan terdakwa,&#8221; ujar Dewangga, seusai persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pengelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Dalam persidangan sebelumnya, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa tuntutan 3 tahun itu terlalu berat. &#8220;Terlalu berat tuntutan 3 tahun tersebut. Kami akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan pihaknya menghormati keputusan JPU dalam memberikan tuntutan tehadap terdakwa Kiki. &#8220;Tuntutan itu adalak kewenangan JPU. Kami berterimakasih dan merasa terwakili. Kami merasa lega dengan tuntutan itu, semoga nantinya majelis hakim juga memutus semaksimal mungkin,&#8221; ujar Rudi S Soemodiharjo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depannya, pihaknya akan menempuh hukum lagi terkait aksi yang dilakukan oleh Kiki. &#8220;Akan ada part 2 nya, karena kami belum mendapat keadilan. Saat ini kami baru melaporkan dugaan penggelapan uang pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kalau Kiki hanya mengaku memakai uang Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan dari Kantor Pajak, lalu dimanakah sisanya karena klien kami sudah membayar Rp 1,9 miliar,&#8221; jelas Eddo Bambang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eddo menjelaskan part 2 yang dimaksud adalah akan kembali melaporkan Kiki ke polisi terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak tahun 2021 dan 2022. &#8220;Uang pajak tahun 2021 dan 2022 juga kami bayarkan melalui Kiki. Pada 2021 dan 2022, diduga juga ada pemalsuan dan itu sebelumnya sudah diakui Kiki kepada kami. Saat ini kami masih menunggu rilis dari Kantor Pajak, setelah itu baru melaporkan kembali Kiki ke polisi,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212475</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
