<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penjualan aset &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penjualan-aset/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Aug 2018 15:34:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penjualan aset &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Edo Berencana Cabut Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penjualan-aset-pemkot-jl-bs-riadi-edo-berencana-cabut-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Aug 2018 15:34:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51358-dugaan-penjualan-aset-pemkot-jl-bs-riadi-edo-berencana-cabut-gugatan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan perdata Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang menggugat Pemkot Malang terkait tanah di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya bakal berakhir. Hal itu dikarenakan sejak Sabtu (11/8/2018) sore, Edo, panggilan akrab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sidang gugatan perdata Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang menggugat Pemkot Malang terkait tanah di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya bakal berakhir. </p>
<p>Hal itu dikarenakan sejak Sabtu (11/8/2018) sore, Edo, panggilan akrab Leonardo, meminta kuasa hukumnya mencabut gugatannya tersebut. Rencananya gugatan itu akan dicabut pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 10.00 di PN Malang. Perlu diketahui bahwa gugatan ini masih dalam agenda mediasi kedua belah pihak.</p>
<p> A Wahab Adhinegoro SH MH, kuasa hukum Edo saat bertemu Memontom, pada Senin (13/8/2018) siang, bahwa ada pihak yang diduga menakut-nakuti Edo hingga meminta untuk tidak mengajukan praperadilan dan pencanutan guhatan perdatanya.</p>
<p>&#8221; Begitu Edo ditahan, saya berencana mengajukan prapradilan. Karena saat itu pemanggilan Edo dari Kejaksaan nunyinya hanya untuk keperluan penyelidikan. Namun ternyata Edo ditahan. Dalam KUHP bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa penahanan, kecuali kalau sudah penyidikan. Saya ada bukti bahwa panggilan Edo saat itu hanya untuk keperluan penyelidikan. Dua hari setelah Edo ditahan, kami berencana mengajukan praperadilan namun akhirnya tidak jadi karena Edo takut. Pada Sabtu kematin tiba-tiba dia juga meminta untuk mencabut guhatan perdatanya,&#8221; ujar Wahab.</p>
<p>Tentunya Wahab menduga ada &#8220;hantu&#8221; yang telah menakut-nakuti Edo hingga tidak mau mrlanjutkan gugatan perdatanya. </p>
<p>&#8220;Pendapat saya tidak ada orang takut kalau tidak ada yang menakut-nakuti. Padahal penahanannya itu cacat menurut hukum, namun dia tidak mau mengajukan praperadilan. Jadi.tidak.mengajukan pra dan mencabut gugatan perdatanya sepertinya bukanlah untuk kepentingan edo, tapi kepentingan orang yang menyuruh. Logikannya seperti itu.  Padahal kami saat ini ingin teyap melanjutkan gugatan itu untuk kepentingan Edo. Karena saya tidak begitu yakin PemKot punya bukti aset tersebut. Padahal dengan gugatan ini kami ingin menguji yang sebenarnya. Kalau nantinya putusan perdata Pemkot tidak bisa membuktikannya, Edo kan bisa bebas. Jadi siapa orang yang telah menakut-nakuti Edo hingga mencabut gugatannya. Siapa yang telah menakut-nakuti Edo, hantukah dia hingga memnuat Edo takut,&#8221; ujar Wahab.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51358</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kematian Wiyono Masih Misteri</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-penjualan-aset-pemkot-malang-jl-bs-riadi-kematian-wiyono-masih-misteri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 13:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[misteri]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan aset]]></category>
		<category><![CDATA[saksi kunci]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51012-kasus-penjualan-aset-pemkot-malang-jl-bs-riadi-kematian-wiyono-masih-misteri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kematian Wiyono yono (54) staf Kelurahan Oro-Oro Dowo warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi, masih misteri. Sebab dia adalah saksi kunci yang memberikan informasi penting terkait dugaan penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kematian  Wiyono yono (54) staf Kelurahan Oro-Oro Dowo warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo,  Selasa (19/06/2018) pagi, masih misteri. </p>
<p>Sebab dia adalah saksi kunci yang memberikan informasi penting terkait dugaan penjualan aset Pemkot berupa tanah  seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. </p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, pada 25 Juni 2018, saat ditemui Memo X, meragukan kematian Wiyono akibat bunuh diri. &#8220;Dia memberikan informasi. Dia adalah saksi yang berkualitas jadi saya ragu atas kematiannya,&#8221; ujar Amran saat itu. </p>
<p>Apakah ada tekanan hebat yang membuat Wiyono hingga mengakhiri hidupnya masih misteri. Sebab surat wasiat yang ditinggalkan Wiyono hanya berisikan permintaan maaf. Itupun surat wasiat tersebut tidak ditulis dengan tukisan tangan melainkan berupa tulisan ketikan.</p>
<p>Kapolres MalangbKota AKBP Asfuri SIK MH saat bertemu Memo X pada Rabu (8/8/2018) siang, mengatakan sejauh ini belum ada bukti baru terkait kematian Wiyono. &#8221; Sejauh ini tidak terindikasi kejanggalan. Pihak keluarga juga tidak bersediandi otopsi. Namun nanrinya jika ada bukti baru, meninggalnya kenapa, apakah ada pihak lain yang menyebabkan atau tidak. Jika ada bukti baru silahkan dilaporkan,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
<p>Dia juga mengatakan terkait aset di Jl BS Riadi tersebut pada tahun 2017, ada sworang wanita bernama Maria melaluinkuasa hukumnya audah melapor ke.Polres Malang Kota. &#8221; Namanya Maria. Dia melapor terkait pemalsuan sertifikat. Sudahnkami tindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Warkahnya sudah kami minta di BPN, namun sampai saat ini warkahnya belum ditemukan,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51012</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
