<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penggunaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggunaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Apr 2026 05:59:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggunaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget Bagi Anak di Bawah 16 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-batasi-penggunaan-gadget-bagi-anak-di-bawah-16-tahun</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-batasi-penggunaan-gadget-bagi-anak-di-bawah-16-tahun#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batasi]]></category>
		<category><![CDATA[gadget]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231459</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membatasi penggunaan gadget dan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut, ditegaskan sebagai langkah preventif untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan tersebut bahkan telah lebih dahulu disiapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membatasi penggunaan gadget dan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut, ditegaskan sebagai langkah preventif untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan tersebut bahkan telah lebih dahulu disiapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota, sebelum muncul wacana regulasi serupa dari pemerintah pusat. “Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran pembatasan gadget sampai usia 16 tahun. Jadi Kota Malang sebenarnya sudah mendahului,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (03/04/2026) tadi.</p>



<p>Kebijakan itu, menurutnya menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, khususnya jenjang SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Malang. Melalui aturan tersebut, siswa diharapkan tidak menggunakan media sosial sebelum memasuki usia 16 tahun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Penggunaan gadget tanpa pendampingan pada usia remaja awal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan sosial hingga paparan konten yang belum layak dikonsumsi anak,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakannya, bahwa anak di bawah usia 16 tahun masih berada dalam fase transisi perkembangan, sehingga belum memiliki kemampuan penyaringan informasi yang matang. “Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu perlu ada pembatasan sekaligus pendampingan,” tuturnya.</p>



<p>Kebijakan tersebut, menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, namun juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. Dalam hal ini, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar orang tua memahami risiko penggunaan media sosial sejak dini.</p>



<p>“Kuncinya ada di orang tua. Mindset ini harus diubah pelan-pelan supaya anak-anak mendapat perlindungan yang tepat,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-batasi-penggunaan-gadget-bagi-anak-di-bawah-16-tahun/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231459</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jember Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selama Libur Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231061</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.</p>



<p>Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni pelayanan publik.</p>



<p>&#8220;Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat dan KPK. Sebagai aparatur negara, kita memiliki kewajiban untuk patuh dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, dalam keterangannya saat kegiatan sahur bersama, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menambahkan, bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh pajak rakyat dan dialokasikan untuk menunjang produktivitas kedinasan. Sehingga, penggunaan di luar agenda resmi, maka akan dianggap sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.</p>



<p>Untuk itu, lanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah diinstruksikan untuk mendistribusikan edaran ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dipatuhi secara kolektif. Selain larangan penggunaan saat lebaran, Pemkab Jember juga mulai menggalakkan budaya efisiensi energi.</p>



<p>Gus Fawait juga mendorong penggunaan kendaraan operasional secara bersama-sama, dalam agenda kedinasan untuk menghemat anggaran BBM. Hal ini, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan energi nasional dan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel. Melalui momentum Idul Fitri, Pemkab Jember berharap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat semakin terinternalisasi dalam budaya kerja ASN. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Libur Lebaran, Pemkab Lumajang Beri Rileksasi Penggunaan Mobnas untuk ASN</title>
		<link>https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-lumajang-beri-rileksasi-penggunaan-mobnas-untuk-asn</link>
					<comments>https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-lumajang-beri-rileksasi-penggunaan-mobnas-untuk-asn#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[mobnas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[rileksasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230975</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas, selama libur Lebaran. Yakni, ASN diperbolehkan membawa mobil dinas (Mobnas) untuk keperluan mudik atau silaturahmi, dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas, selama libur Lebaran. Yakni, ASN diperbolehkan membawa mobil dinas (Mobnas) untuk keperluan mudik atau silaturahmi, dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi.</p>



<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan dinas. “Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, Kamis (12/03/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama, tidak mengharuskan penggantian plat nomor menjadi hitam. Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus dibayar oleh ASN sendiri, tidak menggunakan anggaran daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Bunda Indah, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. “Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” tambahnya.</p>



<p>Selain memberikan fleksibilitas bagi ASN, langkah ini sekaligus menjaga aset daerah tetap terpelihara dengan baik. Diharapkan, ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.</p>



<p>Kebijakan ini, tambahnya, mencerminkan perhatian Pemkab Lumajang terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak, menjaga keseimbangan antara pelayanan dan perawatan fasilitas pemerintah. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-lumajang-beri-rileksasi-penggunaan-mobnas-untuk-asn/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Penggunaan Energi Terbarukan, Wali Kota Probolinggo Bahas Kerja Sama Pembangunan PLTS</title>
		<link>https://memontum.com/dorong-penggunaan-energi-terbarukan-wali-kota-probolinggo-bahas-kerja-sama-pembangunan-plts</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terbarukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229053</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, memimpin rapat pembahasan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, di Command Centre, Jumat (26/12/2025) tadi. Turut hadir dalam pembahasan itu, Bapperida, DPUPR, BKPSDM, Sekretariat DPRD, Direktur PUDAM dan perangkat daerah terkait. Rapat itu, menjadi langkah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, memimpin rapat pembahasan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, di Command Centre, Jumat (26/12/2025) tadi. Turut hadir dalam pembahasan itu, Bapperida, DPUPR, BKPSDM, Sekretariat DPRD, Direktur PUDAM dan perangkat daerah terkait.</p>



<p>Rapat itu, menjadi langkah awal komitmen Pemerintah Kota Probolinggo, dalam mendorong penggunaan energi terbarukan sekaligus melakukan efisiensi anggaran. Kerja sama tersebut, melibatkan PT Agra Energi Indonesia, yang akan mengembangkan program energi terbarukan berupa pemasangan solar cell di sejumlah unit pelaksana.</p>



<p>Skema kerja sama yang digunakan, adalah Build Operate Transfer (BOT). Sehingga, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa proyek ini sepenuhnya dibangun dan dioperasikan oleh pihak swasta pada tahap awal. “Pemanfaatannya menggunakan skema BOT. Jadi mereka yang membangun tanpa biaya dari kita, kemudian mereka juga mengoperasikan bekerja sama dengan kita. Nanti setelah 15 tahun, maka akan ditransfer menjadi hak milik kita,” jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wali Kota Aminuddin menegaskan, bahwa kerja sama ini memiliki banyak keuntungan bagi pemerintah daerah. Terutama, dari sisi penghematan biaya.</p>



<p>“Nanti ada efisiensi sekitar 10 persen dibandingkan pembayaran listrik biasa. InsyaAllah, semoga tahun 2026 sudah bisa berjalan. Harapannya ke depan, dengan menggunakan solar cell, kita bisa melakukan efisiensi dalam hal pembayaran listrik,” tambahnya.</p>



<p>Melalui program PLTS ini, Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya berupaya menekan biaya operasional listrik, tetapi juga mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini, sejalan dengan kebijakan nasional pengembangan energi terbarukan. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229053</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Lumajang Dorong Poktan Optimalkan Penggunaan Mesin dan Alat Pertanian Modern</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-lumajang-dorong-poktan-optimalkan-penggunaan-mesin-dan-alat-pertanian-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[modern]]></category>
		<category><![CDATA[optimalkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Poktan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226253</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal, Kelompok Tani (Poktan) Melati di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan pemanfaatan alat dan mesin pertanian modern. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, menegaskan bahwa pemanfaatan alat dan mesin pertanian di Poktan ini berjalan sesuai rencana. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal, Kelompok Tani (Poktan) Melati di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan pemanfaatan alat dan mesin pertanian modern.</p>



<p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, menegaskan bahwa pemanfaatan alat dan mesin pertanian di Poktan ini berjalan sesuai rencana. Dijelaskannya, bahwa Poktan Melati memiliki berbagai inventarisasi alat pertanian canggih, antara lain Rice Transplanter, Combine Harvester, Mini Combine Harvester dan Traktor Roda Empat.</p>



<p>Rice Transplanter dan Combine Harvester sendiri, terbukti efektif mendukung proses tanam dan panen. Sehingga, mempermudah petani dalam mengelola lahan mereka.</p>



<p>“Kami memastikan setiap alat yang diterima petani dapat digunakan secara optimal. Combine Harvester besar tetap menjadi andalan dalam proses panen, sementara Rice Transplanter melayani kebutuhan penanaman dengan baik,” jelas Retno, Kamis (25/09/2025) tadi.</p>



<p>Beberapa alat, seperti Mini Combine Harvester yang diterima pada 2013, memang belum dimanfaatkan karena efisiensi bahan bakar yang rendah dan hasil pengolahan gabah yang kurang optimal. Namun, hal ini tidak mengurangi produktivitas kelompok, karena petani tetap mengandalkan mesin yang berfungsi baik untuk menjamin kualitas panen.</p>



<p>Bantuan Traktor Roda Empat dari APBN tahun 2025, yang diterima pada 26 Maret, segera dimanfaatkan setelah musim tanam mundur akibat serangan hama tikus. Poktan Melati bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian dan Petugas Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) melaksanakan gerakan pengendalian hama secara swadaya pada 18 September.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selang dua hari kemudian, traktor tersebut sudah digunakan untuk olah tanah di lahan pertanian dekat Jalur Lintas Selatan (JLS), guna memastikan kesiapan musim tanam yang optimal. Poktan Melati sendiri, juga menerapkan mekanisme solutif jika terjadi kerusakan alat.</p>



<p>Sementara setiap kerusakan, dilaporkan kepada penyuluh dan dinas terkait, untuk mendapatkan pendampingan teknis. Mesin yang masih bisa diperbaiki, ditangani oleh teknisi dari dinas atau tenaga lokal yang terlatih, sedangkan alat yang memerlukan penggantian suku cadang difasilitasi sesuai prosedur bantuan pemerintah.</p>



<p>Setiap pemakaian dan kondisi alat, dicatat secara rutin. Sehingga, tindakan perbaikan dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengganggu produktivitas.</p>



<p>Peran aktif kelompok tani dalam merawat dan memanfaatkan mesin pertanian, sesuai pakta integritas dan surat pernyataan menjadi kunci keberhasilan. “Kami mendorong setiap Poktan untuk memelihara alat agar tetap optimal, memanfaatkan mesin di lahan sendiri maupun sekitar lokasi dan melaporkan penggunaannya secara rutin,” tambah Retno.</p>



<p>Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang terus melakukan monitoring agar setiap bantuan benar-benar dimanfaatkan. Hal ini menegaskan, bahwa modernisasi pertanian bukan hanya tentang kepemilikan alat, tetapi juga tentang pemanfaatan yang cermat, perawatan, dan keterlibatan aktif petani.</p>



<p>Dengan sinergi antara pemerintah, penyuluh dan petani, inovasi pertanian modern di Desa Jarit membuktikan bahwa produktivitas dan efisiensi bisa dicapai melalui kerja sama yang terencana dan berkelanjutan. Poktan Melati menjadi contoh nyata bagaimana teknologi pertanian dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kemajuan pertanian Lumajang. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226253</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kota Malang Dorong Kebijakan Penggunaan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-kota-malang-dorong-kebijakan-penggunaan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[sekali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224979</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung penuh usulan adanya Peraturan Daerah (Perda) pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Apalagi, usulan yang muncul dari sejumlah aktivis tersebut, juga sudah melakukan audiensi bersama dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Perempuan yang kerap disapa Mia, itu mengatakan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung penuh usulan adanya Peraturan Daerah (Perda) pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Apalagi, usulan yang muncul dari sejumlah aktivis tersebut, juga sudah melakukan audiensi bersama dengan Komisi C DPRD Kota Malang.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu mengatakan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan masih menghadapi tantangan besar karena minimnya kebiasaan dan kesadaran masyarakat. Proses menuju perubahan perilaku itu dinilai akan memakan waktu panjang, sehingga perlu dimulai dari langkah edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Tetapi pastinya harus dimulai dari edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat. Saya kira untuk Perdanya, kalau memang bisa menanggulangi itu sangat perlu,&#8221; kata Mia, Kamis (14/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, plastik merupakan material yang sulit terurai dan berdampak besar terhadap pencemaran lingkungan. Mia mencontohkan, di Bali kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko-toko sudah diterapkan. Sehingga, volume sampah plastik dapat ditekan.</p>



<p>&#8220;Di Kota Malang, budaya menggunakan tas belanja berulang masih belum terbentuk. Padahal, dulu kita sempat ketat tidak menyediakan tas belanja plastik, tapi sekarang mulai tersedia lagi, meski berbayar. Kebijakan ini perlu digalakkan kembali agar produksi plastik berlebihan bisa dikurangi,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Mia juga menceritakan kebiasaannya membawa tas belanja lipat sebagai langkah pribadi mengurangi plastik sekali pakai. Selain itu, Mia menilai pemerintah daerah bisa menjadi contoh melalui kebijakan sederhana, seperti menyediakan dispenser air dan wadah isi ulang.</p>



<p>&#8220;Sehingga dalam kegiatan rapat di lingkungan pemerintah ini tidak menyediakan air mineral kemasan sekali pakai. Terima kasih atas masukannya, itu akan menjadi evaluasi untuk kami,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224979</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi DBHCHT Semester I dan Penggunaan Anggaran 2025, Pj Sekda Malang Ingatkan Serapan dan Silpa</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-dbhcht-semester-i-dan-penggunaan-anggaran-2025-pj-sekda-malang-ingatkan-serapan-dan-silpa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[semester]]></category>
		<category><![CDATA[serapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224653</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar &#8216;Evaluasi realisasi kegiatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) semester I tahun 2025 dan pelaksanaan kegiatan penggunaan DBHCHT pada perubahan tahun anggaran 2025&#8217;, yang berlangsung di Rays UMM Hotel Malang, Rabu (06/08/2025) tadi. Pelaksanaan yang dibuka Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurcahyo, melibatkan seluruh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar &#8216;Evaluasi realisasi kegiatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) semester I tahun 2025 dan pelaksanaan kegiatan penggunaan DBHCHT pada perubahan tahun anggaran 2025&#8217;, yang berlangsung di Rays UMM Hotel Malang, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan yang dibuka Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurcahyo, melibatkan seluruh dinas pengampu, yang diantaranya seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Sosial (Dinsos), RSUD Lawang hingga RSUD Kanjuruhan. Termasuk, menghadirkan beberapa nara sumber, seperti Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Kantor Bea Cukai Malang, hingga Kementerian Keuangan DJPK, yang dihadirkan melalui daring.</p>



<p>Pj Sekda Nurcahyo dalam sambutannya menyampaikan agar melalui pelaksanaan itu, diharapkan apa yang menjadi kendala bisa dikoordinasikan dengan sejelas-jelasnya. Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran 2025 di Semester II, tidak ada Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran).</p>



<p>&#8220;Termasuk, dalam penggunaan anggaran yang dilakukan juga bisa tepat sasaran,&#8221; kata Pj Sekda Nurcahyo.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa secara keseluruhan alokasi DBHCHT Kabupaten Malang untuk tahun 2025, sebesar Rp 158,973 miliar. Keseluruhan anggaran, terbagi pada dinas pengampu, dengan rincian yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Kesehatan sebesar 40 persen dan Bidang Penegakan Hukum sebesar 10 persen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="434" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Evaluasi-DBHCHT-Semester-I-dan-Penggunaan-Anggaran-2025-Pj-Sekda-Malang-Ingatkan-Serapan-dan-Silpa-2.jpg?resize=600%2C434&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-224655" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Evaluasi-DBHCHT-Semester-I-dan-Penggunaan-Anggaran-2025-Pj-Sekda-Malang-Ingatkan-Serapan-dan-Silpa-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Evaluasi-DBHCHT-Semester-I-dan-Penggunaan-Anggaran-2025-Pj-Sekda-Malang-Ingatkan-Serapan-dan-Silpa-2.jpg?resize=300%2C217&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">MASUKAN: Kementerian Keuangan DJPK saat menjadi nara sumber dalam evaluasi dan penggunaan perubahan anggaran. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Selain alokasi anggaran sebesar Rp 158,973 miliar, Kabupaten Malang juga memiliki tambahan atau Silpa 2024 sebesar Rp 22 miliar. Karenanya, selain serapan yang harus maksimal, Silpa juga agar bisa dimanfaatkan. Namun dengan catatan, penggunaan anggaran kepada tiga koridor (kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum) tadi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Melalui evaluasi ini, papar Pj Sekda Nurcahyo, diharapkan realisasi di tahun 2025 ini bisa maksimal. Sehingga, anggaran tambahan atau Silpa tahun 2024, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.</p>



<p>&#8220;Kami optimis, melalui evaluasi ini akan berdampak pada serapan yang maksimal di Semester II. Artinya, bisa mendekati angka 100 persen. Apalagi, kendala yang biasa dihadapi adalah pada regulasi. Sehingga, ketika perubahan regulasi ini bisa diikuti dan dikomunikasikan, maka semua akan berjalan maksimal,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam evaluasi dan penggunaan anggaran, Kementerian Keuangan DJPK menyambut positif langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Malang. Termasuk, dalam memanfaatkan Bidang Kesejahteraan Masyarakat, yang diarahkan pada bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT Petani Tembakau dan Cengkeh. Karenanya, alokasi tambahan sebesar Rp 3,6 miliar di tahun 2026, akan diarahkan ke Pemkab Malang.</p>



<p>&#8220;Agar tetap diingat juga, mengenai dokumen-dokumen kegiatan. Sehingga, ini bisa menjadi bahan untuk meminimalisir setiap kesalahan. Kemudian, agar tetap dijaga proporsi masing-masing bidang bisa maksimal. Mengingat, Kabupaten Malang merupakan salah satu penerima alokasi DBHCHT yang besar,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224653</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pantau Penggunaan Dana Desa, Bupati Jombang Buka Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa</title>
		<link>https://memontum.com/pantau-penggunaan-dana-desa-bupati-jombang-buka-sosialisasi-aplikasi-jaga-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Bupati Jombang, Warsubi dan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, membuka sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/07/2025) tadi. Aplikasi ini, dimaksudkan untuk memantau dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) secara transparan dan akurat. Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Jombang, Agus Purnomo, Kejari Jombang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Bupati Jombang, Warsubi dan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, membuka sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/07/2025) tadi. Aplikasi ini, dimaksudkan untuk memantau dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) secara transparan dan akurat. Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Jombang, Agus Purnomo, Kejari Jombang, Nul Albar, Camat se-Kabupaten Jombang, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.</p>



<p>Bupati Warsubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan terobosan baru yang sangat penting bagi kepala desa. Tujuannya, yaitu agar bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, serta membangun sesuai dengan peraturan yang ada.</p>



<p>“Aplikasi Jaga Desa hadir untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan desa. Dengan berbagai fitur mulai dari laporan keamanan, informasi desa hingga bantuan darurat. Aplikasi ini, untuk memastikan setiap warga bisa tetap terhubung dan terinformasi,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, serta mencegah terjadinya penyimpangan. “Kami berharap dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, pembangunan di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik. Sehingga, Jombang maju dan sejahtera untuk semua juga terwujud,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk membantu aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa. “Pemerintah menginginkan, dalam pembangunan di desa tidak ada hambatan, karena saat ini masyarakat menunggu pelayanan dari pemerintah,” ungkapnya.</p>



<p>Nul Albar menjelaskan, untuk bisa memanfaatkan mekanisme penggunaan Aplikasi Jaga Desa, maka ada beberapa prosedur. Seperti, membuka Aplikasi Jaga Desa melalui browser, buat pengaduan, isi form pengaduan, unggah bukti, kirim pengaduan, pantau status, input data dan yang terakhir monitoring dari kejaksaan.</p>



<p>“Kami mengimbau kepada kepala desa, agar tidak takut untuk melaksanakan pembangunan. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan aturan,” imbuhnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ending Plastic Pollution, Bupati Lumajang Serukan Hentikan Penggunaan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/ending-plastic-pollution-bupati-lumajang-serukan-hentikan-penggunaan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 04:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ending]]></category>
		<category><![CDATA[hentikan]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[plastic]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[pollution]]></category>
		<category><![CDATA[sekali]]></category>
		<category><![CDATA[serukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyerukan komitmen bersama untuk menghentikan produksi dan penggunaan plastik sekali pakai, terutama di daerah aliran sungai dan lingkungan padat penduduk. Seruan itu disampaikan, saat Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Halaman Menara Air Tirtamahameru, Kamis (05/06/2025) tadi. Mengusung tema global &#8216;Ending Plastic Pollution&#8217; [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyerukan komitmen bersama untuk menghentikan produksi dan penggunaan plastik sekali pakai, terutama di daerah aliran sungai dan lingkungan padat penduduk. Seruan itu disampaikan, saat Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Halaman Menara Air Tirtamahameru, Kamis (05/06/2025) tadi.</p>



<p>Mengusung tema global &#8216;Ending Plastic Pollution&#8217; atau &#8216;Mengakhiri Polusi Plastik&#8217;, kegiatan ini menandai semangat kolektif Kabupaten Lumajang, dalam menyelamatkan masa depan lingkungan melalui aksi nyata. Salah satunya, dengan menanam pohon bersama masyarakat dari berbagai elemen.</p>



<p>“Hari Lingkungan Hidup ini bukan hanya seremoni, tapi refleksi dan aksi. Kita harus bergerak bersama untuk mengurangi polusi plastik. Mudah-mudahan penggunaannya semakin menurun, dan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p>Lebih dari sekadar seruan simbolik, Bunda Indah menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bentuk sedekah untuk generasi mendatang. “Menanam pohon itu sedekah oksigen. Satu pohon saja bisa menghasilkan oksigen bagi dua orang. Bayangkan jika kita tanam seribu pohon. Ini investasi kehidupan,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagai tindak lanjut kampanye lingkungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga membagikan 1.000 besek bambu ramah lingkungan kepada 15 takmir masjid. Besek ini digunakan untuk menggantikan plastik saat perayaan Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025.</p>



<p>Plh Kepala DLH Lumajang, Agus Rohman Rozaq, menjelaskan bahwa peringatan tahun ini tidak berhenti pada simbolisasi, tapi dilanjutkan dengan kegiatan edukatif dan restoratif. “Kami menggelar talkshow interaktif di Radio Suara Lumajang, serta penanaman bibit pohon pule di kawasan wisata alam Pemandian Selokambang. Ini bagian dari edukasi sekaligus pemulihan lingkungan,” ujarnya.</p>



<p>Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lumajang tahun ini, menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya sadar lingkungan. Dari edukasi media, distribusi bahan alternatif, hingga penanaman pohon, semua diarahkan untuk satu tujuan, yaitu bumi yang lebih bersih dan masa depan yang lebih hijau.</p>



<p>Bupati Lumajang pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, tokoh agama, hingga pelaku usaha, untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan. “Mari kita mulai dari hal kecil, dari rumah kita, dari cara kita memilih bahan, hingga bagaimana kita membuang sampah. Setiap tindakan kecil akan berdampak besar bagi masa depan,” terangnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222719</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
