<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perdata &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perdata/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Dec 2025 11:58:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perdata &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>27 Pensiunan Perumdam Pamekasan Lakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/27-pensiunan-perumdam-pamekasan-lakukan-gugatan-perdata-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[perumdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228410</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya. Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (04/12/2025). Gugatan yang dilayangkan itu, menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya.</p>



<p>Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil. “Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor Mas Wapres, namun tidak membuahkan hasil. Sudah mendatangi Perumdam, namun tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” katanya.</p>



<p>Fathurrosi menjelaskan, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan. Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.</p>



<p>“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode. Ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada periode 2025, gaji pensiunan mereka lancar, tetapi periode sebelumnya tidak,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rosi-sapaan akrabnya mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp 608.146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp 2.596.331.</p>



<p>“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut. Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini.</p>



<p>“Saya direktur baru dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Perdata, MA Tolak Permohonan Kasasi Putri Zulkifli Hasan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-perdata-ma-tolak-permohonan-kasasi-putri-zulkifli-hasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[zulkifli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa pihak lainnya.</p>



<p>Putusan itu, tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini, diajukan Putri setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.</p>



<p>Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara diketuai Dr Nurul Elmiyah SH MH dengan hakim anggota, Dr Nani Indrawati SH MHum dan Prof Dr H Haswandi SH SE MHum MM.</p>



<p>Putusan kasasi tersebut, dibacakan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Yakni, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).</p>



<p>Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, selaku penggugat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Objek sengketa sendiri, berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3 dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.</p>



<p>Perselisihan inilah, yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini, sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,&#8221; ujar kuasa hukum penggugat, Dr Yayan Riyanto SH MH didampingi Veridiano LF Bili SH MH, Senin (27/10/2025) malam.</p>



<p>Para tergugat, diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. &#8220;Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Segera Layangkan Gugatan Perdata</title>
		<link>https://memontum.com/nasabah-korban-penipuan-mantan-sbm-bank-mega-segera-layangkan-gugatan-perdata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Aug 2022 14:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173159</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi. Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.</p>



<p>Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga saksi korban. Mereka adalah Lieneke Kusumawati tertipu program deposito Rp 100 juta, Maria Christian, tertipu program FR88 Rp 400 juta dan Jong Pongki Tambayong, tertipu program deposito Rp 425 juta.</p>



<p>&#8220;Kami sebagai nasabah percaya dengan Yanti yang saat itu sebagai SBM Bank Mega Jl Kyai Tamin. Kalau dia (Yanti) bukan SBM Bank Mega dan mengatas namakan Bank Mega, mana mungkin saya percaya dan mau mengeluarkan uang untuk deposito di Bank Mega. Selain itu saya juga sudah lama menjadi nasabah Bank Mega dan lama kenal Yanti. Jadi kami ingin pertanggungjawaban Bank Mega untuk mengembalikan uang kami,&#8221; ujar Lieneke.</p>



<p>Kuasa hukum para korban, Maliki berharap Bank Mega mengembalikan uang klien nya. &#8220;Suka tidak suka, Bank Mega harus bertanggung jawab. Sebab saat itu terdakwa mewakili dari Bank Mega. Kalau dari Bank Mega tidak ada itikad baik, nantinya kalau kasus ini sudah inkrah, ya kami akan menggugat perdata Bank Mega dan terdakwa karena perannya sudah jelas,&#8221; ujar Maliki.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-pertamina-malang-pastikan-stok-bbm-aman">Jelang Lebaran, Pertamina Malang Pastikan Stok BBM Aman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ratusan-pengusaha-warmindo-malang-raya-manfaatkan-mudik-bersama-indomie-2026">Ratusan Pengusaha Warmindo Malang Raya Manfaatkan Mudik bersama Indomie 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri">SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran">Wali Kota Malang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.</p>



<p>Salah satu korban, Hanny Amalia, yang menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. &#8220;Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.</p>



<p>Hanny semakin khawatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny</p>



<p>Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173159</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah, Mediasi 45 KK Warga Dusun Junggo Tidak Ada Titik Temu</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-mediasi-45-kk-warga-dusun-junggo-tidak-ada-titik-temu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 14:50:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136044</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/3/2021) siang kembali datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka menghadiri sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/3/2021) siang kembali datangi<a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang"> Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</a></p>



<p>Mereka menghadiri sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam mediasi terakhir ini tidak menghasilkan titik temu.</p>



<p>Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.</p>



<p>&#8220;Mediasi gagal. Ini adalah mediasi yang ketiga dilakukan oleh pengadilan. Kalau mediasi resmi sudah 4 kali. Bahkan tanggal 25 Februari 2021 sudah di mediasi oleh Wali Kota Batu, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan dan bagian hukum Pemkot Batu serta pak Camat dan Kepala Desa di lokasi. Juga tidak ada titik temu. Klien kami minta Rp 1 juta permeter persegi, warga meminta Rp 750 ribu permeter,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Bahwa dalam perjalanan, ternyata ada warga yang malah meminta Rp 350 ribu permeter. &#8220;Saat ini malah ada warga yang meminta kalau harga tanah Rp 350 ribu permeter persegi. Padahal harga Rp 750 ribu saja klien saya tidak mau apalagi Rp 350 ribu, sehingga mediasi gagal. Kegagalan kedua karena saat ini pengacara warga ada banyak. Ada 4 kelompok pengacara. Semakin banyak pengacara semakin besar perbedaan pendapat,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurutnya bahwa warga yang menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Awalnya 45 KK tersebut menguasakan kepada Suliono SH. Namun saat ini sudah ada beberapa kelompok dengan kuasa hukum masing-masing. Suliono SH menjelaskan bahwa sampai saat ini memang belum ada pencabutan kuasa.</p>



<p>&#8220;Belum ada pencabutan kuasa. Namun yang sudah serius meminta berdamai ada 7 orang dan bahkan sudah memberikan DP. Harapannya ke 7 orang klien kami ini mendapat pemecahan SHM dan mendapat surat yang legal. Dari klien kami sepakat harga Rp 792 ribu permeter. Ada yang tidak sepakat dengan harga itu, memilih pengacara lain. Dalam persidangan nanti berharap klien kami diperhitungkan,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/133597-terkait-tanah-di-dusun-junggo-kota-batu-sebanyak-45-kk-menjadi-tergugat">Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat</a></strong></p>



<p>Sementara itu Suwito SH, mengatakan bahwa ada 10 warga yang menjadi kliennya. &#8220;Hemat kami dalam Perma Nomer 1 Tahun 2016, bahwa dalam mediasi para tergugat dan penggugat wajib hadir. Kami kecewa penggugat tidak hadir,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Menurutnya kliennya tidak ada mediasi soal jual beli. &#8220;Prinsipal kami tidak ada nego jual beli. Kami mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang harus didistribusikan ke masyarakat. Kalau mereka mengatakan ada hak milik sah-sah saja. Kami punya dalil sendiri. Mulai hari ini kami tetapkan tidak ada mediasi jual beli tanah yang dipersengketakan. Saat ini 10 warga ini memberikan kuasa kepada kami tim Peradi Bersatu yang anggotanya dari tiga organisasi Peradi di Indonesia,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Suwito mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Belanda yang sudah dibeli Desa Tahun 1953. &#8220;Tanah Belanda dan sudah dibeli desa Tahun 1953. Warga tidak serta merta menduduki tanah itu Tahun 2001. Dari tahun-tahun sebelumnya sudah ada yang menempati. Tanah negara tidak boleh diperjual belikan. Orang yang menempati, mengelola, merawat dan membayar pajak berhak meningkatkan statusnya menjadi hak milik,&#8221; ujar Suwito lagi.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.</p>



<p>Mereka semua digugat oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021).</p>



<p>Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Widya Julianti.</p>



<p>Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136044</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-lahan-tiga-rumah-permanen-di-kota-malang-dihancurkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 13:58:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134952</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga unit rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat buldozer di Jl Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu terjadi setelah eksekusi lahan seluas 21.000 m2, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (18/2/2021) siang. Yakni antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon eksekusi Ambar Pawitri, Ir Totok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga unit rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat buldozer di Jl Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Hal itu terjadi setelah eksekusi lahan seluas 21.000 m2, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (18/2/2021) siang.</p>



<p>Yakni antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon eksekusi Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, Suharianto dan Diyah Agustin.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/133982-digugat-masalah-tanah-sebanyak-45-kk-warga-dusun-junggo-hadir-ke-pn-kota-malang">Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang</a></strong></p>



<p>Setelah tiga rumah tersebut dikosongkan dan instalasi listrik diputus, pihak pemohon eksekusi melakukan pembongkaran dengan menggunakan buldozer.</p>



<p>Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.</p>



<p>&#8220;Kami melaksanakan eksekusi sesuai perintah ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Proses eksekusi ini berjalan cukup aman. Di tanah seluas 21.000 m2 terdapat tiga rumah,&#8221; ujar Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-134953" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption><em>Gunadi Handoko, kuasa hukum pemohon eksekusi. (gie)</em></figcaption></figure>



<p>Gunadi Handoko SH MM M Hum CLA, kuasa hukum pemohon eksekusi menceritakan bahwa pada 21 Agustus 2003, kliennya telah membeli tanah tersebut dari termohon eksekusi yakni Ambar Pawitri.</p>



<p>&#8220;Klien kami pada Tahin 2012 telah mengajukan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi no 19/Eks/2012/PN .Mlg tanggal 27 Desember 2012,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Namun saat itu Ir Totok Cs, termohon ekaekusi melajukan perlawanan eksekusi perkara a quo dan telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI No perkara 254 K/Pdt/2016 Jo 92/Pdt/2015/PT.SBY Jo 10/Pdt.Plw/2013/PN.Mlg dengan amar putusan menolak perlawanan eksekusi termohon eksekusi.</p>



<p>&#8220;Sebelum saya tangani, pada Tahun 2016, upaya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek eksekusi telah dilakukan, namun tidak terlaksana. Sehingga proses pengosongan terhadap obyek eksekusi telah cukup lama kurang lebih 9 tahun. Kami sendiri, baru ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan proses eksekusi pada Juli 2020,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Proses terus berlanjut hingga lahan itu berhasil dieksekusi pada Kamis (18/2/2021). &#8220;Perkara ini, sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Dan ini sudah inkrach, berkekuatan hukum tetap. Ini sudah final,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125602-lilik-vs-pengusaha-ban-putusan-kembalikan-2-aset-rumah">Lilik vs Pengusaha Ban, Putusan Kembalikan 2 Aset Rumah</a></strong></p>



<p>Terkait tiga KK yang mendirikan rumah di atas tanah tersebut, pihaknya mengatakan bahwa permasalahan ini antara kliennya dengan Ambar.</p>



<p>&#8220;Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang 3 kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada 3 sertifikat. Jadi kami sebenarnya tidak berkaitan dengan KK, yang kami sengketakan dengan pihak Ambar selaku penjual dengan klien kami. Klien kami Bu Chandra selaku pemilik dari sertifikat ini. Sudah atas nama Bu Chandra,&#8221; ujar Gunadi.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134952</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/digugat-masalah-tanah-sebanyak-45-kk-warga-dusun-junggo-hadir-ke-pn-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2021 12:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133982</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/2/2021) siang, datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka adalah para tergugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/2/2021) siang, datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Mereka adalah para tergugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Dalam sidang perdana ini, dilakukan mediasi yang masing-masing diwakili oleh kuaaa hukum prinsipal. Sementara itu para tergugat menunggu di halaman PN Kota Malang bersama keluarganya berharap ada solusi terbaik dalam proses mediasi.</p>
<p>Sidang mediasi ini bakal berlangsung dalam beberapa persidangan kedepan. Dalam persidangan selanjutnya Kamis (11/2/2021), para prinsipal yakni penggugat dan para tergugat akan dipertemukan dalam mediasi.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.</p>
<p>&#8220;Hakim mediasi meminta supaya prinsipal dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Dalam gugatan kami meminta warga mengosongkan tanah itu dan meminta ganti rugi materiil dan imateriil selama warga menempati tanah itu selama 19 tahun kurang lebih Rp 10 miliar,&#8221; ujar Sumardhan SH.</p>
<p>Saat disinggung terkait penawaran warga untuk membeli tanah seharga Rp 750 ribu per meternya, pihaknya mengatakan belum ada kesepakatan.</p>
<p>&#8220;Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu. Terkait lain-lain belum ada mandat dari klien diluar dari kuasa yang diberikan kepada kami. Klien kami merasa belum ada kesepakatan dan belum ada yang disepakati. Bahwa sebelumnya somasi dari Kantor Edan Law, supaya warga mengosongkan tanah tersebut. Kemudian warga menawarkan diri bahwa tanah tersebut permeternya Rp 750 ribu, belum ada kesepakatan sama sekali,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sementara itu Suliono SH, kuasa hukum warga tergugat, mengatakan bahwa Tahun 2019 sudah terjadi kesepakatan.</p>
<p><div id="attachment_133984" style="width: 860px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/warga-junggo.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-133984" decoding="async" class="wp-image-133984 size-full" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/warga-junggo.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/warga-junggo.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/warga-junggo.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/warga-junggo.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/warga-junggo.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/warga-junggo.jpg?resize=150%2C79&amp;ssl=1 150w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-133984" class="wp-caption-text"><em>Warga Dusun Junggo datangi PN Kota Malang. (gie)</em></p></div></p>
<p>&#8220;Sudah terjadi kesepakatan harga Rp.750 ribu permeternya. Tapi selang beberapa bulan tim dari dr Widya mengembalikan DP dari warga hingga saat ini terjadi gugatan. Di Tahun 2019 memang hanya 7 orang yang memberikan DP dan warga lainnya menyusul. Saat ini warga sudah membuat berita acara di kelurahan dan 45 KK sepakat harga permeternya Rp 750 ribu,&#8221; ujar Suliono.</p>
<p>Kepala Desa Tulungrejo, Suliono ikut hadir ke PN Kota Malang. Dia berharap ada solusi terbaik dalam mediasi para pihak.</p>
<p>&#8220;Semoga membuahkan hasil. Kami berharap nantinya ada titik temu. Masyarakat bersedia membayar Rp 750 ribu. Karena kondisi, untuk benar-benar pemukiman yang ditempati oleh warga,&#8221; ujar Suliono.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/133597-terkait-tanah-di-dusun-junggo-kota-batu-sebanyak-45-kk-menjadi-tergugat">Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat</a></strong></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.</p>
<p>Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.</p>
<p>Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.</p>
<p>Kuasa hukum para tergugat, Suliono SH &amp; Partner menjelaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sejak 19 tahun lalu.</p>
<p>Yakni ditempati oleh 45 KK yang saat ini menjadi para tergugat. &#8220;Sekitar 19 tahun lalu, tokoh masyarakat dan pamong memberitahukan ke warga, bagi yang tidak punya rumah dipersilahkan membangun rumah di lokasi tersebut. Kemudian warga yang tidak punya rumah membangun rumah di sana. Selama 19 tahun tidak ada masalah hingga pada Tahun 2019, warga disuruh membeli tanah itu dan kesepakatan harga dari pihak sana Rp 750 ribu,&#8221; ujar Suliono SH.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133982</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-tanah-di-dusun-junggo-kota-batu-sebanyak-45-kk-menjadi-tergugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2021 08:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133597</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada, Kamis (4/2/2021) pagi. Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada, Kamis (4/2/2021) pagi.</p>



<p>Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke<a href="https://memontum.com/122972-7-ribu-bidang-tanah-aset-pemkot-belum-bersertifikat"> PN Kota Malang</a> pada, Kamis (14/1). Objek sengketa sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.</p>



<p>Dalam gugatan itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.</p>



<p>Kuasa hukum para tergugat, Suliono SH &amp; Partner menjelaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sejak 19 tahun lalu.</p>



<p>Yakni ditempati oleh 45 KK yang saat ini menjadi para tergugat. &#8220;Sekitar 19 tahun lalu, tokoh masyarakat dan pamong memberitahukan ke warga, bagi yang tidak punya rumah dipersilahkan membangun rumah di lokasi tersebut. Kemudian warga yang tidak punya rumah membangun rumah di sana,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p>Selama ini tidak ada masalah, baru pada Tahun 2019, Wedya menunjukan SHM sebagai pemilih tanah di lokasi sengketa.</p>



<p>&#8220;Bu Wedya menunjukan SHM pada Tahun 2019. Warga disuruh membeli dan ada kesepakatan harga dari pihak sana (Wedya) seharga Rp 750 ribu. Sebanyak 7 warga telah membayar DP dengan total Rp 84 juta, sedangkan warga lainnya berencana menyusul. Namun kemudian ada pengembalian DP dari 7 warga tersebut. Pada Tahun 2021 terjadi gugatan,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/123092-sidang-pemalsuan-keterangan-surat-tanah-vonis-10-bulan-penjara">Baca Juga: Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Vonis 10 Bulan Penjara</a></strong></p>



<p>Karena ada gugatan tersebut, warga kemudian membuat berita acara di kantor desa yang langsung dipimpin oleh Kepada Desa Tulungrejo.</p>



<p>&#8220;Semua warga sepakat mengganti rugi dengan harga Rp 750 ribu permeter. Nantinya dalam mediasi kami akan menawarkan ini. Semoga ada titik temu antara warga dan Bu Wedya,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p>Sementara itu Subagyo, salah satu warga Dusun Junggo yang menjadi tergugat, menceritakan asal mula warga menempati lahan tersebut.</p>



<p>&#8220;Awalnya tanah itu berupa lahan kosong. Ada tokoh masyarakat menyuruh kita menempati tanah itu. Kami mengira saat itu tanah tersebut adalah tanah bondo deso (tanah negara). Selama ini tidak terjadi masalah, kami juga membayar pajak. Kami mengetahui kalau tanah itu milik orang pada Tahun 2019. Masyarakat punya etikat baik untuk mengganti rugi. Namun sesuai kemampuan karena masyarakat mayoritas pekerjaan nya buruh tani. Warga sudah sepakat Rp 750 ribu permeter,&#8221; ujar Subagyo.</p>



<p>Kepala Desa Tulungrejo, Suliono berharap ada titik temu yang baik. &#8220;Warga sepakat dengan harga 750 rb / m2. Namun, karena kemampuan berbeda. Mereka butuh orang ke 3 (perbankan-red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke Bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta / m2. Ya semoga ada solusi titik temu dan jalan keluarnya. Kami juga memohon kepada kepada yang punya tanah supaya membebaskan fasum berupa jalan dan mushola. Sekali lagi semoga ada titik temu yang baik,&#8221; ujar Kades. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lilik Vs Pengusaha Ban, Putusan Kembalikan 2 Aset Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-vs-pengusaha-ban-putusan-kembalikan-2-aset-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 03:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha ban]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan tanpa status]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125602</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Masih ingat kasus perseteruan antara Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, pasca hubungan tanpa status pernikahan selama 13 tahun. Kasus pidananya saat ini masih dalam tingkat banding setelah Lilik divonis bersalah dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Memontum, Kota Malang &#8211; Masih ingat kasus perseteruan antara Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, pasca hubungan tanpa status pernikahan selama 13 tahun.</p>
<p>Kasus pidananya saat ini masih dalam tingkat banding setelah Lilik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (23/10/2020) siang di PN Kota Malang. Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota.</p>
<p>Putusan itu atas dilaporkan oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anak. Surat nikah perkawinan antara Lilik dan Sagit, tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Ternyata selain kasus pidana yang masih banding tersebut, juga ada gugatan perdata No 34. Yakni Sagit menggugat Lilik untuk mengembalikan 3 aset rumah. Yakni Rumah Kos di Jl Candi Mendut Barat A 38, Jl Candi Mendut C11 dan Jl Candi Sari Utara 103, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Gugatan perdata ini telah putus di PN Malang pada Selasa (13/10/2020) siang. Putusannya majelis hakim memutus rumah Jl Candi sari Utara 103 dan Jl Candi Mendut C11 dikembalikan lagi kepada Sagit Kusnobianto.</p>
<p>Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto mengatakan bahwa gugatan ini bermula setelah diketahui bahwa tidak ada hubungan pernikahan antara Sagit dan Lilik. &#8220;Gugatan ini dilayangkan karena ternyata Lilik memiliki aset yang dibelikan oleh Pak Sagit. Terjadi saat berjalannya hubungan tanpa pernikahan. Dalam perjalannya itu Bu Lilik meminta untuk dibuatkan sejumlah kos-kosan ke Pak Sagit. Usaha itu hasilnya untuk dibagi dua. Oleh Pak Sagit dipenuhilah sejumlah aset itu. Ternyata tidak ada pembagian hasil hingga dilakukan gugatan ini,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Sagit menambahkan bahwa awalnya Tahun 2006 yakni rumah di Jl Candi Mendut Barat A38. &#8220;Rumah itu kemudian dibuat kos-kosan. Tahun 2010, munculah anak yang sampai saat ini belum ada tes DNA. Atas anak itu beban Pak Sagit semakin besar untuk tanggung jawab. Maka munculah permintaan rumah di Jl Candi Sari Utara No 103 dibeli Tahun 2013. Selanjutnya Candi Mendut C 11. Jadi ada 3 aset 4 sertifikat. Tahun 2018, Pak Sagit sudah tidak ada hubungan lagi dan meminta asetnya dikembalikan,&#8221; ujar Achnis.</p>
<p>Selanjutnya pihaknya akan tetap meminta supaya aset Jl Candi Mendut Barat A38..&#8221; Untuk aset itu masih kita kejar. Kita akan cari notarisnya. Saat ini yang masih jadi masalah juga terkait status anak. Kalau ini memang diakui anaknya Pak Sagit, buktinya apa. Terkait kasus pidananya, kita masih menunggu bandingnya turun,&#8221; ujar Achnis</p>
<p>Fransiskus Xaverius SH kuasa hukum Lilik mengatakan bahwa pihaknya akanakan melakukan upaya hukum terkait putusan perdata ini. &#8220;Bagi kami akan melakukan upaya hukum. Tapi akan koordinasi dengan Pak Ganesi sebabagi ketua tim. Kita juga akan koordinasi dengan prinsipal. Pertimbangan hakim semua tentang bukti surat dan keterangan pihak khususnya para penggugat. Sedangkan pihak klien kami tergugat dan turut tergugat hampir tidak dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan lakukan upaya hukum,&#8221; ujar Frans.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. &#8220;Saya tidak tahu kalau surat nikah itu palsu,&#8221; ujar Lilik.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8220;Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125602</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
