<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengungkapan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengungkapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jul 2024 09:47:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengungkapan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang, Pj Wali Kota Minta Kecermatan Pendatang Baru</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pengungkapan-pabrik-narkoba-terbesar-di-kota-malang-pj-wali-kota-minta-kecermatan-pendatang-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kecermatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[pendatang]]></category>
		<category><![CDATA[pengungkapan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[terbesar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211418</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang akan memperketat pendatang baru yang masuk di Kota Malang. Hal ini dilakukan, karena berkaca dari adanya rumah produksi Narkoba atau disebut Mabes Polri sebagai pabrik Narkoba terbesar, yang berhasil diungkap di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang akan memperketat pendatang baru yang masuk di Kota Malang. Hal ini dilakukan, karena berkaca dari adanya rumah produksi Narkoba atau disebut Mabes Polri sebagai pabrik Narkoba terbesar, yang berhasil diungkap di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa akan mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk mengumpulkan para camat dan lurah. Tujuannya, agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, termasuk para pendatang baru yang ada di sekitar wilayah masing-masing.</p>



<p>“Mau itu orang-orang kos atau kontrak, ini bisa diperketat. Karena dari kejadian kemarin, itu sudah ada curiga dari masyarakat sekitar. Apalagi, pelaku yang kemarin itukan alibinya mengontrak rumah untuk dijadikan kantor Event Organizer (EO). Jadi, nanti akan kami perketat dan dicek perizinannya,” jelas Wahyu, Kamis (04/07/2024) tadi.</p>



<p>Menurutnya, modus operandi memang selalu berubah. Apabila, ketika sudah ketahuan maka akan dirubah. Hanya saja, langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait akan selalu dilakukan.</p>



<p>Pj Wali Kota Wahyu juga menyampaikan, bahwa dengan adanya pabrik narkoba tersebut juga menjadi pelajaran penting. Menurutnya, dalam situasi setenang apapun, ada hal-hal yang seharusnya tidak boleh untuk diabaikan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya memang sangat kaget ada pabrik narkoba yang ada di Kota Malang. Tetapi ini akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Saya harapkan ke depannya bisa lebih peka,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Lurah Gadingkasri, Rendra Kurnia Wardana, menambahkan bahwa pabrik narkoba tersebut sebelumnya sudah dicurigai. Sebab, ada bau menyengat seperti ikan busuk, selama satu minggu terakhir sebelum dilakukan penggrebekan.</p>



<p>“Ada bau penyengat yang mencurigakan di cium oleh pihak kelurahan, tapi kemudian waktu dicari itu tidak ditemukan. Malah akan dilaksanakan kerja bakti, untuk mencari tau apakah di sungai sekitar tersebut, padahal itu juga sempat dibersihkan oleh Satgas Kecamatan,” ujar Rendra.</p>



<p>Lebih lanjut Rendra juga mengatakan, bahwa rumah tersebut sudah lama tidak berpenghuni. Karena pemilih rumah juga sudah meninggal dan diwariskan pada anaknya.</p>



<p>“Tetapi anak-anaknya itu tidak bertempat tinggal di situ dan itu dikontrakkan, tapi tidak lapor ke Pak RT. Pada saat ada yang mengontrak mengaku akan di buat kantor EO kepada pemilik rumah, hanya tidak laporan,” imbuh Rendra. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211418</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggrebekan Rumah Produksi Narkoba di Kota Malang Jadi Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/penggrebekan-rumah-produksi-narkoba-di-kota-malang-jadi-pengungkapan-pabrik-narkoba-terbesar-di-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[penggrebekan]]></category>
		<category><![CDATA[pengungkapan]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[terbesar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211393</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dirilis Bareskrim Mabes Polri, Rabu (03/07/2024) sore. Sebagaimana diketahui, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, sebelumnya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dirilis Bareskrim Mabes Polri, Rabu (03/07/2024) sore. Sebagaimana diketahui, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, sebelumnya berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30.</p>



<p>&#8220;Kami awalnya melakukan pengungkapan di gudang transit di Apartemen Kalibata City, dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sintetis dalam penguasaan tersangka HA. Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan fakta bahwa tembakau sintetis yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram bruto dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Kota Malang,&#8221; kata Kabareskrim Polri.</p>



<p>Dari hasil pengembangan, tambahnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Di rumah tersebut, ditemukan Clandestine Laboratory dan menangkap lima tersangka atas nama FP, AR, SS, YC dan DA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di rumah kontrakan tersebut, paparnya, juga terdapat sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar). Selain itu, juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer) dan berbagai bahan pembuat Narkoba.</p>



<p>Sementara barang bukti yang diamankan dari Malang, lanjutnya, diantaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Sementara barang bukti Prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.</p>



<p>&#8220;Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Para pelaku, ungkapnya, dikenakan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2), Juncto 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. &#8220;Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan Narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. &#8220;Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211393</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
