<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penyiaran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penyiaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 May 2024 10:52:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penyiaran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Empat Organisasi Wartawan di Kota Malang Suarakan Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/empat-organisasi-wartawan-di-kota-malang-suarakan-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[suarakan]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sedikitnya empat organisasi wartawan, mulai dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan halaman Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi itu digelar, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sedikitnya empat organisasi wartawan, mulai dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan halaman Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p>Aksi itu digelar, untuk menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Draft RUU Penyiaran, revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sebab, pasal-pasal inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.</p>



<p>Ketua PWI Malang, Cahyono, menyampaikan bahwa pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Sebab, pembatasan pers itu menurutnya sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat UU untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.</p>



<p>&#8220;Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Ketua PWI Malang.</p>



<p>Kemudian, dikatakanny bahwa poin pertama, Pasal 42 ayat 2 menjadi salah satu titik perdebatan utama, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). &#8220;Dalam hal itu, PWI Malang Raya menegaskan, bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik,” katanya.</p>



<p>Selain itu Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan &#8216;pasal karet&#8217; dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak ketinggalan, Pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut juga disoroti. Pasal ini, mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang dinilai juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.</p>



<p>Sementara itu, Ketua AJI Malang, Benni Indo, menilai bahwa RUU tersebut sangat menyesatkan. Apalagi, berisikan tentang upaya pembungkaman pers. Padahal, liputan investigasi itu harus didukung, bukan untuk dibungkam.</p>



<p>“Karena justru dari liputan investigasi itulah, muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam, ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Benni.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa hampir secara keseluruhan di dalam UU tersebut di persoalkan. Karena UU penyiaran dinilai tidak terbuka, namun tiba-tiba muncul begitu saja.</p>



<p>“Informasinya, September ini akan segera disahkan begitu saja. Jadi tidak secara spesifik, secara menyeluruh UU ini kami kritisi,” ujarnya.</p>



<p>Diakhir, Benni sangat menyayangkan tidak adanya satupun anggota dewan di Kota Malang yang dapat ditemui, untuk menyerahkan surat pernyataan sikap tolak RUU. “Info yang kami dapat dari Sekretaris Dewan (Sekwan), bahwa semuanya berada di luar kota. Tapi kami telah meminta supaya Sekwan bisa mengirim surat pernyataan kami ke DPR RI melalui faksimile,” imbuhnya.</p>



<p>Aksi sendiri, tersebut diawali mulai dari depan Balai Kota Malang, kemudian berjalan mundur hingga depan Gedung DPRD Kota Malang. Lalu, juga dilakukan teatrikal penolakan RUU yang diperagakan oleh empat organisasi wartawan dan menyampaikan orasi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Pamekasan Lakukan Aksi Solidaritas  di DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-ruu-penyiaran-puluhan-wartawan-pamekasan-lakukan-aksi-solidaritas-di-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[solidaritas]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209528</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan melakukan aksi solidaritas penolakan RUU Penyiaran, di depan Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/05/2024) tadi. Penolakan itu dilakukan, karena RUU Penyiaran dianggap akan membungkam kebebasan pers. &#8220;Kami sangat mengecam keras atas rencana DPR RI yang mau merevisi undang-undang ini. Karena revisi ini akan merugikan kami yang berprofesi sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan melakukan aksi solidaritas penolakan RUU Penyiaran, di depan Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/05/2024) tadi. Penolakan itu dilakukan, karena RUU Penyiaran dianggap akan membungkam kebebasan pers.</p>



<p>&#8220;Kami sangat mengecam keras atas rencana DPR RI yang mau merevisi undang-undang ini. Karena revisi ini akan merugikan kami yang berprofesi sebagai jurnalis,&#8221; kata Koordinator Aksi Solidaritas, Mohammad Khoirul Umam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait penolakan itu, dirinya mengaku akan mengkawal sampai ke Jakarta. Hal itu disebabkan, karena UU No 32 tahun 2002 sudah baku.</p>



<p>&#8220;Kami akan kawal petisi ini. Bahkan kalau bisa, digagalkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, yang menemui aksi solidaritas mengatakan akan menindaklanjuti dan bergegas langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi puluhan wartawan tersebut. &#8220;Sabtu atau Minggu besok, kami akan tindak lanjuti ke Jakarta,&#8221; katanya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wartawan di Lumajang Turun Jalan Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/wartawan-di-lumajang-turun-jalan-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 04:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209513</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi ini, diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi ini, diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya.</p>



<p>Dalam aksi itu, para wartawan atau jurnalis secara kompak melakukan aksi menutup mulut dengan menggunakan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran. Dengan membawa kertas bertuliskan penolakan RUU Penyiaran, para wartawan berjalan dari Alun-Alun Barat kemudian menuju depan Pemkab Lumajang.</p>



<p>Di depan Pemkab, sejumlah perwakilan organisasi wartawan melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasi itu, sejumlah tuntutan juga disampaikan. Diantaranya, menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian, menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu, larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.</p>



<p>Tuntutan lain yang disampaikan, yaitu jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional. Poin lainnya, yaitu wartawan di Kabupaten (Lumajang, red) siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun, jangan sampai ada pembungkaman terhadap para insan pers. Jangan mengkebiri. Jangan intimidasi.</p>



<p>Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, menyampaikan bahwa melalui aksi ini, diharapkan para pemangku kebijakan di Lumajang bisa menyampaikan suara organisasi wartawan Lumajang ke pemerintah pusat. &#8220;Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa RUU itu sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Sehingga RUU tidak boleh disahkan, karena akan mengganggu kemerdekaan pers.</p>



<p>&#8220;Kami jelas menolak RUU Penyiaran,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto, menambahkan bahwa selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. &#8220;Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke Gedung DPR,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diketahui, RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.</p>



<p>Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi. Hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Pers.</p>



<p>Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers, mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan jurnalisme investigasi dinilai bisa membungkam kemerdekaan pers. Karena dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.</p>



<p>Sementara itu, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Kemudian soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran, sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers.</p>



<p>Dewan Pers pun sudah tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. Apalagi dalam penyusunan RUU tersebut, sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers. Dalam ketentuan penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209513</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wartawan Kediri Raya Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/wartawan-kediri-raya-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 03:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209504</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Kediri Raya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), menggelar aksi damai penolakan RUU penyiaran yang dilakukan oleh badan legislatif DPR RI di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/05/2024) tadi. Pada isi RUU Penyiaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Kediri Raya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), menggelar aksi damai penolakan RUU penyiaran yang dilakukan oleh badan legislatif DPR RI di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p>Pada isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI, di mana larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI, 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Dan, jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>



<p>&#8220;Produk jurnalistik sendiri salah satunya kita ketahui adanya hard news, straight news, indepth news report juga ada investigasi news. Dengan adanya larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi, di mana tentunya akan mengancam kebebasan pers. Sehingga, kami dengan tegas menolak&nbsp; RUU penyiaran tersebut,&#8221; kata Ketua IJTI, Roma Dwi Juliandi, saat melakukan orasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, lanjut Roma, dalam revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers nantinya akan diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan ini menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers sebagai bagian dari produk jurnalistik dan selaku lembaga independen.</p>



<p>Sementara itu, Ketua AJI, Danu Sukendro, mengatakan bahwa dengan adanya pelarangan investigasi, maka selain menjadi ancaman kebebasan pers. Termasuk, juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan berbobot serta mengawal informasi agar tidak terjadi kepentingan tertentu.</p>



<p>Di tempat sama, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, berharap bahwa apa yang menjadi polemik saat ini dengan melakukan perubahan RUU penyiaran yang dilakukan oleh DRI RI Komisi 1, dapat ditinjau ulang. &#8220;Karena hal tersebut menjadi permasalahan selain merebut hak kebebasan pers dalam memberikan informasi publik secara terbuka, juga menciderai produk jurnalistik,&#8221; ujar Bambang Iswahyoedi.</p>



<p>Usai melakukan aksi damai, puluhan jurnalis pun membubarkan diri secara tertib. Dalam rangkaian aksi, jurnalis juga membakar kertas bertuliskan tuntutan penolakan RUU penyiaran. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209504</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
