<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perda CSR &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perda-csr/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Jun 2021 12:21:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perda CSR &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Sumenep Gelar Audiensi dengan DPRD, Minta Dewan Kontrol Realisasi Perda CSR</title>
		<link>https://memontum.com/aliansi-mahasiswa-sumenep-gelar-audiensi-dengan-dprd-minta-dewan-kontrol-realisasi-perda-csr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2021 12:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Mahasiswa Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Perda CSR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145609</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Investasi ataupun kerjasama bisnis usaha suatu perusahaan dengan pemerintah daerah di Sumenep terbilang pesat. Kolaborasi bisnis perusahan itu diharapkan bagi para investor untuk tidak hanya fokus pada keuntungan perusahaan semata, namun kesejahteraan masyarakat juga harus diperhatikan. Lantaran dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) gelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Investasi ataupun kerjasama bisnis usaha suatu perusahaan dengan pemerintah daerah di Sumenep terbilang pesat. Kolaborasi bisnis perusahan itu diharapkan bagi para investor untuk tidak hanya fokus pada keuntungan perusahaan semata, namun kesejahteraan masyarakat juga harus diperhatikan.</p>



<p>Lantaran dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) gelar audiensi ke Gedung DPRD Sumenep pada Jumat (18/06). Tuntutan mahasiswa diantaranya meminta dewan Sumenep lakukan kontrol terhadap realisasi Perda CSR (Corporate Social Responsibility).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>Koordinator AMS Abdul Basith mengatakan tumbuh suburnya investasi harusnya juga berdampak pada lingkungan sosial masyarakat. Baik dari aspek pendapatan perkapita maupun kesejahteraan masyarakat secara umum.</p>



<p>&#8220;Sebab sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang CSR. Bahwa Perda CSR sebagai instrumen kebijakan yang berorientasi dalam mewujudkan kesejahteraan dan persamaan ekonomi di tengah masyarakat,&#8221; kata Basith.</p>



<p>Jadi, kata dia, munculnya Perda CSR agar perusahaan tidak hanya fokus membesarkan hasil dari usahanya sendiri. Melainkan melakukan tanggungjawab dan kemitraan bagi lingkungan di sekitarnya.</p>



<p>&#8220;Data yang kami kantongi, banyak perusahaan daerah dan perusahaan nasional di Sumenep yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalalam menginvestasikan modalnya,&#8221; katanya di hadapan Komisi II DPRD Sumenep.</p>



<p>Memang diakuinya, perusahaan secara kelembagaan memiliki aturan main yang prerogratif. Meski demikian, perusahaan juga harus memprioritaskan soal lingkungan ataupun pendidikan dan pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat.</p>



<p>“Lahirnya Perda CSR merupakan instrumen yang barangkali harus mampu mempresure perusahaan agar juga fokus, bagaimana pemerintah berbicara tentang keberlangsungan sebuah pembangunan,” kata Mahasiswa ini. Mahasiswa meminta, dewan tidak hanya menjalankan fungsi regulasi dan budgeting.&nbsp; Tapi dewan juga harus melakukan kontrol terhadap berbagai produk kebijakan dan realisasinya. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda CSR Kota Batu Disepakati Eksekutif dan Legislatif</title>
		<link>https://memontum.com/perda-csr-kota-batu-disepakati-eksekutif-dan-legislatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2020 14:55:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[H Rudi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Pansus Perda CSR]]></category>
		<category><![CDATA[Perda CSR]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127158</guid>

					<description><![CDATA[Menguntungkan Pelaku Usaha dan Masyarakat Memontum Kota Batu &#8211; Meski sempat terhenti beberapa tahun, akhirnya regulasi daerah berupa Perda (Peraturan Daerah) Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR di Kota Batu, berhasil disepakati oleh legislatif dan eksekutif di pemerintah Kota Batu. Ketua Pansus Perda CSR Kota Batu, H Rudi, saat ditemui memontum.com meyakinkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Menguntungkan Pelaku Usaha dan Masyarakat</strong></h3>
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Meski sempat terhenti beberapa tahun, akhirnya regulasi daerah berupa Perda (Peraturan Daerah) Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR di Kota Batu, berhasil disepakati oleh legislatif dan eksekutif di pemerintah Kota Batu.</p>
<p>Ketua Pansus Perda CSR Kota Batu, H Rudi, saat ditemui memontum.com meyakinkan bahwa perusahaan di Kota Batu, akan lebih optimal memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Sehingga, bisa memberdayakan masyarakat Kota Batu dan meningkatkan taraf kesejahteraan di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Perda ini menyesuaikan daerah. Kota Batu sebagai daerah wisata dengan adanya Perda ini, perusahaan BUMN, BUMD, swasta dan instansi, baik perbankan dan pengelola wisata, memiliki peran dalam mengembangkan masyarakat sekitarnya,&#8221; kata Rudi.</p>
<p>Dalam beberapa catatan yang dituangkan pada Perda, tambahnya, perusahaan wajib memberikan peningkatan kapasitas masyarakat. Peningkatan tersebut, bisa disalurkan dalam bentuk uang, produk atau barang, hibah, subsidi, beasiswa, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial, hingga pelatihan atau workshop.</p>
<p>&#8220;Selain menjamin kesejahteraan masyarakat, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu kualitas lingkungan dari dampak aktivitas usahanya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dengan begitu, tambah Rudi, dengan diberlakukan Perda tersebut, maka perusahaan wajib menerapkan payung hukum yang telah disepakati melalui berbagai proses yang panjang. Bahkan sesuai dalam Perda, perusahaan yang melaksanakan TJSLP bakal mendapatkan penghargaan.</p>
<p>&#8220;Sebaliknya, perusahaan yang tidak menjalankan TJSLP, bakal mendapatkan sanksi. Baik penghargaan dan sanksi, masih menunggu dalam peraturan Wali Kota Batu setelah Perda CSR ini disahkan,&#8221; urainya.</p>
<p>Masih menurut Rudi, dari beberapa sektor usaha yang wajib menerapkan TJSLP, meliputi, pertanian, kehutanan, peternakan ada 13 unit, industri 42 unit, listrik 6 unit, perdagangan 123 unit, bangunan 7 unit, angkutan 5 unit, keuangan atau perbankan 44 unit, dan jasa atau servis ada 61 unit.</p>
<p>Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan bahwa produk regulasi daerah ini diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Terutama, untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup di kawasan Kota Batu.</p>
<p>&#8220;Semoga akan terlaksana hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku usaha, dalam mensejahterakan masyarakat yang daerahnya terdapat pelaku usaha,&#8221; ujar Dewanti. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127158</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
