<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penghentian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penghentian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 11:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penghentian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi C DPRD Kota Malang Dukung Penghentian Sementara Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan. &#8220;Dari hasil peninjauan bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan.</p>



<p>&#8220;Dari hasil peninjauan bersama Satpol PP dan DPUPRPKP Kota Malang, pembangunan tersebut belum dapat dipastikan memiliki izin yang lengkap. Proses perizinan memang bisa saja berjalan, tetapi suatu bangunan baru bisa dikerjakan ketika seluruh izin yang dibutuhkan sudah terbit. Karena itu kami sepakat dengan langkah DPUPRPKP untuk menghentikan sementara pembangunan ini,&#8221; ujar Arief, Senin (01/06/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Arief, bahwa penghentian sementara diperlukan, agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut. Dirinya menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu lokasi pembangunan, apabila jika tidak ditangani secara tegas. Karena, bangunan tersebut berpotensi menjadi preseden yang memicu munculnya permohonan serupa di lokasi lain.</p>



<p>&#8220;Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kampung baru. Nanti masyarakat akan beranggapan bangunan yang di depan boleh, kenapa yang di belakang tidak boleh. Dampaknya tidak hanya di sini, tetapi bisa memicu permohonan serupa di tempat lain,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena itu, Arief meminta Pemkot Malang berhati-hati dalam menerbitkan perizinan, terutama pada tahap awal pengajuan. Tak hanya itu, DPRD juga berencana melakukan komunikasi dengan instansi yang menangani perizinan untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan.</p>



<p>Terkait peluang izin pembangunan diterbitkan, Arief menegaskan, bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. &#8220;Kalau dari kajian teknis memang diperbolehkan dan memenuhi seluruh regulasi, tentu bisa diproses. Tetapi kalau aturan tidak memperbolehkan adanya bangunan selain sarana penunjang sungai di atas aliran sungai, ya tidak perlu diberikan izin,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Arief meyakini, Pemkot Malang tidak akan mengambil risiko dengan menerbitkan izin yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD meminta seluruh proses evaluasi dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.</p>



<p>&#8220;Kami akan mengevaluasi perizinan awal yang sudah diajukan. Nanti hasilnya bisa saja dilanjutkan apabila memenuhi ketentuan, atau bahkan dibatalkan jika ternyata bertentangan dengan aturan. Prinsipnya, kalau memang tidak boleh menurut regulasi, ya tidak usah diizinkan,&#8221; imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/komisi-c-dprd-kota-malang-dukung-penghentian-sementara-bangunan-di-atas-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Kantongi SLHS, DPRD Kabupaten Malang Rekomendasikan Penghentian Sementara Layanan MBG</title>
		<link>https://memontum.com/belum-kantongi-slhs-dprd-kabupaten-malang-rekomendasikan-penghentian-sementara-layanan-mbg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226905</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham A Mubarrok, merekomendasikan penghentian sementara layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan, setelah adanya temuan dari hasil inspeksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham A Mubarrok, merekomendasikan penghentian sementara layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan, setelah adanya temuan dari hasil inspeksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, bahwa dari 61 dapur SPPG, hanya 1 dapur yang mengantongi Sertifikat SLHS, yakni SPPG Lanud Abd Saleh.</p>



<p>Atas temuan itu, pihaknya merekomendasi penghentian sementara layanan MBG di 60 dapur lainnya. &#8220;Sesuai ketentuan, kami merekomendasikan agar layanan MBG di dapur yang belum memiliki SLHS, dihentikan sementara hingga dokumen resmi diterbitkan,&#8221; katanya, Minggu (19/10/2025) tadi.</p>



<p>Zulham menjelaskan, bahwa inspeksi tertutup telah dilakukan selama sepekan terakhir. Dari total 88 SPPG yang terdata, 61 telah beroperasi dan 27 belum.</p>



<p>Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah memberikan pelatihan penjamah pangan kepada 46 SPPG dan 20, diantaranya telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Pemeriksaan teknis seperti sampel air dan makanan, masih berlangsung di UPT Labkes.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam rangka uji coba program Presiden, kita sudah cukup memberi kelonggaran. Tapi karena banyak kasus keracunan, sebaiknya prosedur dipenuhi dulu secara lengkap,&#8221; tambah Zulham, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Pajak dan Retribusi.</p>



<p>Dirinya menekankan, bahwa SLHS bukan jaminan mutlak bebas dari kejadian keracunan, mengingat tantangan operasional dapur yang melayani ribuan porsi setiap hari. &#8220;Sertifikat itu untuk memastikan kesiapan pengelolaan sesuai ketentuan guna meminimalisir potensi keracunan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa DPRD Kabupaten Malang juga menerima sejumlah laporan, terkait dugaan keracunan dan penyediaan menu yang tidak layak. Termasuk, dari salah satu SPPG di Kecamatan Gedangan. Namun, hasil verifikasi lapangan belum menunjukkan bukti kuat bahwa keracunan terjadi akibat layanan MBG.</p>



<p>&#8220;Laporan kecil-kecil itu sudah kami sampaikan untuk perbaikan. Saat ini, saya kira logis kalau layanan di dapur yang belum punya SLHS, dihentikan dahulu sambil pembenahan dan penyelesaian prosedur di Dinkes,&#8221; ungkap Zulham. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226905</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemasangan Tiang Provider Diduga Tak Berizin, Warga di Situbondo Lakukan Protes dan Penghentian</title>
		<link>https://memontum.com/pemasangan-tiang-provider-diduga-tak-berizin-warga-di-situbondo-lakukan-protes-dan-penghentian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2024 03:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[provider]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206229</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Puluhan warga RW04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, melakukan aksi protes dan sempat melakukan penghentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider yang diduga tanpa izin, di sepanjang Jalan Hasan Assegaf (Area Patemon) Kelurahan Dawuhan, Rabu (21/02/2024) tadi. Dari keterangan warga, dijelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut, dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Dalam hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Puluhan warga RW04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, melakukan aksi protes dan sempat melakukan penghentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider yang diduga tanpa izin, di sepanjang Jalan Hasan Assegaf (Area Patemon) Kelurahan Dawuhan, Rabu (21/02/2024) tadi.</p>



<p>Dari keterangan warga, dijelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut, dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Dalam hal ini, warga mempertanyakan izin lingkungan penggalian puluhan tiang tersebut. Warga menilai, bahwa pemasangan bisa membahayakan karena tidak sesuai mekanisme dengan K3.</p>



<p>&#8220;Kita ini kaget, Kamis kemarin tahu-tahu mereka sudah pasang tiang dan kabel. Katanya hari ini, pihak perusahaannya mau izin dengan warga ke sini. Namun, sampai sekarang belum ada juga dan tahu-tahu sudah mau pasang kabel saja. Ini juga sebagai bentuk protes warga kepada pemasang,&#8221; kata warga setempat, Slamet Supriyadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa seharusnya sebelum melakukan pemasangan, terlebih dahulu pihak perusahaan meminta izin kepada warga agar tiang yang dipasang tidak sembarangan dan mempersempit jalanan. &#8220;Harusnya pihak provider ada etika. Namanya masuk rumah orang, ya permisi. Ini malah main pasang-pasang saja dan malah mengganggu jalan. Jalan ini juga mau dilebarkan dan malah dipasang tiang. Ini semua dipasang di sepanjang jalan ini, di depan-depan rumah warga dan tidak ada izinnya. Kita minta, pihak provider izin dahulu dengan warga. Jika tidak ada tindaklanjutnya, maka kami akan mencabut,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tokoh masyarakat asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Joko, dalam kesempatan itu menyampaikan agar apa yang menjadi permintaan warga bisa dipenuhi. Artinya, jika memang pihak provider telah mengantongi izin, maka diminta untuk menunjukkan kepada warga. Namun jika belum, warga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius.</p>



<p>&#8220;Jika pihak provider mengaku sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, ya kami juga mempertanyakan dan mana izinnya iti. Kalau memang ada izinnya, provider bisa memperlihatkan kepada warga. Karena kami dari warga berharap, pemerintah juga harus pro aktif jika memberikan izin,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang pekerja, mengaku ditugaskan untuk melakukan pemasangan di area Situbondo, tepatnya di Kelurahan Dawuhan hingga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. &#8220;Pengawasnya mengaku namanya Agus. Kalau PTnya, kita tidak tahu. Kita disuruh pasang tiang dari sini sampai Kelurahan Dawuhan. Totalnya yang bakal kita pasang puluhan tiang dari tiang di utara ke tiang sini saja,&#8221; ujar salah seorang pekerja. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Penghentian Aktifitas Pengelolaan Songgoriti, Jasa Yasa Sampaikan Putus Kerja Sama dengan PT AJI</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-penghentian-aktifitas-pengelolaan-songgoriti-jasa-yasa-sampaikan-putus-kerja-sama-dengan-pt-aji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203167</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada Kamis (07/12/2023) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada Kamis (07/12/2023) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, siapa sangka per 20 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa Perumda Jasa Yasa sudah memutus secara sepihak perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT AJI atas pengelolaan Songgoriti. Pemutusan ini, disebabkan karena PT AJI dianggap wanprestasi dalam menjalankan PKS.</p>



<p>Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa, Lazuardi Firdaus, mengatakan bahwa pemutusan sepihak yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan Pasal 11 dalam PKS. Itu karena, PT AJI tidak sesuai dengan kesepakatan atas pengelolaan aset Kabupaten Malang di Songgoriti, di atas lahan seluas 4,3 hektar.</p>



<p>&#8220;Dalam Pasal 11 sudah dijelaskan bahwa jika dalam keterlambatan investasi terjadi selama dua tahun berturut-turut, maka pihak ke satu (Perumda Jasa Yasa) melakukan evaluasi yang dapat pengakhiran kerja sama secara sepihak,&#8221; terang Firdaus, saat berada di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, Senin (11/12/2023) tadi.</p>



<p>Sementara yang dilakukan PT AJI yang memulai PKS sejak 2021 lalu hingga tahun ke tiga ini atau tahun 2023, paparnya, belum memberikan nilai investasi. Padahal seharusnya, dari tahun pertama hingga ketiga, nilai investasi yang seharusnya masuk senilai total Rp 21 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi kalau dirinci, tahun pertama investasi atau pada 2021, harusnya sudah ada nilai investasi masuk sebesar Rp 7 miliar. Kemudian, pada tahun kedua atau pada 2022 sebesar Rp 7 miliar. Hingga, tahun ke tiga ini atau pada 2023 ini, juga sebesar Rp 7 miliar sampai nantinya selama lima tahun atau sesuai PKS total sebesar Rp 35 miliar. Dan, dari tahun pertama hingga tahun ketiga ini investasi belum pernah diberikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Firdaus menambahkan, bahwa PKS yang disepakati dengan PT AJI dengan nilai investasi Rp 35 miliar tersebut selama 25 tahun. Di luar investasi tersebut, juga ada kewajiban kontribusi yang harus diberikan ke Perumda Jasa Yasa, yakni sebesar Rp 450 juta pertahun.</p>



<p>&#8220;Jadi setelah PKS ini berlaku, di tahun pertama sudah memberikan kontribusi Rp 450 juta. Tahun kedua kontribusi diberikan separuh kesepakatan yaitu Rp 250 juta. Tahun ketiga pada 2023 ini belum ada kontribusi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, selain terkait nilai investasi yang belum diberikan oleh PT AJI kepada Perumda Jasa Yasa, ternyata PT AJI juga telah melakukan kerja sama dengan investor lain yaitu PT Songgoriti Hot Spring (SHS). Padahal, dalam PKS sudah menyatakan bahwa selama berlakunya perjanjian, PT AJI tidak boleh mendatangkan atau kerja sama dengan investor lain.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya, kami sudah memutus PKS ini sejak 20 Oktober 2023. Dari situ, kami melakukan evaluasi secara bertahap. Dan, dari hasil evaluasi maka kami putuskan sepihak. Dan, investor yang sudah kerja sama dengan PT AJI kita ambil alih. Ini sekarang proses perhitungan kerusakan. Setidaknya, 4 Januari 2024 harus dikosongkan dan kalau PT AJI menggugat dipersilahkan,&#8221; terangnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203167</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
