<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Peraturan Pemerintah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peraturan-pemerintah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Mar 2019 19:57:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Peraturan Pemerintah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Lumajang Siap Laksanakan PP Nomor 11 Tahun 2019</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-lumajang-siap-laksanakan-pp-nomor-11-tahun-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Mar 2019 19:57:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[MUSDALUB]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81257-bupati-lumajang-siap-laksanakan-pp-nomor-11-tahun-2019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML., akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Desa. Hal itu disampaikannya, saat membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang, di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML., akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Desa. Hal itu disampaikannya, saat membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang, di Panti PKK, Sabtu (16/3/2019) pagi.</p>
<p>&#8220;Untuk PP No. 11 tahun 2019 saya akan melaksanakannya di APBD perubahan tahun ini. Yang pasti kita akan lakukan sesuai aturan,&#8221; ujar Bupati.</p>
<p>Pemkab Lumajang akan melakukan perlindungan terhadap Parangkat Desa dari sisi pekerjaan ataupun yang lain, asalkan bekerja dengan baik dan benar. Namun, H Thoriqul Haq menegaskan, jika terjadi penyalahgunaan terkait anggaran, pihaknya akan menindak tegas. &#8220;Misalnya ada penyalahgunaan tentang anggaran, saya tidak akan kompromi tentang itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Cak Thoriq panggilan akrab Bupati Lumajang, berharap, Musdalub PPDI itu, tidak sekadar memilih kepengurusan yang baru, tetapi memberikan catatan bersama yang baru, sebagai komitmen melayani masyarakat dengan baik.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito, SH., menyampaikan, penyelenggaraan Musdalub dikarenakan mundurnya 14 pengurus PPDI Kab. Lumajang sebelumnya.</p>
<p>Oleh karena itu pihaknya tidak ingin ada kekosongan dalam kepengurusan PPDI Kab. Lumajang. &#8220;Tidak boleh ada jabatan yang belum diduduki. Semua jabatan harus terisi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Perlu diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. PP ini diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81257</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiap Paripurna Harus Ada PA Fraksi, PP 12 Kembalikan Kedudukan Dewan</title>
		<link>https://memontum.com/tiap-paripurna-harus-ada-pa-fraksi-pp-12-kembalikan-kedudukan-dewan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2018 13:28:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/68262-tiap-paripurna-harus-ada-pa-fraksi-pp-12-kembalikan-kedudukan-dewan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum.Sidoarjo &#8211; Kedudukan DPRD Sidoarjo sebagai legislatif bakal kembali seperti Tahun 2009 lalu. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pandangan Akhir (PA) Fraksi dalam setiap pembahasan paripurna. Hal ini, jika PA Fraksi tidak mendukung program pemerintah bisa jadi program ekskutif itu tidak bisa direalisasikan. Selain itu, pembahasan konsep di setiap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum.Sidoarjo</strong> &#8211; Kedudukan DPRD Sidoarjo sebagai legislatif bakal kembali seperti Tahun 2009 lalu. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pandangan Akhir (PA) Fraksi dalam setiap pembahasan paripurna. Hal ini, jika PA Fraksi tidak mendukung program pemerintah bisa jadi program ekskutif itu tidak bisa direalisasikan.</p>
<p>Selain itu, pembahasan konsep di setiap paripurna bakal lebih hidup lagi. Apalagi, hal itu sudah dimasukkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Sidoarjo. Tatib ini bisa digunakan setiap fraksi untuk menguatkan argumentasinya saat tidak menyetujui gagasan dan ide dari pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Realisasi PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 9 ayat 3 huruf (d) ini sudah masuk dalam Tatib Dewan. Karena itu, setiap ada paripurna harus ada PA Fraksi di DPRD Sidoarjo,&#8221; terang Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada Memontum.com, Rabu (12/12/2018).</p>
<p>Bagi pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini, dihidupkannya kewenangan setiap fraksi dalam memberikan PA ini, bakal memberikan warna pada demokrasi yang ada di DPRD Sidoarjo. Bahkan PA Fraksi ini bakal menjadi kunci dalam setiap kebijakan yang diambil antara eksekutif dan legislatif. Kondisi ini sama seperti pada era sebelum Tahun 2009 silam.</p>
<p>&#8220;Memang kewenangan PA ini sempat dilepas saat Tahun 2009 lalu. Tapi, kini kembali dihidupkan pada tahun akhir 2018 ini. Dengan PA Fraksi ini, akan semakin bagus bagi dewan. Semua keputusan akan semakin lebih fair (terbuka) dalam setiap pembahasan keputusan bersama di dewan,&#8221; imbuh politisi PKB ini.</p>
<p>Lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018 ini, juga mengatur jumlah pansus disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD Sidoarjo. Hal ini diatur dalam pasal 64 PP yang baru diberlakukan itu. Padahal, saat ini jumlah Pansus yang ada di DPRD Sidoarjo 9 buah Pansus dengan 5 Pansus belum selesai pembahasannya dan 4 Pansus sudah selesai.</p>
<p>&#8220;Kalau sekarang ada empat komisi di dewan, maka sebelum 4 Pansus ini selesai maka tidak ada lagi Pansus yang dibentuk. PP baru ini mengatur pembatasan jumlah pansus. Semoga bisa memacu kinerja teman-teman anggota dewan untuk menyelesaikan Raperda,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara secara terpisah menanggapi PP Nomor 12 Tahun 2018 ini, Ketua Fraksi PKS Nasdem, Aditya Nindyatman  menilai hidupkannya PA Fraksi ini merupakan kewajaran dari keputusan PP yang disahkan pemerintah. Baginya PP ini tidak akan membuat anggota dewan makin bertaring. Akan tetapi dalam setiap pengambilan keputusan alasannya harus rasional, logis dan bisa diterima semua kalangan.</p>
<p>&#8220;Meski PA Fraksi ada lagi, hal ini tidak akan menjadi persoalan rumit antara legislatif dan eksekutif. Hal ini kalau memang tujuannya sama dalam setiap pembahasan kebijakan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68262</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tatib DPRD Banyuwangi Segera Direvisi Sesuai PP No 12/2018</title>
		<link>https://memontum.com/tatib-dprd-banyuwangi-segera-direvisi-sesuai-pp-no-12-2018</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Aug 2018 11:12:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/52931-tatib-dprd-banyuwangi-segera-direvisi-sesuai-pp-no-12-2018</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; DPRD Kabupaten Banyuwangi akan kembali melakukan perubahan kedua Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dewan, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi, Handoko, SE. &#8221; Tatib DPRD Banyuwangi akan kita revisi pasca terbitnya PP no. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211;  DPRD Kabupaten Banyuwangi akan kembali melakukan perubahan kedua Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dewan, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi,  Handoko, SE.</p>
<p>&#8221; Tatib DPRD Banyuwangi akan kita revisi pasca terbitnya PP no. 18 Tahun 2018 , &#8221; ucap Handoko saat dikonfirmasi Awak Media Jum,&#8217;at  (24/08/2018).</p>
<p>Dalam PP No. 12 Tahun 2018 yang telah disahkan pada Bulan April 2018 lalu.  Ada point penting yang mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. </p>
<p>&#8220;Dalam regulasi yang baru itu, DPRD diberi kewenangan memilih   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika kekosongan selama 18 bulan atau lebih,  &#8221; jelasnya. </p>
<p>Penyesuaian Tatib ini harus segera dilakukan terutama untuk DPRD kabupaten Banyuwangi, dan beberapa daerah lain telah merampungkan penyesuaian aturan tersebut. </p>
<p>Selain terkait pengisian kekosongan  jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, juga ada sedikit perubahan pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPRD. </p>
<p>&#8221; sebelum dibahas internal dewan,  penyesuaian Tatib DPRD ini, masih akan kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI,  &#8221; pungkas politisi Partai Demokrat ini.<strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">52931</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus DPRD Trenggalek Godok Tatib Baru</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-dprd-trenggalek-godok-tatib-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jul 2018 12:24:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Tatib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/48153-pansus-dprd-trenggalek-godok-tatib-baru</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan tata tertib baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Berdasarkan PP tersebut, panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menggodok tata tertib baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan. Dengan begitu, tatib yang baru ini nantinya akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan tata tertib baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Berdasarkan PP tersebut, panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menggodok tata tertib baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan. </p>
<p>Dengan begitu, tatib yang baru ini nantinya akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota DPRD. Mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 ini, beberapa poin yang menonjol dari tatib anggota dewan terbaru diantaranya evaluasi APBD dalam hal ini adalah pembahasan Badan Anggaran (Banggar). </p>
<p>&#8220;Yang menjadi fokus pembuatan tata tertib dewan baru adalah terkait evaluasi APBD adalah pembahasan Badan Anggaran. Tidak hanya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja, melainkan harus dengan kepala daerah, &#8221; terang Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).</p>
<p>Diakui Pranoto, pada dasarnya DPRD dan bupati merupakan mitra sejajar. Sedangkan untuk pembahasan produk hukum DPRD, akan lebih dipersingkat  dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah tetapi langsung dibentuk pansus.</p>
<p>Selain itu, dalam pembuatan Peraturan Daerah, mekanismenya tetap harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Rancangan Peraturan Daerah paling lama adalah satu tahun. </p>
<p>&#8220;Penyusunan tata tertib baru ini disusun berdasarkan regulasi baru yaitu PP 12 Tahun 2018 yang secara resmi menggantikan PP 16 Tahun 2010, tentang penyusunan tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan, &#8221; imbuhnya. </p>
<p>Masih terang politisi PDI Perjuangan ini, beberapa poin yang menonjol dari tata tertib terbaru ini yakni terkait hari kerja anggota DPRD. Pasalnya hari kerja DPRD nantinya tidak hanya pada hari kerja kalender saja, akan tetapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat &#8211; rapat, banggar ataupun banmus. </p>
<p>&#8220;Kami semua berharap, kedepan kinerja anggota dewan akan lebih cepat dan tidak tergantung dengan kalender hari kerja, &#8221; pungkas Pranoto. <strong>(mil/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48153</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
