<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>peralihan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peralihan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jan 2025 11:47:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>peralihan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Peralihan Pengelolaan CFD, DLH Kota Malang Siapkan Penataan dan Kolaborasi Lintas Sektor</title>
		<link>https://memontum.com/peralihan-pengelolaan-cfd-dlh-kota-malang-siapkan-penataan-dan-kolaborasi-lintas-sektor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218440</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengelolaan Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen Kota Malang resmi beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sejak 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, tentunya memunculkan sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan konsep dan pelaksanaan agar berjalan kian optimal. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengelolaan Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen Kota Malang resmi beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sejak 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, tentunya memunculkan sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan konsep dan pelaksanaan agar berjalan kian optimal.</p>



<p>Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, menyampaikan bahwa dalam hal ini DLH masih menata konsep CFD sesuai dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). &#8220;Berdasarkan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, itu adalah hari yang tidak ada kendaraan bermotor. Tetapi kalau dikembangkan lagi tentang kegiatan di dalamnya, maka ada UMKM, olah raga dan akhirnya sebenarnya CFD ini menjadi destinasi wisata yang jatuhnya mereka refreshing atau wisata,&#8221; kata Trisant-sapaannya, Jumat (17/01/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, apabila CFD sepenuhnya mengikuti aturan teknis KLHK, maka ruas jalan yang digunakan harus diuji kualitas udaranya dan ditutup permanen untuk kendaraan bermotor. Pihaknya memastikan, bila hal itu diterapkan, maka emisi gas akan menurun selama CFD.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya pastikan, hasilnya akan menunjukan bahwa emisi gas menurun. Karena yang biasanya dilintasi kendaraan, hari itu tidak dilintasi. Tetapi apakah ruas jalan tersebut bisa ditutup selamanya? Itu yang menjadi pertanyaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sehingga, dalam pengelolaan CFD ini menurutnya dibutuhkan kolaborasi lintas sektor. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Karena di dalamnya melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir atau aktivitas rekreatif.</p>



<p>&#8220;CFD bukan hanya soal menutup jalan, tetapi juga menyediakan ruang publik yang nyaman dan bebas polusi. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dari berbagai dinas terkait,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Hingga saat ini, DLH Kota Malang masih mengevaluasi pelaksanaan CFD agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi aturan yang berlaku. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Peralihan Aset Jalan, Ini Kata Pj Bupati Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-peralihan-aset-jalan-ini-kata-pj-bupati-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211697</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memberikan respon terhadap permintaan warga Condro, terkait peralihan atau penyerahan aset jalan di daerah mereka. Jalan yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten itu, kini beralih status menjadi jalan desa akibat keterbatasan anggaran Pemkab Lumajang untuk melakukan perbaikan. &#8220;Sekitar dua tahun lalu, aset jalan ini sudah diserahkan menjadi jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memberikan respon terhadap permintaan warga Condro, terkait peralihan atau penyerahan aset jalan di daerah mereka. Jalan yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten itu, kini beralih status menjadi jalan desa akibat keterbatasan anggaran Pemkab Lumajang untuk melakukan perbaikan.</p>



<p>&#8220;Sekitar dua tahun lalu, aset jalan ini sudah diserahkan menjadi jalan desa, dengan harapan pihak desa bisa memperbaiki. Karena, jalan itu banyak dilewati truk pasir, sehingga mungkin dengan cara diserahkan maka bisa ditarik iuran untuk digunakan perbaikan,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun, Rabu (10/07/2024) tadi.</p>



<p>Namun, ujarnya, meskipun pemerintah desa sudah melakukan penarikan iuran dari truk tambang pasir yang melewati jalan itu, nyatanya masih belum mampu melakukan perbaikan jalan yang diperlukan. Akibatnya, desa mengusulkan agar jalan tersebut bisa diambil alih kembali oleh Pemkab Lumajang, sesuai permintaan warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di sisi lain, imbuhnya, Pemkab Lumajang terhalang oleh peraturan yang menyatakan bahwa pengambilalihan aset jalan baru bisa dilakukan setelah lima tahun. &#8220;Sesuai ketentuan, itu bisa dikembalikan lagi setelah lima tahun. Jadi, pengembaliannya baru bisa dilakukan pada tahun 2028,&#8221; jelas Pj Bupati Yuyun.</p>



<p>Meski demikian, pemerintah masih berupaya mencari solusi untuk memperbaiki jalan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan, adalah intervensi melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).</p>



<p>&#8220;Pemerintah bisa melakukan intervensi melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kami akan mempelajarinya lebih lanjut dan semoga kita bisa menemukan solusi terbaik,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dengan pendekatan tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tidak hanya mematuhi peraturan yang ada tetapi juga menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Condro untuk jalan yang layak dan aman. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211697</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peralihan Kearsipan dari Konvensional ke Digital, DPRD Kota Batu dan Dinas Bahas Poin Penting</title>
		<link>https://memontum.com/peralihan-kearsipan-dari-konvensional-ke-digital-dprd-kota-batu-dan-dinas-bahas-poin-penting</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[penting]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Proses kearsipan di Kota Batu bakal beralih dari konvensional menjadi digital. Ini segera digulirkan, seiring telah dirancangnya payung hukum. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu, Shanti Restuningsasi, mengatakan upaya penyelamatan arsip saat ini sangat penting dilakukan oleh siapapun. Karenanya, Kota Batu untuk kearsipan akan segera beralih ke proses digital. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Proses kearsipan di Kota Batu bakal beralih dari konvensional menjadi digital. Ini segera digulirkan, seiring telah dirancangnya payung hukum.</p>



<p>Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu, Shanti Restuningsasi, mengatakan upaya penyelamatan arsip saat ini sangat penting dilakukan oleh siapapun. Karenanya, Kota Batu untuk kearsipan akan segera beralih ke proses digital.</p>



<p>&#8220;Jadi, secara proses kearsipan di Kota Batu, itu segera beralih dari konvensional ke digital,&#8221; terangnya, di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (06/09/2023) tadi.</p>



<p>Peralihan ini, ujarnya, untuk payung hukum peraturan daerah (Perda)nya sedang dirancang. Sedangkan, dalam rancangan Perda, itu ada tiga poin yang menjadi catatan peralihan.</p>



<p>Pertama, lanjutnya, pembinaan kearsipan di seluruh unit kearsipan. Lalu kedua, mengolah arsip statis atau arsip yang tidak boleh dimusnahkan, karena memiliki nilai sejarah dan memiliki kebijakan untuk dilanjutkan. Kemudian ketiga, melakukan teknologi kearsipan.</p>



<p>&#8220;Dari rancangan itu, poin ketiga yang menjadi penekanan. Untuk itu, kearsipan segera dirubah ke proses digital,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Untuk tenaga ahli dalam mengoperasikan digital dengan istilah Arsiparis, Shanti menambahkan, sudah disiapkan enam orang. Untuk mereka yang disiapkan, pun sedang melakukan pelatihan digital. Sedangkan, server yang digunakan masih berada di Diskominfo Pusat.</p>



<p>&#8220;Memang server masih menggunakan aplikasi yang ada di Diskominfo Pusat. Tetapi, aplikasi arsip statis itu bisa dikelola secara mandiri oleh daerah. Makanya, saat ini juga sedang proses supaya bisa mengelola secara mandiri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mengenai arsip, Shanti menambahkan, bahwa yang diselamatkan nanti tidak hanya arsip statis. Tetapi juga arsip dinamis yang berada di OPD maupun di desa. &#8220;Saya berharap, dengan kearsipan secara digital ini, semua dokumen penting dapat terselamatkan. Ini sangat dibutuhkan dan memudahkan bila terjadi bencana atau dalam kondisi lain yang tidak terduga,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197636</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
