<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>percobaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/percobaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Jan 2026 08:42:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>percobaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Percobaan Pembakaran Pagar Gedung DPRD Kota Malang Divonis 5 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-percobaan-pembakaran-pagar-gedung-dprd-kota-malang-divonis-5-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakaran]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi. Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi.</p>



<p>Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni 5 bulan dipotong masa tahanan. Dakwaannya, Pasal 187 ke 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.</p>



<p>Mendengar putusan itu, pihak Yuda tidak mengajukan banding. Sementara dari vonis itu, diperkirakan masa hukumannya akan habis pada awal Februari mendatang.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, bahwa peristiwa percobaan itu terjadi pada Senin (01/09/2025) malam. Saat itu, Yuda kedapatan membawa botol air mineral berisi pertalite di depan SMAN 1 Kota Malang Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yuda sendiri, kala itu sempat membakar dedaunan hingga membuat botol berisi pertalite di tangannya terjatuh sehingga mengundang perhatian warga yang saat itu menjaga kedung DPRD Kota Malang dari aksi unjuk rasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum Yuda, mengatakan bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan pengunjuk rasa anarkis. &#8220;Pas pulang kerja, Yuda bertemu dengan 2 orang tidak dikenal. Orang tersebut memberikan botol berisi pertalite. Kemudian kedua orang itu mempengaruhi Yuda supaya mau membakar pagar Gedung DPRD dengan imbalan Rp 20 ribu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat di lokasi, Yuda melihat banyak orang berada di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dirinya pun mengira kalau orang-orang yang menjaga Gedung DPRD tersebut akan melakukan aksi demo.</p>



<p>&#8220;Yuda kemudian melihat dari kejauhan. Sambil menunggu, dia membakar dedaunan. Saat itulah botol air mineral yang berisi pertalite di tangannya terjatuh. Yuda kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam persidangan, Guntur memberikan pembelaan maksimal termasuk menyerahkan hasil tes sikologis dari Yuda. &#8220;Ternyata IQ Yuda di bawah rata-rata hanya 70 persen. Diduga hal ini membuat Yuda mudah dipengaruhi oleh seseorang. Saat ini aktor intelektual yang menyuruh Yuda membakar pagar gedung DPRD juga belum tertangkap. Atas putusan ini, klien kami tidak mengajukan banding,&#8221; ujar Guntur usai persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Percobaan Bunuh Diri di Suhat, Wali Kota Wahyu Siap Gandeng Forum Rektor sebagai Pencegahan</title>
		<link>https://memontum.com/percobaan-bunuh-diri-di-suhat-wali-kota-wahyu-siap-gandeng-forum-rektor-sebagai-pencegahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[Suhat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229530</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Usaha percobaan bunuh diri kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jakarta, dilaporkan sengaja menjatuhkan diri dari Jembatan Soekarno Hatta (Suhat), Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (19/01/2026) pukul 00.30 WIB.&#160; Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu diketahui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Usaha percobaan bunuh diri kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jakarta, dilaporkan sengaja menjatuhkan diri dari Jembatan Soekarno Hatta (Suhat), Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (19/01/2026) pukul 00.30 WIB.&nbsp;</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan oleh salah satu saksi yang melintas di sekitar lokasi.</p>



<p>&#8220;Saksi atas nama Teguh Sugiaharto Santoso, saat itu sedang melihat seseorang jatuh di Jembatan Suhat. Selanjutnya saksi menghubungi pihak kepolisian dan menghubungi relawan untuk meminta bantuan,&#8221; ujar Kompol Anang.</p>



<p>Kemudian, petugas kepolisian bersama tim relawan dan tenaga medis segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi. Korban berhasil dievakuasi dalam kondisi masih hidup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di IGD RSSA,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan akan menggandeng Forum Rektor untuk membahas upaya pencegahan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Dirinya menilai, evaluasi bersama diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.</p>



<p>“Kami akan evaluasi bersama Forum Rektor. Kalau tidak ada pendekatan dari akarnya, kecenderungan kejadian seperti ini tidak akan selesai hanya dengan menambah pagar,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa persoalan percobaan bunuh diri berkaitan erat dengan kondisi psikologis masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus. “Saat ini masyarakat harus dilakukan pendekatan-pendekatan psikologi. Saya sudah berdiskusi dengan lembaga psikolog, kejiwaan dan lainnya. Terutama ketika seseorang sudah berada dalam kondisi labil,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229530</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, drg Gina Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-drg-gina-divonis-6-bulan-masa-percobaan-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa drg Gina Gratiana, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (03/07/2024) tadi. Diketahui, Gina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa drg Gina Gratiana, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (03/07/2024) tadi. Diketahui, Gina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>



<p>Kasus ini menjerat Gina Gratiana, seusai mengunggah video di media sosial tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina (ibu Gina Gratiana) yang bercerai pada 2012. Video tersebut, sempat viral hingga akhirnya berbuntut panjang.</p>



<p>Hendry Irawan, anak mendiang dr Hardi Soetanto, yang merasa dirugikan karena ada namanya disebut dalam video tuduhan mafia tanah, akhirnya memperkarakan. Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, Hendry melaporkan mantan saudara tirinya itu ke Polda Jatim dan saat ini kasusnya masih dalam persidangan di PN Malang.</p>



<p>Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim, Yoedi Anugrah, memvonis Gina dengan putusan 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Dimana Gina tidak akan menjalani hukuman penjaranya, jika selama waktu 10 bulan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentranmisikan, membuat informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, selama masa percobaan 10 bulan telah bersalah melakukan tindak pidana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Putusan yang diberikan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada persidangan Senin (03/06/2024) lalu, JPU telah menuntut Gina selama 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan itu, pihak Gina masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Mau banding atau tidak tergantung klien kami. Karena saudara Gina juga sedang hamil butuh ketenangan. Jadi mau banding atau tidak, masih tergantung Gina. Masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujar pihak drg Gina, Haris Fajar.</p>



<p>Sementara itu, pihak JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. &#8220;Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu ke Kasi Pidum, Kajari maupun Kejati. Apakah kita akan nelakukan upaya hukum masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, telah memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, pada Jumat (11/02/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, seusai melakukan rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang atau terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022) lalu. Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Valentina Divonis 1 Tahun dalam Masa Percobaan 2 Tahun, Pihak Pelapor Bakal Bersurat ke KY</title>
		<link>https://memontum.com/valentina-divonis-1-tahun-dalam-masa-percobaan-2-tahun-pihak-pelapor-bakal-bersurat-ke-ky</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi. Dalam putusan itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Malang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memutus bahwa Valentina bersalah dalam tindak pidana pasal 263 KUHP. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun.</p>



<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,&#8221; ujar Majelis Hakim Btelly.</p>



<p>Putusan ini, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, jauh lebih ringan. Sebab, dalam persidangan agenda tuntutan, JPU menuntut selama 2 tahun penjara. Oleh karena itu, setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir.</p>



<p>&#8220;Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami laporkan hal tersebut secara berjenjang ke pimpinan dari Kejaksaan Negeri hingga ke Kejaksaan Tinggi. Yang jelas, kami sudah bisa membuktikan pasal dakwaan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, ini diartikan bahwa saat ini Valentina meski bersalah tetap bisa bebas. &#8220;Hukuman pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, itu saat ini Valentina tidak ditahan. Namun, jika masa percobaan selama kurun waktu 2 tahun, itu Valentina melakukan tindak pidana lain, maka ia akan dikurung penjara 1 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengenai hasil putusan tersebut, kontan membuat kecewa ahli waris dan kuasa hukum pelapor dr Hardi Soetanto. Kuasa hukum dr Hardi, yakni Lardi mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas putusan yang dibuat oleh majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Menurutnya, jika memang terbukti bersalah dalam Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, seharusnya terdakwa Valentina dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Karenanya, saya sangat kecewa terhadap putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun ini. Kalau dia menyatakan terbukti bersalah, kan sudah jelas. Sebab akibat pemalsuan surat ini, dr Hardi mengalami kerugian Rp 500 juta. Masak kerugian Rp 500 juta, putusannya sangat ringan. Bahkan putusan ini lebih ringan dari putusan hukuman maling ayam,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Oleh karenanya, Lardi pun bersiap bakal melaporkan hasil keputusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) &#8220;Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Inikan uang dr Hardi dan kalau tidak, ngapain lapor. Bahwa BAP dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan, kami merasa dirugikan. Mungkin besok, kami akan melapor,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Valentina, Andry Ermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim. &#8220;Namun, putusan hakim kita hargai. Kami pikir-pikir bisa jadi melakukan upaya hukum yang lain. Kita pelajari lebih dahulu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diketahui, Valentina dilaporkan oleh mantan suaminya mendiang dr Hardi Soetanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini telah dilayangkan oleh keluarga mendiang dr Hardi sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara ini juga, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di Bank BTPN. Sementara, hingga menjelang putusan, kabar miringpun sempat muncul dan menuai reaksi kuasa hukum pelapor. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Heboh, Tokoh MUI Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi jadi Korban Percobaan Pembunuhan</title>
		<link>https://memontum.com/heboh-tokoh-mui-kecamatan-pesanggaran-banyuwangi-jadi-korban-percobaan-pembunuhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Feb 2022 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164007</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, yang juga Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Falah, KH Afandi Musyafa&#8217; (58), warga Dusun Tembakur, RT04 RW02, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam, Jumat (18/02/2022) dini hari. Kejadian itu, pun sontak menghebohkan warga. Dari keterangan beberapa saksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, yang juga Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Falah, KH Afandi Musyafa&#8217; (58), warga Dusun Tembakur, RT04 RW02, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam, Jumat (18/02/2022) dini hari. Kejadian itu, pun sontak menghebohkan warga.</p>



<p>Dari keterangan beberapa saksi mata, terduga pelaku bernama Darmanto (34) warga Dusun Rejoagung RT09 RW01, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. &#8220;Pelaku bernama Darmanto, warga asal Palembang yang baru sebulan tinggal di Ponpes Miftahul Hidayah. Yang bersangkutan tinggal bersama kedua anaknya,&#8221; kata Baidlowi (37) dan Mutmainah (58), kedua saksi yang juga warga Dusun Tembakor, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.</p>



<p>Dari keterangan KH Afandi Musyafa&#8217; melalui videonya, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika Ba&#8217;da Magrib, seperti biasa secara rutin Darmanto, diajari untuk salat. &#8220;Saya ajari salat. Sekitar pukul 02.00, pelaku menghampiri saya mengeluh sakit,&#8221; kata KH Afandi.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Heboh, Tokoh MUI Kecamatan PesanggaranBanyuwangi jadi Korban Percobaan Pembunuhan" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/Qjrtf9w9sNM?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Kemudian, dirinya pun membuatkan air untuk sekedar meringankan sakit yang dikeluhkan. &#8220;Saya membuatkan air doa untuk sekedar meringankan sakit yang dikeluhkan. Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan belati ke arah saya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masih menurut KH Afandi, secara refleks dirinya pun mencoba menangkis dengan tangan. Sementara belati yang hendak ditusukkan, mengenai pipi dan pinggang. &#8220;Saya menangkis dengan tangan. Belati yang hendak ditusukkan ke area badan, mengenai lempeng bagian pipi sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri,&#8221; imbuh KH Afandi Musyafa&#8217;.</p>



<p>Ditempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, kepada media membenarkan bahwa di Kecamatan Pesanggaran, telah terjadi&nbsp; adanya percobaan pembunuhan yang menimpa seorang korban yang merupakan Ketua MUI dan pengurus Ponpes Muftahul Falah, bernama KH Afandi Musyafa&#8217;.</p>



<p>&#8220;Dari laporan beberapa saksi pelapor, kami bersama beberapa anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),&#8221; kata Kapolsek, Jumat (18/02/2022).</p>



<p>Setelah mengumpulkan barang bukti dan membawa korban ke Rumah Sakit, agar korban segera mendapatkan pertolongan. Kemudian, Kanit Reskrim bersama beberapa anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku.</p>



<p>&#8220;Dan alhamdulillah, Mapolsek Pesanggaran dalam waktu beberapa jam kejadian, berhasil menangkap pelaku sekitar jam 11.05. Pelaku ditangkap di depan Puskesmas Yosomulyo, Kecamatan Gambiran,&#8221; papar Subandi.</p>



<p>Selanjutnya, pelaku dan beberapa barang bukti langsung kita amankan di Mapolsek, guna dilakukan proses lebih lanjut. &#8220;Adapun sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,&#8221; ujar Kapolsek Pesanggaran.<strong> (aar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164007</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
