<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengosongan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengosongan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2025 14:16:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengosongan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Petugas PN Malang Eksekusi Pengosongan Ruko di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/petugas-pn-malang-eksekusi-pengosongan-ruko-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah Ruko seluas 102 meter persegi di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok D, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (23/01/2025) tadi. Eksekusi ini, berdasarkan risalah lelang No 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024. Perlu diketahui, bahwa Ruko yang memiliki lokasi strategis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah Ruko seluas 102 meter persegi di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok D, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (23/01/2025) tadi. Eksekusi ini, berdasarkan risalah lelang No 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Ruko yang memiliki lokasi strategis di Kota Malang, ini dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.</p>



<p>Puluhan anggota TNI-Polri berada di area objek untuk menjaga supaya eksekusi berjalan lancar. Saat proses eksekusi pengosongan ini, pihak termohon yakni FM Valentina maupun kuasa hukumnya tidak terlihat di lokasi. Selain itu objek bangunan juga sudah dalam sudah dalam kondisi kosong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. &#8220;Pemohonnya adalah pemenang lelang yang sudah dikuasakan kepada Lardi, sedangkan termohonnya adalah FM Valentina. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Untuk sertifikat Ruko sudah atas nama pemenang lelang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. &#8220;Memang sebelumnya ada perlawanan, namun sudah inkrah. Sertifikat juga sudah atas nama pembeli lelang. Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, Ruko sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Termasuk juga beberapa rumah mewah di Perum Taman Ijen Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petugas PN Malang Eksekusi Pengosongan Dua Ruko di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/petugas-pn-malang-eksekusi-pengosongan-dua-ruko-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209436</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Galunggung, No 65 Kav 6, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Ruko, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok B, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/05/2024) tadi. Perlu diketahui, bahwa kedua Ruko yang memiliki lokasi strategis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Galunggung, No 65 Kav 6, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen dan Ruko, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, No 73 Blok B, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/05/2024) tadi. Perlu diketahui, bahwa kedua Ruko yang memiliki lokasi strategis di Kota Malang, ini dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Oktober 2023 lalu.</p>



<p>Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. &#8220;Pemohonnya adalah pemenang lelang yang sudah dikuasakan kepada Lardi, sedangkan termohonnya adalah FM Valentina. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Untuk sertifikat kedua Ruko sudah atas nama pemenang lelang,&#8221; kata Rudi.</p>



<p>Pihak PN Malang sendiri, ujarnya, sebelumnya sudah melakukan aanmaning sebanyak dua kali kepada termohon eksekusi. &#8220;Setelah dilakukan aanmining bahkan sampai 2 kali, namun termohon tidak juga menyerahkan objek secara sukarela. Oleh karena itu, hari ini kami lakukan eksekusi pengosongan. Kondisinya objek sudah dalam kondisi kosong, selain itu termohon dan kuasa hukumnya juga tidak hadir,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rudi juga mengatakan, bahwa memang ada perlawanan hukum dari termohon, namun hal itu tidak menghalangi eksekusi. &#8220;Perlawanan ada, namun tidak menghalangi eksekusi. Bahwa saya tegaskan, setelah adanya eksekusi pengosongan ini, pihak lain tidak ada yang boleh masuk ke dalam lokasi tanpa seizin pemohon eksekusi. Jika ada yang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi, maka bisa dipidana,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. &#8220;Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, Ruko sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala. Untuk tiga objek sudah dilakukan eksekusi pengosongan Selasa kemarin dan hari ini dua objek,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Salah satunya adalah rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Lakukan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Eks Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-lakukan-pengosongan-dan-pembongkaran-bangunan-eks-cucian-mobil-di-exit-tol-madyopuro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Madyopuro]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203562</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (20/12/2023) tadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai perundangan undangan. &#8220;Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan kan keluarnya hari Jumat (08/12/2023) lalu. Maka, sekarang kita tinggal melakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Sekda Erik.</p>



<p>Ditambahkannya, jika infrastruktur dan prasarana yang ada di kawasan tersebut kemendesakannya dari waktu ke waktu semakin tinggi. Apalagi, untuk mengatasi soal kemacetan yang ada. Terlebih, itu berada di sekitar Exit Tol Madyopuro, Kota Malang.</p>



<p>“Ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena di kawasan sini kalau tidak dilakukan penertiban tingkat kecelakaan juga naik terus dari waktu ke waktu. Kan ini jadi ruas jalan bottleneck exit tol,” katanya.</p>



<p>Dalam penindakan pengosongan dan pembongkaran, menurutnya dilakukan secara tegas. Namun, tetap mengedepankan aspek humanis. Sehingga, beberapa material yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.</p>



<p>“Makanya hari ini kita kawal langsung, bersama dengan Kabag Ops dari Polresta Malang Kota. Ada juga dari dinas terkait, untuk mengawal giat ini supaya tetap berjalan secara humanis. Pembongkaran pun kita juga upayakan dilakukan secara baik, tidak langsung diratakan semua,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Disebutkan Erik, jika hasil pembebasan lahan tersebut yaitu tetap sama seperti semula, yakni Rp 491 juta. Itu sebagai bentuk ganti rugi Pemerintah Kota Malang yang wajib dibayarkan pada pemilik lahan.</p>



<p>Secara terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa usai dilakukan pengosongan dan pembongkaran, nantinya akan segera dilakukan aspal hotmix. Sehingga, diharapkan ketika menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), mendatang jalan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dan lancar.</p>



<p>“Aman saya lihat tadi, saya kan memantau terus. Karena ini Jalan Provinsi maka besok akan langsung kita hotmix supaya nanti Nataru lancar. Mudah-mudahan pergerakan di sekitar Sawojajar, orang yang akan masuk Kota Malang, maupun keluar diharapkan tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” ucap Wahyu.</p>



<p>Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan bahwa pembongkaran itu juga sebagai salah satu sinyal untuk pembangunan Tol Malang &#8211; Kepanjen.</p>



<p>“Ini nanti juga akan menjadi suatu pertimbangan. Kan Exit Tol di Kota Malang sudah selesai. Sekarang kita lihat bagaimana nanti Malang-Kepanjen ini aja,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran OPD terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, camat hingga lurah. Selain itu, juga melibatkan Polresta Malang Kota, BPN dan PLN Malang.</p>



<p>Dalam pantauan Memontum.com, pembongkaran itu dilakukan dengan menggunakan dua alat berat dan beberapa truck untuk sebagai sarana pengangkut material. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203562</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
