<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jan 2026 13:21:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Catat Pergeseran Pelanggaran Perda, Aktivitas PKL Naik sepanjang 2025</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-catat-pergeseran-pelanggaran-perda-aktivitas-pkl-naik-sepanjang-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Pergeseran]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229486</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sepanjang tahun 2025, pola pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang menunjukkan pergeseran. Jika sebelumnya reklame menjadi pelanggaran yang paling banyak ditindak, kini kasus tersebut justru mengalami penurunan. Sebaliknya, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik baru mulai menjadi perhatian aparat penegak Perda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sepanjang tahun 2025, pola pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang menunjukkan pergeseran. Jika sebelumnya reklame menjadi pelanggaran yang paling banyak ditindak, kini kasus tersebut justru mengalami penurunan. Sebaliknya, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik baru mulai menjadi perhatian aparat penegak Perda.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pelanggaran Perda terkait PKL meningkat antara 20 hingga 25 persen, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dipicu oleh munculnya lokasi-lokasi baru yang tidak sesuai peruntukan.</p>



<p>&#8220;Termasuk juga muncul lokasi-lokasi baru yang tidak sesuai peruntukan, seperti di Jalan Veteran itu kan menjamur di sana. Kemudian ada juga muncul di sekitar Museum Brawijaya. Kira-kira di angka 20 sampai 25 persen,” kata Heru, Jumat (16/01/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, menurutnya limpahan PKL dari Pasar Mergan dan Pasar Gadang, juga mulai meluas hingga mendekati persimpangan dan akses menuju jembatan. “Kalau dilihat dari titiknya, ada peningkatan. Lokasi yang sebelumnya tidak ada PKL, sekarang muncul,” tambahnya.</p>



<p>Meski begitu, Heru juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mematuhi Perda secara umum. Hal itu tercermin dari menurunnya jumlah pelanggaran sepanjang 2025.</p>



<p>“Terima kasih kepada masyarakat Kota Malang. Secara umum pelanggaran Perda mengalami penurunan,” ujarnya.</p>



<p>Penurunan paling signifikan terjadi pada pelanggaran Perda reklame. Banyak pelaku usaha dinilai sudah memahami ketentuan pemasangan reklame, sehingga jumlah pelanggaran hingga kasus yang berlanjut ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ikut menurun. “Pelanggaran reklame sangat turun. Di tipiring pun reklame sekarang jauh berkurang,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229486</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang Sasar Pembuang Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://memontum.com/gencarkan-penegakan-perda-satpol-pp-kota-malang-sasar-pembuang-sampah-sembarangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencarkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sembarangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219436</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah sembarangan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025 ini, lebih dari 40 kasus Tipiring yang ditangani. Terbaru, nantinya akan dilakukan pada 26 Februari 2025, sidang Tipiring untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.</p>



<p>&#8220;Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025,&#8221; kata Heru, Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sepanjang tahun 2024 lalu ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus Tipiring yang paling dominan di sepanjang tahun 2024 maupun di awal tahun 2025 ini.</p>



<p>&#8220;Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Penegakan Perda, Pemkot Malang Harap Pelaku Usaha Patuhi Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-penegakan-perda-pemkot-malang-harap-pelaku-usaha-patuhi-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Apalagi, menjelang bulan Ramadan. Sehingga aturan-aturan tersebut perlu ditegakkan, guna menciptakan suasana kondusif.</p>



<p>&#8220;Tempat hiburan malam harus diatur secara khusus, meskipun merupakan bagian dari perkembangan kota. Namun, mereka tetap harus mengikuti persyaratan perizinan yang berlaku,&#8221; kata Sekda Erik.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sekda Erik juga menyampaikan bahwa selain aspek perizinan, juga disoroti pentingnya pemenuhan syarat-syarat lain. Seperti, keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana. Tentunya, itu juga disesuaikan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah tertata dengan lengkap.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Perizinan ini nanti juga berimplikasi pada pajak dan retribusi yang menjadi andalan dari Pemkot Malang. Kalau pajak dan retribusi dipenuhi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang bisa maksimal artinya pelayanan publik, kemudian pembangunan di Kota Malang bisa semakin terakselerasi lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari total undangan sebanyak 60 orang. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala verifikasi perizinan yang dialami beberapa pelaku usaha.</p>



<p>&#8220;Banyak yang merasa sudah memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum diverifikasi oleh provinsi. Kami hadirkan langsung pihak terkait agar ada kejelasan,&#8221; kata Heru.</p>



<p>Diharapkan melalui kegiatan tersebut, nantinya juga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Selain itu, nantinya Satpol PP Kota Malang juga akan melakukan pemantauan dan operasi lapangan.</p>



<p>&#8220;Jadi ada dua setelah ini yang kita lakukan, pertama memantau kepada mereka sesuai aturan dan yang kedua kita melakukan operasi. Setiap pelaku usaha yang memiliki izin wajib untuk menempelkan stiker tanda kepatuhan secara mandiri,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Langgar Perda, Satpol PP Kota Batu Lakukan Penertiban PKL</title>
		<link>https://memontum.com/langgar-perda-satpol-pp-kota-batu-lakukan-penertiban-pkl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205239</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL), yang berjualan di ruas jalan hingga fasilitas umum. Langkah ini dilakukan, karena keberadaan pedagang dinilai melanggar aturan. Plt Kasatpol PP Pemerintah Kota Batu, Eko Suhartono, menegaskan bahwa penertiban PKL yang dilakukan menyebar di beberapa titik. &#8220;Kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL), yang berjualan di ruas jalan hingga fasilitas umum. Langkah ini dilakukan, karena keberadaan pedagang dinilai melanggar aturan.</p>



<p>Plt Kasatpol PP Pemerintah Kota Batu, Eko Suhartono, menegaskan bahwa penertiban PKL yang dilakukan menyebar di beberapa titik. &#8220;Kami menertibkan PKL di seputaran Alun-alun Jalan Gajahmada, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dewi Sartika. Termasuk, di seputaran Pasar Induk Among Tani dan di Jalan Sultan Agung atau Jalan Kembar. Di mana, hal itu dilakukan karena mereka melanggar Perda Kota Batu,&#8221; tegas Eko, Jumat (26/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang juga menjabat sebagai Asisten lll ini mengungkapkan, jika di awal 2024 ini diakuinya keberadaan para PKL liar di Kota Batu, kian menjamur. Bahkan, kian hari terus bertambah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berkaitan dengan penertiban PKL, ujarnya, pihaknya juga telah mendirikan Posko Satpol PP di Alun-alun Kota Batu, guna untuk memantau para PKL. &#8220;Dimana dengan keberadaan Posko tersebut, kami bisa selalu memantau sekaligus berpatroli setiap hari. Apalagi di Sabtu dan Minggu, banyak sekali ditemukan PKL yang masih saja nekat berjualan. Maka dari itu, kami melakukan penertiban pada setiap harinya,&#8221; terang Eko.</p>



<p>Meski demikian, tidak jarang pihaknya juga selalu melakukan kucing-kucingan dengan para PKL yang dimaksud. &#8220;Kalau ada anggota Satpol PP, mereka akan pindah ke tempat yang lain. Bahkan, juga terkadang masih saja ada yang tetap berjualan,&#8221; papar Eko.</p>



<p>Ditambahkannya, dalam penertiban itu pihaknya tidak serta merta bersikap kasar. Tetapi, tetap memberlakukan SOP di lapangan. &#8220;Dalam penindakan, kami tetap mengedepankan rasa humanis kepada para PKL yang melanggar. Artinya, tidak bersikap kasar apalagi dengan arogan,&#8221; tambahnya. <strong>(cw1/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205239</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perda Pelaksanaan APBD 2022 dengan Beberapa Catatan</title>
		<link>https://memontum.com/enam-fraksi-dprd-kota-malang-setujui-perda-pelaksanaan-apbd-2022-dengan-beberapa-catatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 11:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[beberapa]]></category>
		<category><![CDATA[catatan]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[enam]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194379</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Enam fraksi di DPRD Kota Malang telah menyetujui dan menerima mengenai Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi. Namun, dari keenam fraksi tersebut, tentunya juga memberikan beberapa catatan, masukan dan saran. Seperti, salah satu diantaranya memberikan catatan mengenai Penerimaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Enam fraksi di DPRD Kota Malang telah menyetujui dan menerima mengenai Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi. Namun, dari keenam fraksi tersebut, tentunya juga memberikan beberapa catatan, masukan dan saran.</p>



<p>Seperti, salah satu diantaranya memberikan catatan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahun di lapangan masih selalu bermasalah. Tentu, animo masyarakat pada sekolah negeri lebih tinggi dibandingkan mendaftar ke sekolah swasta.</p>



<p>“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka sekolah swasta akan mati pelan-pelan. Hasil pengamatan dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, sudah ada beberapa sekolah swasta yang terpaksa gulung tikar karena tidak memiliki siswa. Terkait hal ini pemerintah mengambil kebijakan tegas untuk mengalokasikan anggaran ke sekolah swasta dalam rangka peningkatan mutu, sehingga ada keseimbangan penerimaan siswa didik baru pada tingkat menengah dan didorong untuk mengembangkan sekolah dengan kurikulum merdeka,” jelas Juru Bicara Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia, Pujianto.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sekolah swasta tentunya tidak sama atau berbeda-beda. Itu tergantung dari jumlah siswa yang bersekolah.</p>



<p>“Mintanya di sekolah negeri semua, swasta dikuatkan orang tidak mau. Karena setiap sekolah tidak sama biasanya. Ketika siswanya sedikit bagi yang swasta dengan siswa yang banyak tidak sama nominal Bosdanya,” kata Wi Kota Sutiaji.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, juga memberikan beberapa catatan mengenai kelangkaan bahan bakar gas LPG 3 kg yang saat ini terjadi di masyarakat. Menurutnya, peran dari Perangkat Daerah terkait dalam mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan.</p>



<p>“Kita ingin ada tindak lanjut nyata dari perangkat daerah terkait, Diskopindag, Dispangtan dan BUMD Tugu Aneka Usaha. Jangan hanya operasi sembako saja, tapi bahan bakar juga hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, maka harus segera diatasi,” tegas Made.</p>



<p>Kemudian, ditambahkan langkah yang harus diambil oleh Pemkot Malang yaitu dengan meminta tambahan kuota. Karena diyakini Kota Malang adalah kota pelajar, kota kuliner, dan tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan LPG pasti akan meningkat.</p>



<p>“Saat ini tahun ajaran baru mahasiswa, siswa SD, SMP, SMA, pasti membutuhkan pengeluaran yang luar biasa. Apalagi sekarang juga adalah masanya suro untuk budaya, 1 Muharram, 17 Agustus, ini pasti banyak kegiatan yang membutuhkan pasokan LPG yang mungkin bisa 2x lipat dari kebutuhan biasa. Saya berharap ini diantisipasi,” tambahnya.</p>



<p>Untuk mengantisipasi hal tersebut, menurutnya yaitu dengan memakai Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang diberikan kepada salah satu pihak terkait. Seperti, pada BUMD Tugu Aneka Usaha atau Dispangtan.</p>



<p>“BTT salah satunya adalah untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Caranya ya sudah siapkan, berikan anggaran pada pihak terkait. Kemudian, juga kerjasama dengan polres untuk menindak penimbun LPG yang ilegal seperti itu, ditindak tegas saja. Itu catatan untuk laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022,” ucap Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194379</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pertajam Perda P4GN, Kepala BNNK Sambangi Kantor DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pertajam-perda-p4gn-kepala-bnnk-sambangi-kantor-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 May 2023 03:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BNNK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[P4GN]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=188992</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Demi mewujudkan ikhtiar bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek jalin sinergitas dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Sinergitas ini, menyusul pematangan pembahasan Peraturan Daerah terkait gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pengenalan Kepala BNNK Trenggalek yang baru. “Kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Demi mewujudkan ikhtiar bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek jalin sinergitas dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Sinergitas ini, menyusul pematangan pembahasan Peraturan Daerah terkait gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pengenalan Kepala BNNK Trenggalek yang baru.</p>



<p>“Kami menyambut baik sinergitas yang sudah terbangun dengan baik selama ini, dengan tujuan generasi penerus bangsa jangan sampai terkontaminasi Narkoba,&#8221; kata Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, saat menerima kunjungan dari BNNK Trenggalek, Kamis (18/05/2023) pagi.</p>



<p>Selain silaturahmi, Kepala BNNK yang baru, juga menyampaikan beberapa poin kepada wakil rakyat. Diantaranya, soal pemberantasan peredaran gelap Narkoba.</p>



<p>Dirinya menegaskan, jika saat ini legislatif tengah berkomitmen dan mempertajam pemberantasan Narkoba melalui Perda P4GN itu. &#8220;Selain kita (DPRD) mempertajam Perda P4GN itu, sesuai kondisi perkembangan zaman dalam pertemuan khusus nantinya juga akan membahas beberapa aspek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Diantaranya, terkait pembentukan relawan desa hingga sekolah sebagai upaya mencegah generasi penerus terkontaminasi Narkoba. &#8220;Tadi ada perbincangan membentuk relawan di desa, kami mengusulkan ada relawan juga dalam setiap sekolah. Dengan demikian kami mendorong dinas pendidikan untuk mengupayakan anggaran,” kata Samsul.</p>



<p>Selain di lingkungan pendidikan, sambungnya, dukungan anggaran pencegahan peredaran Narkoba juga penting dimasukkan dalam list kegiatan yang dibiayai dana desa. Pencegahan itu, diharapkan dapat lebih maksimal mengingat betapa bahayanya narkoba jika sampai merangsek terhadap generasi penerus.</p>



<p>“Pencegahan itu menjadi suatu komitmen bersama. Ini penting bagi kami sebagai wakil rakyat untuk mendorong Trenggalek bebas dari narkoba,” papar Politisi PKB. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188992</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Maksimalkan Pengelolaan Pasar Besar Among Tani, DPRD Kota Batu Usulkan Pembuatan Perda Inisiatif</title>
		<link>https://memontum.com/maksimalkan-pengelolaan-pasar-besar-among-tani-dprd-kota-batu-usulkan-pembuatan-perda-inisiatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Mar 2023 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Among Tani]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185866</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; DPRD Kota Batu berinisiatif membuat peraturan daerah (Perda) Pasar Besar Among Tani Kota Batu, yang rencananya diresmikan pada Mei 2023 mendatang. Bahkan, dengan adanya Perda itu, diharapkan pengelolaan pasar bisa dilakukan oleh ahlinya yang lebih profesional. Disampaikan Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, bahwa tujuan dari inisiatif membuat Perda ini supaya pengelolaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; DPRD Kota Batu berinisiatif membuat peraturan daerah (Perda) Pasar Besar Among Tani Kota Batu, yang rencananya diresmikan pada Mei 2023 mendatang. Bahkan, dengan adanya Perda itu, diharapkan pengelolaan pasar bisa dilakukan oleh ahlinya yang lebih profesional.</p>



<p>Disampaikan Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, bahwa tujuan dari inisiatif membuat Perda ini supaya pengelolaan pasar menjadi lebih bagus. Karena, hal ini terkait dengan perekonomian.</p>



<p>&#8220;Jadi, Perda Pasar ini terkait dengan pengelolaan pasar. Dan, ini inisiatif dari DPRD Kota Batu. Karena, ini terkait dengan masalah ekonomi,&#8221; terang Asmadi, saat ditemui di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (29/03/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Sehingga, tambahnya, dengan dibuat Perda tersebut maka pengelolaan pasar dilakukan oleh yang lebih profesional. Karena, untuk pengelolaan restribusi, parkir yang mengelola bukan hanya UPTD. &#8220;Yah, masak pasar sebesar dan semegah itu dikelola sama yang nggak profesional. Malu-maluin,&#8221; ujar Asmadi.</p>



<p>Terkait Perda inisiatif tersebut, ujarnya, sudah dilakukan konsultasi dan berkasnya masuk ke bagian hukum Pemkot Batu. &#8220;Perda Pasar itu nanti kita maksimalkan. Artinya, tidak hanya satu konsultan tetapi nanti ada beberapa konsultan yang kita kontrak. Karena, ini masalah ekonomi. Dan, saya berharap sebelum pedagang dipindahkan dari relokasi masuk ke dalam pasar besar. Jadi, Perda ini sudah jadi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, Pasar Besar Among Tani ini dibangun dengan menelan anggaran Rp 200 miliar. Sekarang, progresnya sudah mencapai 90 persen. Dan, rencananya Mei 2023 mendatang akan diresmikan. Sehingga, usai diresmikan, pedagang segera menempati bedaknya masing-masing.&nbsp;<strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185866</post-id>	</item>
		<item>
		<title>65 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring</title>
		<link>https://memontum.com/65-pelanggar-perda-di-kota-malang-jalani-sidang-tipiring</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Mar 2023 03:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185049</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu.</p>



<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, menyampaikan untuk Perda yang dilanggar itu meliputi, Perda reklame, Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan (Trantibum) No 2 tahun 2012 dan Perda Asusila No 8 tahun 2005. &#8220;Sidang Tipiring ini rutin tiap bulan kita gelar dan hari ini ada 65 pelanggar dari berbagai jenis Perda. Angka itu relatif banyak, karena biasanya maksimal hanya 40 pelanggar. Untuk sanksinya ada denda dan kurungan. Tetapi saat ini, hakim dengan putusan denda,” jelas Karliono.</p>



<p>Ditambahkan Karliono, untuk pelanggar Trantibum itu sendiri seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau masyarakat yang menempatkan barang di bahu jalan. Untuk denda yang diberikan yakni, rata-rata Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu. &#8220;Jadi terkait dengan Perda Trantibum tahun 2012 ini perlu kita lakukan penertiban. Seperti yang sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Dishub itu, termasuk PKL yang ada di kawasan Klojen, sekitar Alun-Alun Merdeka dan Pasar Besar,” katanya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan pelanggar tindak asusila, ada enam pelanggar. Namun, yang hadir dalam sidang tersebut hanya tiga orang. Untuk sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi denda.</p>



<p>&#8220;Biasanya kalau dia sudah kena dua sampai tiga kali, mereka akan di karantina. Tapi, kali ini sanksinya denda. Sebenarnya mereka itu pemain lama dan karenanya orang itu-itu saja. Mereka hanya muter, pindah tempat. Ini ditangkap, berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya juga meminta kerjasama kepada berbagai pihak terutama pada masyarakat jika menemui hal-hal yang dianggap meresahkan seperti tindak asusila tersebut. &#8220;Karena sekarang mereka mainnya di penginapan yang ada di kampung-kampung bukan lagi di hotel. Kalau masyarakat resah bisa mengadukan ke kami dengan telpon atau datang langsung. Nanti pasti akan kami lakukan pencekan lapangan oleh intel,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185049</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Empat Raperda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-gelar-paripurna-penyampaian-empat-raperda-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Mar 2023 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[wakil ketua I]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184977</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, Selasa (14/03/2023) tadi. Adapun empat Raperda yang dibahas, yakni Perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran, Peraturan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Perubahan atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, Selasa (14/03/2023) tadi. Adapun empat Raperda yang dibahas, yakni Perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran, Peraturan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman serta Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.</p>



<p>Mengawali paripurna, Wakil Ketua I, M Holik, menyampaikan mengenai beberapa poin agenda paripurna. Sementara pelaksanaan paripurna sendiri, selain diikuti Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan Wakil Ketua III, Sodikil Amin, juga turut hadir Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto bersama Kepala OPD dan Camat.</p>



<p>Memasuki paripurna, Wakil Bupati Malang menyampaikan mengenai penjelasan terhadap empat Rancangan Perda. Yakni, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dimana, penyelenggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemkab Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan dan ketertiban lingkungan.</p>



<p>Ditambahkan Wabup Malang, perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, akan tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. Dengan demikian, perparkiran memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sehingga, perlu adanya peningkatan pelayanan perparkiran yang didukung oleh regulasi sebagai dasar pelaksanaan yang selaras dan sesuai dengan perkembangan saat ini.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?w=600&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-184983" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?resize=1024%2C630&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?resize=768%2C473&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?resize=1200%2C739&amp;ssl=1 1200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?resize=400%2C246&amp;ssl=1 400w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?w=1535&amp;ssl=1 1535w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-14-at-15.30.53.jpeg?w=1480&amp;ssl=1 1480w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>&#8220;Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, dilakukan perubahan terhadap 14 Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dimana, selain dalam rangka untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan di tingkat pusat, perubahan terhadap beberapa Pasal Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tersebut, juga tetap mengedepankan asas otonomi daerah sekaligus memperhatikan perkembangan faktual yang ada di Kabupaten Malang,&#8221; kata Wabup Malang.</p>



<p>Masih menurut Wabup Didik, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yaitu bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Dimana, aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto serta pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi.</p>



<p>Oleh karena itu, tambah Didik, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan&nbsp;</p>



<p>Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan</p>



<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.</p>



<p>Kemudian untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan&nbsp;</p>



<p>Kawasan Permukiman, Wabup Didik menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Lenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum dan standar teknis.</p>



<p>&#8220;Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi diantaranya kebutuhan daya tampung perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya</p>



<p>setempat. Lalu, mitigasi tingkat resiko bencana dan keselamatan dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing,&#8221; ungkap pria yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Malang ini.</p>



<p>Masih menurut Didik, penjelasan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, seperti diketahui bahwa Peraturan PP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 PP Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.</p>



<p>&#8220;Sebagai implikasi PP Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung</p>



<p>juga mengalami beberapa perubahan. Diantaranya, adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan</p>



<p>Gedung (PBG),&#8221; ujarnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184977</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
