<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyerobotan tanah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyerobotan-tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Dec 2019 14:19:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyerobotan tanah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 14:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101098-sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas 20 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono, Novita Eka Sari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas 20 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/12/2019) malam.</p>
<p>Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono, Novita Eka Sari (staf Puskopkar Jatim), Hariyanto (Bendahara Puskopkar Jatim) dan Kades Kepuhkiriman, Sarengat, Sekdes Desa Kepuhkiriman, Ahmad Fatoni.</p>
<div id="attachment_101099" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-101099" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="KETERANGAN - Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam" width="740" height="395" class="size-full wp-image-101099" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-101099" class="wp-caption-text">KETERANGAN &#8211; Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam</p></div>
<p>Dalam persidangan lima ini terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati, Umi Chalsum, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan berkas terpisah (splitsing) masing-masing didampingi Penasehat Hukum (PH). Setelah menjalani proses sumpah, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili memerintahkan para saksi untuk keluar dari ruangan sidang. Alasanya, akan dimintai keterangan satu per satu.</p>
<p>&#8220;Bagi saksi meninggalkan ruangan, nanti akan dipanggil,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat di persidangan.</p>
<p>Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono mendapat giliran pertama sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan JPU menanyakan seputaran jabatan dan aset yang dimiliki Puskopkar Jatim. Termasuk soal tugas sebagai Ketua Umum Puskopkar Jatim sejak Tahun 2011.</p>
<p>Selain itu, JPU menanyakan obyek tanah yang dipermasalahkan. Saksi menerangkan tanah yang menjadi perkara itu tanah yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati seluas kurang lebih 20 hektar.</p>
<p>&#8220;Apa dasar 20 hektar tanah yang berada di Desa Pranti itu adalah aset Puskopkar Jatim,&#8221; kata JPU Abdul Rouf.</p>
<p>Saksi dasar surat kepimilikan atas tanah itu Surat Pelepasan Hak (SPH) dari enam desa yakni, Desa Pranti, Desa Tropodo, Desa Kepuhkiriman, Desa Janti, Desa Brebek dan Desa Wadungasri Tahun 1994.</p>
<p>Dalam keterangannya saksi juga menyebutkan saksi mulai menjadi pengurus sejak Tahun 1986 sebagai wakil bendahara hingga Tahun 2011 sampai 2019 menjadi Ketua Umum Puskopkar Jatim. </p>
<p>Saksi juga menjelaskan Puskopkar melakukan pembebasan lahan atas tanah seluas 20 hektar itu seharga Rp 15.000 per meter. Masih kata saksi menyebutkan sumber uang untuk pembayaran pembebasan tanah tersebut berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Surabaya yang dipinjam oleh Puskopkar Jatim sebesar Rp 24 miliar dengan tenggang waktu tiga tahun dan bisa diperpanjang.</p>
<p>&#8220;Yang melakukan pinjaman pada Bank (BTN). Saat itu Subachi Suryo Harsono (alm) selaku Ketua Puskopkar Jatim dan Iskandar (alm) selaku Kepala Devisi perumahan Puskopkar Jatim,&#8221; ungkap saksi Tri Harsono.</p>
<p>Saksi memaparkan Puskopkar pernah bekerjasama dengan PT Dian Fortuna Erisindo dalam hal pembangunan. Namun, faktanya di lapangan saksi menyebutkan tanah dikuasai PT Gala Bumi Perkasa (GBP).</p>
<p>&#8220;Sebelumnya dengan desa tidak ada masalah. Saat ini ada masalah karena tanah itu dikuasai pihak lain. Di lapangan yang saya ketahui ada papan bertuliskan PT Gala Bumi Perkasa,&#8221; tegas Tri.</p>
<p>Lebih jauh saksi menerangkan dalam persidangan, saksi untuk memastikan lahan tanah milik Puskopkar Jatim ada pihak lain yang menguasai. Saksi menelusuri tidak ada pelepasan dari Puskopkar. Selanjutnya, saksi menayakan ke Notaris Suharto (alm) lalu menyakan ke terdakwa Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari dengan cara mengajak bertemu di Royal Plaza pada tahun 2008 untuk menyakan adanya pelepasan.</p>
<p>&#8220;Waktu itu saya ketemuan sama terdakwa Dya di Royal Plaza pada tahun 2008, dan dijawab tidak ada pelepasan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Setelah itu saksi menyebut pernah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Obyek itu sudah ada yang mengajukan atas nama PT Dian Fortuna Erisindo.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/17956-bareskrim-sita-lahan-sengketa-puskopkar-24-hektar-di-kawasan-juanda" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda</a></p>
<p>&#8220;Saya tahunya setelah mengecek ke BPN yang mengajukan Permohonan Hak itu PT Dian Fortuna Erisindo dengan dasarnya ada Akta Pelepasan dan Akta Penyerahan Nomor 15-16-17-18,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/29443-lima-berkas-tersangka-penyerobot-tanah-puskopkar-dilimpahkan-dua-ditahan-tiga-menyusul" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul</a></p>
<p>Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.</p>
<p>Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama H Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim saat menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/746-berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo</a></p>
<p>Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.</p>
<p>Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.<strong> Wan/yan</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101098</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2019 12:58:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95512-berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar segera memasuki persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (2/10/2019). Berdasarkan datanya, dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar segera memasuki persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (2/10/2019).</p>
<p>Berdasarkan datanya, dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan, kesemuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Terbaru tersangka yang dilimpahkan, Henry J Gunawan. Henry J Gunawan datang didampingi kuasa hukumnya, Masbuhin dan langsung masuk ruangan untuk menjalani pemeriksaan pelimpahan.</p>
<p>Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.</p>
<p>Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu.</p>
<p>Proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.</p>
<p>&#8220;Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan dan untuk proses persidangannya,&#8221; kata Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (2/10/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Abdul Rauf memaparkan kelima tersangka akan menjalani persidangan minggu depan. Sedangkan mengenai ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 dan 385.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kepala Kejari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan Henry J Gunawan Cs dari Mabes Polri dan Kejagung.</p>
<p>&#8220;Kami akan menyiapkan 7 JPU untuk menyidangkan kasus ini. Yakni gabungan JPU Kejagung dan Kejari Sidoarjo,&#8221; jelasnya.</p>
<p><a href="https://hukrim.memontum.com/29443-lima-berkas-tersangka-penyerobot-tanah-puskopkar-dilimpahkan-dua-ditahan-tiga-menyusul" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul</a></p>
<p>Sementara tersangka Henry J Gunawan mengaku dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya saat ini. &#8220;Saya ini hanya pembeli tanah. Kok malah dijadikan tersangka,&#8221; katanya usai pelimpahan.</p>
<p>Sedangkan Masbuhin selaku kuasa hukum Henry J Gunawan menegaskan pihaknya bakal menelaah lebih detil dakwaan yang disangkakan kepada kliennya itu.</p>
<p>&#8220;Klien saya (Henry J Gunawan) ini pembeli yang berniat baik. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini kan aneh?,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95512</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul</title>
		<link>https://memontum.com/lima-berkas-tersangka-penyerobot-tanah-puskopkar-dilimpahkan-dua-ditahan-tiga-menyusul</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 12:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93328-lima-berkas-tersangka-penyerobot-tanah-puskopkar-dilimpahkan-dua-ditahan-tiga-menyusul</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar memasuki babak baru. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Namun dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahnya, hanya dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar memasuki babak baru. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.</p>
<p>Namun dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahnya, hanya dua tersangka yang ditahan. Sedangkan sisanya tiga tersangka lainnya masih belum ditahan dengan alasan sakit dan terjerat perkara lainnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari.</p>
<p>Mereka diduga terlibat kasud dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu.</p>
<p>Dalam proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.</p>
<p>&#8220;Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan untuk proses persidangkan,&#8221; ucap Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2019).</p>
<p>Rouf menguraikan dari kelima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan dan ditahan. Yakni Reny dan Yuli Ekawati. Sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit.</p>
<p>&#8220;Untuk proses ketiga tersangka lainnya masih kami upayakan diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan pada hari berikutnya. Sifatnya menyusul,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Rouf menguraikan khusus, tersangka Henry J Gunawan, yang bersangkutan memiliki masalah hukum lain dengan Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap II Henry J Gunawan sama dengan di Kejari Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kami harus berkoordinasi dulu. Kalau Kejari Surabaya tidak menahan, maka Henry ditahan di Sidoarjo. Tapi kalau Kejari Surabaya sudah menahan lebih dulu yang ndak masalah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara saat proses penahanan, pihak Kejari Sidoarjo sempat mengelabuhi wartawan yang menyanggong di depan kantor Kejari Sidoarjo. Meski sudah disiapkan bus tahanan, tapi para tersangka dimasukkan mobil tahanan lain yang disiapkan di belakang kantor Kejari Sidoarjo. Kedua tersangka langsung tancap gas menuju Lapas Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Pascapenyerahan tahap II menuju persidangan paling lama 20 hari. Biasanya sesuai ketentuan paling lama 5 hari sebelum berakhir masa penahanan. Hari ini sudah diserahkan barang bukti dan tersangka, paling tidak dalam waktu 13 hari atau selama 15 hari bisa dilimpahkan ke pengadilan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara Kamis (19/9/2019) sejumlah petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung masih di Kejari Sidoarjo. Akan tetapi belum ada tanda-tanda 3 tersangka lainnya ditahan.</p>
<p>&#8220;Belum ada (penahanan). Hari ini belum ada pelimpahan tahap II,&#8221; tandas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93328</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelapor Penyerobotan Tanah Bengkok, Siap Laporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/pelapor-penyerobotan-tanah-bengkok-siap-laporkan-polres-lamongan-ke-propam-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2019 12:24:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72937-pelapor-penyerobotan-tanah-bengkok-siap-laporkan-polres-lamongan-ke-propam-polda-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&#8220;Tapi terakhir malah disuruh nyabut berkas laporan, loh ini kenapa, kan aneh. Makanya saya tolak dan tidak mau mencabut laporan saya,&#8221; ujar Pelapor kesal, Minggu (13/1/2019)</p>
<div id="attachment_72938" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-72938" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH &amp; Partners" width="650" height="333" class="size-full wp-image-72938" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190113-WA0002-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-72938" class="wp-caption-text"><strong>Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH &#038; Partners</strong></p></div>
<p>Sebelumnya, Rohman, selaku warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik Saudara Eko Khasan Udin selaku perangkat Desa Balungtawun, laporan tertanggal 07 November 2018 itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyerahan beberapa alat bukti. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. </p>
<p>Pelapor mendatangi Kantor Haidar, SH &#038; Partners karena dianggap usaha yang dilakukan sudah maksimal dan tidak tau harus bagaimana setelah penyidik menyuruh untuk mencabut laporan.</p>
<p>&#8220;Saya rasa semua unsur sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka, 2 alat bukti dan keterangan saksi. Tapi ini koq belum segera dilaksanakan eksekusi oleh pihak penyidik, ini ada apa?,&#8221; Ujar Nihrul bahi alhaidar, SH selaku kuasa hukum dari Pelapor.</p>
<p>Dasar hukumnya apa laporan  itu dicabut, lha wong udah cukup semuanya. Bahkan dari keterangan pelapor saksi ahli juga sudah dihadirkan, eh kok malah disuruh cabut laporan oleh penyidik. Tambah Gus Irul panggilan akrabnya.</p>
<p>Gus Irul menilai, alasan penyidik yang mengada-ada mulai dari pembuatan laporan aduan awal yang katanya sasaran obyeknya harus korban. </p>
<p>&#8220;Ini sangat ironi, seharusnya dari awal ketika pemanggilan pelapor yang dimintai keterangan harus di cek dulu terkait kesesuaiannya. Mengapa baru sekarang, tidak dari awal. Oleh karena itu saya akan berusaha mendampingi pelapor agar kasus ini segera dilanjutkan,&#8221; harapnya saat ditemui di Kantornya yang berada di timur Kantor Kecamatan Lamongan. <strong>(Fiq/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serobot Tanah Ponpes, 3 Perusahaan di Gresik Diperkarakan</title>
		<link>https://memontum.com/serobot-tanah-ponpes-3-perusahaan-di-gresik-diperkarakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2018 10:56:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[polres gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes Al Azhar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=40211</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8212; Diduga serobot tanah wakaf milik Pondok Pesantren Al Azhar, Tiga perusahaan diantaranya PT Sulinda, PT Cakung dan PT Bintang Rubber Indo yang berlokasi di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dilaporkan ke Mapolres Gresik, Senin (30/4/2018). “Kita laporkan tiga pabrik ini karena menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8212; Diduga serobot tanah wakaf milik Pondok Pesantren Al Azhar, Tiga perusahaan diantaranya  PT Sulinda, PT Cakung dan PT Bintang Rubber Indo yang berlokasi di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dilaporkan ke Mapolres Gresik, Senin (30/4/2018).</p>
<p>“Kita laporkan tiga pabrik ini karena menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al Azhar,” ujar Ony Ardiansyah. Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik.  Ony Ardiansyah, Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik menceritakan kronologi bahwa tanah wakaf tersebut semula berupa tambak milik Hj. Fauziah warga setempat pada tahun 2016 tanah tersebut lalu diwakafkan.</p>
<p> Tanah tersebut diwakafkan ke Ponpes Al Azhar yang bertempat di Desa Mboteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melalui pimpinan ponpes  KH. Imam Bukhori Al Habsyi. Pihak ponpes yang melakukan pengecekan ke lokasi tanah wakaf, mendapati lahan tambak yang sudah diwakafkan tersebut telah berdiri 3 pabrik dan telah terjadi peralihan hak atas kepemilikan tanah.</p>
<p>Pihak ponpes kemudian berusaha mencari tahu kenapa tanah tersebut jatuh ke pihak lain. Usut punya usut, diketahui pada tahun 1990-an terjadi pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan oleh kertabat dari Hj. Fauziah bernama H. Fathur.</p>
<p>Ony Ardiansyah, Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik  kepada media mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan 3 pabrik tersebut karena dituding melakukan penyerobotan sebagian tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar Gresik seluas 15 hektar. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Massa Kembali Luruk PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-massa-kembali-luruk-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 13:46:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII Pancursari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29135-ratusan-massa-kembali-luruk-pn-kepanjen</guid>

					<description><![CDATA[Lanjutan Sidang Kades Tegalrejo Sumawe &#160; Memontum Malang &#8212; Ratusan massa kembali luruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. Aksi tersebut dilakukan dalam sidang kasus penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari dengan terdakwa Ari Ismanto Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Rabu (28/2/2018) kemarin. Warga datang dengan menggunakan minibus dan kendaraan roda empat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Lanjutan Sidang Kades Tegalrejo Sumawe</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Ratusan massa kembali luruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. Aksi tersebut dilakukan dalam sidang kasus penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari dengan terdakwa Ari Ismanto Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Rabu (28/2/2018) kemarin. Warga datang dengan menggunakan minibus dan kendaraan roda empat.</p>
<p>Belum jelas siapa dalang pengerahan massa ke Kantor PN ini. Tapi sudah jelas ada oknum dibalik pengerahan massa ini. Karena potensi kisruh lahan PTPN XII, punya omzet menggiurkan hingga mencapai miliaran rupiah dalam sistem kerjasama usaha penyewaan lahan yang bermasalah ditempat itu.  </p>
<p>Dari pantauan langsung wartawan koran ini di lapangan, aparat kepolisian dari Polres Malang dan polsek jajaran diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Massa sebagian menyebar ke depan Kantor PN dan mengikuti jalannya sidang. Sementara agenda sidang hari ini, mendengarkan keterangan saksi.</p>
<p>“Hari ini pemeriksaan saksi. Saya saksinya,” kata Hendrianto, Mantan Manager PTPN XII Pancursari Tahun 2017 lalu. Sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Mantan Manager PTPN XII Pancursari untuk yang kedua kalinya. PTPN XII Kebun Pancursari Sayangkan Pengerahan Massa Kehadiran  ratusan massa ke Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (28/2/2018) kemaren sangat disesalkan.</p>
<p>“Kehadiran massa saya pikir tidak perlu. Dengan menghadirkan massa hanyak akan menambah keributan saja. Karena pada akhirnya, kita harus menerima apa yang diputuskan oleh hakim,” tegas Hendrianto, Mantan Manager PTPN XII Pancursari, Rabu (28/2/2018) di sela-sela persidangan. </p>
<p>Hendrianto yang kini menjabat Koordinator Manager PTPN XII membawahi Malang, Jember dan Lumajang ini kini menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Saat ditanya siapa oknum yang bertugas mengerahkan massa?</p>
<p>“Saya ndak tahu siapa orangnya yang mendatangkan massa ke pengadilan,” kata Hendrianto. Ia melanjutkan, bukti-bukti yang sudah dibawa dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini yakni bukti terkait penguasaan lahan tanpa adanya kerjasama usaha (KSU). PTPN XII Pancursari berharap, sidang bisa berjalan lancar dan sesuai koridor hukum dan keadilan. </p>
<p>“Kami berharap sidang Pancursari bisa selesai, dan masyarakat tidak lagi dibohongi. Mana yang salah dan mana yang benar harus diputuskan, saya percaya hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” paparnya. </p>
<p>Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang hari ini. Hendrianto Mantan Manager PTPN XII Pancursari yang sekarang menjabat Kordinator Manager PTPN XII, Masruri Staf PTPN XII Pancursari, Amir Sutarto selaku Wakil Manager PTPN XII Pancursari dan Abdurahman Kordinator Keamanan PTPN XII Pancursari. Hingga berita ini diunggah, sidang masih berlangsung.<strong> (sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga Tegalrejo Sumawe Luruk PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-warga-tegalrejo-sumawe-luruk-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2018 18:34:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII Pancursari]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/26566-puluhan-warga-tegalrejo-sumawe-luruk-pn-kepanjen</guid>

					<description><![CDATA[# Saksikan Sidang Kades Kasus Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari &#160; Memontum Malang &#8212; Puluhan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang,mendatangi sidang kasus penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari, Rabu (14/2/2018) kemaren. Dalam sidang ke empat yang menghadirkan terdakwa Kades Tegalrejo Ari Ismanto ini,tak jelas siapa yang mengerahkan kedatangan massa hingga puluhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Saksikan Sidang Kades Kasus Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Malang</strong> &#8212;  Puluhan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang,mendatangi sidang kasus penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari, Rabu (14/2/2018) kemaren. Dalam sidang ke empat yang menghadirkan terdakwa Kades Tegalrejo Ari Ismanto ini,tak jelas siapa yang mengerahkan kedatangan massa hingga puluhan aparat Kepolisian Resor Malang, dikerahkan untuk menjaga suasana sidang  </p>
<p>Dari pantauan langsung Memo X (Memontum.com) di lokasi, polisi menjaga pintu ruang sidang. Puluhan massa yang tak kebagian tempat duduk di dalam ruang sidang, bergerombol diluar. Dalam agenda sidang itu, dua orang saksi diperiksa. Kedua saksi berasal dari pihak PTPN XII yakni Edi Santoso selaku Asisten Tanaman PTPN XII dan Ivan Gunawan selaku Mantan Manager Kebun Pancursari PTPN XII pada bulan Maret-Agustus 2016.Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan sejumlah hal termasuk luas lahan PTPN XII yang telah diserobot terdakwa. SK pembatalan kerjasama, ijin dan batas lahan.</p>
<p>“Apa yang disampaikan saksi tidak sesuai. Salah satunya, soal luas lahan. Serta nominal kerugian dari Rp 1,3 milyar ternyata kok jadi Rp 1,8 milyar,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Syafii.Kata dia, saksi mengatakan luas lahan yang diserobot 177 hektar. Padahal, tidak sesuai dengan bukti yang sudah diajukan terdakwa. Hal lain adalah, kliennya sudah membayar Rp 700 juta. Dan saksi tidak mengetahui. </p>
<p>“Saksi ini baru bekerja di PTPN XII sejak tahun 2016. Padahal klien kami sudah menggarap lahan sejak tahun 2014. Ada banyak keterangan saksi yang tidak singkron, disini masalahnya,” tutur Ahmad.Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan. Usai sidang, puluhan massa pun meninggalkan ruang sidang dan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang dengan tertib.<strong> (sur)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26566</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
