<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyalahguna &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyalahguna/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Sep 2023 10:08:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyalahguna &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Orang dari Pengedar, Kurir hingga Penyalahguna</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-polresta-malang-kota-tangkap-26-orang-dari-pengedar-kurir-hingga-penyalahguna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 03:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran,&#8221; kata Kapolresta dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (06/09/2023) tadi.</p>



<p>Sejumlah pelaku tersebut, paparnya, dengan perincian untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan tiga tersangka. Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan dua tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus 1 tersangka.</p>



<p>&#8220;Dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Peranan para tersangka ini, imbuhnya, bermacam-macam. Diantaranya 4 orang adalah pengedar, 7 orang kurir dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk pekerjaannya rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan barang bukti Narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.</p>



<p>&#8220;Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Dari hasil barang bukti yang diamankan, setidaknya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira, juga menerangkan bahwa dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi. &#8220;Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus selama operasi berlangsung ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Penyalahguna Narkoba Asal Probolinggo dan Pasuruan Dibekuk selama Operasi Tumpas Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/lima-penyalahguna-narkoba-asal-probolinggo-dan-pasuruan-dibekuk-selama-operasi-tumpas-semeru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 10:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap lima terduga tersangka tersebut, dilakukan Polres Probolinggo Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani, mengatakan bahwa ke lima tersangka ditangkap pihaknya atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima tersangka tersebut, diantaranya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap lima terduga tersangka tersebut, dilakukan Polres Probolinggo Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani, mengatakan bahwa ke lima tersangka ditangkap pihaknya atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima tersangka tersebut, diantaranya, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.</p>



<p>Selama Operasi Tumpas Semeru 2023 itu, tambahnya, selain menangkap ke lima tersangka yang berhasil diringkus, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156 gram sabu. &#8220;Barang bukti total 156 gram sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku, petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,&#8221; terangnya, Jumat (01/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Dengan hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Kapolres, menandakan bahwa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya masih terbilang tinggi dan jauh dari kata zero narkoba. &#8220;Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Untuk tersangka ZA, paparnya, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.</p>



<p>Kemudian tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.</p>



<p>“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba. Termasuk, sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197226</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
