<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>peraturan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peraturan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 11:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>peraturan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231657</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. “Ini merupakan hasil dari pandangan akhir fraksi yang rata-rata menyetujui. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, penyusunan Perwali menjadi tahap penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan secara teknis di lapangan. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>



<p>“Perwali nanti tetap harus dikomunikasikan dan diharmonisasikan dengan provinsi supaya sejalan dengan aturan di atasnya. Itu memang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa proses harmonisasi sebelumnya sempat memerlukan waktu cukup panjang karena harus memastikan seluruh substansi regulasi tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun provinsi.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persetujuan tiga Ranperda tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi dari pansus. “Tiga Perda sudah disetujui dengan catatan yang tadi juga sudah disampaikan. Kami memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menindaklanjuti,” kata Mia, sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan hasil kajian mendalam selama proses pembahasan. Mia berharap rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam penyusunan Perwali.</p>



<p>“Catatan dari pansus diharapkan benar-benar diperhatikan dan diuraikan dalam Perwali, terutama hal-hal teknis yang memang tidak diatur secara rinci di Perda,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231657</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek Setujui Ranperda Perubahan SOTK Jadi Peraturan Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-setujui-ranperda-perubahan-sotk-jadi-peraturan-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025) tadi&#160; Dalam Ranperda itu, baik eksekutif maupun legislatif sepakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025) tadi&nbsp;</p>



<p>Dalam Ranperda itu, baik eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 26 perangkat daerah. Namun, ada sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan Tupoksi.</p>



<p>&#8220;Alhamdulilah, dalam Paripurna hari ini sudah disetujui Ranperda tentang perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan telah disetujuinya perubahan SOTK, ini jalannya pemerintahan nantinya dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan apa yang kita harapkan. Selain itu dapat mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,&#8221; kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara.</p>



<p>Selain persetujuan perubahan SOTK yang baru, Sidang Paripurna DPRD kali ini juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025. &#8220;Selain menyetujui perubahan SOTK yang baru, tadi juga disampaikan nota penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam pandangan umum fraksi, komisi maupun Pansus DPRD,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Wabup Syah menerangkan, sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan, diantaranya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat lima bidang dalam perangkat daerah ini, namun program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.&nbsp;</p>



<p>Kemudian, perangkat daerah kedua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup yang kemudian menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada tiga bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi dua perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Di Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olah Raga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga,&#8221; jelas Wabup Syah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih terang suami Fatihatur Rohman ini, perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Di dalam perangkat daerah ini, ada empat bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.</p>



<p>Dinas baru selanjutnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, yang memiliki empat bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan. Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Bapeda Littbang juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.</p>



<p>&#8220;Untuk Badan Keuangan Daerah berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Terdapat enam bidang yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.</p>



<p>Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pertanian dan Pangan.</p>



<p>&#8220;Dengan disepakatinya Perubahan SOTK menjadi Peraturan Daerah, diharapkan ke depan kami bisa segera menyesuaikan kegiatan sesuai SOTK yang sudah ada. Kalau untuk anggaran OPD baru nantinya akan dibahas di Perubahan APBD. Jadi tinggal disesuaikan saja,&#8221; imbuh Wabup Syah.</p>



<p>Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan SOTK, ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik serta mempercepat proses pengambilan keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Trenggalek dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan serta pelayanan kepada masyarakat. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD bersama Eksekutif Sepakati KUA PPAS PAPBD 2025 Jadi Rencana Peraturan Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-bersama-eksekutif-sepakati-kua-ppas-papbd-2025-jadi-rencana-peraturan-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sepakati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224111</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Kesepakatan bersama itu, ditandatangani oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam sidang Paripurna DPRD, Sabtu (19/07/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Kesepakatan bersama itu, ditandatangani oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam sidang Paripurna DPRD, Sabtu (19/07/2025) tadi.</p>



<p>Rencananya, selain kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025, DPRD juga mengagendakan sidang paripurna terkait persetujuan Ranperda perubahan SOTK. Namun, karena belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, maka paripurna terkait SOTK ini harus dilakukan penjadwalan ulang.</p>



<p>Dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2025 ini, ada penambahan pos anggaran infrastruktur kurang lebih sebesar Rp 56 miliar, yang bersumber dari pinjaman daerah. Pos anggaran ini, untuk menutupi pos anggaran yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk namun harus ditangguhkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.</p>



<p>&#8220;Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025. Selain kesepakatan bersama ini, seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena ada beberapa alasan teknis, akhirnya harus di tunda dulu,&#8221; kata Wabup Syah.</p>



<p>Terkait pinjaman daerah, Wabup Syah menambahkan bahwa permasalahan infrastruktur tidak hanya ada di Kabupaten Trenggalek. Hampir semua kota atau kabupaten bisa memiliki masalah yang sama, karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Maka kita yang ada di daerah, rata-rata per hari ini mencoba melakukan berbagai macam cara, salah satunya melakukan pinjaman. Trenggalek melakukan hal yang sama, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah kabupaten agar pembangunan-pembangunan di Trenggalek tidak terlalu terkendala,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pihaknya tidak bisa memungkiri, bahwa di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal. Sehingga, kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan.</p>



<p>&#8220;Kita tidak bisa menutup mata bahwa fiskal kita terbatas. Tapi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan tetap berlanjut menjadi prioritas utama,” ungkap Wabup Syah.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan seharusnya untuk sidang saat itu ada 2 agenda. Pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, Paripurna terkait dengan SOTK. Namun, untuk pembahasan SOTK harus ditunda karena belum keluarnya nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Meski sudah kita kebut dan bahkan semalam Sekdaprov telah menandatangani dokumen terkait, registrasi dari Biro Hukum belum keluar. Akhirnya, hari ini kita fokus pada pengesahan KUA-PPAS Perubahan agar bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda,” jelas Doding.</p>



<p>Oleh karena itu, Paripurna kali ini hanya satu agenda, yakni tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah. Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemkab Trenggalek menegaskan sinergi kuat dalam mendorong percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik dan peningkatan ekonomi daerah. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kediri Susun Peraturan Bupati Guna Ubah Gaya Hidup Minim Plastik</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-kediri-susun-peraturan-bupati-guna-ubah-gaya-hidup-minim-plastik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 05:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223085</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini, untuk mengubah pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, mengungkapkan bahwa Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini, untuk mengubah pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.</p>



<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, mengungkapkan bahwa Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat. “Saat ini masih dalam proses penyusunan, semoga segera selesai,” kata Putut, dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (05/06/2025) tadi.</p>



<p>Penyusunan regulasi ini, imbuhnya, menindaklanjuti arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Terutama, dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.</p>



<p>Dalam hal ini, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menyampaikan akan pentingnya mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari. Seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah. Hal ini, tentunya sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Mbak Dewi-sapaan Wabup Kediri.</p>



<p>Selain itu, menurut Mbak Dewi, pola hidup ramah lingkungan perlu dimulai dari hal kecil. Seperti memilah sampah, tidak membakar sampah, tidak membuang sampah sembarangan dan ikut berperan dalam pengaktifan bank sampah di tingkat RT dan RW.</p>



<p>Pihaknya menilai, ajakan ini menjadi langkah yang memiliki dampak besar. Terlebih, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai menjadi tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan global, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi.</p>



<p>Data DLH Kabupaten Kediri menunjukkan, bahwa timbunan sampah selama tahun 2024 mencapai sekitar 240 ton, namun hanya sekitar 10 persen dari sampah plastik yang berhasil didaur ulang. “Ini menunjukkan polusi plastik menjadi ancaman terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tidak berkelanjutan,” jelasnya.</p>



<p>Sebagai langkah nyata, dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup se-dunia ini digelar aksi bersih di kawasan SLG, yang terbagi dalam 8 zona. Kegiatan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), berbagai komunitas dan pegiat lingkungan. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223085</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-minta-peserta-pilkada-taati-peraturan-pemasangan-apk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215519</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024, perlu diantisipasi. Salah satunya, mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan agar dalam pemasangan APK tidak merusak lingkungan. Seperti contohnya memaku APK di area pohon, karena itu termasuk yang harus dilestarikan. “Tapi itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024, perlu diantisipasi. Salah satunya, mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan agar dalam pemasangan APK tidak merusak lingkungan. Seperti contohnya memaku APK di area pohon, karena itu termasuk yang harus dilestarikan.</p>



<p>“Tapi itu sudah langsung diantisipasi dan dicopot, karena lingkungan perlu kita jaga. Pohon-pohon juga masuk dalam cagar budaya yang harus dilestarikan,” kata Pj Wali Kota Iwan, Kamis (17/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, juga ditekankan pentingnya kesadaran lingkungan selama kampanye. Menurutnya, pelanggaran semacam ini, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan potensi konflik di masyarakat.</p>



<p>Tidak hanya itu, Pj Wali Kota Iwan juga mengimbau para peserta Pilkada serentak di Kota Malang dan partai politiknya untuk menaati aturan kampanye, termasuk dalam hal pemasangan APK. &#8220;Kita sudah mengingatkan partai politik agar mengikuti peraturan dengan baik, baik saat kampanye terbuka maupun tertutup. Jangan sampai pelanggaran kecil memicu bentrokan yang merusak nama baik Kota Malang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Pj Wali Kota Iwan juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada di Kota Malang. “Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu agar tindakan cepat bisa dilakukan, sehingga potensi masalah tidak berkembang lebih jauh,&#8221; imbuh Pj Wali Kota Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215519</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Jombang Gelar Rapat Penyusunan Peraturan Tatib dan Kode Etik Anggota</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-jombang-gelar-rapat-penyusunan-peraturan-tatib-dan-kode-etik-anggota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[penyusunan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat penyusunan peraturan tentang tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD, Jumat (20/09/2024) tadi. “Kami melakukan penyusunan peraturan bersama nara sumber dari Universitas Brawijaya (UB). Insyaallah sudah terdata dan terselesaikan. Kemudian, ini akan kita serahkan pada UB untuk kelanjutan redaksinya dari Tatib DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat penyusunan peraturan tentang tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD, Jumat (20/09/2024) tadi.</p>



<p>“Kami melakukan penyusunan peraturan bersama nara sumber dari Universitas Brawijaya (UB). Insyaallah sudah terdata dan terselesaikan. Kemudian, ini akan kita serahkan pada UB untuk kelanjutan redaksinya dari Tatib DPRD Kabupaten Jombang,” kata Ketua DPRD Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi.</p>



<p>Disampaikannya, nanti jika UB sudah menyelesaikan susunan peraturan dan sudah dikirim ke DPRD Kabupaten Jombang, maka akan dilakukan kajian terlebih dahulu. &#8220;Setelah itu akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk di evaluasi. Memang proses ini harus kita lakukan agar penyelenggaraan kewanangan DPRD Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditempat yang sama, nara sumber Ria Casmi Arssa, selaku Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa tata tertib dan kode etik merupakan suatu peraturan yang harus disusun DPRD untuk menyelenggarakan kewenangan baik dalam bidang fungsi, pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran. Termasuk menata tentang tugas-tugas dari alat kelengkapan DPRD.</p>



<p>“Dengan adanya tata tertib ini diharapkan kinerja DPRD akan lebih terarah, menjadi sistematis, dan terencana. Sehingga kehadiran DPRD dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang,” jelasnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-dan-damkar-pamekasan-sosialisasi-peraturan-perundang-undangan-bidang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[damkar]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[perundang-undangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di salah satu di Pamekasan, Kamis (30/05/2024) tadi. Sosialisasi ini dilakukan, juga dalam rangka peningkatan kapasitas Linmas dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 Kabupaten Pamekasan, dengan tema &#8216;Budayakan Rokok Legal&#8217;. Kepala Satpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di salah satu di Pamekasan, Kamis (30/05/2024) tadi. Sosialisasi ini dilakukan, juga dalam rangka peningkatan kapasitas Linmas dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 Kabupaten Pamekasan, dengan tema &#8216;Budayakan Rokok Legal&#8217;.</p>



<p>Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan karena Linmas secara struktural ada di tingkatan kabupaten sampai desa. &#8220;Linmas itu dari kabupaten sampai desa, ada anggotanya Linmas. Jadi ini menurut kami adalah langkah efektif, karena Linmas perwakilan masyarakat,&#8221; katanya.</p>



<p>Masih menurut Yusuf, pada kegiatan itu pihaknya memberikan pemahaman bagi 160 Linmas se-Kabupaten Pamekasan, tentang barang kena cukai. Diharapkan, nantinya agar Linmas bisa menjadi corong paling bawah Satpol PP dan Damkar Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Disamping itu dalam rangka Pilkada ini, kita butuh persepsi, visi dan misi yang sama. Yaitu sesuai penyampaian Pak Bupati tadi, bahwa Pamekasan harus menjadi Pemilu yang adem,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, mengatakan bahwa Linmas merupakan organisasi yang terstruktur. Sehingga memungkinkan jika dilakukan pembinaan secara masif akan berdampak positif.</p>



<p>&#8220;Linmas sebenarnya dari dahulu sudah terstruktur. Ketika pembinaannya masif, maka nanti akan dikembangkan ke fungsi lain namun harus diatur regulasi. Kami berharap pada Pilkada ini Linmas bisa membantu kami agar Pamekasan adem,&#8221; paparnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-kediri-beri-penjelasan-empat-rancangan-peraturan-daerah-ke-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209988</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/05/2024) tadi. Empat Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/05/2024) tadi. Empat Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Rencana Pembangunan serta Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.</p>



<p>Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030. Hal ini, dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.</p>



<p>Harapannya adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga, dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Selanjutnya, Pj Wali Kota Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. Materi perubahan tersebut, diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja serta buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” imbuhnya.</p>



<p>Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung dan lainnya. Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini, nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.</p>



<p>Terakhir, Penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Pj Wali Kota Zanariah menuturkan materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.</p>



<p>Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209988</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Peraturan Terbaru Distribusi Pupuk Bersubsidi, Dispertan Jombang Beri Kabar Baik</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-peraturan-terbaru-distribusi-pupuk-bersubsidi-dispertan-jombang-beri-kabar-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2024 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Dispertan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208874</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang menggelar &#8216;Sosialisasi peraturan terbaru distribusi pupuk bersubsidi&#8217; di Gedung Aula Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Selasa (30/04/2024) tadi. Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar karena adanya tambahan kuota pupuk subsidi dan penerima dari pemerintah pusat. &#8220;Meskipun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang menggelar &#8216;Sosialisasi peraturan terbaru distribusi pupuk bersubsidi&#8217; di Gedung Aula Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Selasa (30/04/2024) tadi.</p>



<p>Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar karena adanya tambahan kuota pupuk subsidi dan penerima dari pemerintah pusat. &#8220;Meskipun belum memenuhi semua kebutuhan, tetapi sesuai rekomendasi rata-rata petani kita yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), akan mendapatkan paling tidak 70 sampai 86 persen. Tidak hanya kuota pupuknya, tetapi jumlah petani penerima juga bertambah,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, untuk persyaratan sendiri, sementara tetap sama. Dimana petani mengusahakan tanaman pangan atau perkebunan dan hortikultur, sekaligus aktif untuk daftar.</p>



<p>&#8220;Komunitas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi berjumlah sembilan komunitas, yang diantaranya padi, jagung, kedelai, cabe kecil, cabe besar, bawang merah, tebu, kopi serta cengkeh. Luas akumulasi lahan yang mereka usahakan maksimal 2 hektar,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Melalui adanya sosialisasi ini, diharapkan kedepannya seluruh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat terfasilitasi. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208874</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
