<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>peraga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peraga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Nov 2023 13:32:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>peraga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban</title>
		<link>https://memontum.com/alat-peraga-kampanye-tetap-eksis-bawaslu-trenggalek-akan-lakukan-penertiban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[eksis,]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[peraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201485</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai APK itu dilakukan, setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Kelurahan dan Desa (PKD), Panwaslu Kelurahan dan Desa, melakukan pengawasan di wilayah 14 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai APK itu dilakukan, setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Kelurahan dan Desa (PKD), Panwaslu Kelurahan dan Desa, melakukan pengawasan di wilayah 14 kecamatan dan 152 desa di wilayah Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, mengatakan akan melakukan saran perbaikan yang harus di tindak lanjuti selama tiga hari. Setelah saran perbaikan diterima oleh Parpol, maka yang bersangkutan harus melakukan penertiban mandiri baliho atau spanduk yang terpasang menyerupai APK tersebut.</p>



<p>&#8220;Dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022, seandainya ada dugaan pelanggaran dan telah disampaikan saran perbaikan maupun masukan termasuk didalamnya APK. Maka ketentuannya, tiga hari atau sesuai kesepakatan dari Bawaslu harus ditindaklanjuti,&#8221; katanya, saat ditemui di Kantor, Senin (13/11/2023) siang.</p>



<p>Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di lapangan, ujarnya, masih banyak baliho atau spanduk tersebar di wilayah Trenggalek, yang belum di tertibkan oleh Parpol setelah dilakukan saran perbaikan. Sebelumnya, Bawaslu Trenggalek sudah melakukan sosialisasi dengan Partai Politik, Satpol PP dan Kesbangpol yang mana membahas persoalan tersebut.</p>



<p>Dikarenakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, hal ini sudah masuk pelanggaran sehingga harus ditertibkan. &#8220;Mengingat minimnya SDM yang ada, tidak mengendurkan semangat Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dalam hal ini ikhtiar pencegahan. Dengan tujuan Pemilu kali ini bisa berjalan aman dan damai,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sesuai sosialisasi yang disampaikan Bawaslu, lanjutnya, bahwa pasca ditetapkannya DCT oleh KPU pada 4 November kemarin. Maka, APK yang berisi konten ajakan mencoblos salah satu calon ataupun mohon doa restu dan lain sebagainya, harus ditertibkan. Namun dari semua partai politik yang diundang Bawaslu dalam sosialisasi itu, belum mendapat respon positif. Alhasil, masih banyak APK berupa banner dan baliho yang masih terpasang disejumlah titik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini kesulitan kita, ketika mau mengeksekusi tapi mereka belum paham apa yang kita himbau dan sosialisasikan. Kemarin kita dapat laporan jika ada 12 kecamatan yang sudah melakukan sosialisasi kembali,&#8221; kata Farid.</p>



<p>Tak hanya itu, pihaknya juga memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk meng-input data APK yang berisi ajakan untuk memilih salah satu Caleg. Kalaupun APK tersebut masih mau dipakai, setidaknya Parpol ataupun Caleg itu mau mengikuti aturan main dari Bawaslu. Dengan menutupi kalimat-kalimat atau tanda-tanda ajakan mencoblos.</p>



<p>&#8220;Karena sanksi administratif yang kita berikan nanti adalah sebagai upaya terakhir. Jadi kita tegaskan lagi, bahwa pertanggal 4 hingga 27 November nanti belum masuk masa kampanye,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Disinggung soal tindak lanjut APK yang tidak sesuai aturan, Bawaslu Trenggalek mengaku akan melakukan penertiban bersama dengan stakeholder terkait. Alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih itu nantinya pasti akan ditertibkan.</p>



<p>&#8220;Proses itu pasti akan kita lakukan. Walaupun mengacu pada tugas dan kewajibannya, Bawaslu hanya sampai di penanganan pelanggarannya. Dan kalau memang sudah ada rekomendasi yang disampaikan ke KPU untuk diteruskan Partai Politik. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka KPU akan meminta Satpol PP untuk melakukan eksekusi (penertiban, red),&#8221; papar Farid. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Masifkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-masifkan-penertiban-alat-peraga-kampanye-parpol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[masifkan]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[peraga]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satpol PP Kota Malang bersama dengan jajaran TNI/Polri, Disnaker PMPTSP, Bapenda, KPU dan Bawaslu, kembali melakukan penertiban gabungan untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau reklame partai politik (Parpol), yang dinilai melanggar aturan dan merusak estetika kawasan di sekitar 40 titik di Kota Malang, Rabu (30/08/2023) tadi. Kepala Bidang (Kabid) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satpol PP Kota Malang bersama dengan jajaran TNI/Polri, Disnaker PMPTSP, Bapenda, KPU dan Bawaslu, kembali melakukan penertiban gabungan untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau reklame partai politik (Parpol), yang dinilai melanggar aturan dan merusak estetika kawasan di sekitar 40 titik di Kota Malang, Rabu (30/08/2023) tadi.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika dalam penertiban tersebut dibagi menjadi dua titik, yakni di pusat kota dan di pinggiran. Tentunya, dalam penertiban itu juga dilakukan secara bertahap.</p>



<p>“Dalam penertiban ini, kami tetap koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Karena, itu mitra kita dalam rangka ketertiban dan keindahan APK, sekalipun menjaga terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Untuk hari ini sendiri, ada sekitar 40 titik dan akan terus bertahap,” kata Rahmat.</p>



<p>Untuk beberapa lokasi yang ditertibkan, paparnya, yakni di samping Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Jalan Merdeka Timur, depan kantor Kelurahan Kauman, kawasan Kelurahan Kasin, Jalan Dieng dan simpang empat Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Dalam penertiban tersebut, menururtnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Penertiban ini berdasarkan Perda No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame yang pertama terkait dengan ijin dan atau pajak, kedua terkait dengan lokasi larangan dan yang ketiga penempatan yang melanggar, seperti menutupi rambu lalu lintas, di paku di pohon, di tempel di tiang listrik atau tiang telfon dan itu melanggar Perda,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan Rahmat, jika sampai dengan saat ini seluruh partai politik yang ada telah mengaku dan secara sadar melakukan pemasangan APK yang menyalahi aturan. Dimana mereka juga bersedia apabila APK tersebut diturunkan.</p>



<p>“Mereka (parpol) telah menangkap positif. Jadi kita sudah jauh-jauh hari, mulai bulan maret sampai bulan mei sudah ada surat setiap parpol. Jadi kita kasih suratnya dan ada sosialisasi, supaya untuk pengenalan terkait dengan hal yang berkaitan dengan bakal calon dan sebagainya, dengan pemilihan umum agar mengikuti perda yang ada,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, masa kampanye dimulai pada November 2023 mendatang. Sehingga, dalam penertiban yang dilakukan tersebut sesuai Perda nomor 2 th 2022 tentang penyelenggaraan reklame. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Artwear Carnival JFC 2023 Berlangsung Apik, Bupati Hendy Beri Apresiasi Peraga Busana dari Bumi Cendrawasih</title>
		<link>https://memontum.com/artwear-carnival-jfc-2023-berlangsung-apik-bupati-hendy-beri-apresiasi-peraga-busana-dari-bumi-cendrawasih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 15:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[artwear]]></category>
		<category><![CDATA[berlangsung]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[busana]]></category>
		<category><![CDATA[carnival]]></category>
		<category><![CDATA[cendrawasih]]></category>
		<category><![CDATA[peraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195095</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Ada yang menarik perhatian publik saat Artwear Carnival JFC 2023 berlangsung di lintasan Jalan Sudarman, Kabupaten Jember, Jumat (04/08/2023) malam. Bahkan saat itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang turut hadir juga seketika berdiri dan bertepuk tangan kepada para peserta asal Papua, yang memperagakan busana karya Mambruk Mimika Fashion. Bupati Hendy berdiri kurang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jember</strong> &#8211; Ada yang menarik perhatian publik saat Artwear Carnival JFC 2023 berlangsung di lintasan Jalan Sudarman, Kabupaten Jember, Jumat (04/08/2023) malam. Bahkan saat itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang turut hadir juga seketika berdiri dan bertepuk tangan kepada para peserta asal Papua, yang memperagakan busana karya Mambruk Mimika Fashion.</p>



<p>Bupati Hendy berdiri kurang lebih 3 menit, untuk memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peraga busana asal Bumi Cendrawasih. Busana yang diperagakan bernuansa keindahan lokal Papua, mulai dari keindahan alam, keramahan hingga kecantikan orang Papua.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Artwear Carnival ini menjadi salah satu rangkaian acara pada hari pertama perhelatan Jember Fashion Carnaval tahun ini. Artwear Carnival diikuti designer dari berbagai daerah di Indonesia. Para designer unjuk kebolehannya masing-masing, dalam merancang busana terbaiknya memeriahkan karnaval fesyen dunia di Jember.</p>



<p>Beberapa designer yang turut menampilkan karya busananya dalam Artwear Carnival ini, diantaranya seperti Ibnu Irhamsyah, Batik Tenun Rolla by Adriana Okta Fara Diba, Mambruk Mimika Fashion, Semen Gresik X Bubah Alfian serta Erika Japan X Kadokawa Dreams. Artwear Carnival ini juga dimeriahkan penampilan penyanyi yakni Bhrenike Elda dan Daffa.</p>



<p>Yang tidak kalah penting dalam acara ini, juga didukung penataan visual dan pencahayaan yang spektakuler di sepanjang lintasan. Tak ayal, suasana pun terkesan sangat apik. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195095</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Lakukan Penertiban Puluhan Alat Peraga Kampanye</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-bersama-bawaslu-dan-kpu-lakukan-penertiban-puluhan-alat-peraga-kampanye</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alat]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[peraga]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192565</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satpol PP Kota Malang bersama dengan dinas terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 17 titik yang ada di Kota Malang, Kamis (06/07/2023) tadi. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satpol PP Kota Malang bersama dengan dinas terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 17 titik yang ada di Kota Malang, Kamis (06/07/2023) tadi.</p>



<p>Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika lokasi-lokasi penertiban APK tersebut diprioritaskan pada penempatan yang keliru. Seperti, menutupi rambu lalu lintas, mengganggu jalan, lalu berada di taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun di paku pada pohon, di tiang listrik dan tiang telpon.</p>



<p>“Untuk yang isidentil kita prioritaskan lokasinya di Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Jalan Bandung. Atau pun, pada penempatan yang keliru. Karena itu semua termasuk ada pada Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelanggaran reklame,” ujarnya.</p>



<p>Rahmat juga menjelaskan, bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah dilakukan antara perangkat daerah terkait dengan Bawaslu, pada dua pekan lalu, terkait dengan penertiban APK. &#8220;Karena banyak sekali pengaduan atau komplain, bahwasanya di Kota Malang kok tidak ada penertiban reklame dengan tema partai politik atau pengenalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Pilkada, maupun Pilpres. Makanya, kita merapatkan dahulu guna menyamakan persepsi. Berdasarkan kesepakatan dari KPU, penertiban reklame mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU,” jelas Rahmat.</p>



<p>Ditambahkan Rahmat, jika nantinya regulasi mengenai kampanye sudah dikantongi oleh KPU, maka pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di KPU dan Bawaslu. Namun, karena saat ini regulasi tetap masih belum ada, maka kewenangan tetap berada pada Pemerintah Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sebenarnya kalau terkait kegiatan ini, kalau sudah ada aturan regulasinya semua mutlak kewenangan Bawaslu untuk penertibannya. Tapi karena regulasinya belum ada dari KPU dan Bawaslu, maka melimpahkan ke kami di Pemerintah Daerah Kota Malang,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Rahmat juga menyampaikan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara terus menurus, sambil menunggu regulasi yang ditetapkan dari KPU. Pada kegiatan tersebut, pihaknya telah menertibkan 26 APK pada titik-titik yang telah ditentukan tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa saat ini tahapan kampanye masih belum dimulai. Sehingga, APK tersebut masih menjadi kewenangan Pemkot Malang.</p>



<p>“Artinya gini, kalau bawaslu yang jelas yang kita tegakan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Nah, memang hari ini calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye belum. Sehingga, saat ini masih urusannya Pemkot. Kalau memang ada reklame yang dianggap belum berizin, ya tentu kewenangan Pemkot,” tegasnya.</p>



<p>Pihaknya mengaku, bahwa Bawaslu dan KPU saat ini hanya bersifat koordinatif, sehingga belum menjadi kewenangannya. Namun, jika nantinya sudah mulai masa kampanye, dan ditemukan APK yang tidak sesuai dengan PKPU, maka hal tersebut kewenangan Bawaslu.</p>



<p>“Walaupun ada PKPU nanti menyesuaikan Perda sama Perwal kok. Karena walaupun nanti tahapan kampanye sudah berjalan, Bawaslu tidak akan bisa mengeksekusi itu tanpa Satpol PP penegak perda. Jadi ini memang kewenangan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Pemkot,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192565</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
