<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyalahgunaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyalahgunaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 08:56:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyalahgunaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Cegah Penyalahgunaan Zat Terlarang di ASN, Bupati Lumajang Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Pararel</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-penyalahgunaan-zat-terlarang-di-asn-bupati-lumajang-minta-inspektorat-lakukan-pemeriksaan-pararel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pararel]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[terlarang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232079</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga integritas aparatur melalui langkah pengawasan dan edukasi terkait pencegahan penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan, menyusul adanya temuan awal dari aparat penegak hukum terhadap salah satu ASN yang terindikasi. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga integritas aparatur melalui langkah pengawasan dan edukasi terkait pencegahan penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan, menyusul adanya temuan awal dari aparat penegak hukum terhadap salah satu ASN yang terindikasi.</p>



<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dan menindaklanjuti secara administratif guna memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, pengawasan dan pembinaan harus diperkuat,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, Kamis (30/04/2026) tadi.</p>



<p>Sebagai bentuk penguatan sistem, Bupati Indah juga menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal secara paralel. Langkah ini, bertujuan menjaga tata kelola kepegawaian tetap berjalan tertib, sekaligus memberikan kepastian dalam proses pembinaan aparatur.</p>



<p>Selain itu, Pemkab Lumajang mulai melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara bertahap terhadap ASN, sebagai bagian dari upaya deteksi dini. Pada tahap awal, ratusan pegawai telah mengikuti pemeriksaan guna memastikan kondisi kerja yang sehat dan produktif.</p>



<p>“Kegiatan ini adalah bagian dari ikhtiar membangun lingkungan kerja yang sehat. Kami ingin aparatur tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kesadaran menjaga diri dan lingkungan,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam pelaksanaan penguatan ini, juga mendapat dukungan dari Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, yang menilai bahwa langkah preventif dan edukatif menjadi kunci dalam membangun sistem birokrasi yang tangguh. “Pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga pembinaan dan edukasi. Ini penting agar aparatur memiliki pemahaman yang utuh dan mampu menjaga integritasnya secara berkelanjutan,” ujarnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, bahwa kolaborasi lintas sektor perlu terus diperkuat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan profesional,” imbuhnya.</p>



<p>Ke depan, lanjutnya, pemerintah daerah berencana memperluas program ini ke seluruh perangkat daerah (PD), dengan tetap mempertimbangkan kesiapan anggaran dan kebutuhan prioritas. Selain penguatan internal, Pemkab Lumajang juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperkuat upaya pencegahan di tingkat yang lebih luas.</p>



<p>Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan birokrasi yang semakin sehat, profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga integritas di tengah tantangan sosial yang terus berkembang. <strong>(kom/lmj/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232079</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Malang Tangkap Karyawan SPBU dan Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00. Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00.</p>



<p>Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 liter di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun barang bukti yang diamankan, mobil Daihatsu, 14 jerigen 35 liter berisi pertalite, 9 jerigen 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode pertalite dan ponsel.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Kota Malang. &#8220;Tersangka ABS melakukan aksinya dengan dibantu A, selaku karyawan SPBU,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, ABS menggunakan sarana mobil dengan tangki kendaraan telah dimodifikasi agar tidak terlihat masyarakat saat mengisi BBM ke jerigen. &#8220;Dari tangki terdapat selang penghubung. Dengan bantuan pompa, selang itu dapat mengisi jerigen-jerigen yang terdapat di dalam mobil,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebelum proses pengisian itu, ABS menunjukan barcode pembelian pertalite kepada tersangka A. Untuk 1 barcode, diperuntukan 1 mobil dengan jatah 120 liter pertalite setiap harinya. Setelah terisi 120 liter, ABS kembali menunjukan barcode yang lain untuk pengisian kembali hingga semua jerigen yang di dalam mobil terisi pertalite.</p>



<p>&#8220;Tersangka ABS memiliki 5 barcode pengisian pertalite. Dia mengaku 2 barcode miliknya sendiri dan 3 lainnya beli di Facebook. ABS menyiapkan 23 jerigen 35 liter. Kemudian pertalite itu akan dijual kembali untuk eceran dan dijual kepada beberapa toko. Untuk tersangka A mendapat imbalan dari ABS sebesar Rp 5000 setiap 1 jerigen. Sedangka ABS menjual kembali ke toko-toko dengan keuntungan sekitar Rp 700 perliternya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang tentang cipta kerja. &#8220;Tersangka ABS terancam hukuman 6 tahun penjara. Sengka A ditambah 2/3 dari maksimum ancaman pidana,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain menangkap ABS dan A, petugas juga menangkap RC (30), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di waktu yang bersamaan di SPBU Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Saat itu, RC mengisi pertalite ke motor Thunder miliknya secara berulang-ulang untuk dimasukan ke dalam jerigen.</p>



<p>&#8220;RC juga mengecer bensin pertalite dan juga menjualnya ke toko-toko,&#8221; tambah AKP Rahmad Aji. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemensos Coret Penerima PKH BPNT Terlibat Judol, Bupati Kediri Ingatkan Hindari Penyalahgunaan</title>
		<link>https://memontum.com/kemensos-coret-penerima-pkh-bpnt-terlibat-judol-bupati-kediri-ingatkan-hindari-penyalahgunaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hindari]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[judol,]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kemensos]]></category>
		<category><![CDATA[penerima]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226173</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di September 2025 ini. Bantuan itu, nantinya disalurkan melalui rekening penerima. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Berdasarkan update [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di September 2025 ini. Bantuan itu, nantinya disalurkan melalui rekening penerima.</p>



<p>Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Berdasarkan update data, terdapat daftar penerima yang namanya dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya, karena penerima terindikasi terlibat dalam perjudian online (Judol).</p>



<p>&#8220;Tentunya, ini yang sangat disayangkan,&#8221; kata Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Disampaikan Mas Dhito, bahwa di Kabupaten Kediri terdapat 222 penerima Bansos PKH BPNT yang dicoret dari daftar oleh Kemensos. Penyebabnya beragam, diantaranya karena mengundurkan diri, tidak lagi masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri.</p>



<p>Namun dari jumlah yang dicoret, tambahnya, paling banyak karena penerima terindikasi terlibat permainan Judol. Jumlahnya, mencapai 118 orang dan inilah yang disayangkan.</p>



<p>&#8220;Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri, untuk menghindari judi online. Apalagi, jika sampai menggunakan dana bansos,&#8221; ujar Mas Dhito.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga mengungkapkan, penyaluran Bansos ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam jangka panjang, program tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penerima untuk bangkit menuju kemandirian ekonomi.</p>



<p>Melihat kasus penerima yang dicoret dari daftar penerima Bansos, menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri siap membantu bagi mereka yang memiliki niatan untuk menghilangkan kecanduan Judol. &#8220;Bagi masyarakat yang kecanduan judi online, kalau memang butuh bantuan pemerintah, kita siapkan psikolog atau psikiater untuk menghilangkan kecanduan judi,&#8221; urainya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, penyaluran Bansos pada triwulan ketiga tahun 2025, ini disalurkan sekaligus pada September. Di Kabupaten Kediri, untuk Bansos PKH telah disalurkan kepada 48.793 penerima manfaat dan BPNT sebanyak 100.517 penerima.</p>



<p>Penyaluran Bansos akan dilanjutkan, karena terdapat penerima tambahan. Berdasarkan data yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Kediri, penerima tambahan yakni 7.098 khusus program sembako/BPNT dan ada sekitar 12.000 penerima kembali untuk program PKH maupun BPNT.</p>



<p>&#8220;Untuk tambahan ini mudah-mudahan di akhir September atau awal Oktober sudah bisa disalurkan,&#8221; tambah Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto.</p>



<p>Mengingat penyaluran Bansos akan kembali dilakukan, lanjut Ariyanto, pihaknya juga memberikan imbauan kepada semua penerima manfaat untuk tidak memberikan kartu ATM kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan. Termasuk data kependudukan, baik itu KTP dan KK. Sedangkan, semua bantuan disalurkan tidak dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang dan di kirim ke rekening masing-masing penerima. Termasuk, untuk bantuan program sembako atau BPNT. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226173</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyalahgunaan Izin, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Usulkan Moratorium Tempat Hiburan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyalahgunaan-izin-fraksi-nasdem-psi-dprd-kota-malang-usulkan-moratorium-tempat-hiburan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nasdem-psi]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pria yang kerap disapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Dito, itu menyampaikan bahwa dari informasi yang diterimanya di Kota Malang akan ada beberapa tempat hiburan malam yang akan berdiri atau beroperasi. Seperti salah satunya yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Jadi sambil yang ada ini ditertibkan, yang baru dihold dulu atau dimoratorium dulu. Nah pemerintah daerah harus hadir di sini. Karena seperti yang saya sampaikan, dampak sosialnya lebih besar, negatifnya lebih besar ini,&#8221; kata Dito, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, di beberapa beberapa tempat hiburan diduga menggunakan dua perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sehingga, pajak yang dikenakan adalah pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen.</p>



<p>&#8220;Temuan di lapangan ini menunjukkan ada tempat hiburan yang menggunakan dua EDC. Padahal, jika itu tempat hiburan, seharusnya pajaknya sesuai tarif hiburan. Fakta ini menunjukkan ada potensi pembiaran atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Keberadaan tempat hiburan malam, menurutnya juga akan memberikan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi tempat hiburan terhadap PAD lebih optimal.</p>



<p>&#8220;Kami tidak menolak investasi. Kehadiran tempat hiburan malam di kota besar seperti Kota Malang, memang tidak terhindarkan. Namun, semua harus tertib dan transparan, sehingga kontribusinya terhadap PAD signifikan. Jangan sampai mudaratnya lebih besar dari manfaat ekonominya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan langkah penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan, Dito menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari memanggil pengusaha, memeriksa izin operasional, hingga memastikan pengenaan pajak sesuai ketentuan.</p>



<p>&#8220;Moratorium ini hanya sementara, sampai tempat-tempat hiburan yang ada saat ini ditertibkan. Kami ingin memastikan pengusaha hiburan lebih optimal dan terbuka terkait kontribusinya terhadap PAD Kota Malang,&#8221; imbuh Dito.</p>



<p>Sebagai informasi, gabungan dari Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang juga telah menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis, pada Senin (20/01/2025) sore tadi. Dengan menyoroti pengawasan tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyalahgunaan-dana-hibah-ke-musholla-di-depan-rumah-mantan-bupati-lumajang-dilidik-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dilidik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[musholla]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215587</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022, dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, kepada lembaga yang salah satunya Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang atau tepatnya di depan rumah pribadi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terus didalami penyidik Polres Lumajang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Kepala Unit Tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022, dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, kepada lembaga yang salah satunya Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang atau tepatnya di depan rumah pribadi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terus didalami penyidik Polres Lumajang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Hadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Polres Lumajang kini masih melakukan penyelidikan. Salah satunya, adalah menunggu audit dari aparat pengawas internal pemerintah (Apip).&nbsp;</p>



<p>&#8220;Masih lidik dan menunggu hasil audit investigasi dari Apip&#8221; kata Irwan, saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp, Kamis (17/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekedar diketahui, dalam penyaluran dan pemanfaatan dana hibah di tahun 2022, pembangunan Musholla Miftahul Huda menjadi temuan penyidik, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Salah satu temuan tersebut, yakni mengenai realisasi penggunaan anggaran dari awalnya pembangunan menjadi rehab. Sementara alokasi anggaran yang diberikan, kala itu adalah sebesar Rp 300 juta atau sangat berbeda jauh dari alokasi lembaga-lembaga lain.</p>



<p>Bahkan, mengenai penyelidikan dugaan ini dibenarkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Lumajang, Khorudin, yang kini sudah pensiun. Diterangkan, bahwa dirinya juga harus memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lumajang, pada Senin (19/08/2024) lalu.</p>



<p>&#8220;Hibah kala itu, pengajuannya untuk pembangunan. Namun, realisasinya adalah rehabilitasi. Hal inilah, yang kemudian menjadi temuan dan saya juga sudah dipanggil. Materi klarifikasinya, itu seputar mekanisme penyaluran. Pengajuan dana kala itu, malahan sekitar Rp 500 juta. Namun, karena anggaran tidak ada, hanya diberikan Rp 300 juta,&#8221; ujarnya kala itu.</p>



<p>Untuk panitia kelembagaan, tambahnya, semua dari lembaga. Jadi, semua yang mengajukan lembaga. &#8220;Panitia itu dari pengajuan mereka dan kita menerima laporan serapan dana hibah. Sementara yang sudah dipanggil, salah satunya Ketua Panitia atau lembaga penerima,&#8221; ungkapnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215587</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi PTM dan Penyalahgunaan Narkoba, Pemkot Kediri Gelar Pemeriksaan kepada 8 Ribu Pegawai</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-ptm-dan-penyalahgunaan-narkoba-pemkot-kediri-gelar-pemeriksaan-kepada-8-ribu-pegawai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kepada]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214167</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengadakan pemeriksaan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular dan Deteksi Dini NAPZA, Kamis (12/09/2024) tadi. Pelaksanaan sebagai langkah antisipasi penyakit tidak menular (PTM) sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, itu d sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti seluruh asisten, kepala organisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengadakan pemeriksaan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular dan Deteksi Dini NAPZA, Kamis (12/09/2024) tadi. Pelaksanaan sebagai langkah antisipasi penyakit tidak menular (PTM) sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, itu d sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti seluruh asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta lurah.</p>



<p>Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr Moh Fajri Mubasysyir, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini mengikuti arahan dari Pj Wali Kota Kediri. Dimana, pemeriksaan akan menyasar 8 ribu orang yang merupakan seluruh ASN dan non ASN di Pemerintah Kota Kediri.</p>



<p>“Saat ini pemeriksaan awal kita lakukan untuk Kepala OPD. Berikutnya, secara bertahap akan berlanjut untuk seluruh ASN dan non ASN di Kota Kediri yang kita targetkan sampai tanggal 25 Oktober 2024,” katanya.</p>



<p>Adapun pemeriksaan yang dilakukan, ujarnya, meliputi tes urine, cek kesehatan untuk penyakit tidak menular seperti tekanan darah, kolesterol, kadar gula serta pemeriksaan tubuh secara umum. &#8220;Untuk penyakit tidak menular, apabila nanti hasil pemeriksaan di atas normal, maka bisa langsung segera tertangani. Demikian pula apabila kondisi normal, maka pegawai bisa menjaga pola makan dan gaya hidup agar tubuhnya tetap sehat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pemeriksaan Napza, ditegaskan dr Fajri, bahwa Pemerintah Kota Kediri telah berkolaborasi dengan BNN Kota Kediri. “Dua minggu lalu kita sudah koordinasi dengan BNN, untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Untuk pemeriksaan PTM, bisa langsung diketahui hasilnya. Sedangkan untuk tes urine, menunggu pemeriksaan BNN dan hasilnya juga akan kita laporkan ke Ibu Pj Wali Kota Kediri,” tambahnya.</p>



<p>Meskipun baru pertama kali diselenggarakan secara massal, dr Fajri bersyukur kegiatan ini mendapat respon positif. Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa rutin diselenggarakan tiap tahun.</p>



<p>&#8220;Kami akan terus berkoordinasi dengan BNN, karena kegiatan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan narkoba. Selain itu dengan pemeriksaan ini tentunya bisa melindungi teman-teman ASN dan non ASN serta mencegah risiko penyakit tidak menular (PTM),” ungkapnya.</p>



<p>Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Itu karena, sudah selayaknya setiap orang melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh. “Sebetulnya bukan hanya di instansi pemerintah, namun siapapun seharusnya rutin melakukan check up untuk memantau kondisi kesehatannya,” katanya.</p>



<p>Dirinya juga mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karena kegiatan tersebut bisa tetap terlaksana di tengah melakukan pelayanan. “Pelaksanaan pemeriksaan ini bagus karena di tengah kita memberikan pelayanan dan menjalankan tugas kita bisa menempatkan diri dan menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPRD Fraksi PPP Apresiasi Keberanian Warga Sampaikan Dugaan Penyalahgunaan SKAB Pasir</title>
		<link>https://memontum.com/wakil-ketua-dprd-fraksi-ppp-apresiasi-keberanian-warga-sampaikan-dugaan-penyalahgunaan-skab-pasir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[keberanian]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209397</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi PPP, H Akhmat, mengapresiasi warga yang berani menyampaikan dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang atau SKAB Pasir. &#8220;Yang pertama, saya apresiasi terhadap warga Kabupaten Lumajang, yang sudah berani memberikan informasi kepada semua pihak, terutama kami yang ada di DPRD Kabupaten Lumajang,&#8221; tegas Akhmat, kepada Memontum.com, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi PPP, H Akhmat, mengapresiasi warga yang berani menyampaikan dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang atau SKAB Pasir.</p>



<p>&#8220;Yang pertama, saya apresiasi terhadap warga Kabupaten Lumajang, yang sudah berani memberikan informasi kepada semua pihak, terutama kami yang ada di DPRD Kabupaten Lumajang,&#8221; tegas Akhmat, kepada Memontum.com, Selasa (14/5/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, mengenai dugaan yang disampaikan, tentunya hal itu sangat disayangkan kalau hal tersebut sampai benar-benar terjadi. Apalagi, hasil porporasi yang dilakukan antara pemilik izin dengan BPRD, ini setelah mereka ditarik SKABnya dan SKAB ini dikembalikan lagi untuk dijual-belikan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini sangat kita sayangkan. Kami berharap kepada pemerintah, hari ini melalui Satpol PP segera melakukan langkah-langkah, karena ini berkaitan dengan aturan. Jangan sampai, laporan yang diberikan oleh masyarakat ini menguap saja dan kami tidak menginginkan hal itu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Masih menurut Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, hal ini juga menyangkut bagaimana pendapatan asli daerah (PAD), yang akan didapatkan nantinya. &#8220;Kami sekali lagi berharap, melalui media juga terima kasih karena follow up ini untuk segera kita tindak lanjuti dan kita lakukan langkah bareng-bareng. Karena tidak bisa, kami dari lembaga DPRD itu melakukan sebuah eksekutor. Tugas kami adalah memberikan kebijakan kepada pemerintah, untuk segera ditindaklanjuti. Kalau ini tidak di tindaklanjuti oleh pemerintah, maka tugasnya kita memberikan rekomendasi kepada APH untuk segera dilakukan tindakan hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut H Akhmat menilai jika banyak indikator-indikator bagaimana turunnya PAD dari sektor pertambangan pasir. Salah satu indikatornya, bisa jadi dari penjualan SKAB yang diunggah masyarakat ini. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209397</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Lumajang Tegaskan Penyalahgunaan SKAB Pasir Harus Jadi Atensi</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-lumajang-tegaskan-penyalahgunaan-skab-pasir-harus-jadi-atensi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[atensi]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, memberikan respon berkaitan dengan unggahan di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan kemungkinan adanya penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB, yang tidak sesuai ketentuan. Disampaikannya, bahwa masukan itu akan menjadi atensi. &#8220;Itu tentu menjadi atensi dari pemerintah juga DPRD, selaku pengawas pelaksanaan teknis di lapangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, memberikan respon berkaitan dengan unggahan di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan kemungkinan adanya penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB, yang tidak sesuai ketentuan. Disampaikannya, bahwa masukan itu akan menjadi atensi.</p>



<p>&#8220;Itu tentu menjadi atensi dari pemerintah juga DPRD, selaku pengawas pelaksanaan teknis di lapangan. Yaitu, bagaimana pelaksanaan peraturan itu bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,&#8221; terang Politisi PKB, Senin (13/05/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Eko Adis, kalau di lapangan ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, itu tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, itu bisa membuat efek berantai dari pengelolaan tata kelola pasir yang sekian waktu sudah diupayakan untuk bisa tertata dengan baik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Penggunaan SKAB kembali oleh para pelaku penyalahgunaan di lapangan, itu tidak dibenarkan. Kami sebenarnya sudah sering mengimbau atau memberi arahan kepada mitra-mitra komisi yang berkaitan dengan itu untuk supaya ditertibkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Karenanya, apa yang disampaikan atau diterimanya, akan menjadi perhatian. &#8220;Nah, kalau toh memang itu terjadi penyalahgunaan, itu harus kita evaluasi juga. Kita awasi betul, ini memang ada niatan untuk melakukan itu atau memang ada hal-hal lain yang memang, yang menyebabkan itu terjadi. Ini harus diurai persoalan ini dan semua harus mempertanggungjawabkan timbulnya persoalan itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lebih lanjut Eko Adis menambahkan, bahwa hal ini mungkin bisa menjadi salah satu problem yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pertambangan Pasir di Lumajang, tidak sesuai target yang diharapkan selama ini. &#8220;Karena kalau kita lihat, potensinya luar biasa tetapi masih belum sesuai harapan kita. Nah, itu harus menjadi evaluasi terhadap teman-teman yang ada di lapangan dan saya juga ingin mendapatkan laporan dari teman-teman komisi yang membidangi itu. Kendalanya apa, kurangnya sumber daya dari teman-teman yang di lapangan atau seperti apa. Itu harus kita urai supaya target maksimal yang kita harapkan bisa tercapai,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satreskoba Polres Trenggalek Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/satreskoba-polres-trenggalek-ringkus-enam-pelaku-penyalahgunaan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. Kasus itu, yakni satu kasus Narkotika dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Secara keseluruhan, untuk tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap I,&#8221; ungkapnya, Selasa (27/02/2024) siang.</p>



<p>Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram Sabu-sabu (SS), 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp 1.786.000 dan 6 unit handphone. &#8220;Untuk pelaku berinisial FR, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Diduga, FR merupakan pemandu lagu atau LC yang nyambung berjualan Okerbaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC, warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan AP, warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.</p>



<p>&#8220;Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RK dirumahnya yakni di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Tidak hanya itu, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.</p>



<p>“Untuk kelima tersangka pil koplo dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan 1 pelaku kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; tegasnya.<strong> (mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207056</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
