<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>peragakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peragakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jun 2024 11:09:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>peragakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Direkontruksi, Tersangka Peragakan 18 Adegan</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuh-mahasiswi-um-asal-ngawi-direkontruksi-tersangka-peragakan-18-adegan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[Direkontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210330</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya. Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya.</p>



<p>Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga sekitar, hingga banyak yang menonton di sekitar lokasi kejadian. Hisyam tampak ditemani kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, dan memperagakan satu persatu adegan pembunuhan tersebut.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekontruksi ini untuk melihat lebih jelas dan nyata bagaimana jalannya tindak pidana. &#8220;Dalam rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana ini ada 18 adegan,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Diantaranya, mulai dari tersangka minum Miras di rumah temannya yang berada tidak jauh dari TKP. Kemudian, tersangka pamit beli rokok, masuk ke TKP, mengambil pisau di Lantai 2, kemudian masuk ke kamar korban. &#8220;Dalam adegan ke 10, tersangka menusuk dada dan dekat leher korban sehingga meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adegan demi adegan satu persatu diperagakan, seperti merusak kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi dan membuangnya. Adegan yang berada di luar kos ini disaksikan banyak warga sekitar yang memadati area sekitar TKP. Adegan terakhir yakni tersangka membuang kamera CCTV hingga&nbsp; menjual HP milik korban ke Comboran.&nbsp; &#8220;Tidak ada temuan baru. Semuanya sudah sesuai,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Hisyam, Guntur Putra, mengatakan bahwa saat kejadian, tersangka masih di bawah umur. &#8220;Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024. Karena saat kejadian, tersangka masih di bawah umur, maka pasal yang harusnya dikenakan hanya Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang kos di Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan tewas dibunuh di kamar kosnya pada Kamis (22/12/2022) lalu.</p>



<p>Pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Perlu diketahui bahwa Hisyam adalah cucu keponakan dari pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak 2 kali oleh Hisyam dengan menggunakan pisau dapur. Aksi pembunuhan ini baru terungkap pada Mei 2024 setelah petugas menemukan bukti-bukti baru keterangan saksi dan rekaman CCTV. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terapis Pijat Kota Malang Peragakan 21 Adegan saat Membunuh dan Mutilasi Pasien</title>
		<link>https://memontum.com/terapis-pijat-kota-malang-peragakan-21-adegan-saat-membunuh-dan-mutilasi-pasien</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[membunuh]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205142</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani rekontruksi, Rabu (24/01/2024) tadi. Pria yang bekerja sebagai terapis itu, dibawa ke lokasi terapis pijatnya dan pinggiran Sungai Bango, untuk memperagakan reka ulang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani rekontruksi, Rabu (24/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang bekerja sebagai terapis itu, dibawa ke lokasi terapis pijatnya dan pinggiran Sungai Bango, untuk memperagakan reka ulang saat membunuh dan memutilasi tubuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi sembilan bagian. Tidak hanya itu, reka ulang juga dilakukan di jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11 dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, untuk membuang potongan tubuh korban dan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat untuk membuang barang bukti barang milik korban.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan ada 21 adegan dalam rekontruksi ini. &#8220;Total ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam reka ulang itu, ada fakta baru yang terungkap. Yakni, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit. Saat pertama kali dibacok, korban roboh.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban. Saat itulah, tersangka kembali membacokkan celuritnya hingga korban meninggal dunia,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa saat kejadian, korban terlebih dahulu memukul tersangka. &#8220;Saat cekcok, korban terlebih dahulu memukul tersangka hingga terjadi peristiwa ini,&#8221; ujar Guntur.</p>



<p>Dijelaskan oleh Guntur, bahwa usai memutilasi tubuh korbannya, tersangka sempat memandikannya dengan air kran. &#8220;Setelah dimandikan, potongan tubuh korban dimasukan ke dalam kresek. Dalam adegan ke 9, saat jenazah korban masih berada di kamar, tersangka sempat berdoa, meminta maaf kepada korban. Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang ke sungai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam adegan ke 13, saat mengubur kepala, kedua telapak tangan dan kaki korbannya di pinggiran Sungai Bango, tersangka kembali berdoa. &#8220;Tersangka merasa kasihan dan mendoakan korban semoga tenang di alam sana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Guntur, bahwa tersangka ingin sekali meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. &#8220;Tersangka ingin secara langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Hal itu diungkapkannya kepada saya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.</p>



<p>Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak Anak Pelaku Pembunuhan IRT di Probolinggo Peragakan 36 Adegan</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-anak-pelaku-pembunuhan-irt-di-probolinggo-peragakan-36-adegan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2023 15:39:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199304</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yakni Aryati (37), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, direkonstruksi oleh Polres Probolinggo, Kamis (05/10/2023) tadi. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 36 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku, yaitu mantan suami siri korban, Bambang (48) dan Muhammad Nur, anak kandung korban. Kasat Reskrim Polres Probolinggo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yakni Aryati (37), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, direkonstruksi oleh Polres Probolinggo, Kamis (05/10/2023) tadi. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 36 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku, yaitu mantan suami siri korban, Bambang (48) dan Muhammad Nur, anak kandung korban.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, reka adegan dilakukan di rumah pelaku atau saat keduanya melakukan adegan perencanaan dengan menyiapkan dua celurit yang akan digunakan untuk membacok korban. Dan lokasi ke dua, di TKP pembacokan.</p>



<p>Di reka ulang pertama, paparnya, celurit tersebut diasah terlebih dahulu dan dibungkus dengan tas hitam milik Muhammad Nur. “Jadi rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka atau saat merencanakan aksi pembacokan. Selanjutnya di lokasi kedua pelaku mengeksekusi korban,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau tepatnya di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto, kedua pelaku memperagakan adegan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menghadang korban yang berboncengan dengan Buhasan (suami siri korban, red). Saat itu, Muhammad Nur kemudian mengeluarkan celurit dan mengejar Buhasan. Sedangkan Bambang, langsung menghampiri istrinya.</p>



<p>Beruntungnya, saat itu Buhasan berhasil meloloskan diri dari kejaran anak korban. Kemudian Muhammad Nur menghampiri ibunya. Kedua pelaku kemudian mengayunkan celuritnya ke arah korban dan mengenai tangan korban.</p>



<p>Akibat sabetan yang dilayangkan kedua pelaku, korban kemudian terjatuh ke saluran drainase. Selanjutnya, korban meninggal di TKP. Adegan selanjutnya, saksi kejadian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.</p>



<p>“Dalam rekonstruksi ini, total ada 36 adegan yang diperagakan sesuai keterangan pelaku hingga saksi. Selain itu pembacokan ini direncanakan sehari sebelum kejadian, yang mana sasarannya korban dan selingkuhannya,” jelasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199304</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
