<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyegelan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyegelan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Sep 2022 16:57:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyegelan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buntut Penyegelan Tandon Air, Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Buat Tiga Kesepakatan</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-penyegelan-tandon-air-tirta-kanjuruhan-kabupaten-malang-dan-tugu-tirta-kota-malang-buat-tiga-kesepakatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 14:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tirta Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<category><![CDATA[Tandon Air]]></category>
		<category><![CDATA[Tirta Kanjuruhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akhirnya membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang melebar dan berbuntut pada penyegelan Tandon Air Simpar, Selasa (13/09/2022) sore. Kesepakatan ini, dibuat di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akhirnya membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang melebar dan berbuntut pada penyegelan Tandon Air Simpar, Selasa (13/09/2022) sore. Kesepakatan ini, dibuat di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surabaya.</p>



<p>Tiga kesepakatan yang dimaksud, yakni pertama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya kerja sama terdahulu atau November 2021, setelah mendapat legal assistence dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>



<p>Kedua, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, sepakat melanjutkan kerja sama pemanfaatan air baku Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness), yang menyusun perjanjian kerjasamanya sambil menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga, dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.</p>



<p>Tiga poin kesepakatan kerja sama ini, ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas. Sementara sebagai saksi, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Direktur Utama (Dirut) Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, saat dikonfirmasi memontum.com membenarkan jika memang telah dibuat tiga poin kesepakatan bersama dengan melibatkan Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan sudah ditandatangani. Namun, untuk besaran biaya operasional atas pemanfaatan air, masih akan ditentukan selanjutnya.</p>



<p>“Sudah kita buat kesepakatan itu. Untuk besaran yang harus dibayarkan, nantinya akan ditentukan setelah ada legal opinion,” ucap Muhlas saat dihubungi tim memontum.com, Selasa (13/09/2022) malam.</p>



<p>Pihaknya berharap, ke depan persoalan penyegelan tersebut tidak akan terulang kembali. Sebab, menurutnya hal tersebut sudah dilindungi oleh aturan hukum yang jelas.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat adanya penyegelan Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang melayani suplai air bersih untuk warga Kota Malang dan lokasi penyegelan di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, membuat dua kepala daerah yang bertetangga tersebut bereaksi. Petani yang tergabung dalam Penyelamat Sumber Pitu, menyegel tandon milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Sementara, perjanjian kerja sama antar kedua perusahaan air daerah paska habisnya kerja sama proyek pusat tersebut, tidak kunjung diperbarui sejak November 2021. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Tepis Adanya Pembangunan yang Tetap Beraktifitas Paska Penyegelan</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-tepis-adanya-pembangunan-yang-tetap-beraktifitas-paska-penyegelan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 08:04:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Villa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131066</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu bersama Kepala Desa, melakukan penyegelan sebuah pembangunan perumahan yang terletak di Dusun Kerajan Sae, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Langkah ini dilakukan, karena disinyalir pembangunan tersebut tidak mengantongi izin. Bahkan, muncul dugaan, meski telah disegel, namun pengerjaan masih berlangsung. Hanya saja, informasi itu ditepis Kepala Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu bersama Kepala Desa, melakukan penyegelan sebuah pembangunan perumahan yang terletak di Dusun Kerajan Sae, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Langkah ini dilakukan, karena disinyalir pembangunan tersebut tidak mengantongi izin.</p>
<p>Bahkan, muncul dugaan, meski telah disegel, namun pengerjaan masih berlangsung. Hanya saja, informasi itu ditepis Kepala Desa Beji, Deny Cahyono. Menurutnya, penutupan aktivitas perumahan dilakukan pada bulan November 2020 lalu, oleh dirinya bersama Satpol PP.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan itu sekarang sudah dibuka kembali. Karena, pihak perumahan sudah melakukan proses pengurusan perizinannya. Kendati sudah dibuka, menurutnya masih belum ada aktivitas pembangunan.</p>
<p>“Itu terjadi, karena masih dalam pengurusan perizinannya.Tapi sebelumnya, sudah sempat membangun satu unit rumah,” paparnya.</p>
<p>Yang perlu diketahui, tambahnya, lahan perumahan yang dimaksud, memiliki luas sekitar 1, 2 hektar persegi. Kemudian, terbagi sejumlah 88 kaplingan.</p>
<p>“Dan di tempat itu, diketahui masih berdiri 1 bangunan. Pada saat di sidak Satpol PP bersama pihak desa, memang diketahui belum ada izinnya sama sekali,” ujarnya.</p>
<p>Saat disinggung apakah pihak manajemennya perumahan sudah komunikasi dengan pihak desa. Dirinya mengaku, pada saat itu tidak ada komunikasi sama sekali.</p>
<p>“Baru ada komunikasi dengan pihak desa, setelah ada penyegelan,” terangnya, sembari mengaku sampai saat ini belum mengetahui nama pengembangnya.</p>
<p>Masih menurut Kepala Satpol PP Kota Batu, karena sempat tidak mengantongi izin itu, makanya segel dilakukan Tipiring.</p>
<p>“Dan kemarin juga sudah di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Itu dilakukan, karena dia melanggar,” katanya. Meski begitu, Adhim mengaku proses tipiring tersebut, tidak ada hubungannya dengan bangunannya.</p>
<p>“Artinya kendati sudah di tipiring, kalau belum ada izinnya ya belum boleh membangum. Selesaikan dulu izinnya,” tegasnya, Kamis (31/12) tadi.</p>
<p>Diterangkan Adhim, Tipiring bukan langkah untuk memuluskan usaha atau kegiatan. Sebaliknya, Tipiring adalah tindakan karena kesalahan prosedur usaha atau kegiatan. Setelah di Tipiring, maka yang bersangkutan harus melengkapi kekurangan prosedur itu.</p>
<p>&#8220;Seperti halnya, dari 17 usaha yang sudah menjalani tipiring. Itu, dikarenakan tidak mengantong izin. Karena tidak ada izinnya, kemudian ditipiring. Dan itu, bukan untuk membangun atau mengurus izin. Maka sebaiknya, mereka segera mengurus izin–izinnya,” terangnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bangunan Kantor Bank Kanindo Blayu Wajak Disegel</title>
		<link>https://memontum.com/bangunan-kantor-bank-kanindo-blayu-wajak-disegel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2020 07:12:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Kanindo]]></category>
		<category><![CDATA[jalan raya blayu]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127039</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Setelah melalui proses pemeriksaan di Polres Malang, akhirnya Kantor Bank Kanindo Syariah Jawa Timur, yang terletak di Jalan Raya Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilakukan penyegelan, Rabu (4/11) lalu. Penyegelan tersebut dilakukan, langsung oleh Subiatin yang tercatat selaku pemilik bangunan. Kuasa hukum Subiatin, Agus Subyantoro SH, menjelaskan bahwa penyegelan itu dilengkapi dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Setelah melalui proses pemeriksaan di Polres Malang, akhirnya Kantor Bank Kanindo Syariah Jawa Timur, yang terletak di Jalan Raya Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilakukan penyegelan, Rabu (4/11) lalu. Penyegelan tersebut dilakukan, langsung oleh Subiatin yang tercatat selaku pemilik bangunan.</p>
<p>Kuasa hukum Subiatin, Agus Subyantoro SH, menjelaskan bahwa penyegelan itu dilengkapi dengan pemasangan banner bertuliskan &#8216;DILARANG MASUK !!! Tanah Milik SUNIATAIN SHM No. 00212, Surat Ukur No. 00124/Blayu/2013, LP. No. TBL-B/441/X/RES.1.24/2020/RESKRIS/SPKT/Polres&#8217;. &#8220;Selain dipasang banner pada pintu gedung, juga dipasang rantai dan digembok,&#8221; kata Agus, pada Jumat (6/11) tadi.</p>
<p>Ditambahkannya, dengan adanya pemasangan itu, maka tidak boleh ada pihak dari manapun dan alasan apapun, untuk memasuki pekarangan dan gedung tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemilik sah tanah tersebut sesuai dengan SHM adalah milik klien kami. Apabila ada pihak yang memasaksakan diri untuk masuk atau melakukan pengrusakan atau pencopotan banner serta rantai dan gembok, maka akan kami pidanakan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, untuk proses laporan polisi terhadap penguasaan dan pembangunan gedung diatas tanah milik kliennya tersebut, saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Malang. &#8220;Kami juga didampingi Lukman Hadi Wijaya, S.H. dan Ach. Hussairi, S.H,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Masih menurut kuasa hukum pemilik bangunan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik Polres Malang. Dalam koordinasi tersebut, pihak penyidik tidak bisa memberikan jawaban secara pasti dalam artian menyetujui atau menghalangi langkah pihak kuasa hukum.</p>
<p>&#8220;Kami berharap agar proses penyidikannya bisa dikebut karena menyangkut perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemilik sah atas sebuah tanah. Dan unsur-unsur pidana sebagaimana dalam laporan polisi sudah terpenuhi. Siapa yang akan menjadi tersangka dan berapa orang yang akan menjadi tersangka, kita serahkan sepenuhnya pada hasil penyelidikan,&#8221; ujarnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127039</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandel, Samba Karaoke Disegel Pol PP</title>
		<link>https://memontum.com/bandel-samba-karaoke-disegel-pol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2020 22:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119897-bandel-samba-karaoke-disegel-pol-pp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Membandel, Samba Junior karaoke di jalan Songgoriti Kelurahan Songgokerto akhirnya disegel petugas. Tidak hanya tempat hiburan malam saja melainkan ada cafe, dan restoran yang berjumlah 40-an tempat. Sebelumnya petugas telah memberikan peringatan kepada 40 tempat usaha itu, termasuk Samba Junior Karaoke. Peringatan itu diberikan lantaran sejumlah tempat usaha beroperasi sebelum waktu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Membandel, Samba Junior karaoke di jalan Songgoriti Kelurahan Songgokerto akhirnya disegel petugas. Tidak hanya tempat hiburan malam saja melainkan ada cafe, dan restoran yang berjumlah 40-an tempat. Sebelumnya petugas telah memberikan peringatan kepada 40 tempat usaha itu, termasuk Samba Junior Karaoke. Peringatan itu diberikan lantaran sejumlah tempat usaha beroperasi sebelum waktu yang diperbolehkan.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan beberapa aktivitas usaha yang dilarang saat ini yakni tempat karaoke, pemandian, spa, panti pijat serta pusat perbelanjaan non kebutuhan pokok.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-119898" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200721-WA0054-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200721-WA0054-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200721-WA0054-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200721-WA0054-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200721-WA0054-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Adhim mengatakan, penyegelan Samba Junior Karaoke telah dilakukan pada 13 Juli lalu. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola melanggar ketentuan Perwali Kota Batu nomor 56 tahun 2020 dan mengabaikan peringatan petugas untuk ketiga kalinya. Petugas memasang segel di seluruh room karaoke yang berjumlah 5 ruang, satu pintu garasi dan akses pintu masuk.</p>
<p>&#8220;Melanggar tiga kali dan sudah diperingatkan tiga kali agar menutup sementara usahanya tapi masih saja membandel. Kami segel selama 14 hari sampai 27 Juli nanti,&#8221; papar Adhim (Selasa, 21/7).</p>
<p>Untuk itu ia meminta kepada pelaku usaha untuk mentaati kebijakan yang diterbitkan Pemkot Batu selama pandemi untuk menekan angka penularan Covid-19.</p>
<p>Saat ini Kota Batu sendiri sudah memasuki fase 5 menuju transisi ke new normal. Adhim juga berpesan untuk masyarakat yang sudah mematuhi protokol kesehatan bisa tetap dipertahankan. &#8220;Mereka yang sudah patuhi pakai masker ketika di luar rumah ini bisa jadi contoh sehingga masyarakat yang belum patuh bisa mengikuti nya,&#8221; lanjutnya.<strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Belum Ada Titik Temu, Penyegelan Tetap Berlangsung</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-belum-ada-titik-temu-penyegelan-tetap-berlangsung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 13:26:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29380-konflik-unikama-belum-ada-titik-temu-penyegelan-tetap-berlangsung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) tetap memanas. Sejumlah Dosen, Karyawan dan mahasiswa tetap berjaga di ruang penyegelan, pada Kamis (1/3/2018) siang. Sebanyak 3 ruang yang disegel yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Per rkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) tetap memanas. Sejumlah Dosen, Karyawan  dan mahasiswa tetap berjaga di ruang penyegelan, pada Kamis (1/3/2018) siang.  Sebanyak 3  ruang yang disegel yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Per rkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang yang selama ini dipakai oleh Christea dan kantor pengurus PPLP PT PGRI baru bentukan dari Christea.</p>
<p>Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian saat dihubungi Memo X mengatakan bahwa sampai hari ke 4 pasca penyegelan ini pihaknya dengan Christea belum ada titik temu.</p>
<p>&#8220;Sudah dimediasi oleh mahasiswa agar peristiwa ini tidak berlarut-larut dan supaya tisak terjadi henturan seperti yang terjadi pada hari Slasa lalu. Namun Christea tetap meminta kantor dibuka tanpa syarat. Karena 3 syarat yang saya ajukan tidak diterima, maka kami akan terus mempertahankan prosea penyegelan. Kami tidak inhin Cristea mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang merugikan diaen, karyawan dan juga mahasiswa. Kebijakan-kebijakan yang menimnulkan keresahan menimbulkan kerugian banyak pihak,&#8221; ujar Pieter.</p>
<p>Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.</p>
<p>Termasuk kebijakan Cristea yang mencopot rektor Unikama Piter Sahertian dan mengantinya dengan PJS Rektor. Tentunya pemecatan itu tidak dihoraukan oleh Piter karena yang mengangkat dia bukanlah Christea melainkan PPLP PT PGRI Sudjai. Sebab sampai saat ini Sudjai masih sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah.  Puncaknya penyegelan kantor rektor bentukan Christea di ruang transit dan kantor yayasan PPLP PT PGRI yang ditempati oleh Christea, pada Senin lalu.</p>
<p>Suasana kampus Unikma semakin memanas bahkan pada Selasa lalu sempat terjadi bentrok antar mahasiswa.<br />
Sempat mediasi antara Christea dan Pieter. Saat itu Pieter bersedia membuka segel asalkan Christea mau menandatangani 3 permintaan yang diajukannya. Yakni  satu meminta Christea  membatalkan/ mencabut SK PJS Rektor dan wakil rektor, tidak mengangkat pejabat struktural sampai ada putusan PTUN,  tidak melakukan intimidasi terhadap karyawan dan dosen.</p>
<p> Namun mediasi tersebut tidak mencapai mufakat hingga penyegelan terus berlangsung. Bahkan penyegelan tersebut akan dijaga ketat selama 24 jam. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29380</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
