<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyerobotan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyerobotan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Oct 2025 16:07:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyerobotan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mediasi Dugaan Penyerobotan Tanah bersama Kadis PUPR, Delapan Warga Minta Ganti Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/mediasi-dugaan-penyerobotan-tanah-bersama-kadis-pupr-delapan-warga-minta-ganti-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan dialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir. Pelaksanaan dialog yang berlangsung di rumah Kades itu, diinisiasi Muspika Pegantenan, meliputi Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat. Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan dialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir. Pelaksanaan dialog yang berlangsung di rumah Kades itu, diinisiasi Muspika Pegantenan, meliputi Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan warga Desa Bulangan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah yang disertai penebangan pohon tanpa izin oleh pekerja proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat ke Desa Tlagah. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan, bersumber dari anggaran APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).</p>



<p>Camat Pegantenan, Abdul Munif, mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan proyek itu, pihaknya tidak mengetahui. Karenanya, dilakukan mediasi.</p>



<p>&#8220;Ini inisiasi saya dengan kapolsek. Jadi, kita mediasi agar proyek bisa berjalan lancar sesuai harapan bersama. Karena kalau tidak dimediasi, khawatirnya proyek ini terhambat,&#8221; katanya.</p>



<p>Di saat yang sama, Kades Bulangan Barat, Haji Faisol, juga mengatakan tidak tahu mengenai permasalahan proyek tersebut. Sebaliknya, pihaknya hanya justru dibenturkan.</p>



<p>&#8220;Kami juga tahu dari media, ketika permasalahan ini ramai. Sebelumnya, di kami tidak ada pemberitahuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Faisol, mediasi ini dilakukan agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan tidak ada satu sama lain yang dirugikan. &#8220;Kami berharap, masalah ini segera diselesaikan. Termasuk di lokasi, juga dipasang papan nama,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum delapan warga, Muhammad Iklil, mengatakan bahwa sebagaimana di petitum laporan, pihaknya menunggu iktikad baik DPUPR. Namun, sementara ini tidak ada.</p>



<p>&#8220;Tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril pada warga,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dari dugaan penyerobotan ini, warga menuntut ganti rugi berupa uang masing-masing senilai Rp 75 juta perorang. “Atas kerugian yang ditimbulkan akibat proyek jalan yang menyerobot tanah warga itu, maka dalam tuntutan yang kami buat ini meminta ganti rugi sebesar Rp 75 juta,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengaku salah karena tidak melakukan sosialisasi. Karenanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.</p>



<p>&#8220;Saya menyampaikan permohonan maaf. Kami akui salah. Untuk tuntutan warga akan tindaklanjuti. Namun untuk ganti rugi, tidak bisa melalui uang. Karenanya, kami akan menemui pimpinan (bupati, red),&#8221; terangnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, Bupati Pamekasan Minta DPUPR Rampungkan Permasalahan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-dugaan-penyerobotan-tanah-warga-bupati-pamekasan-minta-dpupr-rampungkan-permasalahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan]]></category>
		<category><![CDATA[rampungkan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226536</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Dugaan penyerobotan tanah warga dalam pelebaran jalan hingga berbuntut pelaporan ke Polres Pamekasan, menuai perhatian Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman. Dirinya berharap, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan, segera menyelesaikan permasalahan, sebelum merampungkan pelaksanaan.&#160; Sebagaimana diberitakan, dalam pelaksanaan pelebaran jalan yang berlangsung di Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Dugaan penyerobotan tanah warga dalam pelebaran jalan hingga berbuntut pelaporan ke Polres Pamekasan, menuai perhatian Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman. Dirinya berharap, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan, segera menyelesaikan permasalahan, sebelum merampungkan pelaksanaan.&nbsp;</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, dalam pelaksanaan pelebaran jalan yang berlangsung di Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, sekitar delapan warga membuat pengaduan polisi dugaan penyerobotan tanah. Itu karena, dalam pengerjaan proyek milik DPUPR senilai Rp 3,6 miliar itu, warga merasa tanahnya masuk dalam pelebaran jalan.</p>



<p>&#8220;Dari DPUPR sepertinya sudah mengatasi dan alhamdulillah laporan yang sampai ke saya, itu sudah 60 hingga 70 persen sudah klir. Jadi, tinggal menunggu tindak lanjut,&#8221; kata Bupati Pamekasan, seusai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Raperda Gedung Bangunan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.</p>



<p>Ditambahkan bupati, bahwa saat ini pihaknya juga meminta agar pengerjaan diperlambat, sampai duduk permasalahan dengan warga selesai. &#8220;Memang belum 100 persen. Kita lihat dahulu nanti. Saya sampaikan untuk sementara diperlambat, minimal sampai semuanya tuntas,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kiai Kholil juga menyatakan, permasalahan tersebut sebenarnya bermula lantaran terputusnya komunikasi antara DPUPR dengan masyarakat. &#8220;Sebenarnya kalau kita lihat, itu terputusnya komunikasi antara DPUPR dan masyarakat serta pelaksana pembangunan jalan itu sendiri,&#8221; terangnya.</p>



<p>Bupati menegaskan, ke depan DPUPR sebelum mengerjakan proyek, untuk menyelesaikan terlebih dahulu semua komunikasi dengan elemen terkait. Baru kemudian, pelaksanaan pembangunan.</p>



<p>&#8220;Sudah saya sampaikan untuk ke depan, harus 100 persen dahulu semua permasalahan diselesaikan. Baru kemudian, bisa dimulai (proyek, red),&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat akan dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226536</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyerobotan Tanah dalam Pelebaran Jalan, Warga Pegantenan Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyerobotan-tanah-dalam-pelebaran-jalan-warga-pegantenan-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[pegantenan]]></category>
		<category><![CDATA[pelebaran]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah. Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah.</p>



<p>Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Meskipun, dirinya sendiri sebenarnya sangat mendukung langkah pelebaran jalan tersebut.</p>



<p>&#8220;Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada kami. Tanah sejumlah warga bersertifikat resmi, yang berada di samping pelebaran jalan tersebut, digeruk dan diserobot selebar sekitar 3 meter,&#8221; katanya.</p>



<p>Masih menurut H Jamal, saat pengerjaan berlangsung, dirinya sempat mempertanyakan kepada pekerja. Namun, dalihnya justru sudah berembuk dengan tokoh masyarakat setempat. Pengerjaan terus dilakukan hingga dirinya pun harus memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Pamekasan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait kejadian itu, Jamal juga meminta pemberhentian pekerja proyek sebelum persoalan belum terselesaikan. &#8220;Kami tunggu itikad baik rekanan, dinas, maupun Bupati Pamekasan, atas tanah kami yang sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek jalan ini dilanjut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekdes Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Akhmad Hosairi, membenarkan tidak adanya sosialisasi terkait pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. &#8220;Iya benar, tidak ada sosialisasi sebelumnya,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan, membenarkan pelaporan tersebut. &#8220;Kami menunggu petunjuk dari atasan terkait pelaporan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diketahui, proyek pelebaran jalan ini adalah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Perumahan (DPUPR) Pamekasan. Adapun alokasi atau Pagu anggaran senilai Rp 3 miliar. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penyerobotan Kawasan Wisata Malang Selatan, SK Menteri Itu Benar, Tapi Ada Aturan Main</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 13:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59377-terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen no 8 tahun 2017&#8243;,terang Fadil Selasa (9/10/2018) siang. </p>
<p>Seperti dalam pengambilan alih empat titik kawasan wisata seperti Pantai Bantol,Pantai Selok,Goa Cina dan Pantai CMC atau tiga warna ini menurutnya,itu telah melanggar persyaratan.</p>
<p>&#8220;Sebelum menjalankan aktifitas,harusnya ada Rencana Pengelolaan Hutan(RPH)yang sudah ditandai batas lapangan,itupun sudah diukur oleh pihak kementrian.Selama ini mereka sudah melayangkan surat ijin pengelolaan wisata kepada Bupati,tetapi itu belum ada jawaban&#8221;, beber Fadil. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/20392-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah" rel="noopener" target="_blank">Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</a></p>
<p>Lepas dari itu, Fadil menegaskan,selama berpuluh-puluh tahun,wisata itu dikelola dan disyahkan oleh Perhutani dan LMDH, mulai proses pembangunan sampai besar.Tiba-tiba ada pihak lain yang mau ambil alih.Hal itu dia anggap kurang fair. Disinggung mengenai langkah-langkah kongkrit yang bakal dilakukan Perhutani? Menurutnya,yang berhak usir mereka adalah LMDH,itu terkait lokasi wilayah wengkon. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</title>
		<link>https://memontum.com/pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2018 19:18:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59232-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka mengacu pada SK Kementrian LH (Lingkumgan Hidup) termasuk karcis masuk yang dipergunakan juga terporporasi.</p>
<p>Tambah Rudi, mereka juga melayangkan surat ijin ke Bupati Malang,Polres Malang termasuk ke Perum Perhutani KPH Malang.&#8221;Jika mengacu pada aturan IPHPS,sebelum penandaan batas, mereka tidak harus melakukan kegiatan diluar kawasan hutan.Dalam hal ini,mereka justru lebih eksis memaksakan diri dengan pengelolaan kawasan wisata.Apalagi,surat ijin yang mereka layangkan itupun belum terjawab&#8221;,ujar Rudi Senin (8/10/2018) siang tadi dengan nada sesal. </p>
<p>Juga dijelaskan,empat kawasan wisata yang diambil alih langsung oleh IPHPS itu seperti,wisata Pantai Bantol Kecamatan Donomulyo,Pantai Selok,Pantai Goa Cina dan Pantai CMC/Tiga Warna Desa Tambakrejo Kecamatan Sumawe.Akibat perampasan hak tersebut,karcis masuk yang dikelola Perhutani dan LMDH selama berpuluh-puluh tahun ini indentik macet.&#8221;Jika hal ini terus dibiarkan,imbasnya langsung pada pengujung wisata.</p>
<p>&#8220;Untuk kelola wisata,boleh-boleh saja,itupun untuk kawasan wisata yang belum tersentuh.Dalam pengambilan alih paksa ini,mereka telah merampas hak kami&#8221;,ulas Rudi. Dari data yang didapat Mentum.Com(MemoX group)terhitung sejak Senen(1/10 hingga Minggu (7/10/2018) kemarin, KTH bersama IPHPS telah berhasil jual karcis masuk ratusan lembar. Itupun baru di satu tempat yakni di Goa Cina dengan harga satuan Rp 10ribu.</p>
<p>&#8220;Sementara kami pilih diam,asal jangan menduduki loket lama hasil jerih payah kami bersama Perhutani.Namun kami berharap,masalah ini segera terselesaikan ditingkat daerah.Karena dengan adanya karcis masuk yang sama-sama terporporasi ini,jika tidak segera ada tindakan tegas akan muncul permasalahan&#8221;,harap Rudi mengakhiri. <strong>(sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59232</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kisah Miris Seorang Ustadz dari Banyuwangi: Ponpesnya Dijual dan Dirusak Orang</title>
		<link>https://memontum.com/kisah-miris-seorang-ustadz-dari-banyuwangi-ponpesnya-dijual-dan-dirusak-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2018 14:23:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[perusakan]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/20944-kisah-miris-seorang-ustadz-dari-banyuwangi-ponpesnya-dijual-dan-dirusak-orang</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Banyuwangi &#8212; Mohammad Mundzir, seorang ustads di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, tengah berjuang menuntut keadilan hukum. Mundzir, sapaan akrabnya, merasa dizalimi, setelah mengetahui sebidang tanahnya yang berdiri bangunan Pondok Pesantren miliknya dijual dan dirusak bangunannya. Kasus penyerobotan dan perusakan, itu sendiri sudah dalam penanganan Polres Banyuwangi. Mundzir menyebutkan lokasi Ponpesnya yang bernama Bandarsari Darussalam, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum Banyuwangi </strong>&#8212; Mohammad Mundzir, seorang ustads di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, tengah berjuang menuntut keadilan hukum. Mundzir, sapaan akrabnya,  merasa dizalimi, setelah mengetahui sebidang tanahnya yang berdiri bangunan Pondok Pesantren miliknya dijual dan dirusak bangunannya. Kasus penyerobotan dan perusakan, itu sendiri sudah dalam penanganan Polres Banyuwangi.</p>
<p>Mundzir menyebutkan lokasi Ponpesnya yang bernama Bandarsari Darussalam, itu berada di Dusun Krajan Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Tanah tempat berdirinya ponpesnya dari hasil beli dari warga setempat bernama Ahmad Syafi’i. Dia menceritakan, 30 Agustus 2007 dia ditawari oleh Ahmad Syafi’i sebidang tanah dengan total luasnya 425 m2.</p>
<p>“Dengan rincian, 317 m2 sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Totok. Dan 108 m2 berupa kubangan sedalam 3-4 meter bekas galian pasir,” jelasnya, ditemui di rumahnya, Jumat (19/1/2018) sore</p>
<p>Kemudian, lanjut Mundzir, pada awal 2008 silam, diatas tanah yang seluas 108 m2 dia dirikan bangunan permanen untuk Ponpes. Ponpes ini juga memiliki akte notaries dan didaftarkan serta dicatatkan secara resmi ke Kementrian Agama RI dengan nomor statistic 512351011075. Di ponpes kecilnya mulai berjalan pembelajaran bagi para santri dari usia anak-anak dan dewasa.</p>
<p>“Namun dalam perjalanan, saya sering mengalami kejadian pencurian sampai lima kali. Bahkan pada 2013, saya mengalami kejadian yang mengancam keselamatan saya dan keluarga. Dimana mobil inova saya dibakar orang tidak  dikenal dengan bola api pada tengah malam,” kenang ustads yang juga seorang advokat tersebut.</p>
<p>Ditahun yang sama, akhirnya Mundzir memutuskan untuk meninggalkan Desa Tapanrejo. Seluruh asetnya, termasuk dua rumah kecuali ponpesnya, dijual semua. Ponpes itu sendiri akhirnya dititipkan Mundzir kepada Suyadi, yang membeli tanahnya yang berdekatan dengan lokasi Ponpes. Dengan harapan, Ponpes masih bisa dipergunakan warga setempat untuk kegiatan agama. Kemudian Mundzir menetap di Desa Wonosobo.</p>
<p>Namun kejadian tidak mengenakan kembali menimpa Mundzir. Dia kedatangan seorang perempuan berinisial S di rumahnya, pada 16 Juli 2016. Dimana, S, menyampaikan jika tanah dan bangunan Ponpes telah dibelinya. Kabar itu membuat Mundzir terkaget-kaget, karena tidak pernah menjual Ponpesnya. S sendiri pada saat itu menunjukan kwitansi pembelian tanah Ponpes yang ditandatangani seseorang berinisial AS. Kwintasi itu akhirnya dicopi oleh Mundzir.</p>
<p>“InshaAllah (S) datang ke saya (lagi) pada tanggal 5 desember 2017, selang sehari tanggal 6 desember ternyata sudah dirusak, terjadi perusakan ponpes dan saya lihat disana ternyata dirusak oleh inisial S dan suaminya atas perintah AS,” tambah alumni IAIDA Darussalam Blokagung, ini.</p>
<p>Dugaan penyerobotan dan perusakan itu akhirnya dilaporkan Mundzir ke Polres Banyuwangi,</p>
<p>pada 7 Desember 2017. Proses hukum pun bergulir. Mundzir dan 5 orang saksinya telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Langkah hukum yang ditempuhnya itu untuk mencari keadilan. Dia juga meminta doa restu para Kyai, khususnya yang ada di Banyuwangi.</p>
<p>“Saya mohon doa restu para Kyai, umat Islam. Alhamdulillah proses hukumnya sudah mulai bergulir. Saya dan 5 saksi sudah diperiksa penyidik, semua alat bukti ada&#8221; pungkasnya. <strong>(rul/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20944</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
