<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pengusiran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengusiran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Apr 2024 11:24:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pengusiran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Pemberitaan Buntut Pengusiran Wartawan, Hisbullah Huda &#038; Patners Kirimkan Hak Jawab</title>
		<link>https://memontum.com/respon-pemberitaan-buntut-pengusiran-wartawan-hisbullah-huda-patners-kirimkan-hak-jawab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[hisbullah]]></category>
		<category><![CDATA[kirimkan]]></category>
		<category><![CDATA[patners]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Masih ingat pemberitaan yang berjudul &#8216;Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang&#8217; yang terbit di Memontum.com pada 22 Maret 2024. Kini, Direktur Utama PT Graha Duta Bangsa, M Yusqi Hamdan, melalui kuasa hukumnya dari Hisbullah Huda &#38; Patners, memberikan hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (23/04/2024) tadi. Menurut Hisbullah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Masih ingat pemberitaan yang berjudul &#8216;Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang&#8217; yang terbit di Memontum.com pada 22 Maret 2024. Kini, Direktur Utama PT Graha Duta Bangsa, M Yusqi Hamdan, melalui kuasa hukumnya dari Hisbullah Huda &amp; Patners, memberikan hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (23/04/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Hisbullah Huda bersama tim, ada beberapa point yang perlu diklarifikasi. Point 1 klarifikasi yang tertulis pada berita sebelumnya terkait pernyataan Hosy yakni &#8220;Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,&#8221; ujar Hosy.</p>



<p>Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. &#8220;Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,&#8221; terang Hosy.</p>



<p>Penjelasan Hisbullah Huda, bahwa semua pertanyaan yang di tanyakan oleh wartawan dan LSM sudah dijawab oleh saudara Yanuar sesuai dengan kapasitasnya, dalam artian bentuk pelayanan sudah diberikan secara patut oleh pihak PT Graha Duta Bangsa kepada pihak wartawan dan LSM.</p>



<p>&#8220;Namun ada beberapa pertanyaan yang itu diluar Tupoksi untuk ditanyakan sehingga membuang waktu lama dan menyita waktu pihak PT Graha Duta Bangsa untuk melakukan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, yaitu rapat interen pihak managemen dan beberapa kegiatan lainnya,&#8221; ujar Hisbullah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Poin Klarifikasi 2: Sebagai kuasa hukum, Hosy berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. &#8220;Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,&#8221; tambah Hosy.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.</p>



<p>Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook.</p>



<p>Penjelasan 2 atau menurut Hisbullah, bahwa penyampaian pemberitaan &#8220;bisa dilakukan pencabutan izinnya&#8221; ini sangat tidak mendasar secara hukum, karna tidak ada hubungannya pemberitaan ini dengan pencabutan izin.</p>



<p>&#8220;Kemudian yang maksud dengan reaksi tidak patut bisa disebut jika dari awal kedatangan pihak wartawan dan LSM sudah di tolak dan tidak sama sekali diberikan kesempatan untuk bertanya atau melakukan konfirmasi. Adapun terkait pengusiran yang diberitakan adalah kurang benar adanya, karna kedatangan wartawan dan LSM sudah kami layani dan menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak wartawan dan LSM tersebut,&#8221; jelasnya. <strong>(red/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-pengusiran-wartawan-sejumlah-pewarta-adukan-kejadian-ke-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[kejadian]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[pewarta]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik. Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.</p>



<p>Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pengaduan tertulis tersebut. Adapun dugaannya, yakni tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.</p>



<p>&#8220;Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. &#8220;Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,&#8221; terang Hosy.</p>



<p>Hosy menjelaskan, bahwa dirinya juga memiliki rekaman suara dalam peristiwa tersebut. &#8220;Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif, karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan di kantor pemasaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hosy sangat menyayangkan, dengan adanya peristiwa pengusiran dari pihak perumahan ini. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya. &#8220;Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media. Dimana selama ini teman-teman media selalu memberikan informasi yang bagus,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. &#8220;Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.</p>



<p>Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Dugaan Pengusiran, Wartawan Pamekasan Tempelkan Flayer Kekecewaan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-dugaan-pengusiran-wartawan-pamekasan-tempelkan-flayer-kekecewaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2024 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[flayer]]></category>
		<category><![CDATA[kekecewaan,]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[tempelkan]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207194</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pamekasan tempelkan flayer kekecewaan di tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara (Situngra) Pemilu 2024, di Gedung PKPRI Pamekasan, Senin (04/03/2024) sore. Flayer kekecewaan tersebut, ditempelkan lantaran wartawan MJTV Madura, Nanang Sufianto, mengaku telah diusir oleh staf KPU Pamekasan. Bahkan, wartawan Jatimpos.co, Achmad Jadid, juga dilaporkan mendapat perlakukan sama. Koordinator [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pamekasan tempelkan flayer kekecewaan di tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara (Situngra) Pemilu 2024, di Gedung PKPRI Pamekasan, Senin (04/03/2024) sore. Flayer kekecewaan tersebut, ditempelkan lantaran wartawan MJTV Madura, Nanang Sufianto, mengaku telah diusir oleh staf KPU Pamekasan. Bahkan, wartawan Jatimpos.co, Achmad Jadid, juga dilaporkan mendapat perlakukan sama.</p>



<p>Koordinator Aksi Solidaritas, M Lutfi, mengatakan bahwa aksi itu sebagai bentuk solidaritas, karena staf KPU Pamekasan secara jelas mengusir wartawan saat hendak meliput pelaksanaan rekapitulasi. &#8220;Ini sebagai bentuk solidaritas, terutama kepada staf KPU Pamekasan, yang secara jelas mengusir wartawan saat hendak meliput,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lutfi menyampaikan, tidak hanya mendapat pengusiran, seorang wartawan juga mendapat arogansi dari pihak keamanan saat akan memasuki area rekapitulasi. &#8220;Bahkan, Ketua Jurnalis Center Pamekasan (JCP), Achmad Jadid, juga mendapat arogansi dari pihak keamanan. Padahal, dia sudah menunjukkan id card dan juga sudah ber UKW,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam, mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.</p>



<p>&#8220;Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, PKPU Nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, Pasal 48 Poin 6 berbunyi, rapat rekapitulasi boleh dihadiri pewarta. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207194</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terpapar Corona, Seorang Pedagang Pasar Tradisional Wringin Anom Diusir</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terpapar-corona-seorang-pedagang-pasar-tradisional-wringin-anom-diusir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 14:19:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Wringin Anom]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117445</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Insiden pengusiran seorang pedagang di area pasar tradisional Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dipicu lantaran dituding terjangkit virus corona atau Covid-19, Rabu (24/6/2020). Adanya isu terkait insiden pengusiran salah satu pedagang yang buka dagangan (lapak tempat jual) di pasar Wringin Anom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan. Forkopimka Kecamatan Panarukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Insiden pengusiran seorang pedagang di area pasar tradisional Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dipicu lantaran dituding terjangkit virus corona atau Covid-19, Rabu (24/6/2020). Adanya isu terkait insiden pengusiran salah satu pedagang yang buka dagangan (lapak tempat jual) di pasar Wringin Anom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan.</p>
<p>Forkopimka Kecamatan Panarukan langsung bergegas ke lokasi area pasar tradisional menindak lanjuti dan mengorek keterangan semua pedagang pasar bahwa insiden tersebut hanya pergunjingan dan terbawa perasaan oleh Ibu Hj Hosniati sebagai pedagang yang mempunyai keponakan yaitu saudaranya berinisial (Ds) yang bekerja sebagai tenaga perawat di Puskesmas Panji.</p>
<p>&#8220;Dari hasil swab saudara Hj Hosniati yang berinisial (Ds) hasilnya negatif dengan dibuktikan surat keterangan terlampir hasil swabnya, &#8221; ujar salah satu pedagang tradisional Wringin Anom yang mengaku bernama Heri (39).</p>
<p>Sementara itu, Camat Panarukan H Marjulis M Si selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan menyampaikan pihaknya bersama forkopimka sekaligus memberikan informasi dan arahan kepada semua pedagang dan para pembeli untuk mematuhi protokoler kesehatan dan Kepala Pasar Wringin Anom (M Efendi) juga bersedia setiap saat.</p>
<p>&#8221; Seperti memberikan woro-woro atau memantau kepada semua pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker serta cuci tangan juga jaga jarak, &#8220;ucap H Marjulis.</p>
<p>Camat Panarukan H Marjulis menambahkan, pihaknya sudah memberi pengertian kepada semua pedagang di area pasar tradisional.</p>
<p>&#8221; Bahwa tidak benar Hj Hosniati dan keluarganya terpapar virus corona. Dari hasil swabnya ternyata negatif sehingga apa yang menjadi pergunjingan warga itu tidak benar. Oleh karena itu Ibu Hj Hosniati tetap berjualan dilapaknya, &#8220;pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, saudari Septi (30) yang masih keponakan dari ibu Hj Hosniati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Forkopimka Kecamatan Panarukan yang telah memberi pemahaman kepada warga dan para pedagang pasar tradisional wringin anom.</p>
<p>&#8221; Sehingga warga dan pedagang pasar wringin anom mau menerima kembali ibu Hj Hosniati untuk berjualan lagi di lapaknya, &#8220;katanya. <strong>(her/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117445</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diusir Saat Peliputan, AJPB Somasi Pejabat Dispendik Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/diusir-saat-peliputan-ajpb-somasi-pejabat-dispendik-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 13:53:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117172</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin (22/6/2020) siang, melayangkan surat somasi. Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB. &#8220;Surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,&#8221; tegasnya. Diterangkan Henry, setelah dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin (22/6/2020) siang, melayangkan surat somasi.</p>
<p>Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB. &#8220;Surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117174" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0024-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Diterangkan Henry, setelah dilakukan rapat terbatas, Sabtu (20/6/2020) siang oleh seluruh komisioner AJPB dan tidak adanya itikad baik dari Muchlis (Pengawas Sekolah) untuk meminta maaf atas perbuatannya yaitu melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan.</p>
<p>Pihaknya memutuskan melakukan somasi pada yang bersangkutan. Dalam surat somasi tersebut, kami memberikan kesempatan pada Muchlis untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 2 X 24 jam.</p>
<p>Selain itu surat somasi juga tembuskan pada pihak Bupati Pasuruan, Sekda Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Jika dalam kurun waktu 2 X 24 jam Muchlis yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan, maka permasalahan pengusiran tersebut akan dibawa pada proses hukum selanjutnya yakni pelaporan pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan dengan dalih menghalangi profesi jurnalis dalam mencari berita, sesuai UURI Nomor 40 tahun 1999.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020) lalu, seorang jurnalis yakni Sulistiawan (Media Pojok Kiri-Biro Pasuruan) mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (pengusiran) yang dilakukan oleh Muchlis seorang Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Saat itu, Sulis hendak melakukan peliputan pelantikan atas kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan di Aula SMPN 1 Bangil secara online oleh Bupati Pasuruan.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://memontum.com/116778-oknum-ps-usir-wartawan-saat-peliputan-pelantikan-pejabat-pasuruan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Oknum PS Usir Wartawan Saat Peliputan Pelantikan Pejabat Pasuruan</a></p>
<p>Adapun alasan yang disampaikan oleh Muchlis pada saat itu pada pokoknya, bahwa acara dan tempat tersebut merupakan area steril dan hanya undangan saja yang bisa berada di dalam. Selain tamu undangan tidak diperkenankan berada di dalam, meskipun wartawan.</p>
<p>Mendapati hal tersebut, korban pengusiran (Sulistiawan) mencoba mengkonfirmasikan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Misbah Zunip. Pada konfirmasinya itu dikatakan, bahwa tidak ada pelarangan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.<strong> (arf/bw/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117172</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum PS Usir Wartawan Saat Peliputan Pelantikan Pejabat Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-ps-usir-wartawan-saat-peliputan-pelantikan-pejabat-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 12:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116778</guid>

					<description><![CDATA[AJP Segera Lakukan Class Action Memontum Pasuruan &#8211; Pelantikan 181 pejabat pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan tercoreng, ini lantaran salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yakni Muchlis yang sehari-hari menjabat sebagai Pengawas Sekolah (PS) secara arogan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan tersebut, Rabu (17/6/2020) siang. Seperti diketahui sebelumnya, pada masa pandemi covid-19 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>AJP Segera Lakukan Class Action</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pelantikan 181 pejabat pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan tercoreng, ini lantaran salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yakni Muchlis yang sehari-hari menjabat sebagai Pengawas Sekolah (PS) secara arogan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan tersebut, Rabu (17/6/2020) siang.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, pada masa pandemi covid-19 saat ini Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan pada 219 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan secara online atau telekonferen. Sedia ada pelantikan yang dimaksud berada pada 9 tempat terpisah, salah satunya yakni di SMPN 1 Bangil.</p>
<p>Pada gedung SMPN1 Bangil, tersebut Bupati Pasuruan Irsyas Yusuf sedianya melantik dan mengambil sumpah jabatan 181 pejabat yang terdiri Kepala Sekolah (KS) tingkat TK,SD dan SMP. Namun saat acara pelantikan hendak dimulai, Muchlis (Pengawas Sekolah) secara arogan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan acara tersebut.</p>
<p>&#8220;Silakan yang tidak berkepentingan keluar dari aula termasuk wartawan. Karena ini wilayah steril dan hanya undangan yang berada di dalam,&#8221; ujar Muchlis seperti ditirukan Sulistiawan, salah satu wartawan yang diusir.</p>
<p>Saat larangan peliputan ini dipertanyakan pada Sekda Kabupaten Pasuruan H Misbah Zunip, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan acara pelantikan pejabat, asal tetap melaksanakan protap kesehatan salah satunya pakai masker dan jaga jarak.</p>
<p>Dengan adanya pengusiran atas acara peliputan di aula SMPN 1 Bangil tersebut, pihak AJP (Aliansi Jurnalis Pasuruan) akan segera melakukan class action.</p>
<p>Seperti yang disampaikan Henry Sulfianto komisioner AJP. &#8220;Selaku insan jurnalis kami sangat menyesalkan pengusiran yang dilakukan oleh Muchlis,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Jika dalam waktu 2 x 24jam yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan melakukan pelaporan atas tuduhan menghalang-halangi tupoksi jurnalis sesuai dengan amanat UURI No.40 tentang pokok pers,&#8221; pungkas Henry Sulfianto.<strong> (arf/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116778</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
