<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penipuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penipuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 May 2026 13:46:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penipuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan secara Online, BRI Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/pengajuan-kur-tidak-ditawarkan-secara-online-bri-minta-masyarakat-waspada-modus-penipuan-baru</link>
					<comments>https://memontum.com/pengajuan-kur-tidak-ditawarkan-secara-online-bri-minta-masyarakat-waspada-modus-penipuan-baru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditawarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pengajuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[secara]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232476</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun media sosial. Perseroan memastikan, bahwa setiap proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas BRI dan diproses melalui Kantor BRI. Regional CEO BRI Malang, Arie [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun media sosial. Perseroan memastikan, bahwa setiap proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas BRI dan diproses melalui Kantor BRI.</p>



<p>Regional CEO BRI Malang, Arie Wibowo, menegaskan bahwa maraknya penawaran KUR melalui pesan singkat, tautan digital, hingga akun media sosial, merupakan modus penipuan yang menyalahgunakan nama BRI. “BRI tidak pernah menawarkan ataupun memproses pengajuan KUR secara online melalui tautan tidak resmi, akun pribadi, maupun pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan BRI. Seluruh proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui unit kerja resmi BRI dan diproses langsung oleh petugas BRI resmi,” ujar Arie-sapaan akrabnya, Senin (18/05/2026) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa masyarakat dapat mengakses layanan pengajuan KUR melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, Teras BRI, AgenBRILink, maupun tenaga pemasar resmi BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. BRI juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya apapun di awal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan syarat tidak wajar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, BRI mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti PIN, kata sandi (password), kode OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak mana pun.</p>



<p>“Setiap permintaan data rahasia nasabah dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI,” ujar Arie.</p>



<p>BRI mengimbau masyarakat, agar untuk bisa memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti website resmi BRI, media sosial resmi BRI, maupun Contact BRI 14017/1500017. “Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keamanan layanan perbankan, BRI terus memperkuat edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti berbagai modus penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” papar Arie Wibowo. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pengajuan-kur-tidak-ditawarkan-secara-online-bri-minta-masyarakat-waspada-modus-penipuan-baru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232476</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waspada Penipuan Modus File APK Jelang Periode Libur Lebaran, BRI Minta Nasabah untuk Ekstra Waspada</title>
		<link>https://memontum.com/waspada-penipuan-modus-file-apk-jelang-periode-libur-lebaran-bri-minta-nasabah-untuk-ekstra-waspada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ekstra]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231038</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Mendekati periode libur Lebaran ketika intensitas komunikasi dan transaksi digital cenderung meningkat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati menjaga keamanan rekeningnya, terutama terhadap file yang berasal dari sumber tidak dikenal. Dalam praktiknya, modus ini kerap diawali pesan WhatsApp (WA) dari oknum yang mengaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Mendekati periode libur Lebaran ketika intensitas komunikasi dan transaksi digital cenderung meningkat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati menjaga keamanan rekeningnya, terutama terhadap file yang berasal dari sumber tidak dikenal. Dalam praktiknya, modus ini kerap diawali pesan WhatsApp (WA) dari oknum yang mengaku berasal dari instansi tertentu, dengan narasi meyakinkan dan lampiran file APK, undangan digital, surat yang mengatasnamakan layanan perpajakan, resi pengiriman paket, serta dokumen lain yang dikemas seolah informasi penting.</p>



<p>Ketika korban mengunduh dan memasangnya, maka file tersebut dapat menjadi pintu masuk program berbahaya (malware) yang dirancang untuk mencuri data, merusak sistem, hingga mengambil alih perangkat tanpa sepengetahuan pengguna. Aplikasi APK dari sumber tidak tepercaya juga dapat meminta izin akses tertentu, pada perangkat dan dimanfaatkan untuk memantau aktivitas pengguna. Sehingga, membuka ruang penyalahgunaan akses layanan keuangan yang tersimpan pada perangkat.</p>



<p>Direktur Information Technology BRI, Saladin Dharma Nugraha Effendi, menjelaskan bahwa pola kejahatan digital terus berkembang dan menuntut penguatan kewaspadaan bersama. “Perseroan terus menyempurnakan kapabilitas pengamanan layanan digital agar tetap adaptif terhadap dinamika ancaman. Penguatan pengamanan dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi data serta akses transaksi nasabah. Keamanan dan kenyamanan nasabah menjadi perhatian yang dijalankan secara konsisten,” katanya, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>BRI meminta agar nasabah untuk tidak mengklik, mengunduh atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak tepercaya, serta tidak meneruskan pesan, file, maupun tautan yang mencurigakan kepada pihak lain. Jika menerima pesan yang tampak janggal, misalnya menggunakan nada mendesak, menawarkan hadiah, meminta pembaruan atau &#8216;verifikasi&#8217; data, atau menyertakan lampiran file dari nomor yang tidak dikenal meskipun mengatasnamakan bank atau layanan penting lainnya, nasabah diminta memastikan kebenaran pengirim dan melakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.</p>



<p>Pengaktifan fitur keamanan tambahan seperti Two-Factor Authentication (2FA), juga dianjurkan untuk menambah perlindungan pada akses layanan digital. Apabila nasabah terlanjur mengunduh atau menginstal file APK yang mencurigakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mematikan koneksi data seluler dan Wi-Fi, kemudian menghapus aplikasi yang terpasang.</p>



<p>Selanjutnya, nasabah dapat segera mengubah username, PIN dan password akun BRImo maupun akun email yang terhubung, serta melakukan reset setelan pabrik melalui pengaturan perangkat untuk memastikan perangkat bersih dari potensi kendali pihak tidak dikenal. Nasabah juga perlu melakukan pemblokiran nomor pengirim, apabila pesan terindikasi penipuan dan jika ditemukan aktivitas mencurigakan dapat segera menghubungi Contact BRI 1500017.</p>



<p>“BRI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyaring informasi, terutama pesan yang disertai file atau tautan dari sumber tidak dikenal. Pengenalan indikasi ancaman sejak awal menjadi langkah penting untuk mencegah akses tidak sah terhadap data nasabah. Kolaborasi antara BRI dan nasabah menjadi fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman,” papar Saladin. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Edukasi Perkembangan Digitalisasi, BI Malang Ingatkan Perempuan Waspada Penipuan Online</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-edukasi-perkembangan-digitalisasi-bi-malang-ingatkan-perempuan-waspada-penipuan-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228673</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, terus memperkuat edukasi pelindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Melalui kegiatan bertema &#8216;KosmoniTalk x Bank Indonesia PeKA: Perempuan Mandiri Siap Upgrade Diri&#8217;, kegiatan ini menyasar sekitar 200 perempuan sebagai kelompok strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga dan transaksi digital sehari-hari, Jumat (12/12/2025) tadi. Deputi Kepala Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, terus memperkuat edukasi pelindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Melalui kegiatan bertema &#8216;KosmoniTalk x Bank Indonesia PeKA: Perempuan Mandiri Siap Upgrade Diri&#8217;, kegiatan ini menyasar sekitar 200 perempuan sebagai kelompok strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga dan transaksi digital sehari-hari, Jumat (12/12/2025) tadi.</p>



<p>Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Siti Nurfalinda, menyampaikan bahwa kemajuan digitalisasi membawa kemudahan sekaligus risiko yang harus diwaspadai. &#8220;Kita ingin masyarakat lebih aware. Digitalisasi berkembang pesat, banyak manfaatnya, tapi penipuan juga semakin banyak caranya,&#8221; ujar Linda, sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, berbagai modus penipuan kini bermunculan dengan variatif. Mulai dari pesan WhatsApp, situs palsu, hingga rekayasa artificial intelligence (AI).</p>



<p>&#8220;Makanya kami ingin menginformasikan kembali, digitalisasi itu bagus, tapi tetap waspada. Kalau BI melakukan sendiri jangkauannya terbatas. Dengan kerja sama seperti acara hari ini, masyarakat yang mendapat edukasi bisa lebih luas,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Linda juga menjelaskan alasan BI memilih perempuan sebagai target utama. Karena dalam banyak keluarga, perempuan masih menjadi pengelola keuangan rumah tangga sekaligus pelaku transaksi digital terbanyak, terutama belanja daring.</p>



<p>&#8220;Siapa yang dominan memegang keuangan rumah? Perempuan. Mayoritas transaksi, khususnya pembelian online, itu dilakukan wanita. Bukan mendiskreditkan bapak-bapak, tapi faktanya begitu,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Karena itu BI memperkuat edukasi melalui program PeKA (Peduli, Kenali, Adukan). Melalui PeKA, masyarakat diajak lebih teliti saat bertransaksi. Dengan Peduli dapat memahami manfaat dan risiko sebelum melakukan transaksi digital. Kemudian, Kenali dapat memastikan platform atau situs resmi, memeriksa identitas pengirim pesan, hingga mengecek keaslian QRIS dan Adukan yakni melapor jika menemukan indikasi penipuan atau transaksi mencurigakan.</p>



<p>Dengan kegiatan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan itu bukan menghambat penggunaan teknologi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan pengalaman digital yang aman.</p>



<p>&#8220;Kami ingin digitalisasi meluas, tetapi juga tetap menciptakan rasa percaya. Harapannya yaitu digitalisasi jalan, tapi kewaspadaan juga terus meningkat,&#8221; imbuh Linda. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228673</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Penipuan Cek Kosong Kembali Jalani Persidangan</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-kasus-penipuan-cek-kosong-kembali-jalani-persidangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Berharap keadilan, Rudy Susanto (41), pengusaha ban asal Kota Kediri, mendatangi PN Kota Malang, Rabu (29/10/2025) tadi. Kedatangannya, tidak lain untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, sebagai korban atas kejahatan terdakwa Johanes Julianto, warga Kota Malang atas kasus dugaan Pasal 372/378 KUHP. Saat bertemu Memontum.com, Rudy bercerita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Berharap keadilan, Rudy Susanto (41), pengusaha ban asal Kota Kediri, mendatangi PN Kota Malang, Rabu (29/10/2025) tadi. Kedatangannya, tidak lain untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, sebagai korban atas kejahatan terdakwa Johanes Julianto, warga Kota Malang atas kasus dugaan Pasal 372/378 KUHP.</p>



<p>Saat bertemu Memontum.com, Rudy bercerita bahwa kasus penipuan yang dialaminya terjadi pada Januari 2019. Dirinya sendiri sudah mengenal Yohanes sejak 2018, sebagai pelanggan ban truk di toko miliknya. Sepengetahuan Rudy, bahwa Yohanes memiliki usaha angkutan truk.</p>



<p>&#8220;Awalnya pembelian lancar. Sudah beberapa kali beli ban truk di toko saya. Pada 3 Januari 2019, dia kembali membeli ban truk dengan total harga Rp 63 juta. Saat itu kami mengirim ban tersebut di garasi milik Yohanes di kawasan Bandulan Kota Malang. Saat ban sudah diterima, Yohanes membayar dengan cek senilai Rp 47 juta dan sisanya akan ditranfer. Cek itu diserahkan kepada karyawan saya yang antar ban,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pada cek tertera tanggal 12 Januari 2019, baru bisa dicairkan. Namun sebelum tanggal 12 Januari 2019, Yohanes menghubungi Rudy melalui telp agar tidak mencairkan cek tersebut. Sebagai gantinya akan melakukan pembayaran Rp 63 juta melalui tranfer. &#8220;Namun janji hanya tinggal janji, Yohanes tidak pernah mentranfer uang pembayaran. Saya coba cairkan cek tersebut, ternyata kosong,&#8221; jelas Rudy.</p>



<p>Karena tak tau kemana lagi harus menagih, Rudy akhirnya hanya bisa pasrah dan berharap karma akan datang pada Yohanes. &#8220;Pasti ada karmanya karena Yohanes telah melakukan penipuan terhadap saya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pada 2014, Rudy mendapat informasi dari salah seorang temannya di Kota Malang, bahwa Yohanes ditangkap petugas kepolisi karena kasus penipuan. &#8220;Saya tidak tahu siapa yang ditipunya. Saya hanya tahu ada warga Kota Malang yang tertipu sehingga Yohanes ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jogja,&#8217; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengetahui ada kabar itu, Rudy, akhirnya tergerak untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. &#8220;Saya lapor ke Polresta Malang Kota pada 2024. Namun saat itu, Yohanes sedang terjerat kasus penipuan yang lainnya dan dipenjara sekitar 1 tahunan,&#8221; jelas Rudy.</p>



<p>Sekitar 1 bulan lalu, Yohanes keluar dari Lapas Lowokwaru. Saat itulah dia dijemput oleh petugas Polresta Malang Kota yang menangani laporan Rudy. &#8220;Katanya baru keluar langsung dijemput petugas. Yohanes kemudian diserahkan ke Kejari Kota Malang dan dilakukan penahanan. Rabu lalu sidang dakwaan. Dia tidak mengajukan eksepsi sehingga agenda sidang kali ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,&#8221; ujar Rudy.</p>



<p>Saat dalam persidangan, terdakwa Yohanes sama sekali tidak membantah keterangan para saksi yang hadir. &#8220;Semua keterangan saya tadi tidak ada yang disanggah. Saya berharap Yohanes ada efek jera dan tidak kembali melakukan perbuatannya menipu, merugikan orang lain. Ya terdakwa sendiri residivis karena sebelumnya telah menjalani hukuman kasus yang sama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, terdakwa Yohanes saat dibawa menuju ruang tahanan transit PN Malang, sempat bertemu Memontum.com. Dirinya mengatakan tidak ada maksud menipu, namun tidak bisa bayar karena usahanya sedang bangkrut.</p>



<p>&#8220;Usaha saya bangkrut,&#8221; ujar Yohanes singkat.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Violita Ariessa Putri, mengatakan bahwa terdakwa Yohanes didakwa Pasal 372/378 KUHP. &#8220;Tadi ada 2 saksi yang kami periksa. Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban. Sidang kami lanjutkan Rabu depan,&#8221; ujar Vio. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi. Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir,&#8221; urainya.</p>



<p>Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,&#8221; tegas Fahmi.</p>



<p>Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. &#8220;Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, JPU Tuntut Terdakwa 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-jpu-tuntut-terdakwa-3-tahun-dan-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa kami tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,&#8221; ujar M Fahmi Abdillah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa, akan berlangsung Rabu (08/10/2025) lusa. Selanjutnya, sidang dengan agenda putusan direncakan pada Senin (13/10/2025) berikutnya.</p>



<p>Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akarius, enggan memberikan komentar terkait tuntutan JPU. &#8220;Belum bisa memberikan komentar. Saya bicarakan dahulu dengan klien kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang beriniasial Nr, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan dalam Renovasi Rumah, JPU Nilai Terdakwa Berbelit</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-dalam-renovasi-rumah-jpu-nilai-terdakwa-berbelit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berbelit]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa.</p>



<p>Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, terkait dugaan penipuan renovasi rumah milik para korban. Di depan JPU dan majelis hakim, Ferdinandus mengaku bahwa tidak selesainya renovasi rumah para pelapor, karena ada kendala di lapangan, termasuk salah perhitungan.</p>



<p>&#8220;Uang-uang yang saya terima, sudah saya belikan material dan bayar mandor untuk gaji tukang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ferdinandus juga mengaku, pernah mempekerjakan 3 mandor. Namun saat ditanya JPU nama-nama mandor, Ferdinandus mengaku hanya mengingat nama alm Alimin.</p>



<p>&#8220;Saya hanya ingat nama Alimin. Dia sudah saya beri gaji untuk bayar tukang,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya JPU, Majelis Hakim juga mencerca berbagai pertanyaan. Salah satunya, bagaimana bisa terdakwa Ferdinandus yang sudah sejak 2019 membuka jasa kontraktor, bisa mengaku salah perhitungan. Sebab sebagai kontraktor, masalah perhitungan sebelum pengerjaan harus jelas. Sehingga, muncul harga dan waktu pengerjaanya.</p>



<p>&#8220;Kalau salah perhitungan cuman satu rumah, mungkin saja bisa terjadi. Namun, ini tiga orang yang melapor,&#8221; ujar majelis hakim.</p>



<p>Meskipun dicerca pertanyaan, namun Ferdinandus seolah masih mencoba berkelit. &#8220;Salah saya tidak bisa menyelesaikan renovasi rumah seperti keinginan. Saya menawarkan renovasi terlalu murah. Tidak selesai karena dananya membengkak,&#8221; ujar Ferdinandus.</p>



<p>Setelah persidangan, JPU Fahmi mengatakan bahwa terdakwa Ferdinandus berbelit-belit saat memberikan keterangan. &#8220;Menurut kami terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Salah satunya terdakwa mengaku mengaku sudah membayar ke mandor Alimin untuk gaji tukang, namun faktanya tidak dibayarkan. Terkait perencanaan itu salahnya terdakwa. Terdakwa yang memberikan harga, terdakwa juga yang mengerjakan namun terdakwa pula yang tidak bisa menyelesaikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-dua-saksi-tukang-beberkan-kecurangan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah. Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.</p>



<p>Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.</p>



<p>Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. &#8220;Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.</p>



<p>&#8220;Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. &#8220;Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,&#8221; ujar Fahmi.</p>



<p>Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.</p>



<p>&#8220;Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Hadirkan Korban, Kontraktor Terduga Penipuan Renovasi Rumah Malah Berbelit-Belit</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-hadirkan-korban-kontraktor-terduga-penipuan-renovasi-rumah-malah-berbelit-belit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berbelit-belit]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Salah satu korbannya, adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Salah satu korbannya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam persidangan itu, Nr dan dua korban lainya menceritakan kronologis bagaimana dirinya menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan Ferdinandus.</p>



<p>Sementara di akhir persidangan, Ferdinandus bukannya meminta maaf kepada para korbannya yang mengalami kerugian ratusan juta, melainkan malah berbelit-belit. Sehingga, majelis hakim meminta Ferdinandus untuk fokus apakah keterangan korban benar atau tidak. Mirisnya, Ferdinandus malah membuat korban merasa geram. Sebab saat itu, dirinya mengatakan keterangan yang benar hanya identitas diri para korban. Sedangan keterangan lainnya, tidak benar.</p>



<p>&#8220;Keterangan yang benar hanya identitas korban, kalau keterangannya tidak benar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Usai persidangan, JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini. &#8220;Yakni tiga saksi korban, satu pengawas yang melihat progres apakah pembangunan sesuai atau tidak dengan uang yang dibayarkan dan satu orang yang mengenalkan. Kerugian korban mencapai ratusan juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Nr mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk menyerahkan renovasi kepada terdakwa, setelah melihat penawaran yang diajukan. Selain itu, juga karena setelah melihat desain gambar proyek yang ditunjukan terdakwa.</p>



<p>&#8220;Awalnya renovasi hanya Rp 157 juta, kemudian menjadi Rp 290 juta. Namun setelah saya bayar Rp 290 juta lebih, rumah saya tidak dikerjakan hingga tuntas. Menurut tukang, hanya dikerjakan 45 persen. Namun kata saksi ahli, tadi mengatakan pengerjaan mencapai 60 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait terdakwa yang tidak mengaku dalam persidangan, membuat Nr merasa geram. &#8220;Kok bisa-bisanya tidak mengakui, padahal semua bukti ada. Bukti transfer ada, saksi ada, rekening koran ada, barangnya ada,&#8221; imbuh Nr. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar ratusan juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225882</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
