<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penggusuran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penggusuran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2020 02:16:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penggusuran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gugatan Warga Jl Sartono Kota Malang ke PT KAI, Ditolak Hakim</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-warga-jl-sartono-kota-malang-ke-pt-kai-ditolak-hakim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2020 02:16:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan warga]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116359</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/6/2020) pukul 14.00, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/6/2020) pukul 14.00, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat tanah.</p>
<p>Kuasa Hukum PT KAI Malvin SH serta Riska Yurina SH, usai persidangan meminta supaya warga dapat menghormati putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami harap warga yang memperkarakan perkara ini dapat menghormati putusan tersebut. Para warga yang menempati lahan PT KAI supaya bisa mengetahui keadaan hukumnya, berdasarkan prinsip saling menghormati. Suatu hari apabila PT KAI membutuhkan tanahnya dan meminta warga untuk meninggalkan tanah tersebut supaya warga mau meninggalkannya tanpa tuntutan hukum,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Pihaknya mengatakan tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada warga yang saat ini telah menggugat PT KAI. &#8220;Untuk perkara ini kami tidak akan mengajukan tuntutan balik. Tapi jika nanti dikemudian hari ada warga lain yang mengajukan tuntutan hukum terkait masalah seperti ini, kami tidak akan segan-segan mengajukan tuntutan balik baik perdata maupun pidana,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa ada beberapa point yang membuat gugatan warga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Alasannya mereka tidak bisa membuktikan alas haknya kepemilikannya, sebab kamilah yang memilki sertifikat. Tanah ini tidak digunakan untuk proyek stretegis nasional seperti yang didalihkan dalam gugatan. Namun tanah ini akan kami manfaatkan untuk PT KAI. Kami juga telah membayar uang boyong seperti kesepakatan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan nomer rekening. Dengan telah menyerahkan nomer rekening itu artinya mereka telah sepakat,&#8221; ujar Riska.</p>
<p>Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Modal SH, menerangkan, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim.</p>
<p>&#8221; Terkait kepemilikan warga tidak pernah mendalilkan tanah itu milik warga tapi warga menguasai. Kita korelasikan denga Perpres 62 Tahun 2018. Bahwa dalam penguasan sejak Tahun 1980. Disini warga adalah warga yang terdampak sterilisasi program pembangunan strategis nasional maupun non strategis nasional. Jadi disini ada beda pendap kami dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan mengkaji lagi putusan ini untuk mengambil upaya hukum selanjutnya,&#8221; ujar Faris.</p>
<p>Fani, salah seorang penggugat mengatakan bahwa pihaknya masih berharap ada ganti rugi yang layak dari PT KAI. &#8221; Langkah seperti apa yangbakan ditempuh akan kami ikuti. Kita inhin lanjut. Harapannya kami dapat ganti yang layak,&#8221; ujar Feni.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya,sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah disterilisasi PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano. Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p><strong>Baca : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3065-rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3969-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4951-perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perkara PT KAI Digugat Warga, Pihak KAI Sebut Bukan Proyek Strategis Nasional</a></li>
</ul>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.</p>
<p>“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besaranya untuk bangunan permanen permeternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkara PT KAI Digugat Warga,  Pihak KAI Sebut Bukan Proyek Strategis Nasional</title>
		<link>https://memontum.com/perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 13:35:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113415-perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI nampaknya masih berjalan cukup panjang. Pada Rabu (30/4/2020) siang, sidang gugatan ini kembali berlanjut di PN Kota Malang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat. Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum menyebut bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI nampaknya masih berjalan cukup panjang. Pada Rabu (30/4/2020) siang, sidang gugatan ini kembali berlanjut di PN Kota Malang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum menyebut bahwa sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018 hingga sangat merugikan pihak penggugat.</p>
<div id="attachment_113416" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113416" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)" width="740" height="392" class="size-full wp-image-113416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113416" class="wp-caption-text">Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)</p></div>
<p>Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat bersikukuh bahwa PT KAI tidak harus melaksanakan Perpres 62 Tahun 2018 dikarenakan stresilisasi ini bukanlah proyek strategis nasional. Melainkan untuk kepentingan PT KAI sendiri.</p>
<p>&#8220;Tadi keterangan ahli yang dihadirkan pihak penggugat malah menguatkan bantahan kami. Ahli dari pihak penggugat bahwa perpres 62 Tahun 2018, harus dikaitkan dengan 3 Perpres lainnya terkait percepatan proyek strategi nasional. Sekali lagi bahwa Sterilisasi PT KAI ini bukan proyek perceparan strategi nasional jadi penanganannya tidak tunduk pada Perpres 62 Tahun 2018, &#8221; urai Malfin.</p>
<p>&#8220;Dr Supriadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli penggugat yakni ahli hukum administrasi negara dan tata negara. Tadi sempat saya tanya apakah ada proyek Strategis Nasional di Stasiun Kota Lama? Sterilisasi ini akan dimanfaatkan untuk pemaksimalan lahan dan ini murni inisiatif PT KAI bukan penugasan pemerintah,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3065-rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3969-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</a></li>
</ul>
<p>Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan pihak Daop 8 PT KAI, &#8221; ujar Aldiano <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113415</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:57:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108446-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak</guid>

					<description><![CDATA[Buntut Penggusuran Rumah Warga oleh PT KAI Memontum, Kota Malang &#8211; Gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI, masih terus berjalan. Warga menuntut keadilan mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT KAI, terkait penggusuran rumahnya. Seperti halnya pada Jumat (13/3/2020) pagi, majelis hakim yang menyidangkan gugatan warrga ini, mendatangi lokasi dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Buntut Penggusuran Rumah Warga oleh PT KAI</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI, masih terus berjalan. Warga menuntut keadilan mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT KAI, terkait penggusuran rumahnya.</p>
<p>Seperti halnya pada Jumat (13/3/2020) pagi, majelis hakim yang menyidangkan gugatan warrga ini, mendatangi lokasi dalam agenda sidang Peninjauan Setempat (PS) di Jl Sartono SH.</p>
<div id="attachment_108447" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108447" decoding="async" class="size-full wp-image-108447" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200313-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108447" class="wp-caption-text">majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)</p></div>
<p>Sebanyak 7 rumah warga yang berada di objek sengketan sudah hilang pasca dirobohkan beberapa waktu lalu. Namun dalam PS ini telah diakui oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa di objek tersebut sebelumnya terdapat bangunan rumah.</p>
<p>Para kuasa hukum warga yakni Fariz Aldiano Modal SH, Hendra Siagian SH, Viktor Marpaung SH dan Wilhem SH, juga hadir di lokasi. Begitu juga dengan kuasa hukum PT KAI juga hadir ke lokasi PS.</p>
<p>Menurut keterangan Hendra Siagian SH, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak warga yang terkena penggusuran PT KAI.</p>
<p>&#8220;Tadi kita PS. Bahwa adanya objek di lokasi diakui oleh penggugat dan tergugat. Bangunan fisiknya sudah tidak ada karena sudah dirobohkan pihak tergugat (PT KAI). Bangunan objek gugatan tadi juga diakui tergugat bahwa bangunan itu ada sudah ada sejak lama. Pihak dari kelurahan juga tadi juga menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan kampung. Disangkal oleh pihak PT KAI bahwa jalan yang di lokasi masih tanahnya. Namun diketahui bahwa jalan yang berada di objek dipergunakan masyarakat banyak,&#8221; ujar Hendra.</p>
<p>Warga akan terus berjuang untuk mendapatkan ganti rugi layak agar mampu kembali memiliki tempat tinggal pasca penggusuran PT KAI.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya, warga disuruh meninggalkan rumahnya oleh PT KAI. Warga membawa barang-barangnya yang dianggap masih layak dan dipergunakan. Jadi masih ada bangunan yang itu, namun kini sudah dirobohkan. Total ada 7 bangunan dengan dalil sudah memberikan uang boyong. Tapi apa yang telah diberikan sebagai ganti rugi kami artikan tidak patut, karena tidak sesuai Perpres 62 Tahun 2018. PT KAI melakukan sterilisasi namun kami sebut itu adalah penggusuran. Harusnya gunakanlah Perpres bukan SOP. Karena SOP itu untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan eksternal,&#8221; ujar Hendra.</p>
<p>Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tali asih sesuai SOP.</p>
<p>&#8220;Warga keberatan jumlah nilai uang bongkar yang kami sebut uang tali asih. Itu tanah kita, karena kemanusiaan jami berikan tali asih Rp 250 ribu untuk 1 meter perseginya untuk bangunan permanen. Pada prinsipnya sudah disepakati. Buktinya warga telah memberikan nomer rekening untuk tali asih,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Pihaknya keberatan saat disebut sebagai pembongkar rumah warga. &#8220;Bangunan itu dibongkar sendiri oleh warga. Hanya saja meninggalkan sisa bangunan. Sisa bangunan itulah yang kami bongkar. Kami hanya menertibkan aset kami. Semua tanah kami sudah terpasang patok-patok. BUMN ada SOP nya dalam pembayaran tali asih. Harga Rp 250 ribu per meter persegi berlaku di seluruh Indonesia. Kalau sampai tali asih lebih dari SOP, bisa malah kita kena kasus korupsi,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></p>
<p>Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan oleh pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.<strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108446</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2020 09:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106842-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Warga terdampak rencana penggusuran PT KAI di Jl Sartono SH, Kota Malang, terus mencari keadilan. Sebanyak 7 warga telah melakukan gugatan di PN Malang. Hingga Kamis (20/2/2020) siang, mereka berharap PT KAI mentaati Perpres 62 Tahun 2018 dan mengganti penggusuran rumah dengan harga yang layak. Saat bertemu Memontum.com pada Kamis (20/2/2020) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Warga terdampak rencana penggusuran PT KAI di Jl Sartono SH, Kota Malang, terus mencari keadilan. Sebanyak 7 warga telah melakukan gugatan di PN Malang. Hingga Kamis (20/2/2020) siang, mereka berharap PT KAI mentaati Perpres 62 Tahun 2018 dan mengganti penggusuran rumah dengan harga yang layak.</p>
<p>Saat bertemu Memontum.com pada Kamis (20/2/2020) siang, Viktor Marpaung SH, kuasa hukum warga, bahwa dalam persidangan kali ini, pihaknya melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) dan juga buku nikah warga.</p>
<p>&#8220;Ini membuktikan bahwa warga telah 30 tahun sudah menempati objek. Jadi seharusnya PT KAI tidak serta merta meminta warga untuk pergi meninggalkan rumahnya,&#8221; ujar Viktor.</p>
<p>Pihaknya juga melampirkan Perpres 62 Tahun 2018 bahwa warga atau masyarakat yang sudah menetap lebih dari 10 tahun di tanah negara seharusnya dalam memberikan ganti rugi, negara atau Pemda membentuk tim untuk menentukan besaran uang santunan kepada warga.</p>
<p>&#8220;Harus dibentuk tim untuk menentukan besaran uang santunan kepada warga. Tidak seperti di Jl Sartono SH,yang tidak dibentuk tim untuk hal itu. Kalau warga diminta pindah, mereka akan kebingungan akan tinggal dimana. Kalau dibiarkan begitu saja, warga akan tidak memiliki tempat tinggal.Perpres 62 Tahun 2018 harua ditegakkan. Harus dibentuk tim untuk menentukan besaran ganti kerugian kepada warga,&#8221; ujar Victor.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p>Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.</p>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.</p>
<p>“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besarannya untuk bangunan permanen per meternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.</p>
<p>Tuntutan warga hanya ingin memperjuangkan hak-haknya. Mereka sudah menempati rumah-rumah tersebut puluhan tahun, namun tiba-tiba digusur dengan ganti rugi yang cukup murah. ” Jelas dengan ganti rugi yang kecil ini kami merasa keberatan,” ujar Aldiano. <strong>(gie/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Rumah Warga Kedungringin Pasuruan Terancam Digusur</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-rumah-warga-kedungringin-pasuruan-terancam-digusur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 10:17:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BBWS]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Wrati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106045-ratusan-rumah-warga-kedungringin-pasuruan-terancam-digusur</guid>

					<description><![CDATA[Rencana Normalisasi Kalimati &#8216;Dilematis&#8221; Pasuruan, Memontum &#8211; Rencana pemerintah untuk menanggulangi banjir tahunan di wilayah Kecamatan Beji, akibat luapan sungai Wrati mulai ada titik terang. Hal ini diketahui setelah pihak pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) menyetujui usulan Pemkab Pasuruan, atas normalisasi sungai Bangil Tak atau lebih dikenal sebutan Kali Mati. &#8220;Pemanfaatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Rencana Normalisasi Kalimati &#8216;Dilematis&#8221;</h2>
<p><strong>Pasuruan, Memontum</strong> &#8211; Rencana pemerintah untuk menanggulangi banjir tahunan di wilayah Kecamatan Beji, akibat luapan sungai Wrati mulai ada titik terang. Hal ini diketahui setelah pihak pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) menyetujui usulan Pemkab Pasuruan, atas normalisasi sungai Bangil Tak atau lebih dikenal sebutan Kali Mati.</p>
<p>&#8220;Pemanfaatan kali mati telah disetujui pihak pemerintah pusat,&#8221; ungkap Ir Misbah Zunip, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Lebih lanjut, respon tersebut melalui keluarnya Perpres RI No.80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan TNBS (Taman Nasional Bromo-Semeru), Kawasan Selingkar Gunung Wilis dan Lintas Selatan.</p>
<p>Pada Perpres tersebut salah satunya termaktub, bahwa pemerintah akan segera menormalisasi keberadaan sungai Bangil Tak atau Kali Mati pada tahun 2021 dengan support anggaran sebesar Rp 568 miliar.</p>
<p>Adapun untuk pelaksanaan mulai dari proses lelang proyek hingga pengerjaan, semuanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemkab Pasuruan hanya menerima manfaat atas proyek tersebut.</p>
<p>Masih menurut Pak Misbah sapaan Kadis PU SDA Kabupaten Pasuruan ini, jika proyek tersebut terwujud, maka konsekuensinya yakni relokasi sejumlah bangunan yang saat ini berdiri di sepadan kali mati.</p>
<p>&#8220;Dari hasil survei yang telah kami lakukan setidaknya ada ratusan bangunan yang berada di sepadan sunagi Bangil Tak atau Kali Mati yang membujur pada dua kecamatan yakni Gempol dan Beji. Adapun bangunan tersebut hampir 90% adalah rumah tinggal dan sisanya adalah tempat ibadah, sarana umum(balai pertemuan) dan lembaga pendidikan,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu saat Memontum.com mengkonfirmasi Kepala Desa Kedungringin Rizky Wahyuni, pihaknya memberi tanggapan. &#8220;Aelaku kepala desa Kedungringin, saya sangat dilema atas hal tersebut,&#8221;ujarnya.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui sebelumnya, warga kami yang terdampak jika ada relokasi sebanyak 450 rumah yang tersebar pada 3 dusun yaitu Dusun Ngayunan, Kedungringin Utara dan Dusun Ngampel. Jika diperkenankan pada Pemerintah Pusat dan Pemkap Pasuruan, kami meminta agar normalisasi Sungai Bangil Tak atau Kali Mati tidak sampai menggusur atau merelokasi rumah warga,&#8221;pungkas Kades Kedungringin, Kecamatan Beji ini.</p>
<p>Lain halnya komentar Vicky Arianto tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>&#8220;Dari normalisasi dan perelokasian bangunan, Desa Kedungringin yang terdampak sangat banyak. Kami sependapat dengan permintaan Bu Kades yakni mendukung normalisasi namun tidak sampai menggusur atau merelokasi rumah warga,&#8221; urai Vicky.</p>
<p>&#8220;Banyak cara untuk menormalisasi sungai dengan tidak melakukan penggusuran. Apalagi pihak Pemerintah Pusat dan pemkab Pasuruan tidak pernah sekalipun melakukan sosialisasikan hal tersebut pada kami (masyarakat terdampak) secara langsung,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Dari data yang berhasil dixapat Memontum.com, Sungai Bangil Tak atau Kali Mati memiliki panjang 12 Km akan difungsikan kembali sebagai tempat penampungan air.</p>
<p>Hal ini lantaran sungai wrati yang membelah 2 kecamatan yakni Gempol dan Beji sudah tidak mampu menampung debit air dikala musim penghujan.Sehingga beberapa desa yang ada di bantaran sungai wrati selalu terdampak banjir akibat luapan sungai wrati.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106045</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 13:14:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104243-rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah. Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>&#8220;Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,&#8221; ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p>Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan oleh pihak Daop 8 PT KAI ,&#8221; ujar Aldiano.</p>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.</p>
<p>&#8220;Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besaranya untuk bangunan permanen permeternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,&#8221; ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.</p>
<p>Tuntutan warga hanya ingin memperjuangkan hak-haknya. Mereka sudah menempati rumah-rumah tersebut puluhan tahun, namun tiba-tiba digusur dengan ganti ruhi yang cukup murah. &#8221; Jelas dengan ganti rugi yang kecil ini kami merasa keberatan,&#8221; ujar Aldiano. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104243</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggusuran PKL PG Jatiroto, Pemerintah Daerah Diharapkan Turun Tangan</title>
		<link>https://memontum.com/penggusuran-pkl-pg-jatiroto-pemerintah-daerah-diharapkan-turun-tangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2019 01:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PG Jatiroto]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93365</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Penggusuran lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur ditunda, para pedagang diberi tenggang waktu 1 bulan untuk membongkar sendiri lapak tempat mereka menjajakan dagangannya. Para PKL yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus itu mengharuskan mereka bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan. Para PKL tidak boleh lagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Penggusuran lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur ditunda, para pedagang diberi tenggang waktu 1 bulan untuk membongkar sendiri lapak tempat mereka menjajakan dagangannya. Para PKL yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus itu mengharuskan mereka bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan.</p>
<p>Para PKL tidak boleh lagi berjualan di area HGU PG Jatiroto tanpa solusi seperti apa nasib mereka dan tidak ada relokasi, sehingga nantinya mereka harus menjadi pengangguran. Sementara mereka punya keluarga yang harus dinafkahi.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-93368" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?resize=650%2C388&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="388" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?resize=300%2C179&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?resize=600%2C358&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0067-copy.jpg?resize=200%2C119&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Menurut Divisi Hukum Lanusa Kanupaten Lumajang, Dummy Hidayat SH, pada wartawan memontum.com, Jumat (20/9/2019). Melihat kondisi semacam ini, seharusnya Pemerintah mengambil tindakan berdasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk kesejahtraan rakyat. Bila ada penggusuran atas lapak tempat mereka mencari nafkah seharusnya ada sebuah solusi, paling tidak relokasi.</p>
<p>&#8220;Pemerintah daerah harus turuntangan melihat kondisi ini, apabila mereka digusur tanpa solusi, bagaimana nasib mereka, padahal lapak tempat berjualan itu adalah satu-satunya tempat mereka mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya, apa mereka harus menjadi pengangguran, lalu bagai mana nasib anak istrinya, siapa yang memberi makan&#8221;, kata Dummy.</p>
<p>Dari segi ekonomi menurut Dummy, tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan, dari segi sosial dan ekonomi juga keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi sebuah daerah karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis.</p>
<p>Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Walau disisi lain memang PKL sering mengganggu keindahan tata ruang.</p>
<p>&#8220;Apabila kita ingin bebas dari PKL maka pemerintah harus memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan lebih baik kepada para PKL tersebut atau memberikan alternatif tempat untuk mereka berjualan&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Masih menurutnya dari sisi Perlindungan Hukum, Pasal 27 ayat (2) UUD 45: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.</p>
<p>Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk, menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, sertalokasi lainnya.</p>
<p>&#8220;Ya Kita berharap mudah-mudahan pemerintah daerah bisa memberikan solusi buat saudara-saudara kita para PKL yang menempati lahan HGU PG Jatiroto ini&#8221;, pungkasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggusuran Ditunda, PKL PG Jatiroto Diberi Waktu 1 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/penggusuran-ditunda-pkl-pg-jatiroto-diberi-waktu-1-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2019 01:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PG Jatiroto]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93360</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area HGU PG Jatiroto di undur atas usulan H. Ahmad, Anggota DPRD Lumajang. Politisi PPP itu meminta pihak PG Jatiroto untuk melakukan penundaan. Disaksikan Muspika Jatiroto, Satpol PP dan Kesbangpol serta Petugas Polres Lumajang. Perwakilan PG Jatiroto dan Perwakikan PKL dipertemukan pada kamis (19/09/2019). Pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area HGU PG Jatiroto di undur atas usulan H. Ahmad, Anggota DPRD Lumajang. Politisi PPP itu meminta pihak PG Jatiroto untuk melakukan penundaan. Disaksikan Muspika Jatiroto, Satpol PP dan Kesbangpol serta Petugas Polres Lumajang. Perwakilan PG Jatiroto dan Perwakikan PKL dipertemukan pada kamis (19/09/2019).</p>
<p>Pada pertemuan tersebut, H Ahmad, Anggota DPRD Lumajangmenyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya tenggang waktu untuk melakukan penertiban bagi para PKL.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0004-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-93363" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0004-copy.jpg?resize=600%2C796&#038;ssl=1" alt="" width="600" height="796" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0004-copy.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0004-copy.jpg?resize=226%2C300&amp;ssl=1 226w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190921-WA0004-copy.jpg?resize=200%2C265&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>“Saya selaku reprensentasi dari masyarakat memohon kepada pihak PG Jatiroto untuk menunda dan memberikan tenggang waktu kepada PKL, ini berkaitan dengan hati nurani dan bagaimanapun juga PKL membutuhkan sentuhan bukan dengan penggusuran paksa”, terangnya.</p>
<p>Hal senada dikatakan Camat Jatiroto, Pujianto, ia juga berharap adanya kesempatan bagi para PKL untuk membersihkan lapak tempat mereka berjualan bukan dengan cara penggusuran.</p>
<p>“Saya sependapat dengan usulan H.Ahmad, agar kiranya ada kesempatan bagi PKL dan diberikan tenggang waktu untuk membersihkan sendiri lapak mereka tanpa adanya penggusuran paksa”, kata Camat</p>
<p>Setelah berjalan cukup alot, akhirnya pihak PG Jatiroto memberikan kesempatan kepada PKL dan menunda penggusuran dengan tenggang waktu selama 1 bulan. Walaupun sebelumnya sudah disiagakan personil dari jajaran Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan semua satpam PG Jatiroto untuk melakukan penggusuran PKL.</p>
<p>Sementara itu, Kadimin salah satu perwakilan PKL Jatiroto berharap setelah jeda waktu satu bulan ini pihak PG Jatiroto juga menyediakan tempat untuk pihaknya agar dapat berjualan lagi.</p>
<p>“Saya tetap berharap nantinya ada tempat lagi buat kami untuk berjualan, karena itu merupakan mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga kami”, pungkasnya Penuh harap. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93360</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PKL PG Jatiroto Akan Digusur, Bagaimana &#8216;Nasib&#8217; Mereka?</title>
		<link>https://memontum.com/pkl-pg-jatiroto-akan-digusur-bagaimana-nasib-mereka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2019 02:34:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PG Jatiroto]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93210</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Belasan pedagang yang sudah bertahun &#8211; tahun mengadu nasib berjualan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) di area PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur akan digusur. Para PKL bingung akan &#8216;nasib&#8217; mereka, karena dari pihak PG Jatiroto tidak menyediakan tempat relokasi. Pedagang berharap kepada Pemerintah setempat bisa memberikan solusi tempat yang bisa digunakan untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Belasan pedagang yang sudah bertahun &#8211; tahun mengadu nasib berjualan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) di area PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur akan digusur. Para PKL bingung akan &#8216;nasib&#8217; mereka, karena dari pihak PG Jatiroto tidak menyediakan tempat relokasi. Pedagang berharap kepada Pemerintah setempat bisa memberikan solusi tempat yang bisa digunakan untuk berjualan.</p>
<p>Harianto, salah seorang pedagang Kaki Lima (PKL), mengatakan, bahwa mereka sudah sekitar 6 tahun berjualan di area PG Jatiroto dan mereka juga mengaku membayar restribusi setiap harinya sebesar Rp 2000. Mendengar kabar lapak tempat mereka berjualan akan digusur oleh pihak PG Jatiroto, para PKL mengadukan nasibnya pada Pemerintah setempat.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-93213" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?resize=650%2C388&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="388" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?resize=300%2C179&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?resize=600%2C358&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190919-WA0003-copy.jpg?resize=200%2C119&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PG Jatiroto dan PG Jatiroto pun tidak memberikan solusi tempat&#8221;, ujarnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai masyarakat kita punya pak bupati, kita sementara minta perlindungan sama pemerintah, kita berharap ada tempat lain yang bisa dipakai untuk berjualan&#8221;, Imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, PG Jatiroto melalui Ubaidillah selaku Staf Hukum dan Aset. Saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019) membenarkan jika memang ada rencana penggusuran terhadap para PKL yang ada di area PG Jatiroto.</p>
<p>&#8220;Karena belum pelaksanaan, belum bisa menjelaskan, rencananya memang akan dilakukan penggusuran, yang tercatat di kami ada 13 PKL&#8221;, terangnya.</p>
<p>Terkait apakah ada tempat relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima itu, ia menjawab jika lahan PG Jatiroto untuk bisa dipergunakan berjualan masih terbatas.</p>
<p>&#8216;Kalau untuk relokasi, lahan kami masih terbatas untuk yang berdagang. Kalau lahan kami memang luas tapi untuk dapat digunakan untuk berdagang, lahan kami terbatas&#8221;, jawabnya.</p>
<p>Dijelaskannya, rencana penggusuran para PKL di area PG Jatiroto telah di beritahukan sebelum upacara 17 Agustus lalu, pihaknya juga menyampaikan jika sementara PKL istirahat dulu, menunggu rencana adanya pembangunan pada tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Ya harus istirahat insya alloh, kemarin kan ada MoU dengan pemerintah kabupaten, kalau kedepannya memang ada pembangunan di wilayah jatiroto kami bisa kerjasama dengan pemda kaitannya sama, misalnya membuat pujasera yang nantinya akan melibatkan teman teman PKL, jadi nanti akan di fasilitasi nunggunanti kerjasama yang akan dilaksanakan rencananya pembangunan mulai tahun 2020,&#8221; pungkas Ubaidillah. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93210</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
