<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penggrebekan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggrebekan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jul 2024 13:37:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggrebekan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penggrebekan Rumah Produksi Narkoba di Kota Malang Jadi Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/penggrebekan-rumah-produksi-narkoba-di-kota-malang-jadi-pengungkapan-pabrik-narkoba-terbesar-di-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[penggrebekan]]></category>
		<category><![CDATA[pengungkapan]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[terbesar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211393</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dirilis Bareskrim Mabes Polri, Rabu (03/07/2024) sore. Sebagaimana diketahui, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, sebelumnya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dirilis Bareskrim Mabes Polri, Rabu (03/07/2024) sore. Sebagaimana diketahui, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, sebelumnya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30.</p>



<p>&#8220;Kami awalnya melakukan pengungkapan di gudang transit di Apartemen Kalibata City, dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sintetis dalam penguasaan tersangka HA. Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan fakta bahwa tembakau sintetis yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram bruto dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Kota Malang,&#8221; kata Kabareskrim Polri.</p>



<p>Dari hasil pengembangan, tambahnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Di rumah tersebut, ditemukan Clandestine Laboratory dan menangkap lima tersangka atas nama FP, AR, SS, YC dan DA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di rumah kontrakan tersebut, paparnya, juga terdapat sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar). Selain itu, juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer) dan berbagai bahan pembuat Narkoba.</p>



<p>Sementara barang bukti yang diamankan dari Malang, lanjutnya, diantaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Sementara barang bukti Prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.</p>



<p>&#8220;Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Para pelaku, ungkapnya, dikenakan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2), Juncto 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. &#8220;Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan Narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. &#8220;Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211393</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Mojokerto Bongkar Pabrik Arak Rumahan</title>
		<link>https://memontum.com/polres-mojokerto-bongkar-pabrik-arak-rumahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Oct 2018 13:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[penggrebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polres mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58190-polres-mojokerto-bongkar-pabrik-arak-rumahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Polres Mojokerto pada Senin (1/10/2018) siang, laksanakan Press Release, kali ini kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto adalah hasil dari penggrebekan pabrik home industri arak di wilayah hukum Polres Mojokerto tepatnya di Dusun Ngembul Desa Punggul Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang kejadiannya pada Jum&#8217;at (28/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Polres Mojokerto pada Senin (1/10/2018) siang, laksanakan Press Release, kali ini kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto adalah hasil dari penggrebekan pabrik home industri arak di wilayah hukum Polres Mojokerto tepatnya di Dusun Ngembul Desa Punggul Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto yang kejadiannya pada Jum&#8217;at (28/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. pada konferensi press yang dilaksanakan di TKP pengrebekan menyampaikan bahwa kali ini jajaran Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus produksi arak rumahan, dengan tersangka sebanyak 9 orang dan 3 diantaranya masih buron dan 1 diantaranya adalah pemilik home industri arak.</p>
<p>Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto menjelaskan kepada awak media, bahwa kasus produksi arak modus operandinya adalah mereka mengunakan modus di dalam rumah sehingga tidak dapat terpantau oleh Masyarakat atau kepolisian.</p>
<p><div id="attachment_58191" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-58191" decoding="async" class="size-full wp-image-58191" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181001-WA0163-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Kapolres Mojokerto saat menunjukan tempat produksi arak" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181001-WA0163-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181001-WA0163-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-58191" class="wp-caption-text"><em><strong>Kapolres Mojokerto saat menunjukan tempat produksi arak</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Para pelaku memproduksi dengan cara mencampur bahan-bahan 175 liter air dicampur dengan gula merah sebanyak 25 kg, gula pasir 12 kg, 1 kg ragi tape, fermipan 1 gelas kopi kemudian ditunggu selama 1 minggu, kemudian disuling sehingga menghasilkan arak,&#8221; terang AKBP Leo.</p>
<p>Berawal dari informasi masyarakat setempat, lanjut kapolres, selanjutnya polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan data-data di TKP.</p>
<p>Dari hasil penggrebekan selain mengamankan 6 tersangka juga menyita 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 2 kendaraan mobil pick-up, 1 kendaraan mobil honda Jazz, 63 kardus yang berisi 756 botol Aqua, 96 tabung elpiji 3kg, 1 tabung penyaringan, 50 kardus kosong, 636 botol kosong, 116 tutup botol, 2kg ragi bulat, 1 tandon 1100 liter berisi arak, 2 tandon kosong, 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku, 50 kg ragi / 1 sak, 5 sak gula, 1 bungkus fermipan.</p>
<p>Di depan petugas, tersangka mengaku memproduksi arak sudah 1 minggu namun masih kita dalami lagi dan untuk pemasarannya dipasarkan di wilayah Mojokerto dan Krian Sidoarjo, ujar Kapolres.</p>
<p>Masih kata Kapolres, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 8 karyawan yang melakukan produksi dan pengemasannya.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 135,140 dan 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; pungkas AKBP Leonardus.<strong>(den/gan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58190</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
